Tag Label

Kepolisian (3879) daerah (1102) Pemerintahan (579) Jurnalistik (479) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (48) Iklan (41) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com – Humas Polres Pasuruan akan memfasilitasi komunikasi antara pihak korban dengan penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi terhadap hal-hal yang masih menjadi pertanyaan di masyarakat atas unggahan vidio korban di media sosial. 

Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, S.H. mengatakan, meskipun perkara tersebut telah selesai melalui proses hukum, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan.

"Kami tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak korban maupun masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami akan memfasilitasi komunikasi dengan penyidik agar hal-hal yang masih menjadi pertanyaan dapat disampaikan dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen perkara," ujar Joko Suseno.

Menurut Joko, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum. Penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan telah melaksanakan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di Pengadilan.

Perkara tersebut kemudian telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Terhadap terpidana, hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan juga telah dijalani selama 8 bulan. 

Dalam proses penanganannya, penyidik Laka Lantas Polres Pasuruan juga telah melakukan koordinasi dan meminta pendapat ahli hukum dari kalangan akademisi Dr. M. Sholehuddin S.H., M.H.terkait status hukum perkara tersebut.

Dr. M. Sholehuddin S.H., M.H.menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa disebut sebagai putusan yang telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Humas Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang sebelum menyimpulkan atau menyebarkan informasi terkait perkara tersebut. Hal ini penting agar informasi yang diterima masyarakat benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. (Usj)

Polres Pasuruan Bekali Pelajar Literasi AI, Dorong Penggunaan Teknologi Secara Bijak

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin pesat mendapat perhatian Polres Pasuruan Polda Jatim. Melalui Bag SDM bersama Satbinmas dan Satlantas, Polres Pasuruan memberikan edukasi dan pemahaman tentang AI kepada kalangan pelajar di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam membangun literasi digital generasi muda agar mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memahami manfaat maupun risiko yang dapat ditimbulkan dari penggunaan AI.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno mengatakan, kehadiran teknologi AI harus disikapi secara positif dan disertai tanggung jawab.

“Teknologi terus berkembang dan pelajar merupakan salah satu kelompok yang paling dekat dengan perkembangan tersebut. Karena itu, kami ingin memberikan pemahaman agar AI dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, terutama dalam mendukung proses belajar dan meningkatkan kreativitas,” ujar IPTU Joko Suseno, Senin (24/8/2026).

Ia menambahkan, pemanfaatan AI juga harus dibarengi sikap kritis dan etis. Para pelajar diingatkan agar tidak mudah mempercayai informasi yang dihasilkan teknologi tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Gunakan AI sebagai alat bantu untuk belajar dan mengembangkan kemampuan. Tetap kritis terhadap informasi, jangan menyalahgunakan teknologi, dan yang paling penting tetap mengedepankan etika serta karakter,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa diperkenalkan dengan perkembangan teknologi AI, manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari, serta berbagai potensi penyalahgunaan yang perlu diwaspadai.

Selain sebagai sarana pendukung pembelajaran, AI juga dapat dimanfaatkan untuk menggali ide, mengembangkan kreativitas, serta membantu pelajar meningkatkan kemampuan sesuai bidang yang diminati.

Edukasi serupa akan terus dilakukan oleh personel Polres Pasuruan dengan menyasar sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Pasuruan, termasuk di SMAMBA.

Polres Pasuruan berharap kegiatan tersebut dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya mampu mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menggunakan AI secara cerdas, aman, produktif, dan bertanggung jawab. (Usj)

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

 




Pasuruan, suarakpkcyber.com – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik di jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 10–11 Agustus 2026 tersebut, terdapat lima laporan polisi dari lima lokasi kejadian.

Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, proses penyidikan terhadap lima perkara tersebut masih terus berjalan dan dilakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah titik di sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban,” terang Kombes Pol Abast.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan oleh sekelompok orang.

Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya dirampas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan.

Dalam kejadian tersebut, sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban turut dirampas.

Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.

Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang oleh sekelompok orang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.

Korban kemudian mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor serta telepon genggam milik korban kemudian diambil secara paksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan kekerasan dan perusakan setelah terjadinya bentrokan antarkelompok suporter.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekelompok massa diduga melakukan tindakan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas maupun fasilitas Kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, tiga unit kendaraan dinas serta neon box dan pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan kekerasan dan perusakan.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Seorang pengendara yang sedang dalam perjalanan dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala.

Dalam kejadian tersebut, telepon genggam milik korban juga diambil.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami memar pada bagian kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka diproses hukum dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Kombes Pol Abast.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada Kepolisian, baik dengan datang langsung ke kantor Polisi terdekat maupun melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menegaskan Polda Jatim bersama Polres Pasuruan akan terus melakukan langkah penegakan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Abast. (Usj)

Polres Pasuruan Bersama Polda Jatim Pertemukan Bonek dan Aremania, Sepakat Damai Jaga Kondusifitas

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com – Polda Jawa Timur memfasilitasi pertemuan kedua kelompok sporter terbesar di Jawa Timur, Bonek Mania dan Aremania pascakerusuhan saat perayaan HUT Aremania di Sukerojo Kabupaten Pasuruan.

Pertemuan yang dikemas dalam forum silaturahmi dan dialog ini dihadiri oleh 25 perwakilan Bonek dan 30 perwakilan Aremania di RM Sri Istana Ayam Goreng Pandaan, Pasuruan, pada Rabu (12/8/2026) malam.

Melalui momentum ini, kedua kelompok suporter didorong untuk menyudahi konflik panjang dan berkomitmen bahwa rivalitas sepak bola hanya ada di dalam lapangan.

Dirintelkam Polda Jatim, Kombes Pol Bondan Witjaksono, mengajak seluruh elemen suporter untuk bersama-sama menggaungkan jargon “Jogo Jawa Timur”. 

Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif, terlebih di tengah momen bulan kemerdekaan dan menjelang berbagai agenda besar di Jawa Timur.

“Kami mengingatkan besarnya pengaruh media sosial terhadap dinamika suporter saat ini. Informasi maupun provokasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Oleh karena itu, tokoh dan komunitas suporter harus aktif mengingatkan anggotanya agar tidak mudah terpancing,” ujar Kombes Pol Bondan.

Senada dengan hal tersebut, Kapolresta Malang, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menegaskan bahwa Bonek dan Aremania pada dasarnya adalah saudara sesama warga Jawa Timur. 

Ia meminta kedua belah pihak memanfaatkan pertemuan ini untuk memutus rantai permusuhan agar tidak mewariskan dendam kepada generasi mendatang.

Di sisi lain, Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, memberikan klarifikasi terkait insiden sebelumnya. 

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan pengawalan ketat terhadap pergerakan rombongan suporter. 

Namun, gesekan di lapangan tetap tak terhindarkan hingga mengakibatkan satu unit kendaraan dinas kepolisian hangus terbakar.

Terkait pelanggaran hukum yang terjadi, AKBP Harto menegaskan bahwa proses hukum terhadap individu yang terlibat tindakan kriminal akan tetap berjalan secara profesional. 

Penegakan hukum ini ditargetkan kepada oknum pelaku secara personal, bukan kepada kelompok suporter secara keseluruhan. 

Langkah tegas ini juga didukung penuh oleh salah satu perwakilan Aremania, Dedi Arisandi, demi memberikan efek jera.

Respons positif juga datang dari kedua belah pihak dalam sesi dialog. Tokoh Aremania dari Presidium Arema Bidang SDM, Tedi Kresna, menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan perdamaian antarsuporter. 

Harapan serupa disampaikan oleh Tokoh Bonek Pandaan, Reza, yang mengaku prihatin atas insiden Sukorejo dan berharap komunikasi antar-akar rumput bisa diperkuat guna mencegah gesekan susulan.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polda Jatim bersama Polres jajaran telah menyiapkan skema pengamanan ketat untuk kegiatan yang melibatkan massa suporter, termasuk pengetatan jalur pergeseran dan pengawalan melekat.

Acara silaturahmi ini diakhiri dengan makan malam dan foto bersama. Momen tersebut menjadi simbol kuat komitmen persaudaraan baru di luar stadion, karena bagi mereka, rivalitas mutlak hanya 90 menit di atas lapangan hijau. (Usj)

Polres Pasuruan Edukasi Literasi AI kepada Pelajar SMKN 1 Bangil

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com — Polres Pasuruan melalui Satbinmas, Satlantas, dan Sihumas menggelar edukasi literasi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) kepada pelajar SMKN 1 Bangil, Rabu (12/8/2026). 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda agar mampu memanfaatkan teknologi AI secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab.

Kegiatan yang masih dalam tahap trial tersebut diikuti 34 pelajar kelas XII jurusan Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG). Materi yang diberikan berfokus pada pemahaman dan edukasi siswa tentang penggunaan AI serta manfaatnya sebagai sarana pendukung pembelajaran di era digital.

Para pelajar mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan AI, manfaat dan contoh penggunaannya dalam dunia pendidikan, serta pentingnya menggunakan teknologi secara kritis dan bertanggung jawab. Mereka juga diberikan edukasi mengenai potensi penyalahgunaan AI, seperti hoaks, manipulasi informasi, deepfake, hingga penipuan daring.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, literasi AI penting diberikan sejak bangku sekolah agar generasi muda mampu mengikuti perkembangan teknologi dengan tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab.


“AI dapat menjadi alat bantu belajar yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara bijak. Pelajar harus memahami manfaat sekaligus risiko penggunaannya,” ujar Kapolres.

Salah satu siswa SMKN 1 Bangil mengaku kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi pelajar. Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini semakin cepat sehingga siswa perlu memahami AI agar tidak tertinggal.


“Menurut saya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa. Zaman sekarang sudah modern dan teknologi terus berkembang. Kita sebagai pelajar harus memahami AI supaya tidak ketinggalan dan bisa memanfaatkannya untuk belajar,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, testimoni guru belum sempat diambil karena keterbatasan waktu pembelajaran dan modul AI, kendala jaringan saat praktik, serta waktu kegiatan yang bertepatan dengan jam kepulangan siswa.

Meski demikian, kegiatan berjalan dengan baik dan menjadi langkah awal Polres Pasuruan dalam mendorong pelajar menjadi generasi yang melek teknologi, kreatif, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan AI. (Usj)

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Kapolres Pasuruan AKBP Agung Harto Cahyono memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di sekitar Mapolsek Sukorejo pada Senin (10/8/2026) malam.

 Kejadian tersebut bermula saat rombongan masyarakat yang melintas usai mengikuti kegiatan di wilayah Malang mengalami aksi saling hadang di sekitar Kecamatan Sukorejo.

Untuk mencegah terjadinya bentrokan yang lebih luas, personel Polres Pasuruan bersama Polsek Sukorejo melakukan langkah pengamanan dengan mengarahkan rombongan masyarakat ke area Mapolsek Sukorejo. Namun dalam perkembangannya, situasi memanas dan terjadi tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan terhadap kendaraan dinas kepolisian.

Kapolres Pasuruan menjelaskan bahwa fokus utama petugas saat itu adalah melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

“Rombongan masyarakat kami amankan dan diarahkan ke Mapolsek Sukorejo guna menghindari bentrokan. Namun dalam perkembangannya terjadi tindakan anarkis dari kelompok massa. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologis secara lengkap serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar AKBP Agung Harto Cahyono.

Akibat insiden tersebut, satu unit kendaraan patroli Polsek Sukorejo mengalami pembakaran dan dua kendaraan dinas lainnya mengalami kerusakan. Seluruh kendaraan yang rusak telah dievakuasi untuk kepentingan penyelidikan dan perbaikan.

Kapolres menegaskan bahwa bangunan Mapolsek Sukorejo bukan menjadi sasaran utama, melainkan lokasi pengamanan masyarakat yang dilakukan oleh petugas guna mencegah bentrokan antar kelompok.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang terlibat. Polisi juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

“Polres Pasuruan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres Pasuruan. (Usj)

Polres Pasuruan Mutasi Tiga Penyidik Polsek Beji Demi Efektivitas dan Kelancaran Proses Penyidikan

Pasuruan, suarakpkcyber.com– Polres Pasuruan menegaskan bahwa mutasi dan penonaktifan sementara (nonjob) terhadap tiga penyidik Polsek Beji dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar proses pemeriksaan internal atas dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai penangkapan di Kecamatan Beji.


Kebijakan tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan langkah administratif agar Tim Internal dan Propam dapat melakukan pemeriksaan secara lebih efektif, objektif, dan profesional tanpa mengganggu jalannya proses pemeriksaan.


"Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel," ujar Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno.


"Kapolres Pasuruan mengungkapkan saat ini Tim dari Internal terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh," jelasnya.


Polres Pasuruan menegaskan, hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, maupun tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Kepolisian berharap masyarakat memberikan ruang bagi Tim Internal untuk menuntaskan pemeriksaan sehingga setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Usj)