Tag Label

Kepolisian (3889) daerah (1120) Pemerintahan (579) Jurnalistik (490) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (48) Iklan (42) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Iklan. Tampilkan semua postingan

Gempur Rokok Ilegal Kota Pasuruan 2026, Mengedarkan Rokok Ilegal bisa Kena Pidana

 



Suarakpkcyber.com - Pemerintah Kota Pasuruan mmbersama Kantor Bea Cukai Kota Pasuruan kembali menggaungkan kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi hukum terkait peredaran rokok ilegal. Dalam sebuah poster kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal 2026". Masyarakat diimbau untuk tidak mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi karena dapat dikenai pidana.

Masyarakat diajak untuk mengenali rokok ilegal, antara lain:

  • Rokok tanpa pita cukai
  • Rokok dengan pita cukai palsu
  • Rokok dengan pita cukai bekas
  • Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai atau berbeda jenisnya

“Laporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara!” begitu seruan yang tertera di bagian bawah poster. Bea Cukai Mataram juga menyediakan layanan pengaduan langsung melalui WhatsApp di nomor 0343 747979 atau Bravo Bea Cukai. (Usj-red)

Gempur Rokok Ilegal, Stop Peredarannya dan Laporkan Kepada Pihak Berwenang

 

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Kampanye edukasi mengenai Bahaya Rokok Ilegal terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dengan tajuk "Gempur Rokok Ilegal".

Kampanye tersebut mengajak langsung peran Masyarakat untuk mengenali Ciri-ciri, dampak dan bahaya mengenai Rokok Ilegal dan melaporkan peredarannya kepada pihak Berwenang atau menghubungi Bravo Bea Cukai 0895323407724.

Masyarakat dihimbau untuk mengetahui ciri-ciri Rokok Ilegal diantaranya :

  • Rokok dengan Pita Cukai Palsu
  •  Rokok Pita Cukai Bekas
  • Rokok Pita Cukai Berbeda
  • Rokok Polos Tanpa Pita Cukai

Pita cukai sendiri merupakan dokumen sekuriti negara yang menjadi bukti bahwa kewajiban cukai atas produk hasil tembakau telah dipenuhi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai yang asli menjadi salah satu indikator legalitas suatu produk rokok.

Jual Beli Rokok Ilegal dilarang dan diatur dalam Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai dikenakan Sanksi Kurungan Penjara dan Sanksi Administratif bagi Mereka yang Memproduksi, Mengedarkan dan Menjual serta mengkonsumsi barang yang kenai Cukai ( Rokok Ilegal)


Sedangkan Bahaya Rokok Ilegal diantaranya: 

  • Tidak mengandung Uji Kualitas sehingga dikhawatirkan mengandung Zat Berbahaya
  • Merugikan Industri Rokok Nasional dan mengganggu stabilitas Industri Tembakau
  • Tidak Memiliki Cukai sehingga merugikan Pendapatan Negara
Stop Rokok Ilegal ! Rokok Ilegal Membahayakanmu !! (Usj/red)

Keluarga Besar MKKS SMK Negeri se- Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional

 


Keluarga Besar MKKS SMK Negeri se- Kabupaten Pasuruan mengucapkan:

SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL 

- 2 Mei 2026 -

Mari Kita Wujudkan Pendidikan yang Beretika, Bertanggungjawab dan Berkualitas untuk masa depan generasi Unggul.

"Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani " (Ki Hajar Dewantoro)

Gempur Rokok Ilegal, Iklan Cukai Kota Pasuruan 2025

 



Kota Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kota Pasuruan Gaungkan "Gempur Rokok Ilegal" .

Kenali ciri-ciri Rokok Ilegal :

  1. Tidak dilekati dengan Cukai
  2. Dilekati dengan Pita Cukai Palsu
  3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas
  4. Atau dilekati dengan Pita Cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Ayoo !! Dukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal. Pantau dan Laporkan Pergerakan Rokok Ilegal di Kota Pasuruan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi nomor (0343) 747979 atau nomor 1500225. (Usj)

Iklan Cukai Kabupaten Pasuruan

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan dibawah naungan Rusdi Sutedjo dan M. Shobih Asrori menindak tegas bagi Penjual, pengedar dan pengguna Rokok Ilegal.

Hal ini tertuai dalam Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai " Jual Beli Rokok Ilegal dapat dikenakan Sanksi Pidana dan Administrasi".

STOP Rokok Ilegal !!

STOP PENGGUNAANNYA dan AWASI Peredarannya. Apabila terdapat penjual atau peredaran Rokok Ilegal Laporkan ke Nea Cukai Kabupaten Pasuruan atau menghubungi : 0895323407724 (red)