Pasuruan, suarakpkcyber.com - Kampanye edukasi mengenai Bahaya Rokok Ilegal terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dengan tajuk "Gempur Rokok Ilegal".
Kampanye tersebut mengajak langsung peran Masyarakat untuk mengenali Ciri-ciri, dampak dan bahaya mengenai Rokok Ilegal dan melaporkan peredarannya kepada pihak Berwenang atau menghubungi Bravo Bea Cukai 0895323407724.
Masyarakat dihimbau untuk mengetahui ciri-ciri Rokok Ilegal diantaranya :
Pita cukai sendiri merupakan dokumen sekuriti negara yang menjadi bukti bahwa kewajiban cukai atas produk hasil tembakau telah dipenuhi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai yang asli menjadi salah satu indikator legalitas suatu produk rokok.
Jual Beli Rokok Ilegal dilarang dan diatur dalam Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai dikenakan Sanksi Kurungan Penjara dan Sanksi Administratif bagi Mereka yang Memproduksi, Mengedarkan dan Menjual serta mengkonsumsi barang yang kenai Cukai ( Rokok Ilegal)
Sedangkan Bahaya Rokok Ilegal diantaranya:
Keluarga Besar MKKS SMK Negeri se- Kabupaten Pasuruan mengucapkan:
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL
- 2 Mei 2026 -
Mari Kita Wujudkan Pendidikan yang Beretika, Bertanggungjawab dan Berkualitas untuk masa depan generasi Unggul.
"Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani " (Ki Hajar Dewantoro)
DPRD KOTA PASURUAN
Mengucapkan:
Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
Kota Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kota Pasuruan Gaungkan "Gempur Rokok Ilegal" .
Kenali ciri-ciri Rokok Ilegal :
Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan dibawah naungan Rusdi Sutedjo dan M. Shobih Asrori menindak tegas bagi Penjual, pengedar dan pengguna Rokok Ilegal.
Hal ini tertuai dalam Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai " Jual Beli Rokok Ilegal dapat dikenakan Sanksi Pidana dan Administrasi".
STOP Rokok Ilegal !!
STOP PENGGUNAANNYA dan AWASI Peredarannya. Apabila terdapat penjual atau peredaran Rokok Ilegal Laporkan ke Nea Cukai Kabupaten Pasuruan atau menghubungi : 0895323407724 (red)
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengucapkan :
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80
"Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju"