Tag Label

Kepolisian (3731) daerah (946) Pemerintahan (540) Jurnalistik (339) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (42) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Jilid 2 unjuk rasa pencemaran limbah sungai wangi Desa Baujeng menghasilkan 4 poin kesepakatan

Share it:
PASURUAN.Suarakpkcyber.top- Permasalahan sungai Wangi yang berubah warna dan bau memanas kembali. Kamis (07/11/2019). Pagi pukul 08.30 wib. Warga dari desa Baujeng, Kenep, Ngembe, Sidowayah dan Gunungsari berkumpul di Balai Desa Baujeng menuntut kembali untuk dihentikannya aliran limbah di sungai Wangi.

Berbeda dengan aksi satu bulan yang lalu, aksi ini berlangsung dengan tertib tanpa pembakaran ban dan blokade jalan raya Pandaan – Bangil.

Perwakilan dari kelima desa tersebut, banyak terjadi berdebat dengan beberapa instansi yang hadir dari Dinas Lingkungan Hidup, Asisten I dan II Pemkab Pasuruan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam dan Tata Ruang juga Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan.

Abdul Aziz dari salah satu perwakilan warga menegaskan, untuk menuntut kelima orang tersebut membuat surat komitmen terkait limbah. “Saya meminta kelima pejabat terkait ini membuat komitmen yang menguntungkan bagi warga. Bukan kita yang berunding dan bertanda tangan dalam surat kesepakatan tersebut. Tapi biar bapak – bapak ini yang berunding dan bertanda tangan dan mengambil keputusan untuk bisa komitmen dalam masalah ini. Nanti tinggal warga yang mengevaluasi mana yang disetujui mana yang tidak.” Ujar Abdul Aziz.

Setelah dilakukkan musyawarah yang memakan waktu cukup lama, kesepakatan musyawarah pada pukul 12.20, tercapai 4 poin komitmen yang disetujui oleh warga sekitar.

Poin pertama, menjelaskan resume evaluasi hasil pengawasan terhadap perusahaan yang membuang limbahnya kesungai wangi.

Poin kedua, melibatkan masyarakat dalam pengawasan sesuai dengan perannya yang diatur dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Poin ketiga, melakukan kegiatan normalisasi saluran primer tanggul (dari intake sampai dusun Jambe) sepanjang lebih kurang 1,8 km

Poin keempat, masyarakat diperkenankan menutup pintu air ketika ditemukan limbah mengaliri air sungai dengan cukup memberitahukan kepada dinas terkait melalui group WA yang dimana akan dibuat dan di dalam group WA antara dinas terkait dan warga ( Forum ).

Setelah pembacaan keempat poin komitmen ini, warga berangsur – angsur membubarkan diri. Salah satu pengunjuk rasa ketika ditemui awak media mengaku cukup lega meski masih ada yang mengganjal dalam hati.

“ Kalau masih ditemukan ada aliran sungai yang tercemar limbah tersebut, warga langsung menutup sungainya. kemudian kita menghubungi dinas terkait. Memang ini solusi untuk sementara dan yang diinginkan dari warga sekitar" Pungkasnya Dari Warga Cak Mat.

Unras tersebut berakhir pukul 13.00 Wib setelah Surat Pernyataan dibacakan oleh DLH di depan warga yang melakukkan unras tersebut, warga membubarkan diri masing - masing dengan tertib dan berjalan kondusif tanpa ada tindakan anarkis dari warga sekitar. (Luqmn/Red).
Share it:

Post A Comment: