Suarakpkcyber.com - Pemerintah Kota Pasuruan mmbersama Kantor Bea Cukai Kota Pasuruan kembali menggaungkan kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi hukum terkait peredaran rokok ilegal. Dalam sebuah poster kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal 2026". Masyarakat diimbau untuk tidak mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi karena dapat dikenai pidana.
Masyarakat diajak untuk mengenali rokok ilegal, antara lain:
- Rokok tanpa pita cukai
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok dengan pita cukai bekas
- Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai atau berbeda jenisnya
“Laporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara!” begitu seruan yang tertera di bagian bawah poster. Bea Cukai Mataram juga menyediakan layanan pengaduan langsung melalui WhatsApp di nomor 0343 747979 atau Bravo Bea Cukai. (Usj-red)
