Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) yang tergabung dalam Aliansi Sudut Kampus mendatangi Kantor Hukum Suryono Pane, SH & Partner di Jalan Joko Sambang No. 3A, RT 01/RW 06, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Rabu malam (17/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada DPC PERADI Bangil terkait berbagai persoalan yang tengah terjadi di lingkungan kampus.
Mahasiswa menilai kondisi internal kampus yang diwarnai dualisme kepemimpinan telah menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola akademik. Situasi tersebut dinilai berdampak terhadap pemenuhan hak-hak mahasiswa, termasuk sulitnya menyampaikan aspirasi karena belum adanya kepastian mengenai pihak yang memiliki kewenangan sebagai pimpinan kampus.
Ketua BEM UNUBA, Amirul Falakh, mengatakan pendampingan hukum diperlukan agar persoalan yang berlarut-larut dapat segera menemukan titik terang. Menurutnya, yang paling mendesak saat ini adalah kejelasan mengenai legalitas rektor.
“Yang menjadi perhatian utama kami adalah kepastian siapa rektor yang sah. Selama hal itu belum jelas, mahasiswa kesulitan menyampaikan berbagai aspirasi maupun persoalan lain karena tidak mengetahui kepada siapa seharusnya kami menyampaikan tuntutan,” ujarnya.
Selain persoalan kepemimpinan, mahasiswa juga menyoroti dugaan pemotongan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Amirul mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada kampus, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Ia menjelaskan, setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah memperoleh alokasi bantuan sekitar Rp6,6 juta. Namun, menurut informasi yang diterima mahasiswa, dana yang diterima secara langsung hanya sekitar Rp600 ribu yang disebut sebagai biaya transportasi.
“Biaya kuliah reguler per mahasiswa sekitar Rp2,75 juta setiap semester, sedangkan nilai bantuan KIP mencapai Rp6,6 juta. Karena itu kami berharap ada penjelasan yang transparan mengenai pengelolaan dana tersebut,” katanya.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua DPC PERADI Bangil, H. Suryono Pane, SH, membenarkan bahwa pihaknya menerima permintaan pendampingan hukum dari perwakilan mahasiswa. Menurutnya, keresahan mahasiswa berpusat pada kepastian hukum mengenai legalitas pimpinan universitas.
“Mahasiswa mempertanyakan siapa yang nantinya berwenang menandatangani ijazah mereka. Jangan sampai muncul kekhawatiran mengenai keabsahan ijazah apabila ditandatangani oleh pihak yang kemudian dinyatakan tidak memiliki kewenangan,” jelas Suryono Pane.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang sedang berselisih di lingkungan kampus untuk segera mengedepankan dialog dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah demi menjaga kepentingan mahasiswa.
Menurutnya, apabila konflik kepemimpinan terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
“Semua pihak harus berhati-hati. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun merugikan mahasiswa,” pungkasnya.



