Tampilkan postingan dengan label Nasionalis. Tampilkan semua postingan

Kepala BSSN Melantik Pejabat Pimpinan Administrator Dan Pengawas


DEPOK.Suarakpkcyber.com - Kepala BSSN Hinsa Siburian melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas BSSN secara hybrid di Lapangan Upacara dan ruang kerja Kantor BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa (03/08/2021).


BSSN sendiri adalah Badan Siber dan Sandi Negara adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.


Dalam kesempatan tersebut Hinsa berpesan mengenai momentum perubahan tata organisasi baru BSSN sesuai Perpres Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN. Hinsa menyatakan perubahan organisasi BSSN merupakan langkah nyata BSSN upaya mendorong terwujudnya keamanan siber Indonesia. Oleh karena hal tersebut seluruh SDM BSSN harus mampu bersinergi dalam melaksanakan tugas serta dapat memperluas perspektif sehingga mampu berpikir holistik dan komprehensif. (Dedi)

Menkopolhukam : Selangkah Lagi , Madura Jadi Provinsi Ke-35


JAKARTA,suarakpkcyber.com — Harapan Madura menjadi Propinsi ke-35 Indonesia tinggal selangkah lagi. Hanya perlu menarik satu kabupaten tambahan, sehingga dapat memenuhi persyaratan memiliki lima Kabupaten/Kota.

"Tinggal selangkah lagi Madura bisa jadi provinsi. Sekarang Madura ada empat kabupaten/kota, tinggal tambah satu lagi karena untuk menjadi Propinsi harus memiliki minimal 5 (Lima) Kabupaten Kota," ujar Menkopolhukam, Mahfud MD saat menerima tokoh-tokoh Madura yang dipimpin H. Achmad Zaini di Jakarta.

Mahfud MD menjelaskan, secara politis upaya Madura menjadi provinsi sudah tidak ada masalah. Beda dengan sebelumnya yang masih diperdebatkan oleh masyarakat Madura sendiri.


"Kali ini semua sudah kompak mendukung Provinsi Madura. Ada Ulama, Kiai, Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan Dewan Perwakilan Rakyat dari Empat Kabupaten Kota,” tegas Mahfud MD.

Dalam pertemuan itu, Mahfud MD berdiskusi dengan 50 orang tokoh asal Madura. Ada Kiai dan Ulama, Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad, DPRD dari Pamekasan, Sampang maupun Sumenep.



Juga hadir Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Madura (IKAMA) HM. Rawi, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, dan sejumlah tokoh lainnya.

Ketua Tim Pembentukan Propinsi Madura, H. Achmad Zaini memaparkan hasil kajian komprehensif terkait kelayakan Madura menjadi provinsi. Terlebih seluruh masyarakat Madura, baik yang tinggal di Madura maupun di perantauan mendukung gagasan tersebut.


Sementara itu, salah satu inisiator Pendirian Madura sebagai Propinsi, HM. Jusuf Rizal yang juga Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) meyakini pertemuan para tokoh dan elemen masyarakat Madura dengan Menkopolhukam Mahfud MD diharapkan menjadi puncak dari persiapan yang telah dilakukan lebih dari empat tahun.


Selama ini pemekaran Madura sebagai Propinsi terkendala karena adanya moratorium (penghentian sementara). Namun pemerintah telah mencabut moratorium sehingga Pemekaran Madura sebagai Propinsi kembali diusulkan.


"Pembentukan Provinsi Madura sangat urgen agar Madura mampu menata pembangunan dan Perekonomian daerahnya secara mandiri, lebih-lebih dengan adanya Tol Suramadu," jelas Jusuf Rizal yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) ini.


Dengan adanya penjelasan pemerintah melalui Menkopolhukam, dipastikan Madura bisa menjadi Propinsi ke-35 asal memenuhi persyaratan memiliki Lima Kabupaten/Kota. Kini tinggal melobi Kabupaten yang berdekatan, seperti Gersik, Probolinggo, Surabaya, dan lainnya.



“Jika menurut saya yang paling strategis adalah mengajak Kota Gresik menjadi bagian dari Propinsi Madura. Jadi tidak perlu melakukan pemekaran di Kota Pamekasan, sebab harus nunggu Tujuh Tahun baru boleh diusulkan. Yang cepat tarik Kabupaten Kota ke dalam Propinsi Madura,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.

Ditargetkan jika secara administrasi sudah komplit, maka tahun 2021, Madura sudah bisa menjadi Propinsi ke-35.

"Para pemangku kebijakan harus secara rutin berkoordinasi dengan Pemerintah, khususnya kementerian Dalam Negeri serta melobi Kabupaten Gersik agar masuk bergabung di Propinsi Madura," tuntas Jusuf Rizal.(red)

Pemuda Dan Mahasiswa Papua Dukung Pemerintah Pusat Dan Daerah Bangun Papua


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Para pemuda dan Mahasiswa Papua yang ada di Jakarta menyatakan sangat mendukung pemerintah pusat dan daerah. Hal ini lantaran program pemerintah memiliki dampak manfaat yang sangat baik bagi pembangunan Papua.

  Hal ini di lontarkan oleh Cornelia Eveline Cabui,S.Ip,M.Ip salah seorang alumni sebuah perguruan tinggi di Jakarta, Kamis(19/11/2020) di Anjungan Papua Taman Mini Indonesia Indah ke media suarakpkcyber.

  


  Dalam orasinya Cornelia menyebutkan bahwa pembangunan yang ada saat ini sangat di rasakan langsung oleh masyarakat Papua. "Pembangunan yang sedang berlangsung saat ini sangat dirasakan oleh masyarakat, baik infrastruktur, pendidikan, ekonomi maupun yang lainnya"cetus Cornelia. 

Kalo dahulu jalan sangat terbatas,aliran listrik kurang,gedung sekolah minim akan tetapi sekarang sudah banyak perkembangan walaupun masih ada kekurangan disana sini,tapi kita  patut bersyukur dan berterima kasih pada pemerintah saat ini,ungkap Cornelia. 



  Oleh karena itu, Cornelia pun menyatakan mendukung pemerintah untuk melanjutkan pembangunan Papua terutama program pendidikan. Karena dengan program itu, banyak anak-anak Papua yang bisa sekolah dan mengakses bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk meningkatkan kualitas diri mereka masing-masing, khususnya untuk bersiap menghadapi tantangan zaman kedepannya.

  Apalagi kata Cornelia, sejauh ini kualitas pendidikan di Papua masih sangat kurang begitu juga dengan akses bantuan pendidikan kepada mereka, sehingga perlu ada keseriusan dari pemerintah untuk menyikapinya.

"Pendidikan Papua masih kurang, jadi perlu ditingkatkan, sehingga SDM (sumber daya manusia ) Papua itu meningkat dan bisa bersaing dengan daerah lain," jelasnya.


  Hal senada juga di sampaikan oleh Ludia Amaye Maryen,S.Ip,M.Ip mis Papua tahun 2018,bahwa pendidikan di Papua masih kurang, "pendidikan di Papua masih rendah untuk itu perlu ditingkatkan dengan cara penambahan sekolah-sekolah,dan yang tidak kalah penting adalah meningkatkan SDM tenaga pengajarnya".

  Menurut Amaye membangun pendidikan itu tidak akan berhasil kalau tidak di mulai dari peningkatan kwalitas tenaga pengajarnya.


  Disinggung soal pembangunan yang ada di Papua,Amaye menjelaskan bahwa pembangunan di Papua sudah membaik, sudah ada perubahan tapi perlu di tingkatkan lagi,"Pembangunan di Papua sudah membaik walau belum banyak, tapi diharapkan kedepannya lebih banyak pembangunan lagi",ungkapnya. 


  Menurut Amelia,mahasiswa sebagai generasi muda harus ikut membangun Papua,apapun bidang ilmu yang di tempuh di perantauan harus bisa berkontribusi dalam membangun Papua.Ilmu yang di dapat harus bermamfaat bagi orang banyak,selain itu membangun Papua tidak harus di Papua,tapi bisa dari perantauan."Membangun Papua tidak harus ke Papua tapi bisa juga dilakukan dari luar Papua yang penting ilmu itu berguna dan bermamfaat bagi masyarakat Papua".

 

  Acara pernyataan dukungan ini di tutup dengan doa bersama untuk negeri dan juga masyarakat Indonesia. Hadir dalam acara ini para pemuda dan mahasiswa Papua dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Jakarta,pungkasnya(MC)

Pemuda Indonesia, Jangan Cemen Dan Baperan


JAKARTA,suarakpkcyber.com- 28 Oktober menjadi tanggal bersejarah yang selalu diperingati setiap tahunnya. Ikrar para Pemuda Pemudi di Nusantara yang merupakan semangat cita-cita berdirinya Negara Indonesia.

Sumpah Pemuda menegaskan pengakuan tumpah darah yang satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia. 

Semangat Putra Putri Indonesia saat itu dalam asa untuk mendirikan Negara Indonesia, untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melawan kolonialisme dan penjajahan di bumi pertiwi.

Berbeda dengan saat ini, semangat Putra Putri Indonesia justru disalurkan untuk hal-hal yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa. 

Jika Pemuda zaman itu telah berjuang mencapai kemerdekaan, maka tugas pemuda saat ini adalah bertanggungjawab untuk menjaga kerukunan dan membangun karya-karya agar dapat berkompetisi secara global.

Sebagaimana pernyataan Bung Karno, Beri aku 10 Pemuda, niscaya akan kuguncang dunia”. Hal itu bukan sekedar kata namun memiliki makna yang dalam, bung Karno percaya Pemuda Indonesia layak untuk bersing dengan negara-negara lain di dunia.  

Sumpah Pemuda mestinya mengingatkan kita pada kewajiban untuk membangun bangsa dan menjaga kerukunan dan persatuan, serta menjaga nilai-nilai  luhur yg terkandung di dalam Sumpah Pemuda. 

Pemuda saat ini sangat “cemen dan baperan” sehingga mudah terprovokasi untuk melakukan demonstrasi. Maka, momentum Sumpah Pemuda ini jangan sampai menjadi ajang “unjuk rasa” yang malah membawa pemuda pada kegiatan tidak produktif dan mengganggu ketertiban umum. 

Sudah saatnya Pemuda Pemudi merubah cara penyaluran aspirasi dari demonstrasi kepada dialog, musyawarah agar tercapai mufakat. Cara-cara Musyawarah dan Mufakat adalah ciri dan prinsip Negara Indonesia. 

Melakukannya sebagai penyelesaian dari identifikasi masalah merupakan bentuk Nasionalisme. Nasionalisme tidak terlihat dari demonstrasi atas ketidaksetujuan dengan pandangan pemerintah. 

Jika terjadi perbedaan pendapat maka salurkanlah melalui dialog dengan pemerintah dan legislatif secara damai dan/atau melalui lembaga-lembaga hukum sesuai kewenangannya sebagaimana yang diatur didalam demokrasi konstitusional Indonesia.

Pemuda saat ini harus menjadi agen masyarakat yang membangun peradaban dengan Intelektual yang konstruktif dan dinamis. 

Pemuda harus menjadi orang-orang yang berprestasi, mengembangkan kemampuan dan skill sehingga melahirkan karya sebagai wujud visinya untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa terdepan di masa yang akan datang.  (red)

Komite 1 DPD RI, Kepolisian RI Dan Kejaksaan RI Berkomitmen Ciptakan Keamanan Dan Ketertiban Di Daerah


JAKARTA,suarakpkcyber.com- Komite I DPD RI mengapresiasi langkah-langkah dan upaya penegakan hukum Kepolisian RI dan Kejaksaaan Agung RI terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mendukung investasi di daerah. Komite I juga mengapresiasi langkah dan kebijakan yang diambil kedua lembaga Penegakan Hukum tersebut dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Desember 2020 dan penanganan Pandemi Covid-19.


Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI, Senin, 7 September 2020. Rapat Kerja berlangsung secara daring (zoom) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi, didampingi oleh Wakil Ketua Komite I yakni Abdul Khalik; Djafar Alqatiri dan Fernando Sinaga. Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh sebagian besar Anggota Komite I dan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. Sementara dari Kepolisian dihadiri oleh Wakapolri, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono dan Kejaksaan Agung dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Rapat Kerja sendiri dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap penegakan hukum dan keamanan masyarakat dan daerah.



Dalam sambutannya, Ketua Komite I menyampaikan berbagai hal dan permasalahan yang terjadi di Daerah yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan masyarakat khususnya pada masa Pandemi ini. Seperti halnya penyelenggaraan Pilkada yang tetap dilaksanakan di Desember 2020 padahal kondisi dan fakta di lapangan menunjukkan adanya peningkatan penularan Covid19. 


Masyarakat dan peserta Pilkada cenderung abai terhadap protokol kesehatan sementara aparat dan penyelenggara serta Pemda terlihat tidak mampu mengendalikan hal ini.


Sementara sejumlah Anggota Komite I menyoroti persoalan, antara lain; peran Aparat Penegak Hukum di Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penanganan Covid19, Pilkada Serentak 2020, konflik lahan dan konflik masyarakat adat, dan bahkan Dana Desa. Selain itu, sejumlah senator juga menginginkan adanya kebijakan khusus terhadap dalam perekrutan Personil Kepolisian yang berasal dari Daerah.


Rapat Kerja yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini pada akhirnya menghasilkan beberapa Kesepatakan sebagai berikut:

 

1. Komite I DPD RI mengapresiasi penjelasan Wakil Kepala Kepolisian RI dan Wakil Jaksa Agung RI tekait dengan langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mendukung investasi di daerah, persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan penanganan Pandemi Covid-19;


2. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI untuk senantiasa memberikan dukungan dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang inovatif dan berdaya saing dengan memperhatikan masyarakat adat dan kearifan lokal serta ramah investasi untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan bebas KKN;


3. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI agar dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya yang terkait dengan indikasi terjadinya KKN, lebih mengedepankan aspek pencegahan dan mengutamakan azas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sosial serta memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah dalam hal rekrutmen di Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku; dan


4. Komite I DPD RI meminta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI agar dalam pelaksanaan fungsi representasi sebagai wakil daerah dan fungsi pengawasan Komite I DPD RI dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan keamanan, ketertiban dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari KKN serta pengawasan Pilkada dan pengawasan dana penanggulangan Covid 19.

 

Rapat Kerja berakhir pada pukul 13.30 dengan suatu Komitmen bahwa Komite I akan terus mengawasi dan berusaha untuk mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Daerah demi mewujudkan masyarakat Daerah yang berkeadilan dan bekesejahteraan.(red)



Laode M Syarif : RUU Omnibus Law Berpotensi Bikin Jokowi Jadi Otoriter

JAKARTA,suarakpkcyber.com– Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuat Presiden Joko Widodo otoriter. Indikasi itu bisa dilihat dari Pasal Pasal 170 RUU Ciptaker yang menyebut peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan undang-undang (UU).

Dia menjelaskan, ciri-ciri UU yang bagus adalah UU yang bisa langsung diiplementasikan. Sementara, hampir semua pasal dalam Omnibus membutuhkan aturan turunan, seperti PP, agar bisa diiplementasikan.

“Di Omnibus Law itu hampir semua diberikan kepada peraturan pemerintah (PP), sehingga konstitusional akan membuat presiden menjadi sangat otoriter. Kalau kita lihat semua pasal pasalnya, semuanya akan ditindak lanjuti di dalam PP atau yang lain,” Laode dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Laode menilai Omnibus Law Cipta Kerja bisa menghilangkan fungsi legislasi DPR, karena UU bisa digantikan oleh PP. Sebab, PP hanya dibahas oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR.

“Apakah kita akan menghilangkan fungsi legislasi dari DPR? Karen semua nanti akan diatur oleh presiden,” kata dia.

Maka dari itu, dia meminta DPR dan pemerintah menunda semua pembahasan klaster dalam Omnibus. Saat ini, pemerintah hanya menunda klaster ketenagakerjaan setelah mendapat tekanan dari buruh. Sementara pembahasan 10 klaster lainnya tetap dilanjutkan.

“Omnibus Law masih banyak kekurangannya dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya. Di DPR itu hanya klaster ketenagakerjaan yang tidak akan dibahas, yang lain dibahas. Jadi, pembahasan omnibus law ini mengingatkan saya pada pembahasan Revisi UU KPK yang dipaksakan tertutup, dan kita mencurigai niat tidak baik,” ucap Laode

“Pembahasan RUU Ciptaker tengah bergulir di DPR. RUU itu memiliki sebelas klaster yakni; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi,” pungkasnya.(tim)

DPR Dukung Kapolri Bantu Supir Taksi Dan Angkutan Barang

JAKARTA.suarakpkcyber.com - Anggota Komisi Hukum dan Keamanan DPR RI Nasir Djamil mendukung sepenuhnya upaya Kapolri melalui Kakorlantas Polri untuk membantu para supir taksi dan angkutan barang yang saat ini mengalami penurunan  penghasilan akibat  pandemi virus  corona. Upaya ini, menurutnya, adalah bukti nyata bahwa Polri   bersama rakyat dan tentu untuk membantu Pemerintah.

"Kami tentu apresiasi langkah perlindungan terhadap para supir taksi dan angkutan barang yang saat ini sangat terpukul akibat penghasilannya  menurun  ", ujar Nasir Djamil melalui siaran pers kepada media, Kamis (16/4).

Menurut Nasir, inisiatif Kapolri yang nantinya akan dijalankan oleh Korlantas Polri itu, diharapkan mampu menjangkau para supir taksi  dan angkutan barang yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang. Karena itu kecermatan dan validasi data sangat dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

"Harapan kami agar program ini bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia", ujarnya.

Dikatakannya, dalam rapat virtual Komisi III DPR RI bersama Kapolri beberapa waktu lalu, pihaknya telah meminta  agar  institusi Polri ikut serta mengurangi beban Pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona. Karena itu , Polri perlu memikirkan refocusing anggaran.

Akhirnya, lanjut Nasir, pihaknya mendapat informasi bahwa ada  program Keselamatan Lalu lintas dan  kemampuan lainnya kepada supir taxi dan angkutan barang ( by name by adress yg belum dapat bantuan dari Pemerintah ). Program ini dikemas dalam bentuk pendidikan lalulintas  secara on line, dimana setiap yang ikut  akan mendapat bantuan dana yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Program ini bersumber dari anggaran hasil refocusing dan kegiatan Polri. Yang penting pelaksanaanya harus kridibel dan akuntabel", ujar politisi PKS itu.(red)

Seleksi Deputi Penindakan KPK Mengerucut Ke Tiga Kandidat

JAKARTA,suarakpkcyber.com - Seleksi pengisi jabatan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerucut pada tiga orang kandidat setelah proses administrasi, tes potensi dan asesmen.

"Saat ini dari tes potensi dan assessment tersebut jumlah yang lulus adalah untuk Jabatan Deputi Penindakan ada 11 pelamar yang lulus 3 orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

  Ali menuturkan, tahap seleksi administrasi, tes potensi, dan asesmen itu telah dilaksanakan pada 5-17 Maret 2020 lalu.

Selanjutnya, para kandidat akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara yang akan dilakukan mulai sejak tanggal 2 sampai 7 April 2020.

"Paralel dengan itu dilakukan pula monitoring background check calon peserta (baik dilakukan oleh internal KPK maupun kerjasama dengan lembaga eksternal), termasuk terkait kepatuhan LHKPN dan terakhir tes wawancara dan kesehatan," kata Ali

  Selain jabatan Deputi Penindakan, KPK jugs tengah menyeleksi pengisi jabatan Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.

Dari hasil seleksi administrasi, tes potensi, dan asesmen, untuk kandidat pengisi jabatan Deputi Informasi dan Data jumlah pelamar 12 orang, yang lulus 3 orang.

Kemudian Karo Hukum jumlah pelamar 14 orang, yang lulus 4 orang dan Direktur Penyelidikan jumlah pelamar 16 orang, yang lulus 4 orang.

"Peserta yang lulus tersebut berasal dari pegawai internal KPK maupun pihak eksternal (kementrian/lembaga)," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan seleksi untuk pengisian beberapa posisi jabatan struktural di tubuh KPK yakni Deputi Penindakan KPK, Deputi Informasi dan Data, Biro Hukum, dan Direktur Penyelidikan juga sedang berjalan.

Ali menyebut ada sebelas orang peserta seleksi pengisian jabatan Deputi Penindakan KPK yang terdiri dari tujuh orang perwira polisi dan empat orang jaksa.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menyebut ada 21 jabatan di KPK yang masih kosong. Namun empat posisi di atas menjadi prioritas bagi KPK untuk segera diisi.pungkasnys (tim)

Sidak Corona Dan TKA Ilegal Di Lippo Cikarang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diserang Rekan Seprofesinya

BEKASI.Suarakpkcyber.top- Terkait tudingan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman yang menyesalkan sikap Komisi I, Budiyanto, yang dianggap over-aktif dan bekerja tidak sesuai tupoksinya, Budiyanto memberikan tanggapan.

Anggota DPRD Dapil 1 yang meliputi wilayah Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Bojongmangu, Setu, Cibarusah dan Serang Baru itu menegaskan, dirinya bergerak atas sumpahnya sebagai wakil rakyat dan didasari ketakutan dan keresahan masyarakat di Dapil I.

“Ingat saya bukan anggota Fraksi PDIP, saya dewan dari PKS. Saya punya konstituen sendiri. Saya ada di Dapil 1, dimana saya bekerja atas desakan aspirasi masyarakat di dapil saya sesuai sumpah apapun resikonya saya jalankan,” tegasnya.

Masyarakat di Deltamas, dan Lippo Cikarang, lanjut Budiyanto, sepertinya ketakutan karena banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang tinggal di perumahan Deltamas dan Lippo yang tidak tahu statusnya bagaimana.

“Adanya fenomena corona saya khawatir, yang akhirnya saya konfirmasi pada Dinas Kesehatan agar masalah itu diselesaikan. Tolong masalah Corona diselesaikan dan pastikan semua TKA dari Tiongkok diperiksa,” kata Budiyanto.

Terkait tudingan over acting, Budiyanto justru beranggapan hal yang dilakukannya tidak berlebihan, terutama saat melakukan sidak di proyek Meikarta.

"Masalah ini bukan menjadi perdebatan politik. Ini masalah bangsa".

“Kalo dianggap over acting dan offset silahkan dilanjutkan dengan hormat oleh kawan-kawan di komisi IV. Jadi sekarang jangan membahas siapa yang memulai tapi masalahnya yang harusnya dibereskan,” tegasnya.

Ditambahkan Budiyanto, seharysnya komisi IV respon lebih awal. "Kalau boleh saya menyalahkan, harusnya ini tidak terjadi dan tidak musti saya sebagai anggota dapil 1 turun ke lokasi".

"Secara kelembagaan komisi IV harus respon lebih awal,” jelasnya.

Seperti diberitakan sejumlah media bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi risih terkait perkara yang berhubungan dengan Meikarta dan Lippo Cikarang.

Terlebih ketika adanya sidak yang dilakukan rekan seprofesinya di DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto.

Soleman lalu berdiskusi dengan Pimpinan DPRD untuk mengambil langkah terhadap sikap Budiyanto.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV, Martina Ningsih. Dia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Budiyanto dari Fraksi PKS yang bekerja tidak sesuai tupoksi.

Martina Ningsih menganggap sikap Budiyanto melakukan framing bahwa di Mega Proyek Meikarta terdapat TKA Ilegal, yang mencapai 3000 orang dan terjangkit virus corona adalah kesalahan fatal.

“Pak Budiyanto ini berbicara tidak sesuai dengan data. Apalagi, telah membuat kegaduhan dan membuat framing yang hoax,” kata Martina kepada.(red)

Kasatpol PP Jatim Dukung Formasy Praja Nusantara




SURABAYA- Suarakpkcyber, Kunjungan Ketua Umum Ormas Formasy Praja Nusantara (Forum Masyarakat Pranata Praja Nusantara) Dodik Purwoko,SP. sekaligus selaku Ketua Forum Komunikasi LSM & ORMAS se Kabupaten Lumajang beserta Aris Zainul Abidin (Ketua Umum LSM PASUS) yang berdomisili di Tuban di temui langsung oleh Budi Santoso selaku Kasatpol PP Jawa Timur telah menghasilkan kesepakatan di antara beberapa elemen yang hadir dan pihak Satpol PP.  Maksud tujuan para dedengkot LSM dari kedua dartah ini berupaya untuk menginisiasi agar para forkom LSM dapat bersatu dalam mewujudkan terbentuknya sebuah Satgas pertambangan ilegal di Propinsi Jawa Timur khususnya di kedua wilayah Lumajang dan Tuban.
Kamis (19/9/2019)
Upaya dalam mensinergikan kepentingan masyarakat Jawa Timur dengan beberapa Stakeholder baik dari institusi Perhutani Divre Jatim untuk bersama sama mensosialisasikan peningkatan kesadaran hukum dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya bencana alam di Propinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu Kasatpol PP yang biasa di sebut BS menunjuk langsung Dodik Purwoko untuk mempersiapkan segala sesuatunya terutama di Kabupaten Lumajang. Selain itu Kasatpol PP yang terkenal ramah dan humanis ini juga menunjuk Aris Zaenal Abidin agar dapat mengkondisikan di wilayah Tuban.
“Kami sangat berterimakasih atas apresiasi Kasatpol PP Jatim terkait kunjungan kerja kami, bahwa persoalan pertambangan ilegal perlu dilakukan pembinaan dengan pendekatan secara Humanisme terutama kepada para penambang ilegal.” terang Ketua Forkom Lumajang kepada Rakyatjelata.com
Tak hanya itu, Dodi juga menambahkan bahwa adanya pertemuan ini adalah awal dari bentuk kerjasama yang bertujuan berbenah untuk ikut melestarikan alam dan mendukung program pemerintah saat ini. Maka dari itu Kasatpol PP Provinsi berjanji akan mengunjungi ke daerah asal masing – masing LSM tersebut.
“Nanti kita akan secepatnya datang ke kota Lumajang dan Tuban.’ ucap BS.
Dodik Purwoko juga menjelaskan, “Kita ingin melakukan pemutakhiran data dan merealisasikan program pemerintah di setiap wilayah khususnya Jatim, dan pertemuan ini dalam upaya mereview kembali akan adanya sinergisitas antara masyarakat dengan stakeholder dalam melakukan Penegakan supremasi hukum yang berkeadilan khususnya terkait dunia pertambangan adalah menjadi kewajiban kita bersama.” pungkasnya. (Red )

Amien Rais Dilaporkan Pemalsuan UUD 1945 Ke Bareskrim Mabes Polri



Jakarta -  rakyattop,  awal Carut marut bangsa ini, diyakini berawal lantaran adanya ‘pemalsuan’ Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 
Yang merupakan Dokumen yang sangat penting dan menentukan sebagai dasar hidup berbangsa, itu telah diubah (diamandemen) sedemikian rupa.
“Saya merasa berkewajiban menyampaikan kebenaran yang saya ketahui kepada masyarakat dan ikut berusaha memperbaiki kondisi yang salah dalam kelola bangsa dan negara ini. Mengingat dokumen yang diduga dipalsukan itu adalah dokumen yang sangat penting dan sangat menentukan sebagai dasar hidup berbangsa kita,” demikian laporan ZULKIFLI alias Zulkifli S. Eko Mei alias dokter Zul yang diterima Bareskrim, Kamis (18/9/2019).
Menurutnya, Amien Rais dkk dalam kapasitasnya sebagai pimpinan MPR RI periode 1999-2004, bertempat di Gedung MPR-DPR Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta telah dengan sengaja membuat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan menamakan perubahan UUD 1945 itu tersebut dengan nama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
“Seolah-olah perubahan UUD 1945 tersebut adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI (Panitia Persiapa Kemerdekaan Indonesia)  pada tanggal 18 Agustuss 1945 dan diberlakuakn kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” tegasnya.
“Artinya, jika MPR RI melakukan perubahan terhadap UUD, maka harus ditetapkan dengan nama UUD yang baru, bukan nama sama. Pemberian nama yang sama antara UUD 1945 asli dengan perubahan UUD 1945 ini sejalan dengan unsur delik pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP,” tandasnya. (red)