Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp195 juta di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menuai sorotan terkait dugaan rangkap peran perangkat desa, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material, hingga lemahnya pengawasan teknis, kini mencuat dugaan baru mengenai pembagian dana proyek kepada sejumlah pihak sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut pengakuannya, terdapat dugaan sejumlah oknum menerima bagian dana proyek dengan nominal yang disebut berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber, belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun putusan pengadilan.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, hal itu berpotensi menjadi persoalan serius karena dana P3-TGAI merupakan bagian dari keuangan negara yang diperuntukkan sepenuhnya untuk pembangunan dan peningkatan saluran irigasi demi kepentingan masyarakat.
Selain dugaan pembagian dana, sorotan publik juga tertuju pada pelaksanaan proyek di lapangan. Sejumlah warga mempertanyakan metode pengerjaan, kualitas material yang digunakan, serta efektivitas pengawasan teknis selama proses pembangunan berlangsung. Dugaan tersebut dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Tak hanya itu, narasumber juga menyampaikan adanya dugaan upaya membersihkan lokasi proyek, termasuk bekas karung semen dan sisa pengambilan material, sebelum dilakukan pemeriksaan. Informasi tersebut juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses investigasi resmi.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada isu semata. Mereka mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan administrasi, penggunaan anggaran, kualitas konstruksi, kesesuaian volume pekerjaan, hingga penelusuran aliran dana apabila terdapat bukti dan laporan yang memadai.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar penggunaan dana APBN benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Perlu ditegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan adanya tindak pidana maupun penanggung jawab hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya penyalahgunaan keuangan negara, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)

