UU Pers


UU RI No 40 TENTANG PERS

BAB II

Asas , Fungsi , Hak , Kewajiban Dan Peranan Pers

PASAL 4

  • (1) Kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara.

  • (2) Terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran , pembredelan atau pelarangan penyiaran.

  • (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers , pers nasional mempunyai hak mencari , memperoleh , dan menyebarluaskan gagadan dan informasi.

  • (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum , wartawan mempunyai Hak Tolak.