Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
KPU

KPU Kabupaten Pasuruan Lantik 120 Orang Anggota PPK, Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Ketua KPU saat melantik anggota PPK

PASURUAN,suarakpkcyber.com– Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kabupaten Pasuruan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), melaksanakan kegiatan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebanyak 120 panitia pemilihan kecamatan (PPK), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati kabupaten pasuruan, Tahun 2024, dilantIk

Ke-120 PPK yang diisi sekitar 70 persen muka lama dari Pemilu 2024 ini akan bertugas di 24 kecamatan di seluruh Kabupaten Pasuruan.



Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin pada pembukaan pelantikan yang digelar di hotel Senyiur, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (16/5/2023) siang.

“Untuk 37 anggota PPK yang baru, selamat bergabung di keluarga besar KPU Kabupaten Pasuruan,” sambutnya.

Terkait tugas setelah pelantikan, lanjut Faizin, seharusnya PPK langsung mendapat tugas. Tetapi, karena satu dan lain hal sehingga tidak memungkinkan yang salah satunya adalah mengawal seleksi tertulis PPS di kecamatan masing-masing.

“Jumlah PPS yang akan mengikuti adalah 2351, jadi mohon betul-betul dikawal. Karena beberapa desa pendaftarnya ada 3,” tegasnya.



Pj Bupati (putih), Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Komisiner KPU Jatim, Ketua DPRD Kabupaten, Bawaslu serta OPD memberikan ucapan selamat kepada PPK

Sementara, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam sambutannya berharap agar para PPK yang terpilih dapat mengoptimalkan tugasnya.



Di tempat yang sama, komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengatakan bahwa ada pertanggungjawaban berat sebenarnya jika memahami makna dari pakta integritas yang di ucapkan dan ditandantangani oleh anggota PPK Pilkada.

“Biasanya, jika jumlah peserta kontestasi pilkada lebih dari satu itu keras, maka saya minta kepada teman-teman menjaga integritas, bekerja secara profesinal dan tidak berpihak kepada kontestan manapun,” pungkasnya.(usj)

KPU

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Syarat Dukungan Dan Jadwal Bakal Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2024


PASURUAN,suarakpkcyber.com- Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan gelar sosialisasi tahapan dan penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseroan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun2024,bertempat di gedung serbaguna KPU yang beralamat di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.selasa (7/5/2024) 

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada media yang sudah ikut serta mensukseskan Pilpres dan Pileq dalam pemilu kemarin.



“Saya selaku ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang tidak lama lagi tidak menjabat sebagai Ketua KPU mengucapkan rasa terima kasih pada media yang sudah mensukseskan Pilpres dan Pileq yang sudah di gelar, peran media sangat lah penting dalam mensukseskan Pilkada yang sebentar lagi di gelar di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, menjelaskan bagaimana pemenuhan syarat bagi calon independent yang maju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2024.

Calon independent yang maju diwajibkan memenuhi syarat jumlah pendukung sebanyak 78.690, ketentuan tersebut seperti yang disampaikan Fatimatuz Zahro, Komisioner KPU, Devisi Teknis Penyelenggaraan.



Zahro menambahakan, untuk pemenuhan persyaratan KPU Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.

“Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratannya mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024, dengan jumlah dukungan sebanyak 78.690 pendukung,” tuturnya. 

Ketentuan tersebut seperti dituangkan pada surat Pengumuman Nomor : 153/PP.06.2-PU/35/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pasuruan melalui laman website resminya.

Zahro juga menyampaikan, bagi calon perseorangan yang akan maju Pilbup agar segera mempersiapkan persyaratannya dan bila mendapati kendala bisa langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan.



“Bagi calon perseorangan agar segera memenuhi persyaratan, baik itu administrasi maupun jumlah dukungan yang telah ditentukan. Bila ada kendala bisa langsung ke KPU atau bisa mengakses aplikasi SILONKADA,” Imbuhnya.

Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa calon perseorangan yang telah resmi memenuhi persyaratan dan telah mendaftar sebagai calon Kepala Daerah bisa mengakses situs https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD

Pada kesempatan tersebut, Zahro juga memohon doa agar dirinya bersama dua Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan yang saat ini masuk 10 besar seleksi Komisioner KPU 2024 – 2029 bisa lolos dan kembali diberi amanah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan 2024-2029.pungkasnya (usj).

KPU

KPU Kabupaten Pasuruan, Adakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024


PASURUAN,suarakpkcyber.com– (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, menggelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan 50 Calon Terpilih Anggota DPRD, Kabupaten Pasuruan, hasil Pemilu Tahun 2024.

Bertmpat di Aula Serba Guna Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, kegiatan tersebut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Forkompimda Kabupaten Pasuruan, perwakilan partai Politik, dan perwakilan Calon Anggota DPRD Terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan hari ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian kegiatan dalam Pemilu Tahun 2024. Kamis, (02/05/2024) 



“Rekapitulasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, ini adalah ujung dari seluruh Tahapan Pemilu Tahun 2024, kecuali tahapan kelengkapan administrasi untuk persiapan pelantikan Calon Anggota DPRD yang Terpilih”, jelasnya.

Momen ini memang momen yang paling ditunggu-tunggu, karena setelah ini akan langsung mendapat SK, sebagai bukti secara legal dan sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Mekanisme Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan tiga hari setelah KPU mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi, bahwa di Kabupaten Pasuruan, sudah tidak ada gugatan atau perselisihan Pemilu Tahun 2024.



“Bagi calon anggota DPRD Terpilih, saya ingatkan untuk segera mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lambat 21 hari, sebelum pelantikan menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, terpilih”, tuturnya.

Adapun perolehan suara untuk masing-masing partai politik adalah sebagai berikut :

1. PKB 14 kursi

2. Partai Gerindra 12 kursi

3. PDIP 8 kursi

4. Partai Golkar 6 kursi

5. Partai NasDem 2 kursi

6. Partai Gelora Indonesia 1 kursi

7. PKS 4 kursi

8. PPP 1 kursi

9. Partai Demokrat 2 Kursi

Adapun nama-nama caleg terpilih berdasarkan 6 dapil, yang tersebar di Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut:

Pasuruan 1

1. Samsul Hidayat dari PKB

2. Helmi Sudiono Fauzan dari PKB

3. Sa’ad Muafi dari PKB

4. Rusdi Sutejo dari Gerindra

5. Adinda Denisa dari Gerindra

6. Elyas dari Gerindra

7. H. Arifin dari PDIP

8. Nik Sugiharti dari Partai Golkar

9. Najib dari PKS

Pasuruan 2

1. M. Shobih Asrori dari PKB

2. Mashuda Hidayatulloh dari PKB

3. H. M. Sudiono Fauzan dari PKB

4. Zakaria dari Gerindra

5. Nurul dari Gerindra

6. Muhammad Zaini dari PDIP

7. Mahdi Haris dari Partai Golkar

8. Fatiyyah Az Zahro dari PKS

Pasuruan 3

1. Hasan Bisri dari PKB

2. Laily Qomariah dari PKB

3. Akhmad Soleh dari Gerindra

4. Munawir Abdul Salam dari PDIP

5. Gaung Andaka Ranggi Pirbangkara dari Partai Golkar

6. Eko Suryono dari Partai NasDem

7. Misto Leo Faisal dari Gelora Indonesia

8. M Atho’illah Mawardi dari Partai Demokrat

Pasuruan 4

1. M. Yusuf Daniyal dari PKB

2. Shonhaji Abd Wahid dari PKB

3. M Khoirul Anam dari Gerindra

4. Eko Suyono dari PDIP

5. Rias Yudikari Drastika dari Partai Golkar

6. Hj. Nikmah Jamilah dari Partai NasDem

7. M. Ghozali dari PKS

8. Bambang Yuliantoro Putro dari Partai Demokrat

Pasuruan 5

1. Abd. Karim dari PKB

2. Rudi Hartono dari PKB

3. Jumain dari Gerindra

4. M. Aminuddin dari Gerindra

5. Agus Setiya Wardana dari Gerindra

6. Akhmad Mujangki dari PDIP

7. Sugiarto dari Partai Golkar

8. Achmad Aidzin Utama dari PPP

Pasuruan 6

1. A Wasik Rahman Hamzah dari PKB

2. Agus Suyanto dari PKB

3. Kasiman dari Gerindra

4. Faizaturrohman dari Gerindra

5. Andri Wahyudi dari PDIP

6. Sugiyanto dari PDIP

7. Heru Veri Nur Cahya dari PDIP

8. Tri Laksono Adi Priyanto dari Partai Golkar

9. Adib Ghoni Atqon dari PKS

Di akhir kegiatan, Zainul Faizin, Atas nama KPU Kabupaten Pasuruan, bilamana dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024, ada sesuatu hal yang berkenan dihati, saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, pungkasnya. (Usj)

KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, PENGUMUMAN : nomer : 145/PP.04.02-Pu/3514/2024 TENTANG Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati PILKADA Kabupaten Pasuruan Tahun 2024


PASURUAN, suarakpkcyber.com-Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut :




Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara :

a. Warga Negara Indonesia

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu

dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945 :

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. tidak menjadi anggota Partai Politik;

4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

12. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit,puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir dengan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 08 Mei 2024,

melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri (softfile) melalui siakba.kpu.go.id.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung (hardfile) disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan

Alamat : Jalan Sudarsono No.1 Pogar Bangil - Pasuruan

Jam Kerja :

1) 02 Mei s.d. 07 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB

2) 08 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB

c. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari

laman siakba.kpu.go.id.

d. Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Helpdesk

Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan : 085931085051 / 085604936866

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.


Pasuruan, 02 Mei 2024

Ketua KPU

Kabupaten Pasuruan

         ttd

(Zainul Faizin)

KPU

Tunggu Keputusan MK, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2024


PASURUAN,suarakpkcyber.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024 di Gedung lantai 2  Aula KPU Kabupaten Pasuruan, Jum'at (5/4/2024)

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ikuti oleh seluruh peserta yang hadir dengan khidmat dan dilanjutkan pembacaan doa oleh Ustadz Darusallam.

Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2024 tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu di kabupaten Pasuruan, Banwaslu kabupaten Pasuruan, unsur Kejaksaan, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Kodim dan kalangan jurnalis.



Pada kesempatan tersebut, Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 diantaranya partai politik PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Garuda, PPP, Hanura, PKN, PKS, Gelora, PBB, Demokrat, Perindo, PKN, PAN dan partai PSI.semua stakeholder dan forkopimda kabupaten Pasuruan

Lebih lanjut, Zainul Faizin mengatakan bahwa sejak tanggal 3 April hingga sekarang KPU Kabupaten Pasuruan menjadi tuan rumah rapat koordinasi (rakor) tingkat provinsi Jawa timur dan baru selesai hari ini, katanya



Sementara itu, Fatimah Zahra komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang teknis penyelenggaraan pemilu menerangkan bahwa hasil pemilu itu ada tiga, yaitu hasil perolehan suara, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, terangnya

" Sedangkan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan baru penetapan perolehan suara tingkat kabupaten, provinsi dan tingkat pusat. Dan sekarang masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan untuk ke tahapan berikutnya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Terangnya

Fatimah Zahra berharap,  semoga DPRD kabupaten Pasuruan terpilih tidak ada gugatan, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar, harapannya(usj) 

KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melantik Anggota Terpilih di 10 Provinsi,37 Anggota KPU Kota/ Kabupaten Periode 2024 - 2029


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Parsadaan Harahap, August Mellaz, Idham Holik, dan Betty Epsilon Idroos memimpin Pelantikan Anggota KPU Provinsi Pada 1 Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 37 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi Periode 2024-2029, di Ruang Rapat Utama KPU, Minggu (24/3/2024).

Dalam sambutannya, Hasyim berpesan37  agar Anggota KPU yang baru dilantik untuk bekerja dengan berpegangan pada ketentuan perundang-undangan maupun aturan yang berkaitan dengan pemilu. Dia juga mengingatkan KPU organisasi yang bersifat nasional dan hierarkis, organisasi yang terdiri dari komisioner dan sekretariat serta organisasi yang bersifat layanan. Oleh karena itu, disiplin, kekompakan, kerja sama dengan stakeholder dibutuhkan untuk mendukung kerja-kerja kepemiluan. 

Pesan lain, anggota KPU yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja kepemiluan maupun pilkada, serta menyiapkan mental, jasmani serta rohani dengan tetap berdoa kepada Tuhan YME. 

Hadir mengikuti pelantikan jajaran Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan KPU serta Ketua, Anggota, Sekretaris dari KPU yang dilantik. (Dedi)

KPU

KPU Nganjuk Pilih Kasih Dalam Publikasi Terhadap Media


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- KPU Nganjuk saat mengadakan sosialisasi pendaftaran bakal calon Anggota KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Nganjuk , KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri dan KPU Kota Mojokerto, di duga tebang pilih terhadap media Nganjuk.

Lembaga yang menaungi media di Kabupaten Nganjuk ada Banyak, seperti ada PWI, IJTI, MIO dan lainnya.

Namun setiap kegiatan yang di adakan KPU yang mendapatkan undangan hanya dari PWI dan IJTI saja, sedang lembaga lain yang aktif dan memiliki legalitas wartawannya tidak pernah di libatkan dalam pemberitaan.

Dalam kegiatan sosialisasi di KPU yang di adakan pada hari Jum'at malam (8/3/2024) terlihat jelas bahwa seluruh anggota MIO (Media Independen Online) tidak ada satu pun yang di undang, padahal legalitas MIO sudah kita kirimkan dan di terima KPU penerima Imam Basuki.

Menurut penjelasan Pujiono melalui via WhatsApp dirinya tidak mengetahui terkait undangan tersebut karena ini program propinsi setiap kabupaten 25 Media.

" Itu program Propinsi hanya 25 Media saja," jelasnya.

Sementara itu Ketua MIO Prayogo Laksono, menjelaskan kalau memang hanya di jatah 25 media dari propinsi  harus semua lembaga yang menaungi media di ambil perwakilan.

Misalnya perwakilan dari PWI 8, perwakilan dari IJTI 8 dan perwakilan dari MIO 8 agar tidak menimbulkan. Kecemburuan.

Karena MIO juga berlegalitas dan di akui Kesbangpol Kabupaten Nganjuk, jadi tidak ada alasan itu data dari propinsi.(sr) 

KPU

Tim seleksi (timsel) Calon Anggota KPU Buka Pendaftaran Untuk Wilayah KPU Jatim IV

Timsel anggota KPU Jatim IV

PASURUAN, suarakpkcyber.com- Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Jawa Timur  IV meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, Kota/Kabupaten Pasuruan serta Kota Probolinggo, Jawa Timur  mengundang dan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU di wilayah KPU Jatim IV seiring dengan masa berakhirnya masa jabatan KPU kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Tim seleksi calon anggota KPU Jawa Timur IV berdasarkan Keputusan KPU No. 286 tahun 2024, yaitu yuventia prisca (ketua) Titin wahyuni ngsih (sekretaris) Herlinda (anggota) Muhammad Kholik mawardi (anggota) dan laily Ulfiyah (anggota) 



Ketua tim seleksi (Timsel) Jatim IV, Yuvanita Prisca mengungkapkan, pendaftaran bakal calon anggota KPU digelar selama dua bulan mulai 8 Maret 2024 sampai 26 April 2024.

“Sosialisasi seleksi calon KPU dIgelar secara luring dan daring dimana tim seleksi lakukan penelitian secara administarsi,” katanya 

Tentu saja sejumlah persyaratan ditentukan yang bisa diliat di aplikasi milik KPU.

Sementara itu, Titin Wahyuningsih, anggota Timsel dalam seleksi tetap mempertahankan keterwakilan 30 persen perempuan.



“Terkait tahapan seleksi timsel calon anggota KPU kota/kabupaten ada dua jenjang dimana seleksi awal berada di Jatim IV jika lolos dan tahapan selanjutnya ada di KPU RI yang melakukan fit and proper test sebelum menentukan 5 orang sebagai pergantian antar waktu atau PAW dimana ada untuk KPU Jawa Timur ada 39 yang berakhir tugasnya 2024,” jelasnya

Maka berdasarkan Keputusan KPU No.318, Tahun 2024, tentang jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, berjumlah 37 Kabupaten/Kota, di dua Provinsi Periode 2024-2029, melaksanakan kegiatan sosialisasi secara hybrid (luring dan daring).

Sosialisasi secara luring yang dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan, dengan mengundang rekan media secara terbatas, yang dilaksanakan di Gedung KPU, Kabupaten Pasuruan, sedangkan yang daring, mengundang rekan media dari Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo, yang dilaksanakan melalui zoom meeting.




Dalam Sambutannya, Ketua Tim Seleksi, Yuventia Prisca, mengatakan bahwa sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah penyelenggara Pemilu, pegiat Pemilu, masyarakat peduli demokrasi dan masyarakat luas

“Tayangan kegiatan Sosialisasi ini, juga bisa diakses melalui streaming youtube, di akun resmi KPU Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri dari : Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Pendaftaran, Penelitian administrasi, Penetapan hasil administrasi, Pengumuman hasil administrasi, Seleksi tertulis, dan test psikologi, Penetapan hasil seleksi tertulis dan hasil tes psikologi, paparnya.

Selanjutnya, memerlukan masukan dan tanggapan masyarakat. Tes Kesehatan, Wawancara, Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara, Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara. Dan yang terakhir, Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.



Titin Wahyuningsih selaku Sekretaris Timsel, juga menambahkan, dokumen yang harus diajukan Calon Anggota KPU, saat pendaftaran harus lengkap, karena mengacu pada Peraturan KPU, No.4 Tahun 2024, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Jadwal waktu pendaftaran berlangsung pada tanggal 8-19 Maret 2024, dan pengajuan berkas dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), melalui website https://siapa.kpu.go.id,” ucapnya.

Tata cara pengiriman dokumen pendaftaran adalah dokumen digital diunggah melalui SIAKBA, sedangkan dokumen fisik bisa dikirim ke Sekretariat Timsel yang beralamat di Hotel Novotel Samator, Jl. Raya Kedung Baruk No. 26-28, Surabaya, Jawa Timur, Ruang Argon 1.

Saya berharap, keterlibatan aktif masyarakat dengan memberikan saran/masukan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota, sangat diharapkan, guna mendapatkan calon anggota yang kredibel,jujur dan adil, sehingga kesuksesan seleksi ini adalah adanya keseimbangan gender dengan keterwakilan perempuan 30 persen,” tuturnya. (usj)

KPU

Daftar Caleg Lolos Ke DPRD Kabupaten Pasuruan Berdasarkan Hasil Rekap KPU Pemilu Tahun 2024

Suasana hotel dalam rangka rekapitulasi pemilu 2024

PASURUAN,suarakpkcyber.com- KPU Kabupaten Pasuruan telah menggelar Repat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024, termasuk Caleg DPRD kabupaten setempat.

Repat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 telah tuntas digelar KPU Kabupaten Pasuruan pada Minggu (3/3/2024) pukul 00.30 WIB.

Merujuk hasil rekap dalam pleno tersebut, bisa diprediksi 50 nama yang bakal duduk di kursi DPRD Kabupaten Pasuruan, dengan menggunakan rumus perhitungan sainte lague.

Dari 50 kursi DPRD Kabupaten Pasuruan dari Dapil 1 sampai 6, diperkirakan PKB mendapatkan 14 kursi, Partai Gerindra 12 kursi, PDIP 8 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PKS 4 kursi, Partai NasDem 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Gelora 1 kursi dan PPP 1 kursi.

Nama-nama caleg yang diprediksi lolos ke DPRD Kabupaten Pasuruan, sebagai berikut:

1. Dapil 1 dengan 9 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 55.953 suara dan mendapatkan 3 kursi: Samsul Hidayat (18.715 suara), Helmi Sudiono Fauzan (10.570 suara), Sa'ad Muafi (9.092).

- Gerindra total mendapatkan 69.434 suara dan mendapatkan 3 kursi: Rusdi Sutejo (22.336 suara), Adinda Denisa (20.589 suara), Elyas (11.929).

- PDIP total mendapatkan 14.783 suara dan mendapatkan 1 kursi: Arifin (9.951).

- Partai Golkar total mendapatkan 11.710 suara dan 1 kursi: Nik Sugiharti (7.346).

- PKS total mendapatkan 17.335 suara dan mendapatkan 1 kursi : Najib (10.477).

2. Dapil 2 dengan 8 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 43.110 suara dan mendapatkan 3 kursi: M Sobih Asrori (12.665 suara), Mashuda Hidayatulloh (9.920 suara), Sudiono Fauzan (8.282 suara).

- Gerindra total mendapatkan 35.440 suara dan mendapat 2 kursi: Zakariya (9.757 suara), Nurul (7.397 suara).

- PDIP total mendapatkan 10.959 suara dan mendapatkan 1 kursi: Muhammad Zaini (8.821 suara)

- Golkar total mendapatkan 12.999 suara dan mendapatkan 1 kursi: Mahdi Haris (10.505 suara)

-PKS total mendapatkan 15.874 suara dan mendapatkan 1 kursi : Fatiyyah Az Zahroh (7.650 suara)

3. Dapil 3 dengan 8 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 35.159 suara dan mendapatkan 2 kursi : Hasan Bisri (9.782 suara), Laily Qomariah (8.841 suara).

- Gerindra total mendapatkan 22.263 suara dan mendapatkan 1 kursi: Akhmad Soleh (10.391)

- PDIP total mendapatkan 19.088 suara dan mendapatkan 1 kirsi: Munawir Abdul Salam (4.742 suara)

- Golkar total mendapatkan 17.343 suara dan mendapatkan 1 kursi: Gaung Andaka Ranggi P (9.469 suara)

- Nasdem total mendapatkan 12.007 suara dan mendapatkan 1 kursi: Eko Suryono (9.442 suara)

- Gelora total mendapatkan 12.009 suara dan mendapatkan 1 kursi : Misto Leo Faisal (9.838 suara)

- Demokrat total mendapatkan 15.595 suara dan mendapatkan 1 kurai : M Atho'illah Mawardi (8.546 suara)

4. Dapil 4 dengan 8 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 35.100 dan mendapatkan 2 kursi: M Yusuf Daniyal (10.961 suara), Sonhaji Abd Wahid (7.515 suara).

- Gerindra total mendapatkan 31.551 suara dan mendapatkan 1 kursi : M Khoirul Anam (11.620 suara).

- PDIP total mendapatkan 11.580 suara dan mendapatkan 1 kursi: Eko Suyono (5.325 suara)

- Golkar total mendapatkan 18.248 suara dan mendapatkan 1 kursi : Rias Yudikari Drastika (5.646 suara)

- Nasdem total mendapatkan 21.080 suara dan mendapatkan 1 kursi: Nikmah Jamilah (7.687 suara)

- PKS total mendapatkan 11.599 dan mendapatkan 1 kursi: M Ghozali (5.296 suara).

- Demokrat total mendapatkan 14.493 dan mendapatkan 1 kursi: Bambang Yuliantoro Putro (5.408).

5. Dapil 5 dengan 8 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 41.160 suara dan mendapatkan 2 kursi: Abd Karim, Rudi Hartono

- Gerindra total mendapatkan 42.383 suara dan mendapatkan 3 kursi: Jumain, M Aminuddin, Agus Setiya Wardana

- PDIP total mendapatkan 20.317 suara dan mendapatkan 1 kursi: A Mujangki

- Golkar total mendapatkan 13.660 suara dan mendapatkan 1 kursi: Sugiarto

- PPP total mendapatkan 13.252 suara dan mendapatkan 1 kursi: A Aidzin Utama (8.775 suara).

6. Dapil 6 dengan 9 kursi, nama-nama caleg yang mendapatkan kursi adalah:

- PKB total mendapatkan 36.817 suara dan mendapatkan 2 kursi: A Wasik Rahman Hamzah, Agus Suyanto

- Gerindra total mendapatkan 27.384 suara dan mendapatkan 2 kursi: Kasiman, Faizaturrohman

- PDIP total mendapatkan 51.991 suara dan mendapatkan 3 suara: Andri Wahyudi (18.578 suara), Sugiyanto (10.246 suara), Heru Veri Nurcahya (9.561 suara)

- Golkar total mendapatkan 19.633 suara dan mendapatkan 1 kursi: Tri Laksono Adi Priyanto (9.213 suara)

- PKS total mendapatkan 10.294 suara dan mendapatkan 1 kursi : Adib Ghoni Atqon (6.136 suara)

KPU

Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kabupaten Pasuruan Selesai 3 Hari


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dari 24 kecamatan bisa selesai dalam tiga hari.bertempat dihotel royal senyur kecamatan prigen, kamis (29/02/2024) 

Di hari pertama,kamis (29/02/2024) rekapitulasi suara difokuskan pada 8 

kecamatan meiliputi Purwodadi, Tutur, Puspo, Lumbang, Wonorejo, Pasrepan, Purwosari dan Kejayan.

Di hari kedua, jumat (01/03/2024) rekapitulasi suara dari 9 kecamatan. Yakni Sukorejo, Prigen, Pandaan, Gempol, Beji, Bangil, Rembang, Kraton dan Pohjentrek. Sedangkan di hari ketiga, sabtu (02/03/2024) giliran Kecamatan Gondangwetan, Winongan, Grati, Nguling, Lekok, Rejoso dan Tosari. 



Pantauan di lapangan, Rekapitulasi suara ini dihadiri oleh saksi dari partai politik peserta Pemilu 2024 serta Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan wartawan

KPU Kabupaten Pasuruan menyediakan layar besar di ruang rapat utama agar para peserta dan observer dapat memantau proses rekapitulasi suara dengan mudah.

Perihal penghitungan, setiap PPK membacakan form D hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi suara kemudian dicatat dalam aplikasi sirekap dan diverifikasi oleh KPU.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, di hari pertama, rekapitulasi berjalan lancar dan selesai hingga pukul 01.00 WIB. Tidak ada keberatan yang diajukan saksi dari peserta pemilu maupun lembaga pemantau pemilu.



Bawaslu pun hanya beberapa kali menyampaikan adanya kekeliruan data jumlah pemilih.

Hal ini dikarenakan kekeliruan sistem membaca data yang diunggah dalam bentuk image. Dan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan luput dari pembetulan,katanya.

Ia optimis rekapitulasi penghitungan surat suara akan selesai sampai hari ketiga. 

Kami optimistis rekapitulasi suara di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan dapat diselesaikan tepat waktu,katanya. 



Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten itu sendiri dilakukan untuk mendapatkan hasil akhir perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang di tingkat provinsi hingga nasional.

Termasuk penetapan hasil pemungutan suara DPRD kabupaten nanti harus menunggu KPU RI sebelum diplenokan di kabupaten. Karena yang tahu ada atau tidaknya gugatan nanti KPU RI,pungkasnya. (Usj)

KPU

KPU Kabupaten Pasuruan Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024


PASURUAN, suarakpkcyber. com- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pasuruan, laksanakan "Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Pemilihan Umum Tahun 2024", di tingkat Kabupaten Pasuruan. Kamis, 29/02/2024

Rapat Pleno Terbuka tersebut, digelar  di Hall Room, Hotel Royal Senyiur, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tepat pada Pukul 10:00 WIB.

Dalam Pembukaan Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Pj. Bupati Pasuruan, yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol, Kapolres bersama jajarannya, Kejaksaan, Bawaslu, Panwascam, PPK dari 8 Kecamatan, Lembaga Pemantau Pemilu, Saksi-saksi serta Ormas PP.



Dalam Pembukaan tersebut, Zainul Faizin, selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa hari ini adalah tahapan puncak dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di tingkat Kabupaten Pasuruan. 

" KPU Kabupaten Pasuruan sudah bekerja mulai dari bulan Juni 2023, dan telah melakukan tahapan-tahapan Pamilu, sesuai jadwal, yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat, dan hari adalah puncak kegiatan dari KPU Kabupaten Pasuruan, yaitu Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pada Pemilu Tahun 2024", Ucapnya. 

Dalam pelaksanaan rekapitulasi Hasil perolehan suara di tiap TPS, ada ketidaksesuaian antara hasil perolehan suara yang sebenarnya di lembar plano C hasil dengan pemotretan gambar plano C hasil yang di upload petugas KPPS di tiap TPS, dan ini harus dijelaskan agar tidak menyebabkan kegaduhan. 



"KPPS dalam bekerja sudah dibekali Aplikasi Sirekap, KPPS memotret Plano C hasil rekapitulasi yang berbentuk Plano lalu di upload melalui Aplikasi Sirekap, dalam kontek ini Aplikasi membaca gambar terus dikonversikan menjadi angka, ada tehnik penulisan angka dalam plano ketika mau di upload di Aplikasi, jadi ini yang menyebabkan terjadi ketidaksesuaiannya", jelasnya.

Tehnik penulisan ini, yang mungkin terlewatkan oleh petugas KPPS, sehingga muncul ketidaksesuaian antara hasil perolehan suara yang sebenarnya dengan aplikasi sirekap, maka waktu Pleno tingkat PPK, banyak dilakukan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya. 



"Kami dalam Rapat Pleno Terbuka kali ini, tidak akan alergi terhadap hal-hal yang substansial, karena ini terkait nasib orang, hari ini akan terjadi konversi suara menjadi kursi, maka kalaupun terjadi kesalahan di tingkat PPK, akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya", tegasnya. 

Saya minta Bawaslu, Panwascam,  Lembaga Pemantau Pemilu,  Saksi-saksi tetap stanby di tempat, untuk menyaksikan pembacaan hasil perolehan suara oleh PPK, dari 8 Kecamatan sesuai jadwal hari ini, sehingga, jika ditemukan ketidaksesuaian akan segera dilakukan perbaikan dan penyesuaian, tutupnya.(usj) 

KPU

Ajakan KPU Kabupaten Pasuruan Ke Media Massa Agar Gotong-Royong Menangkal Berita Hoax Dalam Ajang Pemilu 2024 Mendatang


PASURUAN,suarakpkcyber.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang pemberitaan kampanye pemilu 2024 di gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat, (24/11/2023)

Menjadi pembicara dalam kegiatan siang hari ini, 2 Komisioner KPU yakni Bapak Suyatmin dan Ibu Fatimatuz Zahra, kemudian dari PWI Puji Hartono, sementara pihak Kominfo berhalangan hadir.

Dalam kesempatan ini, KPU menjelaskan beberapa hal, di antaranya masa kampanye, jenis-jenis bahan kampanye, maupun alat peraga kampanye (APK), dasar hukum, aturan publikasi peserta pemilu bagi media publikasi dan siaran, dan poin-poin lainnya.



Menyinggung ketentuan kampanye, demikian penjelasan Suyatmin, “Dalam masa kampanye tersebut, di PKPU No 15 Tahun 2023 sudah dijelaskan apa saja metode-metode kampanye dan bagaimana ketentuan-ketentuannya, termasuk bagaimana ketentuan dalam hal pemberitaan dan penyiaran kampanye pemilu 2024,” terangnya

Melalui forum ini, KPU meminta masukan dari hadirin yang sebagian besar merupakan wartawan dan perusahaan penyiaran seperti radio yang ada di Kabupaten Pasuruan.



“Melalui kegiatan ini kita berharap pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan baik dan pemberitaan-pemberitaan yang ada berimbang tanpa memihak kepada calon tertentu saja,” tambahnya.

Kemudian Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM tersebut berharap kepada teman media untuk menangkal hoax.

“Dan yang terpenting, kami mengharap bantuan dari teman-teman media agar bersama bergotong-royong menangkal info-info hoax yang biasanya marak beredar di media sosial,” pungkasnya.(usj)