Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

Pj. Bupati Pasuruan Bacakan LKPJ Tahun 2023 Dihadapan Anggota DPRD Dalam Rapat Paripurna


PASURUAN,suarakpkcyber.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dalam agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan tahun anggaran 2023 di ruang rapat DPRD, Senin (26/2/2024) pagi.

Acara rapat dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan beserta jajaran OPD, Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan Ketua DPRD serta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk para organisasi kemasyarakatan Kabupaten Pasuruan.

Dihadapan peserta rapat, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Dr. Andriyanto, Sh, M. Kes menyampaikan secara rinci baik terkait hasil kinerja, maupun capaian program, dan juga kegiatan perencanaan tahun anggaran sesuai dokumen perencanaan tahun 2023.



Dikatakan oleh Andriyanto, secara substansi LPKJ tahun anggaran 2023 berpedoman pada Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan pelaporan pemerintah dan nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi peninggalan pemerintah daerah.

“Substansi utama LKPJ adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yaitu meliputi pelaksanaan program dan kegiatan setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis kepala daerah, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya”, kata Pj Bupati Pasuruan.

Diketahui bersama, bahwa pada pelaksanaan pembangunan 2023 merupakan masa transisi pimpinan kepala daerah dari mantan Bupati M. Irsyad Yusuf dan wakilnya KH. Mujib Imron kepada Pj. Bupati Andriyanto.



“Prioritas pembangunan di tahun 2023 yaitu, peningkatan daya saing daerah melalui nilai tambah ekonomi dan pembangunan berwawasan lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dalam pelaksanaan potensi dilingkungannya”, ujarnya.

Sebagai pengantar LKPJ tahun 2023, Andriyanto menjelaskan bahwa ada tiga bagian yang itu harus dipahami bersama diantaranya yaitu kondisi makro daerah, lalu ringkasan APBD tahun 2023, dan peninggalan urusan pemerintah daerah sesuai prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKPD 2023.

“Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan tahun 2023 hingga sampai saat ini masih belum dirilis oleh badan pusat statistik, namun mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mengalami peningkatan sebesar 5,02 persen”, terangnya.



Disisi lain, Pj Bupati juga menyampaikan mengenai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sejak tahun 2021 hingga 2023 mengalami peningkatan sebesar 0,87 persen. Yang itu diukur berdasarkan 3 unsur, yakni melalui kesehatan, pendidikan, dan juga ekonomi masyarakat.

Berdasarkan dari tiga komponen membentuk IPM tahun 2023, yang mana untuk kesehatan yaitu umur harapan hidup mengalami kenaikan sebesar 0,37 persen, dari angka 70,55 pada tahun 2022 menjadi 70,81 pada tahun 2023.

Lalu dari komponen pendidikan rata rata lama sekolah tahun 2022 dan 2023, juga mengalami peningkatan sebesar 0,27 persen, dari 7,42 pada tahun 2022 menjadi 7,44 pada tahun 2023. Sedangkan harapan lama sekolah mencapai 12,77 pada tahun 2023.

Sementara mengenai ketimpangan pendapatan Kabupaten Pasuruan tahun 2023, mengalami peningkatan yaitu dari 0,325 tahun 2022 menjadi 0,367 tahun 2023. Sehingga itu berdampak pada meningkatnya jumlah kemiskinan di Kabupaten Pasuruan, yaitu dari 8,96 pada tahun 2022 menjadi 9,24 pada tahun 2023.

“Angka kemiskinan tahun 2023 di Kabupaten Pasuruan masih di bawah angka kemiskinan Jawa Timur yang sebesar 10,35 persen tahun 2023”, jelas Pj. Bupati Andriyanto.

Disisi lain ringkasan realisasi APBD tahun 2023, yang didalamnya meliputi seperti pendapatan, belanja dan juga pembiayaan daerah. Dan untuk realisasi pendapatan daerah tahun 2023, itu sebanyak 3.658.922.547.419 rupiah atau tercapai sebesar 98,35 persen dari target yang ditetapkan.

Dari komposisi realisasi pendapatan daerah itu sendiri, yakni terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 22,5 persen, lalu pendapatan transfer sebesar 75,5 persen, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar 2 persen.

“Komposisi tersebut menunjujkan bahwa, sumber pendapatan daerah masih dominan berasal dari dana transfer”, tutur Pj. Bupati Pasuruan.

Berikutnya mengenai belanja daerah tahun 2023, terealisasi sebanyak 3.733.513.101.278 rupiah atau terserap sebesar 93,53 persen dari target. Untuk realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Begitu juga terkait belanja operasi tahun 2023, realisasi sebanyak 2.674.895.675.790 rupiah atau terserap 93,26 persen. Lalu untuk belanja modal tahun 2023, terealisasi sebanyak 437.513.395.687 rupiah atau terserap 90,02 persen.

Selanjutnya untuk belanja tak terduga tahun 2023, terealisasi sebanyak 3.411.447.525 rupiah atau terserap 20,23 persen. Sedangkan untuk belanja transfer, terealisasi sebanyak 617.692.582.276 rupiah atau terserap sebesar 99.40 persen.

Adapun dari sisi penerimaan pembiayaan daerah, Kabupaten Pasuruan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2023 yaitu sebesar 274.574.278.565 rupiah. Dan juga masih banyak penjelasan yang disampaikan oleh Pj. Bupati Pasuruan dalam rapat Paripurna.

Setelah mendengarkan paparan atau penyampaian dari Pj. Bupati Pasuruan mengenai LKPJ tahun 2023 dihadapan seluruh tamu yang hadir, dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yaitu M. Sudiono Fauzan menyampaikan.

“Mencermati klausul pasal 71 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, laporan tentang pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dalam rapat kerja antara komisi OPD mitra kerja masing-masing, sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan rekomendasi”, ujarnya.

Lanjut Ketua DPRD, “Dan catatan-catatan strategis dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada masa-masa yang akan datang. Demikian terima kasih, dan rapat ditutup”, punkasnya. (Usj)

Dugaan Adanya Rental Perusahaan Proyek Sport Center, Ini Jawaban Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Marianto Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk sidak pembangunan sport center di Stadion Anjuk Ladang Ploso Nganjuk. (17/11/2023).

Laki-laki yang indentik menggunakan topi merah ini memastika. Bahwa pengerjaan proyek berjalan sesuai rencana.

Dalam sidaknya Marianto di temui oleh pelaksana Proyek CV Abhipraya Kontruksi Nusantara yang didampingi konsultan perencanaan.

Pembangunan Sport Center ini menelan Anggaran sebesar Rp 1.67 Milyar dari anggaran APBD tahun 2023, mestinya anggaran sebesar ini cukup melengkapi alat-alat gym.

Sementara untuk dugaan bahwa pembangunan gedung sport center ini di garap dan dikendalikan bukan oleh pemenang lelang, segera mungkin saya akan mengadakan rapat dengan Tim ULP dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Nganjuk.

"Jika memang dugaan itu benar (rental perusahaan) secara otomatis saya akan rapat dengan pihak ke tiga melalui Dinas PUPR dan ULP, " jelasnya.(sr) 

Salurkan Aspirasi Masyarakat PMII Nganjuk Ajukan Pokok Rokomendasi RAPERDA


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Panitia Khusus Anggota DPRD komisi II gelar rapat hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah di ruang rapat DPRD setempat, Kamis siang (07/09/2023).

Pada pertemuan tersebut terdapat sejumlah pokok rekomendasi yang di sampaikan langsung oleh PMII Nganjuk terhadap Pansus Anggota DPRD komisi II mengenai Raperda Tahun Mendatang.

Acara ini di hadiri oleh wakil ketua pansus II hendro wibowo, Forkopimda Nganjuk jajaran OPD dan juga PMII Nganjuk 

Pengurus PMII Nganjuk Sahabat Burhan menyampaikan sebuah prolog mengenai maksud kedatangan dari Sahabat sahabat PMII Nganjuk ke gedung DPRD ini



"Pasukan yang kita siapkan untuk kemaslahatan rakyat dan juga kemajuan kabupaten Nganjuk secara umumnya kita dari PC PMII Nganjuk sebagai pegantar point point pokok rekomendasi kita usulkan melalui kajian, baik secara pembacaan draft dan juga kita imbangi kajian lapangan mengambil sample mengenai pedagang kaki lima" Pungkas Burhan.

Dalam Riset dan Kajian PMII Nganjuk, ada 4 point pokok rekomendasi yang di sampaikan terhadap Raperda tahun mendatang

"4 pokok rekomendasi yang kita sampaikan di antaranya TDU Tanda Daftar Usaha, Lokasi Binaan, Pemberdayaan PKL, Perlindungan Hukum pelaku PKL" Terang Agus Mathori

Sementara itu Anggota Pansus II Gondo Hariono memberikan tanggapan mengenai pokok pokok rekomendasi dari sahabat PMII Nganjuk

"Sangat bermanfaat sekali buat pansus terutama dari PC PMII Nganjuk ada 4 masukan, ini jadi satu pertimbangan khusus untuk nantinya kita bahas secara detail dalam rapat pansus selanjutnya sehingga, rekomendasi yag telah di serahkan ke pansus akan kita bahas bersama mitra kerja kami pemerintah daerah dan juga beberapa OPD untuk bisa menyerasikan beberapa kepentingan baik itu kepentingan daerah terhadap rekomendasi yang telah di sampaikan" Terang Hariono

"Harapanya sahabat sahabat PC PMII yaitu bagaimana keterlibatan kita memberikan pokok rekomendasi untuk di jadikan pertimbangan selanjutnya pansus II yang membidangi Raperda PKL ini supaya ini di jadikan pedoman untuk kebijakan ideal dan pastinya tidak dis orientasi" Pungkaa Arisa Baitul Hanif(sr) 

Bupati Dan DPRD Pasuruan Menyepakati KUA-PPAS 2024


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, resmi disahkan, Senin (21/8/2023). Pengesahan itu ditandai dengan tanda tangan pimpinan dewan dan Bupati Pasuruan, dalam rapat paripurna.

 Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyampaikan, legislatif bersama mitra masing-masing OPD sudah melakukan pembahasan. Pembahasan tersebut kemudian dirumuskan di dalam rapat timgar banggar. Hingga disepakati hal-hal yang masuk prioritas sesuai plafon anggaran daerah untuk 2024 mendatang.



 “Kami sudah melakukan pembahasan selama dua pekan. Berdasarkan pembahasan itulah, disepakati prioritas anggaran sesuai plafon anggaran daerah,” paparnya.

  Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjelaskan, ada penurunan pendapatan dan belanja tahun 2024. Hal tersebut tak lepas dari turunnya sokongan anggaran dari pemerintah pusat.

  Ia membeberkan, Pendapatan Daerah tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp 3,45 triliun. Jumlah itu menyusut hingga Rp 60 miliar dibandingkan target pendapatan APBD murni 2023. Karena pada 2024, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 3,51 triliun.



  Kondisi ini juga berimbas pada anggaran Belanja. Di mana, Belanja Daerah dimungkinkan akan mengalami penurunan. Diproyeksikan, belanja daerah pada 2024 hanya menembus Rp 3,65 triliun. Padahal, pada APBD 2023 murni, mampu mencapai Rp 3,91 triliun.

“Proyeksi kemampuan belanja dan pendapatan daerah, memang mengalami penurunan. Penurunan ini dipengaruhi, transfer pusat yang lambat turun,” pungkasnya.(usj)

Sosialisasi Peraturan Daerah Bersama H. Rusdi Suteja, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

Uswatun Jamilah & Rusdi suteja

PASURUAN,suarakpkcyber.com- kamis malam bertempat di Resto Cafe kancil mas kelurahan kalirejo kecamatan bangil di adakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan oleh wakil ketua DPRD kabupaten pasuruan,bertempat di resto cafe kancilmas kalirejo bangil, senin (31/7/2023) 

Hadir dalam kegiatan ini wakil ketua DPRD Kabupaten pasuruan H. Rusdi Suteja, SE ketua PAC gerindra kecamatan bangil Solehudin,ST ketua ranting kelurahan kauman Nanang baihaqi dan sejumblah tokoh masyarakat dari kelurahan kauman dan hadir juga dalam kegiatan ini calon kepala desa beji Uswatun Jamilah, SE

Menurut H. Rusdi Suteja, SE dalam sambutannya mengatakan program program pemerintah lewat kelurahan harus terealisasi terutama bidang pembangunan baik itu RTLH, Drainase, pavingisasi, maupun non pembangunan ( sumber daya manusia

Menurut beliau, Setiap kelurahan mengajukan proyek pembangunan melalui RT dan RW di wilayahnya masing masing yang di rapatkan melalui MUSERBANG, " tutur baliau. 

Beliau juga membahas peraturan daerah tentang haji di kabupaten pasuruan. 

Bahkan menurut beliau juga membahas pelayanan kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah. 

Semua biaya pelayanan di gratiskan bagi warga miskin melalui program UHC (Universal Health Coverege) yang belum terkaver BPJS kesehatan. 

Di pengujung acara di adakan tanya jawab terkait program pembangunan baik fisik maupun non fisik termasuk peraturan tentang pemberangkatan haji. 

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus ketua RT10 RW02 kelurahan kauman, Muchlis Siraj. mengajukan pertanyaan, Apa bisa usia 60th berangkat tahun 2031 di majukan, "pungkasnya.

Menjawab pertanyaan tersebut beliau menjawab akan mengusahakan dengan pihak Kemenag kabupaten pasuruan agar bisa di percepat bagi calon jamaah haji yang sudah berusia 60th. 

Di sela sela acara berakhirnya kegiatan ini Uswatun Jamilah, SE calon kepala desa beji menemui H. Rusdi Suteja, SE mohon doa restu agar dirinya sukses dalam pilkades serentak 10 oktober 2023.

Beliau mendukung Uswatun Jamilah,SE untuk maju menjadi calon kepala desa beji periode 2023 - 2032.pungkasnya (usj)

Beranikah Setwan DPRD Jombang Membuka Dokumen Pembelian Mamin Ke Publik


JOMBANG,suarakpkcyber. Com-Disinalir dari berita beberapa media yang mencuat di jombang  Sekretaris Dewan ( Setwan) DPRD Jombang Bambang Sriyadi di buat pusing tujuh keliling .Pada akhirnya melempar klarifikasi terkait belanja mamin (makanan dan minuman) tahun anggaran 2023. Bambang merasa perlu melakukan itu untuk meluruskan berita yang dinilainya anggapan itu tidak benar.

Sekretaris Dewan ( Setwan) DPRD Kabupaten Jombang  Bambang Sriyadi mengkalim sudah melaksanakan anggaran kegiatan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Terkait  soal mamin, ia menyebut penetapan rencana kegiatan sudah direview oleh Inspektorat dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. 

Pertanyannya, benarkah apa yang dimaksud Setwan  dengan SOP itu.  Kalau  merujuk pada ketentuan pasal 65 Peraturan DPRD Jombang 1/2020 tentang tata tertib DPRD Jombang, dilakukan dimana kegiatan reses dewan dilakukan 3 kali dalam setahun, itu di klaim oleh Setwan soal SOP sama sekali tidak salah. ujar sumber kepada suarakpkcyber. 

 Tetapi itu baru satu poin,  tetapi kita lihat di gedung dewan ada banyak kegiatan lain yang seharusnya juga berstandar SOP. Seperti mamin adalah salah satunya. Seharusnya SOP belanja (pengadaan) mamin tidak merujuk pada tatib dewan, tetapi merujuk pada Perpres 16/2018 beserta aturan turunannya. 

 Menurutnya sumber tersebut kepada Suarakpkcynsr, "Apa Tatib Dewan boleh mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah?

 Jika itu memang bisa, tolong sebutkan pasal berapa dan apa cantolan konstruksinya?

 Jika ada, itu pun harus tunduk pada Perpres dan Peraturan LKPP. Dengan demikian, rujukan utama tetap berpulang pada Perpres dan Perlemb (LKPP), "ujarnya.

Selain itu kita lihat pada polemik paket mamin senilai pagu Rp 1.140.000.000 yang belakangan diklaim sebagai mamin kegiatan reses, ujar Sumber tersebut . Menurut nya  Setwan dinilai kurang cerdas . Dalam hal.ini  karena keterangan deskripsi paket tidak menyinggung soal reses, tetapi hanya tertulis belanja mamin rapat. 

Selain itu ia menilai, model deskripsi seperti ini cenderung dimaksudkan untuk pengaburan paket. Karena  sirup LKPP adalah bentuk produk hukum. "Jadi apa yang tertulis pada deskripsi paket, itu lah yang dipahami publik. Pertanyannya,  apa alasan Setwan tidak menjelaskan bahwa itu kegiatan reses,ungkapnya.

Biarpun tidak dibubuhi keterangan reses dewan, namun kebutuhan mamin tetap terbaca. Untuk itu pada klarifikasi yang dilontarkan Setwan , paket tersebut ternyata  butuh 24 ribu nasi kotak dan 24 ribu kue kotak. Semua itu dikarenakan  reses dilaksanakan dengan formasi 3 (lokasi) x 2 (kegiatan) x 80 (kotak) x 50 (anggota dewan) = 24.000 kotak. 

Bahwa untuk standar satuan harga nasi kotak Rp 30 ribu (atau harga tertinggi sesuai Perbup), maka anggaran yang diperlukan untuk nasi kotak adalah Rp 30 ribu dikali 24 ribu kotak ketemu angka Rp 720 juta. Begitu pun dengan Kue kotak. Dipatok harga per kotak Rp 17.500, maka angka yang muncul adalah Rp 420 juta. 

"Sebagaimana diakui Setwan,  bahwa harga satu nasi kotak adalah Rp 30 ribu, dan satu kue kotak adalah Rp 17.500, sehingga paket reses butuh anggaran sebesar Rp 1.140.000.000 sebagaimana disebutkan dalam pagu. Apakah  dana terserap habis , Kalau itu benar,  Setwan DPRD Jombang bisa membuktikan bukti pencairannya, "ujarnya. 

Mamin Kok Dikecualika

Pada  klarifikasinya, Setwan  sama sekali tidak memberi alasan kenapa pengadaan 24 ribu kotak nasi dan 24 ribu kotak kue itu dilakukan dengan metode DIKECUALIKAN. Padahal Peraturan LKPP 5/2021 dengan gamblang menyebut bahwa mamin tidak termasuk yang bisa Dikecualikan.

"Inilah yang disebut klarifikasi setengah hati. Satu sisi dia begitu lihai mengurai ketentuan Tatib Dewan dengan jatah 3 kali reses dalam setahun, tapi disisi lain dia enggan menjelaskan kenapa mamin dilaksanakan dengan metode Dikecualikan, " pertanyannya. 

Kalau kita lihat secara umum, lanjut Sumber, metode Dikecualikan berarti pengadaan mamin dilakukan dengan pembelian langsung. Bahwa itu beda dengan Pengadaan Langsung maupun Penunjuk(na2ng) 

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Reperda Non-APBD


PASURUAN,suarakpkcyber.com– DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Raperda Non-APBD dalam rapat Paripurna ke IV, Senin (19/6/2023).

Pengesahan Raperda tersebut, melalui proses pembahasan yang panjang, dan  Pansus DPRD melakukan pembahasan intensif dengan beberapa OPD penampung. Selain itu, melalui rapat kerja antara pansus dengan perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi daerah, serta kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Batang asistensi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proses pembahasan paripurna tersebut, Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan memberikan kesempatan kepada Samsul Hidayat, Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyampaikan hasil pembahasan.



Sementara itu, Samsul menjelaskan bahwa raperda yang disahkan tersebut,  merupakan sumber keuangan daerah yang notabene implementasi desentralisasi yang atas pendapatan daerah dan pembiayaan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan.

Lebih lanjut, Samsul mengatakakan, bahwa sumber keuangan daerah yang fundamental yang didikelola oleh pemerintah daerah adalah pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan PAD itu sendiri, merupakan penerimaan pendapatan yang berasal dari daerah sendiri yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

” Olehkarena itu, maksimalkan perolehan PAD nanti diharapkan bisa menjadi penyangga dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Semakin banyak kebutuhan daerah yang dapat dibiayai oleh PAD, maka semakin tinggi pula tingkat kualitas otonomi daerah, sehingga daerah tersebut semakin mandiri dalam bidang keuangannya,” paparnya.

Samsul menambahkan, bahwa dengan  diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan perubahan terhadap perda yang mengatur tentang pajak daerah dan Perda yang mengatur retribusi daerah untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor

“Dengan disahkan raperda non-APBD ini bisa memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas. Selain itu, daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan  .

Sedangkan untuk pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Sedangkan retribusi daerah tersebut, terdiri atas retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, retribusi jasa usaha).

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat dan menyetujui agar rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan Ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.   terangnya , (usj)

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Acara Halal Bihalal


PASURUAN,suarakpkcyber.com-DPRD Kabupaten pasuruan bersama seluruh Muspida, para camat, kades dan para tamu undangan,fatayat, muslimat dan tokoh agama melaksanakan halal bi halal bertempat di halaman belakang Sekretariat DPRD Kabupaten pasuruan, kamis(11/5/2023). Dengan nuansa kebersamaan DPRD Kabupaten pasuruan melaksanakan halal bihalal sebagai upaya mempererat tali silaturahmi untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di Kabupaten pasuruan

Acara diawali dengan sambutan ketua DPRD Kabupaten pasuruan sudiono fauzan dengan menyampaikan ucapan permohonan maaf atas nama pribadi dan lembaga serta menyadari bahwa apa yang dilakukan dalam pekerjaan selama setahun ini ada yang menyinggung perasaan, perkataan, atau hal-hal lain yang tidak di perkenankan tanpa sengaja dan belum memuaskan masyarakat kabupaten pasuruan tentang kinerja DPRD Kabupaten pasuruan kepada eksketuif, yudikatif dan elemen-elem lain kabupaten pasuruan.



“Pada kesempatan acara halal bi halal ini kita mempunyai kesempatan saling memaafkan, kemudian mulai bekerja lagi dengan lebih baik kedepan demi kepentingan rakyat semata-mata,” ungkap ketua DPRD sudiono fauzan

Kemudian sambutan dari Bupati pasuruan Irsyad yusuf menyampaikan permohonan maaf atas nama pribadi, keluarga dan atas nama pemerintah Kabupaten pasuruan, dengan kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja kita bisa berintrofeksi diri untuk kedepannya lagi.



“Mudah-mudahan dengan saling memaafkan dosa-dosa kita dihapuskan oleh Allah SWT serta turut berterimakasih kepada DPRD Kabupaten pasuruan yang telah membangun pasuruan ini sudah berjalan dengan baik" ungkapnya.

Dalam acara halal bi halal ini juga diadakan ceramah agama oleh Bu hj. Ucik dengan penjelasan arti dan makna Idul fitri dan halal -bihalal,mudah-mudahan acara halal-bihalal ini mendapatkan ridho dan safaat dari Alloh, SWT, Amin-amin ya robbal alamin,pungkasnya (Usj)

Ketua Dan Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Kordinasi Dan Halal-Halal Dengan Wartawan, kabiro. Pimred Pasuruan


PASURUAN,suarakpkcyber.com- Masih dalam suasana lebaran, DPRD Kabupaten Pasuruan, menggelar acara halal bi halal bersama awak media untuk memperkuat dan membangun sinergitas dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudono Fauzan atau lebih akrab disapa dengan Mas Dion, Sekretaris DPRD Pasuruan, M. Ridwan serta ratusan awak media Kabupaten Pasuruan. 

Acara digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, karena kapasitasnya lebih luas dan lebih santai untuk menggelar acara tersebut. 



Dalam kata pengantarnya Sekretaris Dewan Kabupaten Pasuruan, M. Ridwan menyampaikan agar kemitraan yang sudah kita jalin selama ini tetap terjaga dengan baik.

"Hubungan kerjasama antara DPRD Kabupaten Pasuruan dengan wartawan selama ini sudah terjalin dengan baik, harapan saya ke depan, dalam menyampaikan pemberitaan nantinya, untuk berkoordinasi dengan saya secara langsung, sehingga sinergitas kita tetap terjalin dengan baik, ucapnya.

Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan (Mas Dion sapaan akrabnya), menuturkan bahwa kegiatan ini dalam rangka silaturahmi bersama para wartawan, yang memang sudah kita agendakan sejak tahun kemarin.



"Mumpung masih dalam suasana lebaran, momen ini kita jadikan sebagai ajang halal bi halal, selain silaturahmi, saya memang kepingin bertatap muka dan berkenalan  secara langsung dengan para wartawan, yang selama ini sudah bermitra dengan kami, kecuali yang memang sudah biasa nge post di sini, kan sudah hafal yang hari-hari nge post di DPRD", candanya. 

Yang jelas, kami selalu welcome dengan para wartawan, dengan silaturahmi ini, hubungan kerjasama kita ke depan lebih cerdas, lebih profesional dalam menyampaikan pemberitaan yang lebih akurat dan terpercaya, karena kami juga bukan anti kritik, kami siap dikritik dan terima semua masukan, demi kepentingan masyarakat yang lebih sejahtera,pungkasnya(usj) 

Rekomendasi DPRD, Bupati Pasuruan Tindak Lanjuti Sebagai Acuan Peningkatan Kinerja Seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Untuk menidaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terhadap Laporan  Pertanggungjawaban Bupati selama tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap menindaklanjutinya dengan meneruskannya kepada seluruh Perangkat Daerah terkait. Pastinya, kata Bupati Irsyad Yusuf, untuk selanjutnya, rekomendasi tersebut akan dijadikan sebagai acuan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja.

Disampaikan dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pasuruan, Gus Irsyad sapaannya menggarisbawahi bahwa Pemerintah Daerah akan menjadikan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pasuruan yang diberikan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pembangunan. Mulai dalam menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran hingga penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.



“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, kami minta supaya meningkatkan kinerja dan terus berinovasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkab Pasuruan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Masih dalam sambutannya, Bupati berharap sinergitas Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat berjalan dengan baik. Bersama-sama bersinergi dalam membangun Kabupaten Pasuruan yang sejahtera, maslahat dan berdaya saing.



“Atas nama Pemkab Pasuruan, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas rekomendasi yang diberikan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2022. Sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014 hasil pembahasan DPRD dalam rangka memberikan saran dan masukan kepada Pemda untuk perbaikan penyelenggaraan pembangunan di tahun mendatang,” tuturnya.

Diketahui, dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pasuruan pada hari Senin (20/3/2023) siang, keempat Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan laporan rekomendasinya. Masing-masing dijabarkan oleh juru bicara dari Komisi I, II, III dan IV kepada Bupati Irsyad, anggota Dewan dan undangan lainnya.



Seperti rekomendasi yang disampaikan oleh Juru Bicara Komisi III, Mahdi Haris kepada beberapa Perangkat Daerah terkait normalisasi sungai di Kabupaten Pasuruan. Terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpotensi banjir akibat tingginya curah hujan.

Ada juga rekomendasi tentang percepatan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sehingga meminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk meningkatkan jumlah bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Baik kuantitas serta nilai bantuan RTLH.pungkasnya(usj)

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Ke Kapolri Terkait Tambang Ilegal


Sudiono fauzan menunjukan surat untuk kapolri

PASURUAN,suarakpkcyber.com-Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengirim surat ke Kapolri terkait tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Surat ini dikirimkan pada Senin (6/3/2023) lalu.

Dalam suratnya Sudiono juga menembuskannya kepada Ketua KPK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan juga Menteri Agraria Pertanahan Nasional atau Badan Pertanahan Nasional. Dalam suratnya terdapat tiga rekomendasi, yang pertama yakni meminta Kapolri untuk menindak tambang ilegal.

Selanjutnya pada poin kedua Dion, panggilan akrab Sudiono, merekomendasikan agar pemerintah provinsi menutup tambang ilegal dan mengkaji ulang. Lalu pada poin terakhir yakni, untuk Pemkab Pasuruan lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi izin pertambangan.

“Intinya saya berharap kepada Kapolri melalui jajarannya untuk melakukan penindakan. Termasuk tambang ilegal dan juga yang merusak lingkungan,” kata Dion, Rabu (8/3/2023).

Menanggapi hal tersebut, aktivis lingkungan Lujeng Sudarto mengapresiasi langkah dari Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. “Kita mendukung karena itu merupakan langkah strategis dewan sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.(usj)

Raih WTP 9 Tahun, DPRD Apresiasi Kinerja Bupati Pasuruan

Suasana rapat paripurna DPRD kab pasuruan

PASURUAN,suarakpkcyber.com– Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan menunjukkan tren positif. Bahkan, tingkatnya berada di atas rata-rata Jawa Timur dan nasional.

Hal itu tersaji dalam paparan Bupati Pasuruan, dalam paripurna LKPJ 2022 di kantor legislatif. Paparan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf itupun mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Pasuruan.

Meski masih ada hal yang harus ditingkatkan. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menguraikan, kepemimpina Bupati Pasuruan H.M Isyad Yusuf dan KH Mujib Imron selama memimpin Kabupaten Pasuruan, patut diapresiasi. Hal ini tak lepas dari sederet prestasi yang diraih.

“Bahkan, salah satu prestasi yang patut dibanggakan, adalah diraihnya WTP selama 9 tahun berturut-turut,” bebernya.



Penghargaan yang diraih tersebut, merupakan bukti nyata, transparansi pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam pengelolaan keuangan secara akuntabel. Komunikasi kepemimpinan Gus Irsyad selama 5 tahun dengan DPRD berjalan cukup baik. Buktinya, dalam setiap penyusunan program-program strategis daerah, senantiasa melibatkan legislatif.

Mas Dion, sapaannya menambahkan, dalam LKPJ tahun 2022, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan menunjukkan hal yang positif. Karena, berada di atas rata-rata Jawa Timur bahkan Nasional.

Begitu juga dengan tingkat pengangguran yang masih lebih rendah. Jika harus dibandingkan dengan Provinsi dan nasional. Hanya saja, hal yang perlu dipacu, memang tingkat IPM. Karena, masih di bawah rata-rata Jawa Timur dan juga nasional.



“Memang untuk IPM perlu dipacu hingga masa periode jabatan Gus Irsyad dan Gus Mujib. Agar bisa melampaui Jawa Timur dan Nasional,” jelasnya.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dalam paparannya menguraikan, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen. Struktur ekonomi Kabupaten Pasuruan didasarkan PDRB memberikan kontribusi pada 5 sektor lapangan usaha terbesar.

Yakni industry pengolahan 60,25 persen; kontruksi 11,20 persen; perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan motor 9,59 persen; pertanian,kehutanan,perikanan 6,24 persen; penyedian akomodasidan makan minum 3,84 persen; informasi dan komunikasi 2,84 persen dan administrasi pemerintah,pertanahan dan jaminan sosial wajib 1,10 persen.



Selain itu, Bupati juga menguraikan tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang cenderung mengalami peningkatan. Bahkan, peningkatan yang terealisasi, berlangsung berturut-turut, sejak 2020 hingga 2022.

Menurut Gus Irsyad, tingkat IPM pada 2021 lalu, hanyalah 70,25 persen. Sementara pada 2022, mencapai 70,55 persen. Ada kenaikan 0,43 persen antara 2021 dengan 2022. Tingginya tingkat IPM di Kabupaten Pasuruan, dipengaruhi beberapa komponen. Beberapa komponen yang dimaksud, yakni tingkat kesehatan, pendidikan serta ekonomi.



Selain itu, tingkat kemiskinan di Kabupaten Pasuruan juga mengalami penurunan. Sebelumnya, mencapai 9,7 persen pada 2021, pada 2022 hanya sebesar 8,96 persen.

“Bahkan, angka kemiskinan Kabupaten Pasuruan, masih di bawah angka kemiskinan Jawa Timur yang mencapai 10,49 persen dan nasional 9,54 persen,” bebernya.

Gus Irsyad menguraikan, sepanjang 2022 lalu, realisasi pendapatan mencapai Rp 3,352 triliun. Sementara pada tingkat belanja, terealisasi Rp 3,450 triliun. Dengan kondisi tersebut, masih menyisakan SILPA hingga Rp 372 miliar. (Usj)