Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Hadiri Pertemuan Konsultasi Ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN


BALI,suarakpkcyber.com-Kamis 25 April 2024 bertempat di Merusaka Hotel, Nusa Dua, Bali, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan “Pertemuan Konsultasi ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN”.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa sekitar satu tahun sejak pertemuan konsultasi pertama yang diselenggarakan di Lam Thaen, House Bang Saen, Chonburi, Thailand menghasilkan poin penting pertemuan yaitu perlunya memperkuat kerja sama di antara para Jaksa se-ASEAN.

“Hal tersebut sebagai bentuk optimalisasi terhadap peran yang dilakukan Jaksa ASEAN dalam mencegah dan menekan kejahatan transnasional yang terorganisir, serta mendorong para Jaksa ASEAN untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait kegiatan Kejaksaan guna memperkuat jaringan Kejaksaan ASEAN,” ujar Jaksa Agung.

Adapun pada pertemuan konsultasi Jaksa ASEAN di Bang Saen telah mencapai suatu kesepakatan “Bang Saen Initiative 2023”. Kesepakatan tersebut pada pokoknya membuka peluang untuk menjajaki terbentuknya entitas atau sebuah Badan bagi para Jaksa se-ASEAN beserta format organisasi dan fungsinya sebagai wadah dalam peningkatan kerja sama meliputi sarana berbagi informasi serta pengetahuan terkait penegakan hukum guna menjaga supremasi hukum di kawasan ASEAN.

Menurut Jaksa Agung, urgensi untuk membentuk wadah kerja sama antar institusi Kejaksaan di kawasan ASEAN sangat diperlukan karena dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi, kejahatan lintas batas kini semakin kompleks dan sulit untuk ditangani oleh satu negara saja.(Dedi)

Kajati Jatim Resmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pengembangan Di Kota Angin


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Sasono Pangimbangan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Nganjuk bersama Pemkab Nganjuk Nganjuk dan STKIP PGRI Nganjuk. (Selasa, 13 Desember 2022).

Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif terkait perkara Penadahan yang dilakukan oleh tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito dengan korban Junadi sehingga Kejari Nganjuk di tahun 2022 telah berhasil menghentikan penuntutan 6 perkara berdasarkan Restorative Justice.

Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi tempat mediasi bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk mendapatkan peradilan bagi perkara yang masih bisa diselesaikan melalui jalur damai.



Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. meresmikan sebanyak 41 rumah Restoratif Justice Sasongko Pangimbangan di Desa/Kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk dan 1 rumah Restorative Justice di STKIP PGRI Nganjuk. Ini sebagai bukti dan wujud nyata kesiapan Pemerintah Daerah dan Lembaga Hukum di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan hukum yang berpegang teguh pada rasa kemanusiaan.

_“Saya atas nama Institusi Kejaksaan merasa sangat bangga dibadapan bapak ibu sekalian, karena baru kali ini saya melaksanakan peresmian Rumah RJ terbanyak di Wilayah Jawa Timur. Luar biasa Nganjuk adalah yang terdepan,”_ imbuh Kajati Jatim dalam sambutannya.

Setelah acara peresmian rumah RJ Sasono Pangimbangan, Kajati Jatim juga melakukan penyematan selempang Duta RJ kepada perwakilan dua orang mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk serta melepaskan rompi tahanan kepada tiga orang tersangka. Hal itu merupakan simbol bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut telah dinyatakan dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam peresmian ini turut serta dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Jatim, Plt. Bupati Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dandim 0810 Nganjuk, Kabag Ops Polres Nganjuk, Kepala Rutan Kelas IIB Kab. Nganjuk, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ketua STKIP PGRI Nganjuk, dan juga tamu-tamu kehormatan lainnya.

Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif sendiri merupakan suatu pendekatan peradilan yang lebih menitikberatkan terhadap kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dalam konflik tersebut. Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil serta seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Pada acara peresmian Rumah RJ Sasono Pangimnagan berlangsung, Kajari Nganjuk menerangkan dalam sambutannya "Untuk mewujudkan amanat Jaksa Agung dan dukungan masyarakat, Kejari Nganjuk di tahun 2022 telah berhasil menghentikan penuntutan 6 perkara berdasarkan Restorative Justice".

Lebih lanjut, _"Saat ini telah dibentuk 42 Rumah RJ Sasono Pangimbangan Kejari Nganjuk yang sebelumnya telah ada 2 rumah RJ sehingga total rumah RJ Kejari Nganjuk sebanyak 44 rumah RJ yg tersebar di 20 Kecamatan se-Kab. Nganjuk termasuk 1 rumah RJ di Kampus STKIP PGRI Nganjuk,"_ ujar Nophy Kajari Nganjuk.

Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H., selaku Kajari Nganjuk, menjadi penggagas utama diwujudkannya Rumah RJ di wilayah Kabupaten Nganjuk melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dan STIKIP PGRI Nganjuk yang memiliki hakikat utama, yakni penyelesaian perkara di luar persidangan _(afdoening buiten process)_ menggunakan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti keadaan semula (sebelum tindak pidana terjadi) melalui musyawarah dan mufakat antara kedua pihak bersama Kejaksaan sebagai mediator.

Selanjutnya, penerapan Restorative Justice ini akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak baik tersangka/pelaku maupun korban dan keluarga tersangka untuk dapat menemukan titik tengah Keadilan Restoratif. Dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga diharapkan dapat terus berlanjut agar Kejaksaan Negeri Nganjuk dapat menerapkan pendekatan Peradilan Restoratif untuk menyelesaikan kasus yang bisa diselesaikan dengan Restoratif justice(sr) 

Di Duga Tersangkut Korupsi MS Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dan Di Tahan


 NGANJUK, Suarakpkcyber. Com, -  Peristiwa dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag Republik Indonesia akhirnya satu tersangka di tahan.  

Penetapan tersangka dan penahanan MS setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan saksi yang diperiksa sebanyak 105.

MS mulai di tahan sejak tanggal (8/12/2022) hingga 20 hari kedepan. 

Menurut Kepala Kajari Nganjuk melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andri Wicaksono mengatakan MS merupakan staf Pondok Pesantren  di Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk yang di duga memotong dana BOP dari Kemenag RI



MS berperan sebagai penanggung jawab dalam pengajuan bantuan pondok pesantren, dan dirinya diduga melakukan pemotong bantuan, " tuturnya. 

Pemotongan yang dilakukan  oleh tersangka sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) hingga Rp 25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah) per pondok pesantren, adapun nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dari 50 lembaga, " tambahnya. 

MS di jerat  pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo 18 pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi, ancaman hukuman  20 tahun penjara. (Sr/Red)

Tingkatkan Sinergitas Kapolda Jatim Courtesy Call Dengan Kajati Jatim


SURABAYA,suarakpkcyber.com- Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur. Kapolda Jatim melakukan Courtesy Call kepada Kajati Jatim, pada Senin (14/11/2022) di Ruang Tamu Lantai III Kejati Jatim.

Dalam Courtesy Call Kapolda Jatim kepada Kajati Jatim ini membahas beberapa hal diantaranya, sinergitas Forkopimda Jawa Timur perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pencegahan tindak pidana dan untuk mewujudkan upaya penegakan hukum yang transparan, bersih dan bebas korupsi di Jawa Timur secara komprehensif, serta pemeliharaan stabilitas kamtibmas di Jawa Timur agar tetap kondusif.



Selain itu, juga membahas tentang langkah kedepan untuk selalu berkoordinasi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jatim dengan Polda Jatim, hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka penyelesaian dan menjaga stabilitas kamtibmas di Jatim.

Diharapkan dengan Courtesy Call ini dapat terwujud komunikasi dan koordinasi antara Polda Jatim dengan Kejati Jatim, sehingga dapat tercipta kondusifitas kamtibmas di Jatim.(usj) 

Semoga Semakin Sukses Irjen Pol Nico Afinta Demi Kemajuan Polri


SURABAYA,suarakpkcyber.com-Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengucapkan selamat dan mendoakan yang terbaik untuk mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli (Sahli) bidang Sosial Budaya (Sosbud) Kapolri.

Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan 

ucapan dengan kata-kata kiasan, sebagai penyemangat untuk terus maju dalam mengemban amanah dalam bertugas. 

"Keberhasilan seorang pemimpin adalah mewariskan kepada orang-orang yang dipimpinnya, keyakinan dan kemaun untuk terus maju," ungkapnya Kajati Jatim saat di temui 

Selain itu, Kajati Jatim Mia Amiati beserta seluruh jajaran mengucapkan kepada selamat kepada Irjen Pol Nico Afinta di tempat tugasnya yang baru sebagai Sahli bidang Sosbud Kapolri. 

"Semoga semakin sukses dan tetap amanah demi kemajuan Polri kedepan, salam Presisi," pungkasnya Kajati Jatim.(sr) 

Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Kajari Kabupaten Pasuruan Gantikan Ramdhanu Dwiyantoro


PASURUAN.suarakpkcyber.com-Proses rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi dalam rangka evaluasi, peningkatan kinerja serta regenerasi sumber daya manusia. Tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar seiring dengan kebutuhan organisasi aparatur. Setiap kebijakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas jabatan melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif dalam memilih insan terbaik dalam mengisi jabatan yang telah ditentukan. 

Begitupun dalam lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, saat pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari H. Ramdhanu Dwiyantoro SH, MH yang digantikan Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH, berlangsung di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Kamis 15 September 2022. Suatu proses yang wajar-wajar saja.



Abdi Reza Fachlewi Junus sebelum menjabat Kajari Kab. Pasuruan, merupakan Kajari Ogan Komering Ilir (OKI). Abdi Reza juga termasuk Kajari termuda untuk Kab. / Kota di Jawa Timur. Sedangkan Ramdhanu Dwiyantoro mantan Kajari Kab. Pasuruan menyampaikan dirinya termasuk paling lama menjabat Kajari Kabupaten Pasuruan yaitu sekitar tiga setengah (3,5) tahun.

"Saya termasuk Kajari terlama di Pasuruan, tiga setengah tahun," ungkap Ramdhanu Dwiyantoro pada acara yang juga diikuti sekitar 200-an hadirin diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, lalu Forkopimda Polres Kab./ Kota Pasuruan, Dadim Pasuruan, Yonkav, Kepala Pengadillan, DPRD, Beacukai, para kepala dinas, para camat di Kabupaten Pasuruan, Ormas dan lain-lainnya.



Dengan 'suasana' Kajari yang baru sewajarnya ada semangat baru di lingkungan Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, dengan amanah dan kepercayaan, menjukkan kinerja yang lebih optimal, berkarya nyata kepada institusi dan masyarakat dengan mencurahkan segala keahlian, kemampuan manajerial dan pengetahuan yang dimiliki dengan diimbangi nilai akhlak, moral, disiplin dan integritas yang tinggi, sehingga keberadaan diri dapat menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan, seirinf dengan kapabilitas dan kecakapan untuk memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat.

Sebagai catatan, beriring pergantian Kajari Kab. Pasuruan, juga terjadi 'roling' di sejumlah Kajari yang lain di Jawa Timur:

1. Kajari Kota Malangbyang baru adalah Edy Winarko, SH.MM;

2. Kajari Kabupaten Pasuruan yang baru asalah Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H.,M.H.;

3. Kajari Tuban yang baru adalah Iwan Catur Karyawan, SH.,M.H.;

4. Kajari Tanjung Perak.yang baru adalah Aji Kalbu Pribadi, S.H.MH;

5. Kajari Bangkalan yang baru adalah Dr. Fahmi, S.H., MH ;

6. Kajari Lumajang yang baru adalah Ristopo Sumedi, S.H.MH.;

7. Kajari Kabupaten Kediri yang baru adalah Candra Eka Yustisia, S.H., M.H.;

8. Kajari Tulungagung yang baru adalah Ahmad Muchlis, S.H.,M.H (Mklis) 

Tak Ambil Pusing, Siapa Terlibat Tak Babat Habis, Kata Kajari Bangil

Ramdhanu dwiyantoro kajari bangil

PASURUAN,suarakpkcyber.com- Perkara dugaan korupsi atas penyelewengan sewa kios di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati yang berada di Kecamatan Bangil, seperti mendapat perhatian khusus dari Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan beberapa waktu lalu. Menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi pemanfaatan plaza bangil dan plaza untung suropati, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil perhitungan sementara ini ada kerugian negara sebesar Rp.37milyar. 

Berdasarkan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) didapati bahwa piutang pembayaran sewa kios Plaza Bangil dan Untung Suropati sudah terjadi 2010 atau sejak 12 tahun yang lalu, artinya dugaan kuat selama ini para pemakai lahan di plaza bangil dan plaza untung suropati tidak pernah membayar uang sewa atau para pedagang/pemilik usaha telah membayar akan tetapi uangnya tidak masuk ke Kas Daerah (Pemkab Pasuruan),"ujar Denny kala itu.

Disisi lain keterangan yang didapat dari Bhakti yang menjabat sebagai Kasi Pasar pada Dinas Perindustrian Kab.Pasuruan, saat dikonfirmasi sesudah menjalani pemeriksaan di tim penyidik Pidsus Kejari Kab.Pasuruan oleh awak media menjelaskan

"Pihak Disperindag Kab.Pasuruan sudah beberapa kali melakukan penagihan atas sewa lahan yang ditempati tersebut pada para pemilik usaha, baik di plaza bangil atau plaza untung suropati. Namun mereka (para pemilik usaha) menolak lantaran sudah memiliki bukti hak milik atas stand yang telah ditempati tersebut, lantaran sudah membeli pada pengembang,"ucapnya.

Sementara itu saat awak media mengkonfirmasi kelanjutan progres pemeriksaan dugaan korupsi plaza bangil dan plaza untung suropati, Minggu (21/8/2022) melalui sambungan telepon selularnya,"tim penyidik telah mengumpulkan semua keterangan dari sejumlah pihak yang berkompeten, baik dari dinas terkait ataupun pemilik usaha di dua tempat," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari data dan keterangan yang sudah disampaikan pada penyidik muncul adanya bukti kepemilikan hak atas stand atau tempat usaha di plaza bangil dan plaza untung suropati. Atas munculnya hak kepemilikan tersebut, tentu saja akan segera kami lakukan penelusuran. Kenapa bisa para pedagang/pemilik usaha mempunyai hak kepemilikan tersebut. Padahal diketahui bahwa lahan di dua tempat usaha tersebut adalah milik negara (Pemkab Pasuruan). Semisal saja di plaza untung surapati, nyata sudah bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah kantor kawedanan bangil yang dialih fungsikan sebagai tempat usaha rakyat,"urainya.

Ditambahkan, atas hal tersebut pihaknya tidak akan ada kompromi dan sesegera mungkin melakukan tindakan tegas pada semua pihak yang terlibat atas penyelewengan atas tanah negara. Ingat dan mohon dicatat, saya sebagai alat penegak hukum tidak akan membiarkan siapapun orangnya yang telah serta merta menguasai tanah negara tanpa prosedur yang jelas. Artinya semua yang terlibat akan kami sikat sampai habis.

Salah satu contoh dengan keberadaan Moeslim Property yang secara tidak sah menguasai plaza bangil yang dibuat kantor, rumah dan caffe. Kami berharap Moeslim Properti dan beberapa nama di plaza untung suropati, untuk bersikap koorperatif dan gentlemen,"pungkas Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.(tim)

Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Oleh Polres Jombang, Oknum Jaksa Dicopot Dari Jabatannya


JOMBANG,suarakpkcyber.com- Polres Jombang menetapkan AH oknum Jaksa sebagai tersangka menyusul terbongkarnya kasus pencabulan terhadap remaja pelajar.

Selain AH, Polisi juga menjerat seorang mucikari dalam kasus itu. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan AH, dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar AKP Giadi.

Dikomfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

"Benar, sesuai laporan yang kami terima dari Polres Jombang, oknum Jaksa berinisial AH ditangkap di salah satu hotel di Jombang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja yang berstatus pelajar," kata Kombes Dirmanto,Sabtu (20/8/22).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan didapat informasi bahwa ada empat orang yang telah menjadi korban.

"Ke empat korban semua masih usia remaja, usia 16 hingga 17 tahunan dan berstatus pelajar," tambah Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, AH ditangkap Polres Jombang di sebuah hotel setempat pada Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 04.00 WIB.

"Diketahui AH ini menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,"pungkas Kombes Dirmanto.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat dikomfirmasi awak media mengatakan ia sudah menerima laporan perihal penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang.

"Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat," terang Mia.

Kajati Jatim ini langsung memutuskan untuk mencopot jabatan jaksa berinisial AH tersebut pasca ditetapkannya AH sebagai tersangka.

“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,”tegas Mia.

Mia menegaskan jika terbukti melakukan tindak pidana itu nantinya, jaksa AH dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan status sebagai pegawai secara permanen.

“Artinya, kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah,”pungkas Mia. (Sr)

Beberapa LSM Datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Pertanyakan Dalang Kasus BOP


PASURUAN, suarakpkcyber. com-penahanan 11 orang terduga kasus dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tak membuat beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan puas.

Hari ini (4/8/2022) sejumlah LSM mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menanyakan dalang dari kasus ini.

"Kasus BOP itu masif. Yang diperiksa itu banyak. Dan tidak mungkin kalau itu tidak ada dalangnya," terang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (Makar), Lujeng Sudarto.



Ia menambahkan, anggota dewan yang diperiksa juga harus disampaikan kepada publik. Apalagi, sambungnya, bila memang sudah cukup barang bukti, maka hasilnya pun harus diungkapkan ke publik.

"Jika sudah cukup bukti, maka siapapun harus diseret dipreadilan. Siapapun itu, meskipun anggota dewan sekalipun," tegas pria dengan sapaan akrab Lujeng tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, menjelaskan bahwa kasus BOP belum selesai.

Ia menjamin, pihaknya akan tetap mengincar dalang dari kasus pemotongan dana untuk pondok pesantren dan TPQ di seluruh Kabupaten Pasuruan tersebut.

"Kali ini memang masih belum ada keterbukaan terkait adanya tersangka baru. Tapi jika sudah terbuka kami tidak segan-segan untuk mengamankan dalang dari kasus BOP di Kabupaten Pasuruan," jelas Denny.

Bahkan, pihaknya menegaskan, tak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru di tengah persidangan. 

"Alat bukti yang masuk dipersidangan dapat menjadikan petunjuk hakim. Kemudian nanti akan menjadi acuan Kejaksaan untuk menyeret tersangka baru," tandasnya.(tim) 


Kajari Resmi Menahan Kasus Korupsi Desa Kemaduh


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,-Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait aset desa dan pengelolaan keuangan Desa tahun 2016 – 2018, pada Senin (1/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Kemaduh Kecamatan Baron, Nganjuk.

Tersangka yang berinisial AS (51) mantan Kepala Desa Kemaduh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Dalam penyidikan Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka.

Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik berdasarkan surat perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 1 Agustus 2022.

Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan. (Tim)

Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan Di Geledah Kejari Pasuruan, Penyidik Sita ratusan Dukumen Dan 2 CPU


PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Menindaklanjuti pengalihan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional (BOP) Madrasah dan Ponpes dari Kemenag RI. Pihak Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan kembali melakukan action dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Kab. Pasuruan yang beralamatkan di jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.5 Panggungrejo,Kota Pasuruan pada Rabu pagi (1/9/2021).

Proses penggeledahan itu sendiri dipimpin secara langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, dan setidaknya petugas juga mengamankan ratusan lembar dokumen yang disinyalir kuat sebagai dokumen yang berisikan daftar nama lembaga yang menerima bantuan (BOP).

Menurut keterangan yang disampaikan Kasi Pidsus Denny Saputra saat mewakili Kepala Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, pada sejumlah awak media dikantornya, Rabu petang (1/9/2021).

” Penggeledahan ini kami laksanakan pada Rabu pagi (1/9/2021) mulai pukul 9:30 hingga 11:00 Wib. Hal ini dilakukan untuk mencari atau melengkapi alat bukti tambahan. Sehingga nantinya tidak dapat lagi terbantahkan saat proses pembuktian di pengadilan,” ucap Kasi Pidsus.

Diterangkan secara detail oleh Kasi Pidsus, dari hasil penggeledahan di ruang PD Pontren dan ruang Kepala Kantor, kami menyita barang bukti berupa satu laptop, dua CPU dan dua mobil berkas atau dokumen daftar penerima bantuan beserta besaran nominalnya serta dokumen LPJ dari lembaga penerima bantuan. 

Barang bukti satu laptop dan dua CPU tersebut, kami duga kuat sebagai alat untuk membuat rekomendasi penerima bantuan. Tim penyidik dalam waktu dekat ini juga akan segera meminta surat penyitaan barang bukti pada pihak pengadilan,”ujar Denny sapaan akrab Kasi Pidsus.

Saat ditanya, apakah pihak penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Pihaknya menjawab secara gamblang.

“untuk saat ini kami masih konsentrasi melengkapi alat bukti dan meminta keterangan para saksi tambahan serta berkoordinasi dengan saksi ahli, dalam hal ini BPKP perwakilan Jawa Timur guna menghitung kerugian negara. Artinya kami belum menetapkan status tersangka pada kasus ini,” tandas jaksa asli putra daerah Pasuruan ini. (Usj)

Mantan Wakil Bupati Pasuruan Terjerat Korupsi PKIS


PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali membongkar tindak pidana korupsi senilai Rp.25 milyar yang berasal dari bantuan Kementerian koperasi RI tahun anggaran 2003 silam. Sebelumnya Kementerian Koperasi pada tahun 2003, mengucurkan dana bantuan senilai Rp.25 milyar pada Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung (PKIS) yang beralamatkan di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. 

Dalam draf pengajuan permohonan bantuan tersebut, menyebutkan untuk pemberdayaan anggota PKIS. Dengan pembelian satu paket mesin pengolahan susu. Namun pada kenyataanya bantuan tersebut tidak dipergunakan untuk pemberdayaan, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus (Ketua,Sekretaris,Bendahara). Kasus ini sendiri setidaknya telah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2019 silam.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, dalam rilis Rabu(18/8/2021). “Dalam perkara ini, kami telah menetapkan tiga tersangka yakni KN(78) warga Desa Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan selaku Ketua PKIS, RKP(58) warga Draa Sumberanyar, Kecamatan Grati selaku Sekretaris PKIS.

Dan seorang rekanan yaitu WN (66) warga jalan Kembang Sepatu, RT 02- RW 0, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan satu orang berinisial N yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Ketiganya ini kami anggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya kerugian negara,”tegasnya.

Dilanjutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil dari perhitungan BPKP Provinsi Jawa Timur, ahli teknik ITS dan ahli KPKNL terdapat kerugian negara senilai Rp.25milyar. Sedangkan lamanya penetapan tersangka ini,yang dimulai sejak 2019 akhir. Lantaran tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi. Hal ini agar, apa yang kami jeratkan pada para pelaku tidak dapat terpatahkan pada saat proses persidangan mendatang,”pungkas Ramdhanu Kajari Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan dan Ketua Tim Penyidikan Denny Saputra,saat dikonfirmasi awak media menjelaskan. “Sejak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.25 milyar dari Kementerian Sosial tahun 2003 lalu, tidak melakukan pemberdayaan pada para anggota PKIS pihak pengurus PKIS tidak pernah sekalipun menyetorkan keuntungan atau bagi hasil pengelolaan PKIS pada kas negara. 

Termasuk dengan keberadaan satu paket mesin pengolahan susu yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau bisa dikatakan tidak sesuai spek. Bahkan kami menemukan kejanggalan pada kepailitan yang diajukan oleh PKIS pada Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2017 lalu. Dimana kejanggalan pada akte kepailitan, mencantumkan bahwa kantor PKIS, tanah dan satu paket mesin pengolahan susu telah menjadi anggunan pinjaman di Bank Bukopin Surabaya senilai Rp.25milyar,”terang Denny.

Masih menurutnya, ketiga tersangka ini saat ini juga kami lakukan penahanan secara terpisah selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka WN (rekanan) kami titipkan ke Rutan Bangil dan KN (Ketua PKIS)dan RKP(Sekretaris) di Lapas Pasuruan,”tutup Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dari penelusuran yang dilakukan awak media suarakpkcyber salah satu tersangka PKIS tersebut adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan periode tahun 2014-2019 silam. Sementara bendahara PKIS berinisial N tidak dapat dilakukan proses hukum, lantaran telah meninggal dunia sejak 2020 lalu, pungkasnya (usj)

Akhirnya Oknum Pengacara Di Tahan Kejaksaan Negeri Nganjuk


NGANJUK, Suarakpkcyber.com-Kasus pasutri tuna netra yang telah viral, akibat aset Miliknya di kuasai dan di jual oleh oknum pengacara AM.

Pada hari Selasa tanggal 29/6/2021 pukul 13.30 kasus pasutri ini telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Nganjuk.

Saat di konfirmasi oleh suarakpkcyber kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus pasangan pasutri tuna netra telah kami limpahkan ke kejaksaan dan telah turun P21.

" Dalam kasus ini untuk pengembangan kemungkinan akan adanya tersangka baru yang turut membantu dalam perkara ini belum dapat kami pastikan," ungkap kasat.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk DIKCY ANDI FIRMANSYAH.SH menjelaskan bahwa memang benar kasus pasutri tuna netral telah di limpahkan ke kejaksaan . Oknum pengacara AM kami tahan di Rutan kelas 2 Nganjuk, penahan ini beserta barang bukti yang di serahkan berupa dokumen-dokumen sertifat penting dan sejumlah uang sebesar Rp 205.000.000,- penahanan ini dilakukan agar tsk tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan  diri. Penahanan tersangka Am ini akan dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal 29/6/2021.

" Sedangkan untuk penetapan tersangka lain yang turut membantu menunggu hasil persidangan nanti ,begitu pula masalah ganti rugi terhadap aset pasutri semuanya menunggu dari hasil persidangan," ungkapnya.(sr/Tim)

Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan


Budi Atmoko

JAKARTA,suarakpkcyber.com– Kelompok warga masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke lembaga Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis, 21 Januari 2021. Pengaduan masyarakat itu terkait dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Jaksa Budi Atmoko, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kriminalisasi warga Leo Handoko yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

“Kami menilai JPU Budi Atmoko, SH ini tidak profesional, dan bahkan diduga merekayasa kasus Leo Handoko yang hanya dilaporkan pasal pemalsuan dokumen oleh pelapor Mimihetty Layani, direkayasa menjadi tersangka penipuan [1]. Ini sudah tidak benar, JPU itu punya niat buruk hendak memenjarakan orang tanpa didukung bukti dan fakta lapangan yang kuat,” ungkap Edi Suryadi, salah satu Koordinator Regional PPWI, di Jakarta, Jumat (22-01-2021.

Selain itu, tambah Edi Suryadi, dirinya menduga bahwa ada tekanan kepada JPU itu bahwa dia harus berhasil menggiring palu hakim memutuskan Leo Handoko bersalah. “Ada dugaan bahwa JPU Budi Atmoko ini ditekan dari atas, baik oleh pimpinannya di Kejaksaan Negeri Serang maupun dari Kejaksaan Agung. Kalau sudah ditekan begitu, apalagi motivasinya kalau bukan UUD, ujung-ujungnya duit? Mimihetty Layani yang memperkarakan Leo Handoko itu kan pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, jadi banyak duitnya,” imbuh Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Sekjen Topan-RI itu.

Sejalan dengan Edi Suryadi, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa melaporkan Jaksa Budi Atmoko agar kebiasaan merekayasa kasus tidak menjadi budaya di kalangan jaksa. “Saya sudah sampaikan pada pernyataan publik terdahulu bahwa kebingungan JPU ini berawal dari proses penyidikan di Bareskrim Polri yang penuh kelicikan dan rekayasa kasus untuk mendapatkan sejumlah rupiah [2]. Penyidik Binsan Simorangkir yang diduga memeras Leo Handoko dan kawan-kawan jajaran direksi PT. Kahayan Karyacon sudah kita laporkan ke Kapolri dan Presiden [3]. Nah, giliran Jaksa Budi Atmoko memutar-mutar perkara agar kasus yang seharusnya merupakan ranah perdata ini layak dipidanakan,” jelas Wilson Lalengke kepada media ini, Jumat, 22 Januari 2021.

Wilson bahkan menduga bahwa proses penegakan hukum oleh Kejari Serang dalam kasus pengusaha bata ringan (hebel) di Cikande, Serang, Banten, itu penuh dengan niat menghukum terdakwa, bukan untuk menegakan kebenaran dan keadilan. Pasalnya, saat Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendatangi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, bersama beberapa rekan media, dia melihat kegalauan pada diri pejabat yang mereka jumpai.

“Saat saya tanyakan soal penambahan pasal 378 tentang penipuan ke dalam surat dakwaan JPU, Kasi Pidum Yogi Wahyu Buana, SH, terkesan mencla-mencle. Awalnya dia bersih-keras menjawab ‘karena ada di dalam BAP Polisi’, namum saat diminta untuk menunjukkan bukti pasal 378 itu tertulis di BAP, Yogi yang terlihat bingung dan galau itu akhirnya berkilah ‘sesuai hasil konsultasi dan arahan pimpinan’. Ini benar-benar konyol, membuat dakwaan berdasarkan arahan pimpinan, bukan atas dasar alat bukti yang ada,” urai lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini keheranan.

Kasi Pidum Yogi, lanjut Wilson, bahkan memberikan keterangan yang absurd, dengan menggunakan kata atau frasa ‘seolah-olah’ ketika ditanyakan apa bukti pendukung yang dijadikan dasar pertimbangan bagi Kejari Serang sehingga memasukkan pasal 378 di dalam surat dakwaan. “Yogi bilang bahwa dugaan pemalsuan (akte notaris tanpa persetujuan RUPS yang dibuat oleh notaris – red) ini seolah-olah dia (Leo Handoko – red) itu posisinya sebagai direktur keuangan. Saya langsung menyergah, ‘kenapa pakai kata seolah-olah, kita bicara fakta, bukan berasumsi liar [4],” beber Wilson yang menilai pernyataan Kasi Pidum itu sebagai sesuatu yang tidak masuk akal sehat, ngawur, bahkan sesat pikir.

Menanggapi perilaku JPU yang dinilai menyimpang dalam membuat surat dakwaan terhadap pesakitan Leo Handoko, PPWI memutuskan membuat laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Komisi Kejaksaan RI, yang ditembuskan kepada sembilan instansi terkait lainnya serta ratusan media online, cetak, dan elektronik. Surat pengaduan masyarakat yang dilengkapi lampiran bukti-bukti pendukung laporan, selain ke Komisi Kejaksaan, juga dikirimkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Jamwas Kejagung, Komnas HAM, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, Pengadilan Negeri Serang, dan Komite I DPD RI.

Dalam surat pengaduannya, PPWI meminta kepada Komisi Kejaksaan agar memeriksa JPU Budi Atmoko, SH; Kasi Pidum Yogi Wahyu Buana, SH; dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, SH. “Berdasarkan keterangan dari Kasi Pidum, surat dakwaan itu dibuat dan menjadi tanggung jawab Kejari Serang. Jadi kita meminta agar Komisi Kejaksaan dan para pemangku kepentingan dalam penegakan hukum di negeri ini agar memeriksa dan memberikan sanksi kepada JPU Budi Atmoko dan para pimpinannya, yakni Kasi Pidum dan Kepala Kejarinya,” pungkas Edi Suryadi. (APL/Red)

Catatan:

[1] Dolfie Rompas: Penambahan Pasal Dakwaan Tidak Sesuai dengan Hukum Acara; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/dolfie-rompas-penambahan-pasal-dakwaan-tidak-sesuai-dengan-hukum-acara/.

[2]. Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang/.

[3] Oknum Penyidik Bareskrim Diduga Peras Warga, PPWI Lapor Kapolri dan Presiden; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/oknum-penyidik-bareskrim-diduga-peras-warga-ppwi-lapor-kapolri-dan-presiden/.

[4] Rekaman hasil wawancara Team PPWI dengan Kasi Pidum, Yogi Wahyu Buana, ada pada redaksi.

_Keterangan foto: Kasi Pidum Yogi Wahyu Buana saat diwawancarai Team PPWI di Kejari Serang, Selasa, 19-01-2021_

2 Bos Tambang Sirtu, Diringkus Kejari Pasuruan Diduga Keruk Tanah Kas Desa


PASURUAN,suarakpkcyber.com – Kejaksaan Negeri Pasuruan menetapkan dua bos tambang pasir dan batu (Sirtu) sebagai tersangka. Keduanya, berinisial Sa dan St ditahan terkait kasus pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

“Kita masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini. Sementara, kita fokus kepada dua tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra kepada wartawan, di ruangannya, Selasa (22/12/2020)

“Bukan berarti peluang munculnya tersangka baru, terhenti. Karena, kita juga masih menggali keterlibatan pihak lain,” paparnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, pihaknya Denny juga telah menahan mantan Kepala desa Bulusari Yud dan mantan Ketua BPD berinisial BN.

Dalam kasus ini, para tersangka mengambil keuntungan untuk kepentingan sendiri dengan mengeruk tanah kas desa sejak lama.

“Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.3,3 miliar,” pungkasnya.(usj)

Korupsi Dana Desa, Kades Daspetah Di Tahan Kejari Kepahiang


KEPAHIANG,  Setelah melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap saksi atas dugaan kasus korupsi dana desa Daspetah 1 Kepahiang, Kejari Kepahiang menahan mantan kades Daspetah 1, Endar Husin, Rabu (2/11/2020).

Dalam penahanan ini, Endar Husin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi realisasi dana desa 2018 yang merugikan negara sebesar 192 juta rupiah dalam realisasi empat pengerjaan diantaranya lapen, pelapis tebing, pembukaan jalan dan plat daker didesa tersebut.

Kajari Kepahiang, Ridwan, SH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menyebutkan bahwa dalam kasus ini tersangka Endar Husin mengerjakan pengerjaan ditemukan kurang volume serta tidak sesuai dengan specs pengerjaan.


“Untuk saat ini kita masih menunggu adanya kemungkinan tersangka lain yang membantu tersangka Endar dalam melakukan aksinya,” terang Kajari.

Dilain pihak Kasi Pidsus Riky Musrizah, SH, MH mengatakan bahwa untuk mendalami kasus ini pihaknya menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka mengingat kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kita menggandeng pihak intelijen Kejari untuk menelusuri ini dan untuk teknisnya tergantung intelijen yang menelusuri asetnya,” ungkapnya.(usj)


Kajari Sorong Musnakan Barang Bukti Dari 132 Kasus Inkracht


SORONG,suarakpkcyber.com -  Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong telah dilakukan Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inkracht), senin (5/10/2020. 

Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Yusran Ali Baadilla. S.H.M.H. 

Kepada awak media mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari kasus-kasus selama 2019 hingga 2020 dengan jumlah 132 kasus. Dari kasus tersebut barang mukti yang dimusnakan diantaranya adalah Narkoba, minuman keras (miras) jenis Cap Tikus,Fotka  dan kosmetik serta Senjata Tajam.



Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muttaqin.S.H Harahap menambahkan pihaknya hanya sebagai Eksekutor yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pemusnahan sesuai putusan yang dianggap inkracht oleh Pengadilan.

Pantauan media suarakpkcyber pemusnahan barang bukti berupa miras dibuang didalam selokan, sedangkan senjata tajam berupa senjata api dan senjata tajam seperti parang samurai dan pisau di potong dengan mengunakan alat. Sedangkan narkoba jenis shabu dibakar untuk dimusnakan pungkasnya.(dedi)

Rendahnya Tuntutan JPU, Lembaga Anti Narkotika Protes

PEKANBARU,suarakpkcyber.com - Penyelewengan dan tindak pidana peredaran gelap narkotika semakin marak dimasa pandemi Covid-19. Seolah mereka penjahat narkotika memanfaatkan kesempatan dimana aparat dan masyarakat sibuk menghadapi pandemi Covid-19.


Pemberantasan Narkoba di wilayah NKRI sudah sangat genting dan harus dilaksanakan secara masif , terstruktur oleh seluruh stakeholder, termasuk masyarakat umum.


Seperti kejadian tertangkapnya salah-satu jaringan internasional di Bagan Siapi-api pada bulan Mei 2020 lalu. Pelaku  Andi seorang pengusaha Dok Kapal  yang memiliki sabu seberat 1 kilogram ditangkap oleh BNN Riau.


Pelaku saat ini telah dituntut oleh JPU kejaksaan negeri Pekanbaru 9 tahun penjara dan denda 1 milyar, pada sidang di Pengadilan  Negeri Pekanbaru Senin, (10/8/2020).


JPU menuntut terdakwa Andi pengusaha dok kapal di Bagansiapiapi ini selama 9 tahun penjara terkait kepemilikan sabu seberat 1 kilogram.


Dalam isi tuntutan jaksa Betny Simanungkalit SH dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagimana dalam dakwaan dengan melanggar pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi dengan Pidana Penjara 9 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- Subsidiair 3 bulan penjara. Selanjutnya barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan plastik bening kemudian dibungkus dengan plastik asoy warna hita,1 unit Handphone merk OPPO RENO 2 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.


Tuntutan 9 tahun ini diprotes keras oleh Lembaga Anti Narkotika Riau ( LAN ). Kepada media ketua DPD LAN Riau Sefianus Zai,SH menilai tuntutan JPU tersebut terlalu ringan dan  sangat melukai hati masyarakat yang mana masyarakat menginginkan hukuman berat kepada pelaku bandar narkoba yang tidak jera-jera menjadikan narkoba sebagai bisnis dan alat mencari keuntungan diatas penderitaan korban-korban narkoba.


" Kami Lembaga Anti Narkotika Prov Riau sangat kecewa atas tuntutan JPU tersebut, seharusnya JPU menerapkan tuntutan maksimum tanpa ampun, agar ada efek jera,terhadap pelaku," ucap Zai.


"Saya heran kenapa dan apa pertimbangan hukum dari JPU sehingga tidak menuntut pelaku maksimal 20 tahun penjara, sesuai rumusan  Pasal 112 Ayat ( 2 )," tegasnya.


"Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,

atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5

(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara

seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana

denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditambah 1/3 (sepertiga."


Sefianus Zai, menilai tuntuan seperti ini seolah-olah JPU tidak mengerti bagaimana efek kerusakan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.


"Jika tuntutan JPU 9 tahun , maka bisa dipredikdikan bahwa hakim dapat menvonis dibawah tuntutan, sehingga hukuman terhadap bandar pemilik 1 kg shabu-shabu sangat ringan""tambah Sefianus.


"Kami  mohon kerjasama semua pihak untuk bersama-sama serius memberantas peredaran narkotika di NKRI, dan kita tahu bersama bahwa Riau menjadi salah satu pintu masuk  dari pemasok internasional, Sekali lagi kami LAN berharap kita semua serius memberantas Narkoba di NKRI umumnya dan di Riau khususnya, kami harap tidak ada yang main-main," tegasnya mengakhiri.


Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang terdapat didata Sipp PN Pekanbaru, Bahwa Terdakwa Andi pada hari Selasa (20/5/2020 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di belakang Ruko di Jalan Sentosa RT 008 RW 002 Kelurahan Bagan kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, bahwa Terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagaian para saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.( red)

Dalam Rangka Monitoring Covid-19, Kajati Tinjau Kajari Sorong


SORONG,suarakpkcyber.com - Kajati Papua Barat meninjau langsung kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (27/7/2020)  Orang nomor satu di Kejaksaan Papua Barat itu mengecek langsung satu-persatu Gedung Kejaksaan maupun Gedung Datun yang belum lama ini rampung dikerjakan.
Tidak hanya gedung dua lantai, Kajati juga mengecek ruangan-ruangan Kasi Perdata dan ruangan Pengecara Negara, ruang staf  Perdata dan TUN dan Pelayanan hukum gratis. 

"kunjungan ini dalam rangka mengevaluasi dan monitoring kegiatan-kegiatan Kejari Sorong. Baik kegiatan reguler maupun kegiatan unggulan dalam rangka pencegahan Covid 19" ungkap Kepala Kejaksaan Papua Barar. Yusuf.S.H.M.H(dedi)

GNPK-RI Desak Kajari Bangil Tuntaskan Kasus Masker Covid-19



PASURUAN,suarakpkcyber.com - Lambatnya proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada  pengadaan masker Covid-19 mendapat kritikan tajam dari berbagai element civil society di Pasuruan. 

Terasanya pembungkaman dan pengkondisian dalam kasus masker semakin menyeruak emosi publik. Terlebih dalam kasus yang berhubungan dengan anggaran pandemi covid-19 dimana masyarakat dari semua aspek terpukul secara ekonomi. 

Teriakan keras disuarakan oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pasuruan. Dalam konsolidasi internalnya mereka menyebut bahwa ada gerakan penyelesaian kasus hukum diluar dari frame penegakan hukum

"Kami melihat kinerja aparat hukum seperti masuk angin. Padahal bukti-bukti jelas serta unsur pidana terpenuhi dalam kasus ini" Jelas GNPK-RI dalam releasnya. 

GNPK-RI juga menyebutkan bahwa keprihatinannya kepada kinerja Kejaksaan. Hal ini disebut karena Kejaksaan dalam konteks kasus korupsi masker ini kalah progress dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Dalam konsideran putusan BK jelas disebutkan ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus masker. Yaitu satu, perbuatan melawan hukum. Dua, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana. dan ketiga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi" Tegas dalam releasnya. 

Untuk itu demi tegaknya marwah penegak hukum dan demi penegakan hukum GNPK-RI meminta kejaksaan untuk segera melakukan proses penuntasan kasus ini. 

"Semua pihak kita harapkan untuk serius mengawal kasus ini. Jangan bicara nilai dan kerugian negara tapi bicaralah bahwa ini adalah kasus penyalahgunaan anggaran Covid19. Rasa kemanusiaan ditengah krisis menjadi pelecut bagi masyarakat pasuruan agar kasus ini tuntas" Pungkas GNPK-RI dalam releasenya. 

Sementara itu merujuk pada konsideran putusan BK maka setidaknya ada dua pasal yang dapat disangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Publik pasuruan kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negri bangil untuk serius melakukan penegakan hukum. 

Jika dalam satu minggu ini tidak ada progres dari kejaksaan, maka GNPK-RI bersama civil society akan menggelar aksi dalam skala yang besar.(wul)