Tag Label

Kepolisian (3853) daerah (1068) Pemerintahan (575) Jurnalistik (450) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (47) Iklan (37) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com  – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono saat jumpa pers di Pers Room, Selasa (26/05/2026).

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan, serta satu pelaku lainnya yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pandaan menuju rumah. Setibanya di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar surat berharga milik korban berupa nota pembelian kalung emas.

Kasus kedua yang diungkap yakni pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi mengamankan tersangka berinisial M.A. (33), warga Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Modus pelaku yakni menghentikan laju sepeda motor korban dengan alasan meminta diantarkan ke jalan raya. Saat perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti. Karena takut, korban turun dan melarikan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.

Petugas berhasil menangkap tersangka pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nomor polisi N-5447-TFD atas nama Zahrotus Sita Nur Hafidah, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, satu jaket parasit warna hitam, dan satu sarung motif kotak warna biru hitam.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara kasus ketiga terjadi di wilayah Pasrepan. Polisi menangkap tersangka berinisial M.DW. (27), warga Kampung Ngepoh Masjid, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasus itu bermula saat korban pulang dari Tosari pada Minggu, 10 Mei 2026 melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan. Korban kemudian dipepet seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan satu unit telepon genggam Vivo Y12S.

Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di tepi jalan Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu kaos warna hitam, satu topi warna biru dongker, satu unit sepeda motor Vario warna putih milik tersangka, satu dosbook iPhone X milik korban, serta satu lembar nota pembelian HP Vivo Y12S.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara, yakni dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” tambah Kapolres.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut (usj).

Kapolres Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran : Tingkatkan Pelayanan Publik Humanis Dan Responsif

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com – Polres Pasuruan menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran yang dipimpin langsung Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Mei 2026.

Rotasi tersebut meliputi jabatan Kabagops, Kabag SDM, Kasatintelkam, Kapolsek Purwosari, serta pelantikan Kabagren dan Kasipropam Polres Pasuruan.

Dalam amanatnya, Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri guna meningkatkan kualitas pelayanan serta penguatan pelaksanaan tugas di wilayah hukum Polres Pasuruan.

AKBP Harto Agung Cahyono juga meminta seluruh pejabat yang mendapat amanah baru agar segera beradaptasi dengan karakteristik kamtibmas dan dinamika sosial masyarakat di Kabupaten Pasuruan.

“Jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah dan tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolres Pasuruan dalam sambutannya.

Adapun daftar pejabat yang mendapat jabatan baru di lingkungan Polres Pasuruan yakni:

- Kompol Madya Wiraaji Kusuma, S.H., M.H. menjabat sebagai Kabagren Polres Pasuruan;

- AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K. menjabat sebagai Kabagops Polres Pasuruan;

- AKP Didik Sugiarto, S.H. menjabat sebagai Kabag SDM Polres Pasuruan;

- AKP Akhmad Santoso, S.H. menjabat sebagai Kasatintelkam Polres Pasuruan;

- Iptu Achmad Kunaefi, S.H., M.H. menjabat sebagai Kasipropam Polres Pasuruan;

- AKP Tomy Vara Berlin, S.Tr.K., S.I.K., M.M. menjabat sebagai Kapolsek Purwosari Polres Pasuruan.

Sementara itu, Iptu Dr. Santy Wijaya, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Kapolsek Purwosari selanjutnya mendapat penugasan sebagai Pama Polres Batu.

Kapolres juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang humanis, profesional, responsif, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang berpedoman pada aturan yang berlaku.

Selain itu, perkembangan era digital dan dinamika sosial masyarakat juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama beserta Bhayangkari atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Pasuruan.

Upacara sertijab berlangsung khidmat dan dihadiri pejabat utama Polres Pasuruan, kapolsek jajaran, Bhayangkari, serta personel Polres Pasuruan.ta personel Polres Pasuruan.(Usj)

Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal: “Laporkan, Selamatkan Negara”

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com– Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui sinergi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Joko suseno saat kegiatan talkshow bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Stakeholders dalam Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal” yang digelar di LPPL Radio Suara Pasuruan, Senin (25/5/2026).

Dalam kegiatan itu, Joko sapaan akrab Humas memaparkan tiga peran utama kepolisian dalam mendeteksi dini peredaran rokok ilegal, yakni melalui intelijen dan penyelidikan, penegakan hukum, serta kolaborasi bersama Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

“Kami melakukan pemetaan wilayah rawan, penindakan tegas terhadap produsen dan pengedar, serta operasi gabungan untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, strategi pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui pendekatan preventif, preemtif, dan represif. Polres Pasuruan secara rutin melakukan sosialisasi ke pasar hingga desa-desa guna mengedukasi masyarakat terkait bahaya serta sanksi hukum peredaran rokok ilegal.

Selain itu, patroli rutin dan operasi pasar gabungan juga terus digencarkan untuk mencegah meluasnya distribusi rokok tanpa pita cukai.

“Bentuk nyata sinergi kami adalah Operasi Pasar Gabungan bersama Bea Cukai Pasuruan, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan. Kami juga membentuk forum komunikasi dengan perangkat desa agar laporan peredaran rokok ilegal bisa cepat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan. Modus peredaran yang semakin beragam, seperti sistem ranjau hingga penjualan secara daring, menjadi kendala tersendiri dalam pengungkapan kasus rokok ilegal.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Pasuruan memperkuat jaringan informan serta meningkatkan patroli siber guna memantau aktivitas penjualan ilegal di platform online.

Joko juga menyebut penyuluhan kepada masyarakat dan pedagang dilakukan secara berkala, minimal satu hingga dua kali setiap bulan. Menurutnya, operasi gabungan yang selama ini dilakukan terbukti efektif menekan angka peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Di akhir sesi, Kasi Humas mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu, segera laporkan. Dengan melaporkan, kita menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengatakan bahwa dana hasil cukai memiliki manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam sektor kesehatan di Kabupaten Pasuruan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal karena dapat merugikan negara sekaligus menghambat pembangunan daerah.

“Hasil cukai kembali untuk masyarakat, terutama dalam mendukung layanan kesehatan. Karena itu kami mendorong masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal demi pengembangan Kabupaten Pasuruan sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan masyarakat, Pak RT, mengusulkan agar Bea Cukai Kabupaten Pasuruan membentuk formula kolaborasi yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari kalangan sekolah, pelaku usaha, layanan online, hingga para pedagang.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak akan memperkuat pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Menambah keterangannya, Joko menegaskan pentingnya kolaborasi antar-stakeholder dalam pertukaran informasi terkait peredaran rokok ilegal.

“Perlu adanya kolaborasi antar-stakeholder dalam pertukaran informasi. Nantinya informasi tersebut akan disampaikan melalui sosialisasi ke masyarakat, desa-desa, maupun kios-kios agar masyarakat memahami aturan dan undang-undang terkait rokok ilegal,” ujarnya.


Talkshow tersebut juga menghadirkan Kepala Bea Cukai Pasuruan sebagai narasumber. Kegiatan itu menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal. (Usj)

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta total 28 poket sabu dengan berat keseluruhan 37,726 gram dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya usai giat Konferensi pers, Jumat (22/05/2026).

Kasus pertama yang diungkap Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MRR (37), warga Perum Graha Pesona Bangil, Kecamatan Beji.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 10 poket sabu siap edar dengan total berat netto 8,5 gram, satu timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dan sebuah kotak hitam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya telah masuk daftar target operasi Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu siap edar.

Kasus kedua diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AB (50), warga Kecamatan Tutur.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tujuh poket sabu dengan total berat netto 2,8 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dua kotak hitam, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tutur. Setelah melakukan profiling dan memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31), keduanya warga Kecamatan Wonorejo.

Petugas menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, bungkus plastik kosong, dan kotak rokok.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi sempat melakukan pemantauan selama dua hari karena pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengetahui sabu tersebut diambil oleh kedua pelaku di wilayah Wonorejo sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu siap edar.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Usj)

Menanamkan Kesadaran Generasi Muda, Satbinmas Polres pasuruan Lakukan Pembinaan Humanis di SMPN 1 Gempol

  



Pasuruan, suarakpkcyber.com– Halaman SMP Negeri 1 Gempol menyajikan suasana yang berbeda pada Senin (18/5/2026) pagi. Sejak pukul 07.00 WIB, lebih dari seribu siswa berbaur dengan para guru, berkumpul bukan untuk belajar rutin, melainkan mengikuti pembinaan humanis yang digelar oleh SatbinmasPolres Pasuruan.


Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 09.00 WIB ini dipusatkan di lapangan sekolah. Dipandu oleh KBO Binmas Polres Pasuruan, Iptu Bambang Hariyadi, S.Sos sebagai narasumber utama, pembinaan berlangsung dalam kehangatan tanpa sekat antara aparat dan pelajar.


Didampingi Pengtu Teguh Warsito, Iptu Bambang disambut hangat oleh Kepala Sekolah Muhammad Hasadullah beserta jajaran dewan guru. Lebih dari 1.140 perwakilan siswa tampak antusias dan tertib menyimak setiap pesan yang disampaikan, menciptakan dialog yang hidup di pagi hari.


Dalam arahannya, Iptu Bambang dengan lantang mengingatkan agar generasi muda waspada terhadap bahaya laten narkoba dan psikotropika. "Ancaman ini tak mengenal usia. Sekali terjerumus, masa depan bisa hancur," tegasnya, seraya mendorong siswa bersikap bijak dalam memilih lingkungan pergaulan.


Perhatian juga diarahkan pada fenomena bullying yang masih menghantui dunia pendidikan. Para siswa, khususnya pengurus OSIS, diajak menjadi garda terdepan dalam menolak perundungan. Iptu Bambang menekankan bahwa sekolah semestinya menjelma menjadi rumah kedua yang penuh empati dan rasa hormat.


Tak berhenti di situ, berbagai praktik negatif seperti judi online dan pinjaman online yang kian merajaleta turut menjadi sorotan. Para pelajar diingatkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu yang berujung pada jeratan hukum. Sesi tanya jawab yang interaktif pun menjadi ruang diskusi terbuka bagi siswa dan guru tentang kenakalan remaja, kriminalitas, hingga tantangan pergaulan modern.


Kegiatan yang berlangsung kondusif ini diharapkan melahirkan agen-agen perubahan berkarakter positif. Kepala Sekolah Muhammad Hasadullah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satbinmas Polres Pasuruan. "Sinergitas seperti ini mendekatkan polisi dengan pelajar, sekaligus membangun generasi yang dewasa, bertanggung jawab, dan mencintai aparat penegak hukum," pungkasnya. ( Usj)

Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Pasrepan

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com– Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku jambret di Pasrepan di rumahnya, Desa Pasrepan, Kamis pagi (14/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial MD (27), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan oleh Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan terhadap seorang perempuan di wilayah Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Adimas Firmansyah.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei sebelumnya sekitar pukul 12.19 WIB. Korban bernama Nur Lailia (22), warga Kota Pasuruan, saat itu sedang melintas sepulang dari arah Bromo bersama teman-temannya.

Saat berada di Jalan Desa Cengkrong, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang kemudian menarik tas miliknya. Di dalam tas tersebut terdapat dua unit handphone, yakni iPhone X dan Vivo Y12s.

Usai merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri masuk ke gang desa hingga korban kehilangan jejak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Pasrepan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi penjambretan seorang diri. Polisi juga mengungkap bahwa dua handphone hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dosbok iPhone X, pakaian yang digunakan saat beraksi, sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga dipakai pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama di jalur yang sepi. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami harap semua masyarakat senantiasa waspada terutama saat melintas di jalur sepi,” tegasnya. (Usj)

Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Pasrepan




Pasuruan, suarakpkcyber.com – Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu di Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan bakti sosial tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima bantuan di wilayah desa setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian dan rasa kemanusiaan kepada masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, Kasat Binmas AKP Sunarti, Kasat Lantas AKP Derie Fradesca, Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, serta Kapolsek Pasrepan AKP Mastuki.

Rombongan terlebih dahulu transit di Balai Desa Mangguan sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi bakti sosial di Desa Ngantungan.

Setibanya di lokasi, rombongan disambut Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, yang kemudian menunjukkan sejumlah warga kurang mampu yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

Selain menyalurkan bantuan, Kapolres bersama jajaran juga melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Huda Desa Mangguan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Jumat Berkah berupa pembagian nasi bungkus kepada jamaah salat Jumat.

Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan bakti sosial yang dilakukan Polres Pasuruan di wilayahnya.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Desa Ngantungan.(Usj)