Tag Label

Kepolisian (3832) daerah (1043) Pemerintahan (561) Jurnalistik (425) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tranding Topic

Takjil On The Road BMH Bersama RSK Radio Suara Kudus

  Kudus, suarakpkcyber.com - Bersegera untuk berbuka ketika telah tiba waktunya merupakan salah satu sunnah dalam menjalankan ibadah puasa. ...

Headline NewsLihat Semuanya

Takjil On The Road BMH Bersama RSK Radio Suara Kudus

 


Kudus, suarakpkcyber.com - Bersegera untuk berbuka ketika telah tiba waktunya merupakan salah satu sunnah dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam rangka hal tersebut, Ahad sore menjelang waktu berbuka puasa, LAZNAS BMH Perwakilan Jawa Tengah ULZ Kudus berkolaborasi dengan RSK Radio Suara Kudus membagikan Takjil. Bertitik mula di depan RSK Jl Panglima Sudirman,sebelum pembagian takjil masyarakat bisa ikut cek kesehatan gratis yg di sediakan panitia di titik kumpul utama.

Takjil tersebut dibagikan kepada para pengunjung dan warga yang melintas di jalur tersebut. Agar mereka dapat segera berbuka puasa bila adzan maghrib berkumandang selagi mereka masih di jalan. 



Berbagi takjil merupakan salah satu program ramadhan di LAZNAS BMH Kudus yang konsisten dilakukan setiap tahun. "semoga dengan menyalurkan takjil ini, niat mulia para donatur BMH terwakili. Karena ganjaran orang yang memberi makan orang yang berpuasa sama dengan pahala orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun."Ungkap Eko Kusniyanto Ketua ULZ BMH Kudus.

Kami sampaikan Terimakasih atas sinergi Bersama Laznas BMH bersama Radio Suara Kudus dalam beberapa kegiatan, baik acara ngabuburit Takjil On The Road ,maupun talk show seputar Zakat ,harapan kami semoga sinergi ini bisa bermanfaat untuk Umat dan membahagiakan warga yg sedang melaksanakan Ibadah Puasa." Ujar mbak Nana Perwakilan dari Radio Suara Kudus. (Ihw)

Dramatis! Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan

pasuruan,suarakpkcyber .com,– Sebuah penyergapan dramatis terjadi di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersaku, termasuk seorang wanita residivis kasus narkoba yang sudah tidak asing lagi di mata petugas.‎

‎Peristiwa bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba membuntuti sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1745... yang melintas mencurigakan. Kendaraan sempat hilang dari pantauan, namun akhirnya berhasil dihentikan tepat pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

‎Saat pintu mobil terbuka, petugas langsung mengamankan pengemudi yang diidentifikasi sebagai STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Namun, kejutan justru datang dari sosok di kursi penumpang.

‎"Laoalah Mel, Koen Maneh" (Astaga Mel, Kamu Lagi), seru seorang petugas spontan saat mengenali perempuan berinisial RM (26), warga Trawas, Mojokerto. Perempuan yang akrab disapa Mel ini ternyata adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim yang sama bersama seorang pengedar asal Surabaya, SA bin Solot.

‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu dengan total berat 16,992 gram yang disembunyikan di dalam mobil. STN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Sementara itu, dari hasil tes urine, RM dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

‎Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, uang tunai Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan para pelaku.

‎Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam keterangannya kepada wartawan, mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

‎"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, justru kembali beraksi. Ini menjadi peringatan keras bahwa kami akan terus memburu dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Harto Agung Cahyono, Minggu (08/03/2026).

‎Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan di balik kedua tersangka. "Ini bukan jaringan kecil. Dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu siap edar. Ini akan kami kembangkan untuk menangkap aktor di atasnya," imbuhnya.

‎Atas perbuatannya, STN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. Sementara itu, RM akan menjalani proses rehabilitasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan ini.

‎‎Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jatim.(Usj)

Buka Puasa dan Nuzulul Quran: Momen Refleksi dan Syukur bareng TK Hidayatullah Demak

 



Demak, suarakpkcyber.com - Seluruh siswa Guru dan wali murid TK Hidayatullah Cangkring Demak sejumlah 127 orang mengikuti kegiatan buka puasa bersama sekaligus memperingati Nuzulul Quran. Acara ini tidak hanya sekadar mengisi waktu berbuka puasa, tetapi juga menjadi momen refleksi dan syukur atas anugerah Allah SWT berupa Al-Quran, pedoman hidup bagi seluruh umat manusia.

Setelah sholat ashar anak anak memulai murajaah dan pembacaan ayat suci Al-Quran serta hafalan doa doa pendek, Sabtu (07/03/2026).

Murajaah yang dilakukan bertujuan untuk mengulang dan memantapkan hafalan ayat-ayat yang telah mereka pelajari. 

Sebelum waktu berbuka puasa tiba, acara diisi dengan tausiah singkat . Tausiah Nuzulul Quran, menjelaskan tentang sejarah turunnya Al-Quran, keutamaan Al-Quran, dan pentingnya mengamalkan isi Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari. 



Setelah tausiah, waktu berbuka puasa pun tiba. Suasana berubah menjadi lebih ceria dengan hidangan berbuka puasa yang telah disiapkan. Para siswa menikmati hidangan dengan penuh syukur dan kebersamaan. 

Kegiatan buka puasa bersama dan peringatan Nuzulul Quran ini mengajarkan kepada siswa terhadap pentingnya merenungkan dan mensyukuri nikmat Allah SWT berupa Al-Quran. Al-Quran bukan hanya sekadar kitab suci, tetapi juga pedoman hidup yang harus dipelajari, dipahami, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Semoga pengalaman ini dapat membentuk karakter mereka menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi masyarakat.Ungkap Gus Nasir Motivator kawakan sekaligus Humas BMH Demak.

Kordinator Muria Raya BMH Perwakilan Jawa Tengah Aqiful Khoir, menegaskan bahwa Ramadhan menjadi momentum berbagi.“Kami ingin mereka merasakan kebersamaan dan keberkahan saat berbuka,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mempererat ukhuwah dan menumbuhkan semangat ibadah.

Di titik penyaluran ini tepat 1 tahun yang lalu terjadi banjir besar dengan ketinggian sampai atap rumah warga, kebahagiaan ramadhan kali ini menjadi gambaran nyata dampak program. Hidangan berbuka itu bukan sekadar makanan. Sajian itu menjadi tanda kepedulian yang menguatkan langkah mereka menapaki hari-hari Ramadhan. (Ihw)

Pemerintah Kabupaten Pasuruan Melalui Dinas Kesehatan, Melounching 33 Puskesmas UGD 24 Jam


Pasuruan,suarakpkcyber.com,–Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana resmi meluncurkan layanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam di seluruh puskesmas se-Kabupaten Pasuruan. Peluncuran program ini digelar di Puskesmas Pohjentrek pada Sabtu sore (7/3/2026) sebagai langkah meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Wakil Bupati Shobih Asrori, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi, Ketua PCNU KH Imron Mutamakkin, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rusdi Sutejo secara langsung meresmikan layanan UGD yang kini beroperasi selama 24 jam di 33 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Dengan ridho Allah SWT, saya resmikan layanan UGD 24 jam di seluruh puskesmas Kabupaten Pasuruan,” ujar Rusdi yang disambut tepuk tangan para undangan.

Rusdi menjelaskan bahwa kehadiran layanan UGD 24 jam menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasuruan terus mengalami peningkatan. Program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis darurat, khususnya di luar jam operasional pelayanan puskesmas.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis pada malam hari atau di waktu-waktu tertentu ketika fasilitas kesehatan tidak beroperasi secara penuh. Dengan adanya layanan ini, pasien dapat langsung mendapatkan penanganan di puskesmas terdekat.

“Misalnya terjadi kecelakaan di sekitar wilayah Pohjentrek. Dengan adanya layanan 24 jam, pasien bisa langsung dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama tanpa harus menunggu lama,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan layanan UGD yang beroperasi sepanjang hari ini mampu memperluas jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus mempercepat penanganan kasus-kasus kegawatdaruratan.

Bupati juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan di puskesmas agar terus menjaga kualitas pelayanan serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang ada.

“Setelah diluncurkan, kami berharap pelayanan di puskesmas semakin maksimal. Masyarakat harus benar-benar merasakan manfaatnya. Karena itu kualitas layanan dan kemampuan tenaga medis harus terus ditingkatkan,” tegasnya.


Selain peningkatan layanan, Rusdi juga meminta seluruh puskesmas aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya layanan UGD 24 jam tersebut. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui fasilitas kesehatan yang kini tersedia setiap saat.

“Pasang papan informasi yang jelas, manfaatkan media sosial, dan sampaikan juga melalui kegiatan posyandu atau pelayanan kesehatan lainnya agar masyarakat mengetahui bahwa puskesmas sudah melayani 24 jam,” tambahnya.

Ia juga mengajak Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan untuk turut mengawasi pelaksanaan layanan ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan, dr. Arma Roosalina menyampaikan bahwa program layanan UGD 24 jam merupakan salah satu kebijakan strategis yang menjadi bagian dari 33 program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, keberadaan layanan tersebut berfungsi sebagai pintu utama bagi masyarakat untuk memperoleh pertolongan medis secara cepat ketika menghadapi kondisi darurat.

“UGD 24 jam ini menjadi gerbang pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan secara cepat dan tepat di wilayah masing-masing,” ungkap Arma.

Untuk mendukung operasional layanan tersebut, Dinas Kesehatan telah menyiapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam penanganan kasus darurat. Selain itu, berbagai unsur dari perangkat daerah juga dilibatkan untuk mendukung operasional puskesmas.

Arma menyebutkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga penyediaan tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas keamanan, hingga tenaga kebersihan yang ditempatkan di puskesmas.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Bupati Pasuruan yang telah membantu penyediaan berbagai kebutuhan operasional, termasuk tenaga pendukung dari OPD lain untuk memperkuat pelayanan di 33 puskesmas,” ujarnya.

Terkait kebutuhan tenaga kesehatan, Dinas Kesehatan juga telah melakukan rekrutmen tambahan tenaga perawat dan bidan melalui mekanisme pengadaan e-purchasing dengan memanfaatkan anggaran BLUD puskesmas.

Selain SDM, berbagai sarana dan prasarana penunjang juga telah dipersiapkan sejak tahun 2025, termasuk perbaikan ruang instalasi gawat darurat dan pengadaan peralatan medis di sejumlah puskesmas.

“Persiapan sudah kami lakukan sejak tahun lalu, termasuk renovasi ruang IGD serta penyediaan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kegawatdaruratan,” jelasnya.

Arma menambahkan bahwa uji coba penerapan layanan UGD 24 jam sebenarnya sudah dilakukan sejak 1 Januari 2025 melalui sistem petugas jaga yang disiapkan secara bergantian.

Hal ini dilakukan agar seluruh tenaga kesehatan di puskesmas dapat beradaptasi dengan sistem pelayanan baru yang mengharuskan kesiapan petugas selama 24 jam penuh.

“Dengan sistem tersebut, tenaga medis benar-benar siap berada di tempat sehingga pelayanan bisa langsung diberikan ketika ada pasien yang membutuhkan. Kami optimistis layanan ini akan sangat membantu masyarakat,” pungkasnya.(Usj)

DPRD Pasuruan Gelar Paripurna Internal Bahas Arah Pembangunan Daerah Tahun 2027



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Dalam rangka pembahasan arah pembangunan daerah tahun 2027. DPRD Kabupaten Pasuruan gelar paripurna internal, bertempat di ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (05/03/2026).

Rapat paripurna ini digelar setelah para wakil rakyat melakukan berbagai kegiatan reses yang dilakukan di daerah dapil pemilihan masing-masing usai.

Paripurna internal ini sebagai wadah untuk menampung, merangkum berbagai aspirasi masyarakat dalam kegiatan DPRD Kabupaten Pasuruan. Para Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Pasuruan sebelumnya melaksanakan reses turun ke dapil masing-masing.



Dalam reses tersebut para pimpinan dan anggota menyerap aspirasi masyarakat yang selanjutnya dibahas sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas arah pembangunan daerah pada tahun 2027.

Dalam forum Samsul Hidayat ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, bahwa paripurna internal ini merupakan bagian dari komitmen anggota DPRD untuk memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.

" Berbagai aspirasi masyarakat yang diterima selama reses menjadi bahan penting untuk di bahas bersama sama, sehingga arah pembangunan daerah kedepan benar benar sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat" ujar Ketua DPRD.

Beliau juga menjelaskan berbagai masukan mencakup sejumlah sektor strategis diantaranya melalui penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pendidikan dan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur serta upaya pengentasan kemiskinan.

Harapnya dengan adanya reses sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat Dewan juga berharap hasil pembahasan dalam paripurna internal ini dapat menjadikan masukan strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah tahun 2027.

" Dengan begitu DPRD berharap program pembangunan yang dirancang nantinya benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.DPRD terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar kebijakan pembangunan yang disusun efektif dan efisien serta berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat" tambahnya. (Usj)

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Suarakpkcyber.com,–Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri

Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.

Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.(Usj)


 

Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja Tanggapi Semua Dakwaan JPU, Kuasa Hukum : JPU tidak Dapat Mendatangkan Aktor Intelektual dalam Kasus Ini

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Babak persidangan Kasus Pembongkaran Makam di Winongan memasuki babak terakhir sebelum keputusan.

Tahap Doklip atau jawaban atas pernyataan dari JPU yang diajukan oleh Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja. Kuasa hukum menanggapi pernyataan JPU mulai dari Keterangan Saksi yang dicantumkan dalam dakwaannya hingga ketidak konsistennya JPU dalam memasukkan tuntutannya kepada terdakwa.

Gus Tom dan Gus Puja oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan pasal 20 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 mengenai aturan Penyertaan umum.

Menurut JPU kedua terdakwa melakukan pembongkaran makam tersebut secara bersama-sama dan direncanakan sebelumnya.

Hal ini dibantah langsung oleh Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja karena dakwaan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

" Bagaimana terdakwa bisa dikenakan pasal penyertaan yang awalnya dilapangan Gus Tom dan Gus Puja tidak saling kenal" ujar Ainun Na'im, Rabu (04/03/2026).

Ainun Na'im menambahkan bahwa kedua terdakwa saat melakukan tindakan tersebut di lapangan atau di makam kondisinya Bangunannya sudah rusak mencapai 80% dan sudah dirusak oleh massa sebelum Gus Tom dan Gus Puja.

" Klien kami saat dilapangan dalam melakukan hal tersebut bangunan sudah rusak 80% sudah dirusak oleh massa sebelumnya" ujarnya.

Pasal penyertaan tersebut seharusnya tidak dapat dibebankan kepada terdakwa dikarenakan terdapat pengrusakan dan massa sebelumnya.

" Dalam persidangan JPU tidak dapat mendatangkan aktor intelektual atau atau pelaku utamanya" tegasnya.

Sebelumnya saksi ahli telah didatangkan dan menyebutkan bahwa suatu objek atau bangunan yang bersifat ilegal atau tidak sah secara hukum maka tidak dapat dijadikan sebagai dasar menurut hukum menetapkan suatu dakwaan.

Kuasa Hukum berharap dari keterangan mereka dan saksi-saksi yang telah didatangkan dapat dipertimbangkan dan dapat menegakkan keadilan hukum dalam kasus ini sebelum sidang putusan. (Usj)

Meski Tak Hadir di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum Penggugat Harap Ada Winwin Solution

 



Kota Sorong, suarakpkcyber.com -  Sidang gugatan Wanprestasi antara Hadi Tuasikal dkk melawan Septinus Lobat dan Anshar Karim di Pengadilan Negeri Sorong telah masuk mediasi pertama, (03/03).

Kuasa hukum Hadi Tuasikal dkk, Sitia Zakiah Zakaria menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat, dalam hal ini Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim. 

" Saya sangat berharap prinsipal hadir dalam mediasi pertama sehingga kita bisa mencari winwin solution," ujarnya usai mediasi di PN Sorong, Rabu (04/03/2026).

Siti zakiah menambahkan, mediasi tadi kuasa dari tergugat menyampaikan siap melanjutkan perkara tersebut. 

Kendati demikian, Siti Zakiah berharap, kuasa tergugat bisa memberikan pemahaman kepada kliennya agar perkara ini tidak lanjut ke sidang berikutnya. 

" Inikan hak dari klien saya saat menangani perkara sengketa pilkada di MK sekitar 2 tahun lalu," ungkapnya. 

Siti Zakia menyebut bahwa nilai penanganan perkara di MK sebesar Rp 1,5 miliar, dimana sucsses feenya Rp 1 miliar dan honor untuk teman-teman Rp 500 juta. Jadi, beda ya antara sucsses fee dengan honor mengingat teman-teman yang bekerja berjumlah empat orang. 

Ia mengaku sempat kecewa saat mesiasi tadi dikarenakan prinsipal dari tergugat tidak hadir, dengab alasan masih urusan dinas. 

" Semoga mediasi kedua yang dijadwalkan pada selasa pekan depan prinsipal dari pihak tergugat hadir sehingga kita bisa mendapatkan winwin solution meski tanpa kehadiran kami selaku penggugat," kata Siti Zakia. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Septinus Lobat dan Ansar Karim, Loury Da Costa menyampaikan, soal ketidakhadiran ada surat dari Sekda secara patut dan itikad baik karena ada menjalankan tugas negara.

" Surat sudah diserahkan ke hakim mediator," ucapnya melalui whatsapp. 

Sebelumnya, penggugat dalam petitumnya memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Sorong 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2.  Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT mengenai Pemberian Honorarium (lawyer fee) adalah sah;
  3.  Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT mengenai perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan (success fee) adalah sah;
  4.  Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan perjanjian honorarium (lawyer fee) merupakan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan perjanjian pemberian pembayaran Biaya Tambahan (success fee) merupakan perbuatan Wanprestasi;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Honorarium (lawyer fee) kepada PARA PENGGUGAT yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas dan seketika;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Tambahan (Succes fee) kepada PARA PENGGUGAT yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dibayar lunas dan seketika;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa 1 (satu) unit Rumah 2 Lantai yang terletak di Jalan Handayani Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong milik TERGUGAT I dan 1 (satu) unit Rumah di Perumahan Jupiter Blok D No. 2 Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong milik TERGUGAT II;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PARA PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;
  10.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dari apa yang dimohonkan dalam perkara ini, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono). (DJ)

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 6 Pengedar Sabu di 4 Lokasi

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com – Operasi intensif selama 24 jam yang digelar Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil. Enam tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026. 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika tanpa kompromi.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” tegasnya.

Empat TKP dalam Sehari Semalam

Pengungkapan pertama dilakukan Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen, diamankan dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, Selasa (10/2/2026) pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan pelaku diamankan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram serta satu unit ponsel dan plastik klip kosong.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, MR (41) diringkus di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan terakhir terjadi pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan dengan dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram. Turut disita dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Usj)

Jusuf Kalla Terima Dubes Iran, Bahas Situasi Terkini dan Peluang Mediasi Indonesia

 



Jakarta, suarakpkcyber.com- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menerima kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan situasi terkini di Iran serta kemungkinan peran Indonesia dalam mendorong penyelesaian konflik.


Dalam keterangannya usai pertemuan, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Dubes Iran memaparkan kondisi terbaru di negaranya, termasuk perlawanan rakyat serta jatuhnya korban sipil, di antaranya anak-anak sekolah.


“Dalam pembicaraan dan kunjungan Dubes Iran, telah disampaikan situasi terakhir yang terjadi di Iran dan juga perlawanan rakyat Iran serta korban yang dicapai oleh kebanyakan sipil seperti anak sekolah dan sebagainya,” ujar Kalla.


Ia menambahkan, pihak Iran mengharapkan dukungan dari umat Islam, termasuk dari Indonesia. Menurutnya, masyarakat dan Pemerintah Indonesia pada prinsipnya mendukung upaya perdamaian.


Kalla juga menyebut Presiden Prabowo Subianto siap apabila diminta untuk berperan sebagai penengah dalam konflik tersebut.

“Presiden Prabowo siap untuk menjadi penengah dalam konflik ini. Namun tentu dibutuhkan persetujuan kedua belah pihak. Ini hal yang selalu dipikirkan oleh mereka,” katanya.


Meski demikian, Kalla menegaskan bahwa kemungkinan mediasi tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah dan bergantung pada kesediaan semua pihak yang terlibat.

Dalam pertemuan itu, Kalla turut didampingi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin. @jusufkalla

Kuasa Hukum Minta Penyidik Sorong Segera Tangani Perkara

 



Sorong, suarakpkcyber.com – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp20 juta kembali mendesak penyidik Polresta Sorong Kota untuk tidak berlarut-larut menangani laporan polisi LP/B/709/X/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat yang telah dibuat sejak Oktober 2025.

Kasus ini menyeret nama terlapor HM, yang diduga melakukan transaksi jual beli tanah bermasalah hingga menimbulkan kerugian materiil bagi kliennya.

Kuasa hukum pelapor, Delon B. Solissa, menilai lambannya proses hukum membuat publik bertanya-tanya atas keseriusan penanganan perkara tersebut.

“Sudah hampir enam bulan laporan kami berjalan tanpa kejelasan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Delon.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kliennya menyerahkan uang Rp 20 juta kepada terlapor pada 18 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT di Kota Sorong. Uang tersebut merupakan pembayaran atas sebidang tanah.

Namun belakangan diketahui, status tanah tersebut bermasalah dan tidak dapat dikuasai sebagaimana mestinya. Bahkan dalam pertemuan yang difasilitasi di Polresta Sorong Kota, terlapor disebut mengakui persoalan tersebut dan berjanji mengembalikan uang dalam waktu dua bulan.

“Klien kami sudah memberi ruang penyelesaian secara baik-baik. Tapi sampai batas waktu yang disepakati, uang tidak dikembalikan. Ini sudah sangat merugikan,” ujarnya.

SP2HP Tak Pernah Diberikan

Tak hanya soal lambannya penetapan tersangka, kuasa hukum juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP itu wajib hukumnya diberikan kepada pelapor, diminta atau tidak. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima SP2HP. Ini yang kami pertanyakan,” kata Delon.

Ia menegaskan, transparansi penyidikan merupakan hak pelapor yang dijamin aturan. Jika proses hukum terus berjalan tanpa kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami berharap Polresta Sorong Kota segera bertindak profesional dan sesuai prosedur. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sorong Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.(dd)