Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Nganjuk Di Panggil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan direktur utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk memasuki sidang kelima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya , Senin (13/5/2024).

Jaksa Penuntut Umum memanggil 3 (tiga) orang saksi di antaranya Gatut Sugiharto (Kadis Penduk dan Capil Nganjuk) , Gatot Sunarto dan Panggih Siswanto ( Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nganjuk ) (BPKAD) sebagai dewas pada hari Senin (13/5/2024).

Sidang lanjutan ini dilaksanakan dengan agenda  pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kesaksiannya Gatut mengaku bahwa dirinya memahami betul tugasnya sebagai Dewas PDAU Nganjuk.

Ketika di tanya oleh majelis hakim berkaitan dengan apakah ada rapat penyusunan RKAP , Saksi Gatut menjelaskan bahwa ada rapat penyusunan RKAP dihotel wisata karya pada tanggal 21-22 nop 2021 yang di hadiri oleh Dewan pengawas, Direksi dan seluruh karyawan .     Dan saksi bersama direksi menandatangani RKAP yang diajukan oleh Dirut. 

Lanjut Gatut ,   apakah pernah Dirut mengajukan atau meminta tanda tangan perubahan RKAP di jawab oleh saksi Gatut bahwa Dirut  pernah meminta tanda tangan perubahan RKAP sebanyak 2 kali namun saya tidak mau tanda tangan. 

Bagaimana saksi melaksanakan tugas kepengawasanya apakah pernah bersurat kepada Dirut ? Dijawab oleh saksi dilaksanakan secara lisan,  kemudian di tanggapi oleh hakim ketua " Arisan saja ada catatanya ini kok tidak ada".

 Apakah saksi menerima honor, di jawab iya menerima honor. 

Berdasarkan pengakuan saksi, respon majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan Dewas merupakan " Bagian  penyebab masalah di PDAU"  .

Dimana tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas tidak berjalan sebagai mana mestinya.(sr) 

Di Duga Fiktif Pengadaan Mikroskop Senilai 1 Milyar Pukesmas Ngelayu Nganjuk


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Pengadaan mikroscop yang bersumber dari Dana DBHCT Th 2023 untuk Pukesmas Ngluyu Nganjuk sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar) di duga fiktif.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media setelah di cek pengadaan pengadaan barang berupa Microskop di Pukesmas Ngluyu  tersebut masih belum ada.

2 lembar kertas yang bertuliskan RUP Penyedia menjelaskan rincian dari pengadaan barang pada No RUP 4314429, Pengadaan Mikroskop (DBHCT 2023), Unit Kerja Dinas Kesehatan Nganjuk, 1 paket dengan Nilai Pagu Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar).



Di langsir dari Portal JTV, paktisi hukum Heri Endarto menjelaskan jika pihak Dinas dalam pengadaan barang seperti pabrikan Alkes atau keperluan Laboratorium Kesehatan yang nilainya di atas Rp 200.000.000 (dua ratus juta) melalui PPKom dapat menggunakan sistim pengadaan E-Katalog.

Namun hal ini tidak melibatkan Pokja di ULP Pemkab Nganjuk.

" Kemungkinan dalam hal ini pengadaan barang mikroskop dari DBHCT 2023 dengan nila 1 M yang dikelolah Dinas Kesehatan menggunakan sistim E-Katalog," jelasnya.

Sementara subyek hukum antara PPKom dan Penyedia Barang diikat dengan kontrak pengadaan dan melaksanakan kontrak dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang diatur didalamnya, obyek hukumnya adalah barang mikroskop.

" Manakala penyerahan obyek barang tidak sesuai kontrak yang bersumber dari keuangan negara baik lalai atau kesengajaan patut diduga adanya  kerjaan fiktif (tidak ada barang/hilang).

Hal ini bisa di kenakan pasal tindak pidana khusus UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Jo Pasal  3.

Menurut Wahju Prijo Djatmiko praktisi hukum kondang menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang ada 3 metode yang bisa di lalui: 

1. Melalui E-Katalog 

2. Pengadaan Langsung 

3. Tender atau lelang.

Untuk pengadaan barang metode E-Katalog dengan nilai di atas Rp 200.000.000 maka proses di lakukan oleh PPKOM langsung, jika di bawa Rp 200.000.000, pengadaan melalui pejabat Pengadaan.

Semua tercatat dalam sistim ULP Pemerintah Daerah.

"Adanya dokumen yang beredar di masyarakat terkait RUP Pengadaan barang mikroskop tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa barang yang di maksud tidak terbeli (tidak ada)," terangnya.

Sinkronisasi antara penjelasan dalam APBD pencatatan di ULP dan Bukti pembayaran yang di lakukan oleh BPKAD serta penjelasan dari Dinas terkait PA maupun PPKOM merupakan solusi yang terbaik untuk melihat fakta pengadaan barang mikroskop.

Sementara itu dr. Hendri Kepala Dinkes Nganjuk saat di konfirmasi tidak ada di tempat dan No WhatsApp di Blokir (8/5/2024).

dr. M Cholid AR selaku Kepala Pukesmas Ngluyu tidak memberikan tanggapan saat di konfirmasi via WhatsApp(sr) 

Kajati Jatim Terima Laporan Pengaduan Wakomindo Dugaan Korupsi Dana CSR Kementerian BUMN


SURABAYA, suarakpkcyber. com- Dedik Sugianto selaku Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dkk, atas dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian BUMN yang dihibahkan ke organisasi Pers PWI Pusat, untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.

Surat laporan pengaduan dengan nomor: 001/ Lap/ IV/ Wakomindo/ 2024, diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).

Menurut Dedik, dirinya atas nama Wakomindo melakukan laporan pengaduan karena ingin permasalahan dugaan korupsi di dunia Pers ini bisa terang benderang.



"Dana CSR dari Kementerian BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan oleh penerima, jika ada diselewengkan haruslah diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum, karena di republik ini semua orang sama di mata hukum," ujar Dedik. Senin (29/4/2024).

Dedik menerangkan semua harus ada kepastian, apakah yang dilakukan ketua PWI, dkk, masuk unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Sehingga dengan laporan pengaduan ke Kejati Jatim bisa membuka persolan tersebut.

 "Semua harus dibuktikan di ranah hukum, kita tunggu aja tindakan dari Kejati Jatim atas laporan pengaduan ini. Dan saya percaya Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Bu Mia Amiati mempunyai "Marwah" yang selalu dijaganya dalam pemberantasan korupsi," ujar Dedik Sugianto.

Perlu diketahui, adanya dugaan korupsi uang pelaksanaan UKW, yang dilakukan Hendry Ch Bangun, dkk, sehingga Dewan Kehormatan PWI Pusat memberi sanksi Hendry Ch Bangun, dkk.

Sanksi tersebut tertuang di surat keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 ditetapkan di Jakarta pada 16 April 2024 yang ditandatangani ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan sekretaris, Nurcholis MA Basyari.

"Terjadi pelanggaran pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi," salah satu poin dari surat keputusan.

"Bahwa demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu mengambil tindakan/ menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan," kutipan dari Surat Keputusan.

Surat keputusan Dewan Kehormatan PWI juga menjelaskan aliran dana yang didapat dari CSR Kementerian BUMN hingga dana keluar, keperuntukan, dan siapa yang tandatangan persetujuan dana keluar.

Dari total Rp. 6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI, yang sudah masuk ke rekening PWI senilai Rp. 4,6 miliar.

Perinciannya, Rp. 1,3 miliar pada 27 Desember 2023, Rp. 500 juta pada 29 Desember 2023, Rp. 1,8 miliar pada 12 Februari 2024, dan Rp. 1 miliar pada 18 Maret 2024. Senilai Rp1,5 miliar di antaranya telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.

Dari totl Rp. 3,6 miliar dana yang masuk pada 27 Desember 2023 dan 29 Desember 2023 serta 12 Februari 2024, telah dua kali keluar dari rekening PWI, masing-masing untuk cashback senilai Rp. 540 juta pada 29 Desember 2023 dan 13 Februari 2024, sehingga total cashback senilai Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).

Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee yang disebut sebagai “Insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691,2 juta.

Dengan demikian, total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Cek untuk cashback pertama tersebut ditandatangani Sekjen dan Wabendum. Adapun cek untuk cashback kedua itu ditandatangani Ketum dan Sekjen.

Tanda terima cashback pertama bertanda tangan dengan huruf awal G. Adapun tanda terima cashback kedua, yang bertanda tangan Sekjen. Tanda terima itu disimpan oleh Wabendum, bukan oleh staf keuangan di kantor PWI Pusat. Saat hal ini ditanyakan kepada Wabendum, dia menjawab, “Tanya Ketum saja.”

Dalam Hasil Rapat Dewan Kehormatan PWI pada 2 April 2024 mengenai tindak lanjut klarifikasi Pengurus Harian atas pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI di 10 provinsi. Dewan Kehormatan PWI menilai bahwa Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 3.

Dasar dari penilain itu, Hendry Ch Bangun melakukan hal-hal tercela yakni merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan dan kepantasan.

"Tindakan Saudara Hendry Ch Bangun melanggar PRT PWI Pasal 12 karena tidak melibatkan Bendahara Umum dalam menandatangani cek pencairan dana cashback dan pengeluaran komisi/fee/insentif senilai total Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening PWI Pusat," dikutip dari surat keputusan tersebut.

Dari beberapa pertimbangan, Dewan Kehormatan PWI memutuskan menetapkan menjatuhkan sanksi/ tindakan organisatoris kepada Hendry Ch Bangun, nomor kartu tanda anggota: 09.00.2174.87.

Sanksi yang diterima Hendry CH Bangun terdiri dari peringatan keras, wajib mengembalikan secara tanggung renteng bersama dengan Sayid Iskandarsyah, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan.

Wajib menyampaikan bukti tindak lanjut putusan rekomendasi ini kepada Dewan Kehormatan selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah dilaksanakannya keputusan butir kedua ini.

Segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Dir UMKM dalam kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI. 

Dalam perkembangannya, Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen PWI Pusat telah mengembalikan uang sebesar Rp. 540 juta chasback dana UKW ke kas PWI Pusat melalui setoran atau transfer di Bank Mandiri pada tanggal 18 April 2024 dengan berita dikolom transfer "Pengembalian UKW FH BUMN".

Pengembalian uang sebesar Rp. 540 juta dilakukan Sayid, selisih dua hari ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. @ red.

Karyawan Pt. Mangala Victory Jaya Sorong Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah


SORONG,suarakpkcyber.com-Diduga salah satu karyawan PT Mangala Victory Jaya yang berada di Kota Sorong Papua Barat Daya, mengelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah, Selasa (15/4). Karyawan tersebut sengaja mengais-ngais rezeki dari perusahaan tempat ia bekerja, dengan cara mengambil uang kemitraan antara Pers dengan perusahaan tersebut. Padahal anggaran yang disediakan perusahaan memang untuk membantu rekan-rekan pers yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Dalam memonitoring pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan di wilayah Sorong Papua Barat Daya.

Mr Sengaja mengelapkan uang-uang tersebut lewat bukti-bukti transaksi seperti kuitansi dan bukti lainya. Yang sengaja diberikan kepada karyawan maupun pers yang akan mengambil upah transport bagi pers saat akan meliput dilapangan. 



Parahnya lagi pelaku sengaja menjadwalkan pengambilan khusus bagi pers dengan jangkan waktu tiga (3) bulan sekali, dengan kisaran 250 sampai 300 ribu. Saat itulah pelaku terkadang mengalihkan rekan-rekan pers dengan , menuduh mereka telah mengambil uang-uang tersebut padahal tidak sama sekali.

Distulah Mr sangat dengan mulus sengaja mempermainkan rekan-rekan pers secara diam-diam. Bahkan data yang di terima hingga 6 sampai 9 bulan bahkan 1 tahun, tidak diambil.

Distulah Mr menjalankan aksinya, dan menuding rekan-rekan pers seolah-olah mereka telah mengambilnya.

"Saya pernah kesana danencari tau sendiri info kebenaran tersebut. Dan memang betul, oknum yang mengatas nama Mr itu melakukan hal tersebut. Ketika betatap muka dia menyuruh untuk menandatangani berkas atau kwitansi yang diberikannya. Kemudian Mr memberikan amplop yang berisikan uang 250 ribu"beber salah satu rekann wartawa.

 Setelah memberikan uang tersebut, Mr menjanjikan untuk kembali setelah 3 bulan. Dan ternyata diaitlah Mr langsung melakukan Pendingan terhadap wartawan bahwa sudah diambil selalu.

Padahal korban-korban pers baru akan datang pada bulan ke 4. Namun dituding dengan menuduh mereka sering mendatangi kantor dan mengambil setiap bulanya.

Korban wartawan,kami akan mengecek kembali kebenaran tersebut meski memang terbukti Mr telah bersalah menuduh rekan-rekan wartawan atau jurnalis seperti itu.

Untuk itu kami akan menginvestigasi apakah benar yang di buat Mr.

Karena ada isu bahwa Mr juga pernah menyebutkan bahwa ada keterlibatan Organisasi Pers yang terdaftar."saya tidak bisa sebutkan" red. Tetapi kami akan cek lebih jauh kebenaranya agar tidak salah paham, terhadap rekan-rekan pers yang lain. (Dedy) 

Tangkap Dan Adili Koruptor Penggelapan Uang UKW PWI


Oleh: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H., M.H.

JAKARTA, suarakpkcyber.com-Sampai saat ini Pers masih sebagai kekuatan (pilar) keempat (fourth estate) dalam negara demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam era digital ini muncul pula kekuatan kelima dalam negara demokrasi, yakni media sosial.

Pilar utama Pers dalam eksistensinya adalah wartawan (journalist). Karena itulah, siapa pun yang menjadi wartawan harus memenuhi kualifikasi yang bagus, seperti latar belakang pendidikan minimal S1, jujur dan berani. Sebuah perusahaan Pers yang berkualitas pasti diisi para wartawan yang berkualitas dan berintegritas.

Wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalismenya penuh dengan tantangan dan rintangan. Salah satu cara untuk mencegah dan mengatasi masalah yang dihadapi para wartawan dari berbagai media Pers, adalah membentuk organisasi. Organisasi yang dimaksud sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah bersama termasuk sebagai wadah untuk advokasi setiap masalah yang terjadi atau dialami wartawan dalam konteks kerjanya sebagai journalist.

Salah satu organisasi wartawan tertua di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI saat ini, sedang disoroti setelah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diduga dilakukan beberapa oknum pengurus PWI Pusat dari dana bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai hibah dan/atau disalurkan melalui PWI.

Membersihkan PWI dari masalah korupsi yang diduga dilakukan pengurus terasnya, adalah tugas yang tidak mudah, tetapi memang harus dilakukan. 

Sejumlah langkah yang perlu diambil untuk itu adalah; pertama, pembentukan komite independen, perlu disusun dengan cermat. Komite ini harus terdiri dari individu-individu yang terpercaya dan independen, yang memiliki integritas tinggi dalam menghadapi kasus korupsi.

Selain itu, komite ini perlu diberikan kebebasan penuh dalam melakukan penyelidikan, tanpa ada campur tangan dari pihak-pihak yang mungkin terlibat atau memiliki kepentingan tertentu. Transparansi juga harus dijunjung tinggi, dengan semua proses penyelidikan, dan hasilnya dibuka untuk publik.

Langkah ke dua, mendesak pengurus teras PWI yang diduga terlibat untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri para pengurus teras adalah penting, agar langkah hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan dana lebih mudah.

Mengambil tindakan hukum atas dugaan penyelewengan uang organisasi, tidak hanya memberikan sinyal kuat tentang komitmen terhadap integritas organisasi, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap tindakan korupsi.

Kerja sama dengan otoritas hukum, sebagai langkah ke tiga, juga sangat penting. PWI harus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan, bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, kerja sama ini juga dapat membantu memperkuat citra PWI sebagai lembaga yang serius dalam menangani masalah korupsi dan berkomitmen untuk tidak mentolerirnya.

Komite Independen harus segera melaporkan dugaan penyelewengan dana yang dimaksud ke polisi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenapa harus ke KPK, karena uang tersebut berasal dari dana CSR BUMN. KPK harus menangkap oknum-oknum dimaksud

Terduga pelaku jelas dijerat dengan pasal penggelapan (predicate crime/pidana pokok) dan bisa di-juncto-kan ke Pasal Pencucian Uang (UU Tindak Pidana Pencucian Uang).

Selanjutnya, dalam memulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap PWI, organisasi ini perlu melakukan langkah-langkah komunikasi yang efektif.

Menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik tentang tindakan yang diambil untuk menangani kasus korupsi ini, serta komitmen jangka panjang untuk mencegahnya di masa depan, dapat membantu memperbaiki citra organisasi.

Langkah terakhir namun tidak kalah penting, adalah memperkuat tata kelola organisasi. PWI perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem dan prosedur internalnya, termasuk pengawasan dan kontrol keuangan, untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa mendatang.

Dengan melakukan perubahan yang diperlukan dalam tata kelola organisasi, PWI dapat memastikan bahwa integritas dan transparansi tetap menjadi nilai inti dalam menjalankan misinya.

Dengan mengambil langkah-langkah ini secara serius dan berkomitmen untuk melakukan perubahan yang diperlukan, diharapkan PWI dapat pulih dari dampak korupsi dan kembali menjadi lembaga yang kuat dan dipercaya dalam mendukung profesi jurnalistik di Indonesia. (red)

Penulis adalah Advokat dan mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan

Akhirnya Kades Gemenggeng Pace Di Jebloskan Ke Penjara Atas Dugaan Kasus Tipikor


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Pada siaran pers Nomor PR 22/M.5.31/Dti.1/11/2023 tentang Dugaan kasus Tipikor Kades Gemenggeng.

Sekali lagi kejaksaan negeri Nganjuk menunjukkan  komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana

korupsi di wilayah Hukumnya. 

BPS (35 Th) Kepala Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace

Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Tindak Pidana

Korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun

Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada hari Kamis tanggal 20 September 2023

berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor

01/M.5.31/Fd.1/09/2023 dan langsung dilakukan penahanan Rutan terhadap tersangka BPS.

"kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka BPS untuk menghindari yang

bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan

menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri," tandas Kepala Kejaksaan Negeri

Nganjuk Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, SH. MH. 

Tentunya

penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat Subjektif dan Objektif menurut pasal 21

KUHAP, selanjutnya Tersangka BPS dibawa Ke Rutan Klas I-B. Sebelum dibawa ke Rutan Klas

I-B Nganjuk sekitar pukul 16.00 WIB, BPS didampingi Kuasa Hukumnya menjalani

pemeriksaan intensif BPS diperiksa selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari

Nganjuk, kemudian tersangka BPS juga telah melalui serangkaian pemeriksaan Kesehatan dan

telah dinyatakan Sehat secara Jasmani dan Rohani oleh Dokter yang memeriksa.

Bahwa tersangka BPS selama menjabat sebagai Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan

Negara (melanggar hukum materiil) dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan

pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan

bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada

nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS serta tidak mengerjakan pembangunan

fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan

kemasyarakatan sub bidang

honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan

masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan

lainnya.

ketentraman,

ketertiban umum,

belanja

jasa

Bahwa tersangka BPS selama menjadi Kepala Desa telah melakukan Perbuatan Melawan

Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ keuangan

Desa (melanggar hukum materiil)

tersangka BPS dalam hal Ini Menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

(APBDES) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten

Nganjuk sebesar sebesar Rp. 172.295 500.00. (seratus tujuh puluh dua jeta dua rutus

Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan

Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa

Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Nomor : X.700/503/411.200/2023 tanggal

07 September 2023 dari Inspektorat Daerah Kabupetan Nganjuk dengan cara mengambil alih

kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam

pembayaran bahan bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang

tertera pada nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS serta tidak mengerjakan

pembangunan fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran

bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa

honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan

masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan

lainnya.


Jaksa Pernyidik Kejari Nganjuk, menjerat tersangka BPS dengan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1)

Jo. Pasal 18, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

Setelah masuk mobil tahanan, BPS ibawa menuju ke Rutan Klas Il-B Nganjuk.


 Apriady

Miradian. SH, MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Menjelaskan "Bahwa Tersangka

ditahan di Rutan Klas Il-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Berdasarkan Surat

Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/

2023 tanggal 16 November 2023,

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman tahapan proses Penyidikan oleh Tim

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melengkapi kelengkapan

barang bukti dalam berkas perkara nantinya.(sr) 

Kades Gemenggeng Menjadi Tersangka Dalam Kasus Tindakan Korupsi


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,-  Angin berhembus sangat kencang sekali di Kabupaten Nganjuk, salah satu Kades di Kecamatan Pace telah di tetapkan menjadi tersangka dalam tindakan korupsi.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor 01/M.5.31/FD.1/09/2023, tanggal 20 September 2023, atas nama tersangka Bagus Priyo Sembodo Bin Suyanto.

Berdasarkan informasi yang diterima kontributor Suarakpkcyber, di Duga tersangka semalam (11/10/2023), di tahan, namun hari ini Kamis (12/10/2023) di bebaskan kembali untuk menyelesai pembangunan tahap pertama.

Saat di konfirmasi via WhatsApp Camat Muda Pace Noordin mengatakan 

Saya kok belum dengar masalah itu ya ?

Akan kah Bagus mengalami nasib pait harus mempertanggung jawabkan tindakan korupsi ya.

"Coba Saya  cari informasi dibawah juga gak ada/tidak di tahan namun hanya pemeriksaan maraton saja, " jelasnya singkat.(sr) 

Indikasi Bobrok Pengelolaan Anggaran Media Di Sekretariat DPRD Lampura Terkuak, Siapa Tuyulnya


LAMPURA,suarakpkcyber.com- Gejolak perihal pembayaran dana 'Advetorial' (ADV) oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara terhadap sejumlah perusahaan media mulai menguap.

Pasalnya, Sekertariat DPRD setempat terkesan tebang pilih dalam realisasi pembayaran tersebut. Hal itu terbukti dari beberapa media telah menerima kucuran dana yang menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah ini. 

Namun sayang belum sepenuhnya tersalurkan kepada seluruh perusahaan media meski dana sudah lenyap, seakan hilang tanpa jejak, seperti telah dicuri 'tuyul' berkepala hitam.

Padahal sebelumnya seluruh awak media yang belum terbayarkan oleh sekretariat DPRD sudah dimintai taken Barang Kena Pajak (BKP) untuk pembayaran ADV sesuai pemesanan.

Jelas dengan telah diberikannya BKP itu menimbulkan persepsi miring, sehingga disinyalir berpotensi terjadinya penyelewengan anggaran.

Apalagi dari data yang ada, pembayaran ADV media cetak dan online telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp.425.000.000.

Namun dengan biaya nyaris setengah milyar itu rupanya sekretariat DPRD masih belum mampu membayar seluruh pesanan ADV pada media cetak dan online tersebut. 

Dana tidak mencukupi diduga akibat terdapat beberapa oknum perusahaan media yang menerima pencairan dana mulai dari Rp.12.000.000 hingga ratusan juta. Sehingga DPRD tidak mampu mengkafer seluruh media yang telah menjalin kerjasama sesuai kesepakatan.

Kejanggalan juga terjadi pada publikasi ADV media elektronik atau Televisi (Tv). Betapa tidak, sekretariat DPRD hanya memiliki budget dana senilai Rp.120.000.000, akan tetapi ditemukan oknum media yang menerima pembayaran hingga Rp.100.000.000, adapula yang hanya menerima Rp.15.000.000.

Belum lagi sekretariat DPRD Lampura tersebut juga diketahui menggelontorkan anggaran belanja langganan surat kabar cetak seperti koran dan majalah sepanjang tahun 2022 mencapai Rp.1.752.865.000. Namun dana fantastis itu hanya mampu menopang belanja langganan surat kabar selama 8 bulan saja.

Mirisnya lagi, belanja langganan surat kabar ini direalisasikan secara berfariasi mulai dari Rp.100.000 bahkan ada yang menjapai jutaan rupiah, sesuai kebijakan sekretariat DPRD.

Lantaran penuh kejanggalan yang berpotensi penyelewengan anggaran dan jabatan itu, Nopriyanto Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampura menduga adanya kongkalikong atau persekongkolan oleh oknum pengguna anggaran di sekretariat DPRD bersama oknum awak media.

"Jika terjadi tebang pilih seperti yang terjadi saat ini, artinya dapat diduda ada yang bermain mata. Apalagi pembayarannya fariasi, ada yang mendapat anggaran besar, ada juga yang kecil bahkan mirisnya banyak yang belum terbayarkan," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Oktober, 2022.

Menurut Nopri juga, kebijakan yang diambil oknum sekretariat DPRD dapat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 tentang ketentuan Standar Satuan Harga (SSH) Regional.

"Apabila pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat melanggar peraturan yang ada, artinya tindakan tersebut bisa melanggar hukum sehingga bisa dikenakan pidana," tegasnya.

Oleh sebab itu, Nopri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan langkah kongkrit terhadap dugaan penyelewengan anggaran pada sekretariat DPRD Lampura.

"Saya berharap Tipikor Polres maupun Kejaksaan Negeri mampu mengungkap tabir indikasi KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme) di sekretariat DPRD ini," harapnya.

Senada dikatakan Yuheri Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Lampura. Dia menyakini APH mampu membongkar indikasi bobroknya pengelolaan anggaran di gedung dewan tersebut.

"Kami yakin APH di Kabupaten ini memiliki taring, bukan macan ompong. Maka dari itu, sudah sewajarnya oknum sekretariat DPRD dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran terkait gejolak yang ada ini. Tapi saya pribadi bingung juga kalau oknum-oknum itu kebal hukum, bearti hebat, gagah dan pemberani dia," tandas Yuheri.(tim) 

KPK Tindak Lanjuti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan


BOLAANG MONGONDOW, suarakpkcyber. com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan bahwa, akan menindaklanjuti pengaduan dari Masyarakat Bolaang Mongondow Selatan terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19.

Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 6 April tahun 2022, tentang adanya dugaan penyelewengan Dana covid-19 tahun 2020 – 2021, maka KPK memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu terhadap laporan dimaksud.

Tujuannya, agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

Setelah melakukan langkah - langkah yang dimaksud maka pihak KPK menyimpulkan bahwa segera melanjutkan ketahap berikutnya.

“Tentu telah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena hal semacam ini sudah menjadi kewenangan KPK, dan saat ini sedang kami proses ketingkat penyelidikan,” ungkap salah seorang personil lembaga Anti Rasuah tersebut saat dikonfirmasi.

Pihak KPK menyebutkan mengenai pelaporan dan materi pengaduan, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Perkembangan secara rinci,  tetapi akan diinformasikan lebih lanjut nantinya, namun yang pasti saat ini sudah memasuki tahapan penyelidikan terkait penyelewengan Dana Covid-19 tersebut.

Adapun laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 - 2021 yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, khususnya pada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan, yang diduga telah mengakibatkan kerugian Negara Milyaran Rupiah.

Untuk itu KPK juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan – segan melakukan pelaporan apabila menemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada penggunaan dana covid-19.

“Apabila ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 maka akan segera kami tindak lanjuti, dan kami tetap akan berkoordinasi dengan Pihak BPK untuk menyingkronkan laporan masyarakat dan temuan BPK” tutur salah satu personil KPK dibidang penindakan.(Rahmad) 

LP2KP Desak Cabjari Kotamobagu Dumoga Ungkap Dugaan Penyalagunaan Dana Desa 2019 Didesa Ikuna

Suparto lantapon

BOLMONG,suarakpkcyber.com-Mantan Kepala Desa ikuna Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolmong diduga telah melakukan tindakan melawan hukum ( penyelewengan DD dan ADD  ), yang mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah pada tahun 2019 silam.

Hasil penelusuran Divisi Intelijen dan Investigasi  Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP ) Bpk Suparto Lantapon bahwa, berdasarkan keterangan masyarakat terkait penggunaan DD dan ADD Desa ikuna Tahun 2019, diduga telah terjadi penyalahgunaan/penyelewengan dana  oleh Oknum Kepala Desa yang menjabat saat itu yang berinisial SM.

Untuk itu, demi menegakan supremasi hukum dan demi terciptanya pemerintahan yang bersih ( Good Governance ), maka DPP LP2KP desak pihak Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Kab. Bolaang Mongondow  agar segera melakukan tindakan terkait permasalahan yang tersebut diatas, sesuai laporan LP2KP beberapa waktu yang lalù.

" saya berharap agar kasus seperti ini harus segera ditindaki oleh APH dalam hal ini pihak Cabang kejaksaan Negeri Kotamobagu di dumoga Kab. Bolaang Mongondow, karena laporañ terkait permasalahan tersebut sudah kami masukan beberapa waktu yang lalu, " ujar suparto ketika dikonfirmasi oleh Pihak media via Selular.

" suparto juga menambahkan bahwa, masyarakat desa ikuna sangat mengharapkan agar permasalahan tsb segera diungkap oleh pihak kejaksaan " pungkasnya"(rohmad) 

Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Flores Timur, KOMPAK Indonesia Desak Kajari Tangkap Aktor Intelektual


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Pandemic Covid-19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah juga telah menyelenggarakan program dana bantuan sosial bagi masyarakat miskin atau mereka yang terkena dampak pandemic Covid-19, yaitu dengan membentuk komite khusus penangan Covid-19, yaitu dengan membentuk panitia khusus penanganan Covid-19 dan Dewan Nasional Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Virus Corona (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Melalui program refokusing, pemerintah telah mengupayakan meringankan beban masyarakat selama badai pandemic menghantam negeri ini. Sayangnya niat baik pemerintah pusat banyak disalah gunakan oknum pemerintah daerah, seperti yang terjadi di Kabupaten Flores Timur (NTT). Dana bantuan Covid-19 menjadi bancaan pejabat setempat. 

Dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur (NTT) kini menjadi sorotan  Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA). 

“Kami lagi mengawal proses penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Kasusnya sudah ditangani penegakan hukum di daerah, untuk itu kami minta pihak KPK RI bisa menjadi supervisi sehingga kasus dan aktor intelektualnya bisa diseret ke meja hijau,” tegas Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa.

KOMPAK Indonesia mendukung langkah penegak hukum agar kasus ini ditindak sampai ke akar-akarnya. Selain dana Covid-19, dugaan korupsi proyek lainnya di Flores Timur juga menjadi perhatian kami, lanjutnya saat berbincang di bilangan Matraman, Jakarta Timur.

Untuk itu lanjut Gabriel, KOMPAK Indonesia memberikan ultimatum bagi penegak hukum di Flores Timur agar jangan tebang pilih, karena korupsi dana Covid-19, sama saja dengan kejahatan kemanusiaan. 

Dalam percakapannya dengan jaringan MIO Indonesia, Gabriel mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur agar segera tangkap dan proses hukum pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam  tindak pidana korupsi berjamaah dana Covid- 19 dan proyek-proyek APBD dan APBN di Flores Timur.

Masih lanjut Gabriel, apabila Kejaksaan Negeri Flores Timur tidak segera tangkap dan proses hukum, maka dirinya akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi Covid-19 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Flores Timur dan melakukan operasi khusus jika ada indikasi kuat adanya gratifikasi.

KOMPAK Indonesia akan mendukung dan siap mendampingi mantan Bendahara BPBD Flores Timur  dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang bersedia menjadi justice collaborator. Demi keamanan mereka kami akan minta perlindungan  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bekerjasama dengan KPK RI dalam perkaraTindak Pidana Korupsi Berjamaah Dana Covid-18 maupun proyek-proyek APBD dan APBN di Kabupaten Flores Timur.

Untuk mengawal proses ini, KOMPAK Indonesia  akan  berkolaborasi dengan Penggiat Anti Korupsi dan Pers baik di Flores Timur (NTT) maupun nasional untuk mendukung Kejaksaan Negeri.Flores Timur dan KPK RI guna mengusut tuntas proses hukum pelaku dan aktor intelektual korupsi berjamaah di.Flores Timur.(tim)

Modus Korupsi Bekasi Dan Lampung Selatan Serupa, Alumni Lemhanas : Semestinya Perlakuannya Sama


JAKARTA,suarakpkcyber.com – KPK baru-baru ini menangkap sejumlah pejabat dan pengusaha di Kota Bekasi, termasuk Walikota Bekasi, Rahmat Effendi [1]. Berdasarkan pernyataan pers yang dibacakan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dari para terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut, terdapat 4 orang sebagai pemberi uang atau dalam istilah lainnya sebagai penyuap.

“Sebagai pemberi, ada 4 orang [2]. Para pemberi (penyuap - red), Saudara AA dan kawan-kawan ditahan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP,” beber Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 6 Januari 2022 kepada ratusan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menilik modus operandi dan sistim kerja para mafia koruptor di Kota Bekasi itu [2], banyak pihak menilai bahwa pola operasi yang diterapkan Rahmat Effendi dan jaringannya tersebut juga banyak terjadi di berbagai daerah. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA misalnya, dia mengatakan bahwa modus dan pola kerja yang melibatkan Walikota Bekasi itu sudah umum.

“Korupsi melalui sistim setoran atau upeti atas sebuah peluang mendapatkan sesuatu seperti di Kota Bekasi itu sudah umum dilakukan para pimpinan daerah. Upeti proyek, upeti jabatan, upeti peluang jadi PNS/ASN, dan sejenisnya sudah jamak dilakukan di hampir semua kasus korupsi,” urai Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, Jumat, 7 Januari 2022.

Anehnya, lanjut Lalengke, KPK masih menerapkan prinsip tebang-pilih kasus. “Mungkin KPK ragu atau takut atau mungkin juga mendapat tekanan dari pihak tertentu, sehingga kesan saya KPK masih belum menerapkan UU Tipikor dengan berpedoman kepada azas _Equality before the Law_ (persamaan di depan hukum - red). Nyatanya ada yang ditangkap, ditahan dan diproses, tapi ada juga yang dibiarkan lolos dari jeratan pasal pidana korupsi walaupun kasusnya sama dan sudah banyak bukti valid atas perbuatan yang bersangkutan,” jelas tokoh pers nasional anti korupsi ini.

Contohnya, katanya lagi, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Modus operandinya sama persis, setoran upeti proyek-proyek melalui orang kepercayaan bupati sebagai perantara.

“Bupati dan beberapa kolega mafia korupsinya sudah divonis dan sekarang sedang menjalani hukuman. Tapi ada seorang terduga kuat sebagai penyuap sang bupati, yakni Ahmad Bastian, sampai detik ini belum ditangkap, dibiarkan berkeliaran dan bahkan sedang menikmati uang negara karena saat ini yang bersangkutan sedang menjabat sebagai senator DPD-RI dari Provinsi Lampung,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu menyesalkan pola kerja KPK yang tebang pilih.

Mungkin KPK belum memiliki bukti kuat atas dugaan yang bersangkutan sebagai penyuap? “Lah, yang bersangkutan saja sudah mengaku di persidangan bahwa dia memberikan uang kepada mantan Bupati Lampung Selatan itu melalui orang dekatnya. Nama Ahmad Bastian juga sudah disebutkan berulang kali dalam Putusan PN Tipikor Tanjung Karang yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konspirasi mafia korupsi Zainuddin Hasan yang merupakan adik kandung mantan Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan [9]. Plus, para saksi atas kasus korupsi di Lampung Selatan itu juga sudah mengungkapkan di persidangan terkait adanya dugaan keterlibatan Ahmad Bastian dalam proses memperkaya mantan bupati dan koleganya. Mau bukti apa lagi?” ujar Lalengke dengan nada tanya.

Sementara itu, warga Lampung yang juga sebagai aktivis anti korupsi Lampung, Edi Suryadi, menyesalkan sikap KPK yang belum merespon dengan semestinya laporan masyarakat Lampung terkait kasus dugaan korupsi Ahamad Bastian [3]. “Kami sudah datangi KPK berulang-ulang, kita sudah bawakan bundelan besar data-data yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yakni menyuap mantan bupati Lampung Selatan yang dilakukan oleh Ahmad Bastian, tapi hingga kini KPK masih mendiamkan kasus tersebut. Sebagai warga Lampung, jelas kami kecewa terhadap kinerja KPK,” kata Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LSM Topan-RI itu. (APL/Red)

Catatan:

[1] OTT di Bekasi, KPK Tetapkan 9 Orang Tersangka Termasuk Wali Kota; https://www.deliknews.com/2022/01/06/ott-di-bekasi-kpk-tetapkan-9-orang-tersangka-termasuk-wali-kota/

[2] OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya; https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/01/07/ott-wali-kota-bekasi-berawal-dari-informasi-penyerahan-uang-hingga-bang-pepen-ditangkap-di-rumahnya.

[3] Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Warga Lampung: Ahmad Bastian Kapan Ditangkap?; https://pewarta-indonesia.com/2021/09/azis-syamsuddin-ditahan-kpk-warga-lampung-ahmad-bastian-kapan-ditangkap

Diduga Banyak Tender Fiktif, Arthur Mumu Tantang Gubernur Sulut Olly Dondokambey


MANADO,suarakpkcyber.com– Terbitnya surat panggilan terhadap warga atas nama Arthur Mumu (45) pada Februari 2021 lalu memunculkan kecurigaan baru bagi warga masyarakat di daerah itu tentang komitmen Pemerintah untuk memberantas penyakit Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasalnya, surat panggilan polisi terhadap Arthur Mumu ini rupanya terkait dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Flora Krisen, SH, MH ke institusi penegak hukum tersebut.

Dalam laporannya, Flora Kirsen yang bertindak atas nama Gubernur Olly Dondokambey menyatakan bahwa pria bernama lengkap Oldy Arthur Mumu telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Gubernur Olly Dondokambey. Masih menurut Flora Kirsen, terlapor menyebarkan berita bohong di media sosial terkait beberapa tender proyek pengadaan kendaraan operasional Pemerintah Provinsi Sulut.

“Saya siap berhadapan hukum dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, terkait laporan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut, Dr Flora Krisen SH MH, ke Kepolisian Polda Sulut,” ujar Arthur Mumu.

Bahkan, atas pelaporan ke Polda Sulut tersebut, Arthur justru balik menantang Gubernur untuk membuktikan hasil tender proyek pengadaan kendaraan operasional Pemprov Sulut yang menjadi akar masalah itu. Ali-ali menerima tantangan Arthur Mumu, yang merupakan Anggota PPWI ini, Olly malah mengaku tidak tahu soal pembuatan laporan polisi dimaksud.

Menanggapi alasan tersebut, Arthur mengatakan bahwa adalah mustahil jika Gubernur Olly Dondokambey tidak tahu-menahu tentang laporan polisi yang dibuat oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut. “Kenapa Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Dr Flora Krisen SH MH, melaporkan saya ke Polda Sulut? Tidak mungkin Flora Krisen melapor tanpa sepengetahuan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. Flora Krisen mengatakan dia diberikan kuasa untuk melaporkan saya ke Polda Sulut,” sergah aktivis anti korupsi Sulut yang tinggal di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado itu.

Untuk diketahui, Arthur Mumu membuat postingan di akun facebooknya, mempertanyakan 17 proyek pengadaan kendaraan di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, sejak tahun 2016-2021. Menurut Arthur, dari 17 proyek tersebut, tidak ada satupun terlihat bentuk fisik kendaraannya.

“Saya tidak menuduh ya, tapi dari 17 proyek itu tidak satupun yang terlihat kendaraannya. Mungkin kendaraannya ada, tapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada pada dokumen tender. Ini yang mungkin terjadi sehingga para pihak terkait, termasuk Gubernur tidak berani berhadapan dengan publik untuk menunjukkan barangnya,” jelas Arthur Mumu kepada redaksi media ini, Jumat, 10 Desember 2021.

Jika proses tender proyek pengadaan kendaraan tidak bermasalah, tambah Arthur, tidak semestinya Pemprov Sulut takut memperlihatkan semua fisik kendaraannya secara terbuka dan transparan ke publik. “Jika semua kendaraannya ada, kenapa Pemprov Sulut takut menunjukkan semua fisik kendaraan itu?” ujarnya dengan nada tanya.

Arthur Mumu tidak asal bicara. Dia kemudian mengirimkan release-nya yang berisi data dan informasi tentang hasil investigasinya tentang dugaan korupsi yang terjadi melalui 17 proyek pengadaan kendaraan tersebut.

“Tujubelas item pengadaan kendaraan yang ditenderkan memakai dana APBD Provinsi Sulut tidak sesuai Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa, tidak ada dokumentasi acara penyerahan kendaraan, tidak dipublikasikan melalui media massa (koran) maupun media elektronik secara terbuka, keperuntukan kendaraan kurang jelas, dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” beber Arthur.

Selama tender proyek pengadaan kendaraan di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, sambungnya, sejak tahun 2016 - 2021, hanya hibah kendaraan ke TNI-POLRI yang kelihatan fisik kendaraannya pada Pilpres dan Pilleg tahun 2019. “Mungkin karena pengadaan kendaraan akan dihibahkan ke TNI-POLRI, sehingga harus ada acara penyerahan dan harus kelihatan semua fisik kendaraannya. Kenapa setelah selesai tender untuk 17 item pengadaan kendaraan lainnya, tidak dilakukan penyerahan kendaraan secara terbuka dan transparan dan tidak kelihatan semua fisik kendaraannya?” tanya Arthur lagi.

Sebagai warga masyarakat Sulut, dan sebagai anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Arthur merasa memiliki hak mempertanyakan proses tender proyek pengadaan kendaraan di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara. “Karena pengadaan kendaraan itu menggunakan uang rakyat dan bukan memakai uang pribadinya pejabat. Bukan hanya saya yang ingin mencari tahu, tapi ribuan orang di luar sana juga harus tahu keberadaan semua kendaraan dan puluhan miliar uang APBD yang dihabiskan pada proses pengadaan kendaraan itu,” tuturnya.

Puluhan miliar uang rakyat dana APBD Provinsi Sulawesi Utara, tegas Arthur, harus diaudit secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Data lengkap dari 17 proyek yang diduga menjadi bancakan oknum tertentu di Pemprov Sulut adalah sebagai berikut:

1. Pengadaan mobil jeep jabatan Gubernur Sulut, dengan pagu anggaran Rp. 2.500.000.000,00; HPS (Harga Perkiraan Sendiri - red) Rp. 2.476.600.000,00; pemenang tender PT. Hasjrat Abadi.

2. Pengadaan mobil jabatan jeep Wakil Gubernur Sulut, dengan pagu anggaran Rp. 1.400.000.000,00.

3. Pengadaan kendaraan bus (penumpang 30 orang ke atas) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, untuk diberikan ke Universitas Sam Ratulangi Manado, dengan pagu anggaran Rp. 1.800.000.000,00; HPS Rp. 1.799.600.000,00; pemenang tender PT. Nenggapratama Internusantara.

4. Pengadaan mini bus (penumpang 14 orang ke bawah), dengan pagu anggaran Rp. 2.030.600.000,00; HPS Rp. 2.030.600.000,00.

5. Pengadaan kendaraan bermotor angkutan, dengan pagu anggaran Rp. 601.200.000,00; HPS Rp. 601.100.000,20; pemenang tender CV. Ambulance Pintar Indonesia.

6. Belanja modal peralatan dan mesin - pengadaan kendaraan dinas operasional, dengan pagu anggaran Rp. 1.000.000.000.00; HPS Rp. 973.984.000.00.

7. Pengadaan kendaraan bermotor beroda dua (motor pengawalan Penghub) pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta, dengan pagu anggaran Rp. 497.168.900,00.

8. Pengadaan kendaraan distribusi obat (Dana Alokasi Khusus), dengan pagu anggaran Rp. 600.000.000,00; HPS Rp. 599.990.050,00; pemenang tender PT. Lima Anugrah Jaya.

9. Belanja modal peralatan dan mesin - pengadaan kendaraan dinas operasional, dengan pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00; HPS Rp. 973.984.000,00; pemenang tender PT. Hasjrat Abadi.

10. Belanja modal peralatan dan mesin - pengadaan kendaraan bermotor khusus, dengan pagu anggaran Rp. 1.350.000.000,00; HPS Rp. 1.336.500.000,00; pemenang tender PT. Nemggapratama Internusantara.

11. Belanja modal peralatan dan mesin - pengadaan kendaraan bermotor khusus, dengan pagu anggaran Rp. 250.000.000,00; HPS Rp. 247.500.000,00; pemenang tender PT. Mobilindo Nusa Persada.

12. Belanja modal peralatan dan mesin - pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan, dengan pagu anggaran Rp. 1.550.000.000,00; HPS Rp. 1.525.150.000,00; pemenang tender PT. Hasjrat Abadi.

13. Pengadaan mobil jenazah pada Rumah Sakit Umum Daerah Type B, dengan pagu anggaran Rp. 350.000.000,00; HPS Rp. 350.000.000,00; pemenang tender CV. Ambulance Pintar Indonesia.

14. Pengadaan mobil pelayanan kesehatan jiwa masyarakat pada Dinas Kesehatan, dengan pagu anggaran Rp. 500.000.000,00; HPS Rp. 499.999.500,00; pemenang tender CV. Ambulance Pintar Indonesia.

15. Pengadaan mobil ambulance pada Rumah Sakit Umum Daerah Type B, dengan pagu anggaran Rp. 900.000.000,00; HPS Rp. 899.889.999,80; pemenang tender CV. Ambulance Pintar Indonesia.

16. Pengadaan ambulance (Dana Alokasi Khusus) pada Rumah Sakit Mata, dengan pagu anggaran Rp. 680.834.236.00; HPS Rp. 679.334.499.00; pemenang tender CV. Ambulance Pintar Indonesia.

17. Pengadaan mobil jabatan ketua DPRD Sulut pada Sekretariat DPRD Sulawesi Utara, dengan pagu anggaran Rp. 1.050.000.000,00. 

Berdasarkan data dan informasi tersebut di atas, Arthur Mumu mempertanyakan esensi pelaporan dirinya oleh Pemprov Sulut ke Polisi. “Postingan atau unggahan saya di medsos tidak bermuatan fitnah, bukan kabar bohong dan/atau hoax. Sangat disayangkan tender proyek pengadaan kendaraan tersebut tidak ada penyerahan kendaraan dan tidak kelihatan fisik kendaraannya. Jadi, sangat wajar jika masyarakat bertanya di facebook, supaya publik tahu apa sebenarnya yang terjadi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

Selain itu, Arthur juga menyayangkan respon para aktivis anti korupsi di daerahnya yang terkesan diam, apatis, dan tidak peduli dengan maraknya KKN di tubuh Pemerintahan saat ini. “Saya jadi heran dan terus bertanya, ada banyak pengiat anti korupsi, koq sekarang mereka duduk satu meja dengan pelaku korupsi dan memilih diam. Padahal, dulu mereka paling depan berkoar-koar anti korupsi, ehh terakhir mereka jadi tim suksesnya. Inilah yang menjadi tanda tanya mengapa korupsi makin tumbuh subur tapi semua pada diam membisu. Orang jahat akan berkuasa jika orang baik tidak melakukan apa-apa!” pungkasnya. (TEAM/Red)

Politisi Demokrat Tuding Olly Dondokambey Kader PDIP Pelaku Korupsi Hambalang


JAKARTA,suarakpkcyber.com – Menjelang memasuki masa persiapan Pilpres 2024 mendatang, pertarungan politik makin memanas, terutama di level elit partai politik yang ada di negeri ini. Intrik politik yang saling menjatuhkan lawan mulai gencar dimainkan. Hingar-bingar saling menyerang ke kubu lawan tanding mulai memenuhi jagat pemberitaan dalam negeri.

Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, misalnya. Ia dengan santai melemparkan pertanyaan mengapa dua kader partai mocong putih (PDI Perjuangan – red) yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi Hambalang belum ditangkap KPK dan dihukum. Melalui akun twiternya, Cipta Panca Laksamana secara eksplisit menyebutkan nama kedua tokoh politik dari PDIP yang dia maksud, yakni I Wayan Koster dan Olly Dondokambey.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini kedua orang yang dituding terlibat korupsi Hambalang itu sedang menjabat sebagai Gubernur. I Wayan Koster adalah Gubernur Bali periode 2018-2023, sementara Olly Dondokambey menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara untuk periode 2021-2024.

“Ini kader moncong putih yang terlibat korupsi Hambalang,” kata Cipta Panca Laksamana pada Selasa, 8 Desember 2021 melalui akun twitter pribadinya sambil membagikan berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita dua meja makan di rumah Olly Dondokambey.

Berdasarkan berita dari Kompas yang disebutkan oleh Panca tersebut, diberitakan peristiwa saat KPK menyita dua set meja makan di rumah Olly Dondokambey di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu, 25 September 2013. Perabot rumah tangga itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang untuk tersangka mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

“Sudah sempat disita meja dari rumahnya di Menado. Kenapa kasusnya ngak berlanjut? Ya loe tanya sana sama KPK RI biar ngak bungal bungul aja loe mas Chusnul,” kata Panca menjawab pertanyaan netizen Chusnul Khotimah yang bertanya di akun twitternya.

Dilansir dari media online Terkini.id, sebelum ini Panca mengatakan bahwa semua pelaku korupsi Hambalang telah dihukum, kecuali dua orang dari Moncong Putih. “Hambalang semua pelaku sudah dihukum. Kecuali 2 orang dari moncong putih,” katanya saat merespons netizen yang menyindirnya soal Hambalang yang mangkrak.

Semua rakyat di negeri ini perlu mendapatkan kepastian hukum tentang suatu perkara atau kasus yang telah menjadi desas-desus di masyarakat. Oleh karena itu, kasus dugaan korupsi Gubernur Sulut itu perlu diproses oleh pihak berwenang, seperti Kejagung, Mabes Polri, dan KPK. (TEAM/Red)

Terbukti Korupsi Tanah Aset Pemkot Kupang, Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara


KUPANG,suarakpkcyber.com - Mantan Walikota Kupang Jonas Salean dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Jonas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. 

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (15/02/2021). 

Dalam persidangan dengan agenda penuntutan itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang terdiri dari Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat menuntut Jonas 12 tahun penjara. 


Selain  dituntut 12 tahun hukuman penjara, terdakwa Jonas juga diwajibkan  membayar Rp1 miliar atau Subsidair enam bulan  kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara yang dimaksud satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut. 

"Jika harta kekayaan tak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun", tandas Tim JPU Kejati NTT dalam  Surat Tuntutan.

Dalam Surat Tuntutan, Tim JPU menyatakan Terdakwa Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan tanah aset milik Pemkot Kupang senilai Rp66 miliar. 

Perbuatan itu dilakukan Jonas   secara  melawan hukum, demi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan terdakwa,  ungkap Tim JPU, diatur dalam Pasal  2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar Tuntutan, JPU menegaskan, tidak terdapat hal-hal yang dapat  meringankan terdakwa. Sementara hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menghalangi program pemerintah dalam penuntasan kasus korupsi dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan terdakwa menghalangi proses pembangunan di Kota Kupang.

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga. 

Majelis hakim yang diketuai Ari Prabowo menunda persidangan hingga pekan depan, 21 Pebruari 2021 untuk mendengarkan Nota Pembelaan Terdakwa.(red)

Diduga Ada Pemotongan Dana PIP SDN 1 Ngepung Kecamatan Lengkong Oleh Oknum Guru


NGANJUK, Suarakpkcyber.com-PIP merupakan Program Indonesia Pinter dari Pemerintah untuk SD, SMP dan SMA pada tahun 2021 saat ini ada  pèncairan dana PIP di Teras BRI kecamatan Lengkong, Nganjuk kamis (11/02/21).

Untuk semua wali murid siswa SD, SMP dan SMA harus tahu kabar terbaru bahwa pencairan bantuan PIP Kemendikbud tersebut untuk siswa SMA sebesar  1 juta rupiah.

Sedangkan untuk  SD sebesar Rp 450.000 , dan  untuk SMP sekitar Rp 750.000 pertahun ajaran baru.

Kepala Sekolah SDN 1 Ngepung Gatut Utomo dengan  NIP 196309031983031006, yang notabennya seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) melalui oknum Guru (PSR) dengan NIP 198601282019032005,  secara sembunyi-sembunyi di pojokan parkir dihalaman perum perhutani lengkong tepatnya didepan bank Teras BRI dimana orang tua wali murid mengambil uang bantuan PIP untuk anaknya.

Menurut pengakuan (ID) wali murid dari inisial (W) anak kelas 2 dan (S) anak kelas 4 dari kedua anaknya masing masing mendapat bantuan PIP Rp 450.000 jadi total Rp 900.000  tetapi mereka hanya membawa pulang uang untuk kedua  anaknya sebesar Rp 200.000 karena per siswa dinkenai potongan oleh   oknum guru (PSR) Rp 350.000 dengan alasan untuk sumbangan membeli Paving sebesar 50.000 dan Tekel (keramik) sebesar 50.000 serta ada dana untuk administrasi khusus Rp 50.000 untuk oknum guru yang mengantar ke BRI agar dalam waktu pengambilan uang tersebut lancar.

Ketika awak media menuju ke Desa Sumbermiri untuk  menemui Kepala Sekolah SDN 1 Ngepung  konfirmasi masalah ini,   sekolah pun dalam keadaan tertutup rapat.

Kang Marhaen panggilan akrab  Wakil Bupati Nganjuk ketika dimintai pendapat via TLP soal pemotongan dana bantuan PIP,  hal itu tidak dibenarkan dan berjanji akan sidak minggu depan ke SDN 1 Ngepung untuk klarifikasi kebenaran berita ini.

DN (30 thn) sebagai wali murid ( SF) dan (SI) ketika dikonfirmasi awak media juga membenarkan kalau dirinya juga membawa pulang uang Rp 200.000 untuk kedua anaknya,  seharusnya yang di terima sebesar RP 900.000 untuk 2 anaknya, dan itupun nyampek dirumah tinggal Rp 100.000 karena harus bayar gojek Rp 100.000," pungkas DN.(Sari)

LKHP Indonesia : Dugaan TPPU Terhadap Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurahman




Oleh: Dr. WP Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tanah milik mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman  seluas 2,2 hektare di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Sembilan bidang tanah itu telah disita tim penyidik KPK  terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Taufiqurahman  disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Menurut UU pencucian uang  dibedakan dalam tiga tindak pidana: (1) Tindak pidana pencucian uang aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 3; (2)Tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 dan (3) Mereka yang menikmati hasil dari TPPU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5.


Ancaman pidana untuk Pasal 3 adalah  pidana dengan kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan untuk Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 


Dan bagi yang melanggar Pasal 5 ancaman pidananya juga berat yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Untuk kepentingan pengembalian keuangan negara ini, pemerintah telah menyiapkan serangkaian instrumen-instrumen hukum yang mempedomani bagaimana cara untuk mengefektif dan mengefisien keuangan negara dengan jalan diupayakan semaksimal mungkin serta dapat diambil alih kembali oleh negara. 


Di samping instrumen hukum yang berasal dari produk pemerintah, instrumen hukum  internasional  tentang  pengembalian  keuangan  negara  juga diperlukan guna mengantisipasi pindahnya keuangan  negara ke negara asing (transborder money loundry).


TPPU ini diproses oleh Pengadilan Umum, sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Pengadilan TPK. 


Dalam tindak pidana TPPU, setiap satu perkara akan merujuk pada dua jenis tindak pidana yakni tindak pidana asal/awal (predicatecrime) dan TPPU. 


TPPU adalah perbuatan (daad) memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari 

perbuatan pidana (een feit) seperti TPK, perdagangan narkotik dan tindak pidana lainnya dengan disertai niat jahat (mensrea) untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga seolah-olah sebagai uang yang sah. 



Proses pencucian uang selalu melibatkan aktifitas: (1) penempatan (placement); (2) pelapisan (layering); dan (3) penggabungan (integration). Aktifitas placement merupakan perbuatan menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu perbuatan pidana dengan merubah sifat asalnya seperti, mengubah dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, atau menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil mata pencaharian yang sah. 


Perbuatan merubah sifat asal ini juga bisa dilakukan dengan merubah sifat uang hasil kejahatan menjadi bentuk deposit bank, cek atau berupa saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang asing atau transfer uang tersebut ke dalam valuta asing.


Aktifitas layering merupakanperbuatan mengurangi dampak jejak asal muasal uang haram. Sebagai missal adalah adanya upaya penghilangan jejak asal-usul uang melalui beberapa tahapan transaksi keuangan yang kompleks yang didesain sedemikian rupa dengan niat jahat untuk menyamarkan atau mengelabui darimana sumber dana tersebut berasal. 


Adapun aktifitas integration adalah upaya untuk menggabungkan kembali dana yang dicuci tadi ke dalam bentuk yang bias dimanfaatkan oleh pelaku (daader).Aktivitas ini sengaja dilakukan untuk memberi ‘legitimate explanation’ biar seolah–olah semua uang tadi adalah hasil dari mata pencaharian yang sah yang sejalan dengan aturan hukum yang ada, dan bukan merupakan hasil perbuatan pidana.(sr/tim)

Diduga Ada penyimpangan Proyek Saluran Irigasi Dusun Kemeloan Desa Mulyorejo Kraton Mangkrak

PASURUAN.Suarakpkcyber.top-Proyek pembangunan saluran irigasi Dusun Kemeloan Desa Mulyorejo kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan mangkrak pembangunan irigasi yang seharusnya selesai awal tahun 2020  mangkrak. Proyek yang dibiayai melalui dana desa tahun 2019 tersebut, hingga pebruari 2020 belum kunjung rampung

  Kondisi tersebut pun mengundang keprihatinan. Keberadaan saluran irigasi tersebut sangat dibutuhkan para petani terlebih alokasi anggaran untuk proyek tersebut cukup besar

  Pihak pemerintah Desa terpilih BAMBANG tidak tahu menahu proyek irigasi tersebut karena itu kewenangan H.KHOLIK selaku PJ kepala Desa Mulyorejo sebelum saya dilantik tutur Bambang kepala Desa Mulyorejo kepada tim media Suarakpkcyber

 Investigasi tim Suarakpkcyber kepada KASIANTO selaku pelaksana proyek irigasi jumat (8/2/2020) pkl 12.00 wib menuturkan bahwa saya hanya melaksanakan tugas proyek irigasi ini tetapi itu semua menjadi tanggung jawab PJ kepala Desa Mulyorejo(kholik) KASIYANTO juga mengakui kalau pengerjaan proyek irigasi ini terlambat dari jadwal karena terkendala pembersihan penebangan kayu besar dipinggir sungai dan keterlambatan materialnya jadi saya selaku pelaksana proyek mununggu intruksi dari Kholik  selaku penanggung jawab proyek desa Mulyorejo tutur kasianto ke media suarakpkcyber

  Media Suarakpkcyber juga mengklarifikasi H Kholik dikantor kecamatan Kraton H kholik mengaku kalau proyek saluran irigasi di dusun kemeloan Desa Mulyorejo memang terlambat dengan alasan orang yang punya toko material sedang Umroh jadi terlambat untuk mengirim materialnya tapi semua pekerjaan saya (kholik) saya serahkan ke TPK desa Kasiyanto,saya (kholik) tidak pernah melihat lokasi pengerjaan proyek tersebut jadi semuannya saya serahkan ke TPK (kasiyanto)saat ditemui media suarakpkcyber  menuturkan, jika sudah lebih dari dua sampai tiga bulan, proyek tersebut tanpa aktivitas. Sudah tak terlihat aktivitas pekerja yang melakukan pengerjaan proyek milik desa tersebut,jadi tanggung jawab proyek saluran irigasi Desa Mulyorejo saling lempar tanggung jawab

“Saya pertama tentu sangat prihatin. Ini proyek desa tak jelas kapan selesainya. Dikerjakan dari mulai tahun 2019, sampai sekarang pebruari 2020 tak kunjung selesai.

   Ini kenapa dan ada apa? Kami masyarakat juga wajib tahu. Apalagi anggarannya tidak sedikit, ,” ujarnya.

  Menurut tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, jika melihat pelaksanaan pekerjaan, sudah seharusnya anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2019 dikerjakan pada tahun 2019 juga. Dan tidak lintas tahun. Bahkan sampai berbulan-bulan tak kunjung selesai.

“Desa yang lain sudah turun dana desanya. sampai sekarang belum. Bagaimana mau turun? Saat ini saja pekerjaan irigasi ini belum beres.

Belum lagi butuh waktu pelaporan pelaksanaan. Ini jangan sampai masyarakat terutama petani yang jadi korban,” pungkasnya (ndari)

Bangunan Paving Desa Rejoagung kab Jombang Anggaran Dana Desa Terlambat

JOMBANG.Suarakpkcyber.top-Warga Desa Rejoagung mengalami keresahan dengan adanya bahan bahan bangunan seperti pasir,paving yang di taruk di depan halaman rumah warga yang begitu lama tidak segera dikerjakan.

Karena begitu adanya warga yang mengalami keresahan maka seorang wartawan suarakpkcyber  melakukan kros cek di lokasi  ternyata benar apa yang di resahkan masyarakat.

 Jum'at ( 31/1/ 2020) pukul 09.45.wib mulai dikerjakan yang tahap ke 3,lalu ketika kepala desa di tanyakan sebab akibat pelaksanaan paving kok sempat terlambat di karenakan apa  ? tanya tim  suarakpkcyber

Alasan yang dominan kepala Desa Rejoagung Sugeng yaitu karena musim hujan maka yang di dahulukan adalah drenase dulu biar menanggulangi banjir. Di samping itu karena dana sisanya telah cair pada tanggal 27 Desember 2019 ,serta kita sendiri kan meneruskan kepala desa yang dulu  juga menunggu serah Terima
tutur kepala desa Sugeng.

  Begitu pelaksanaan paving di pasang ada yang tidak sesuai spek antara lain tanah Uruk nya dari tengah jalan atau yg mau di pasang paving seharusnya 0.09 mtr (9 cm)sedangkan di cek bersama ternyata 0.07  Mtr (7cm)sedangkan bibir urukan pasangan paving yang bersebelahan dresnase  semestinya 0.07 mtr (7cm)dilaksanakan 0.04 Mtr (atau 4 cm) waktu ditanyakan tim awak media ke pelaksana pekerjaan paving tersebut pelaksana yang berinisial E ini nanti saya akan komperkan subsidi silang pengecoran penguat paving karena lebarnya kan sampai 25 cm pungkas pelaksana pelaksana pemasangan paving di desa Rejoagung kec. ploso kabupaten jombang pungkasya (na2ng)

KPK Tahan Tersangka Kasus Perkara Suap Penerbitan Perda di Kepulauan Riau Tahun 2018/2019









SuaraKpk - Jakarta, 11 September 2019. Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini  menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK  C1, Jakarta untuk 20 hari pertama.  KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.
Tersangka KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli 2019. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau dan 6 orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai yang terdiri dari sejumlah mata uang rupiah maupun mata uang asing lainnya.
KMN mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali selama tahun 2018 dan 2019. Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar bisa diubah menjadi peruntukan kegiatan pariwisata. Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, KMN memberikan sejumlah uang kepada NBA, EDS dan BUH yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas terbitnya izin prinsip untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
KPK sangat prihatin dan kecewa pengelolaan sumber daya alam diabaikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tak sebanding dengan investasi yang diterima.
(crew)