Tag Label

Kepolisian (3788) daerah (1010) Pemerintahan (549) Jurnalistik (388) Demontrasi (84) Lintas Opini (73) DPRD (69) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (28) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (7) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Audiensi Dugaan Uang Pelicin Penjaringan Batal Lantaran Pihak Panitia Tidak Hadir, Kades Pinta Bukti Kepada Warga

 



Pasuruan,suarakpkcyber.com - Sejumlah perwakilan warga Arjosari Desa Kejapanan  yang sebelumnya oleh pihak Desa akan difasilitasi untuk melakukan audensi dengan panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kejapanan di kantor Balai Desa batal lantaran pihak panitia tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Perwakilan Warga Arjosari menunggu sejak pukul 09.00 wib namun setelah ditunggu satu jam lebih pihak panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Tak Kunjung hadir tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut membuat warga kesal dan kecewa yang awalnya dijanjikan hari ini  untuk audiensi bersama panitia ternyata pupus sudah harapan warga. Kamis (06/11/2025).

Untuk meredam kekecewaan warga pihak kepala desa Kejapanan dan Sekdes menemui warga dalam ruang pertemuan. 

Randi Saputra selaku Kepala Desa Kejapanan meminta kepada warga untuk memberikan bukti secara akurat apabila ada dugaan uang pelicin.

" Kami berharap agar warga menunjukkan bukti adanya dugaan uang pelicin, mengklarifikasi kepada yang bersangkutan bukan hanya berdasarkan informasi saja"  ungkap Kades Kejapanan saat menemui warga.

Randi menambahkan pihak Pemdes telah melakukan persiapan secara matang melalui proses rapat desa dalam pembentukan panitia yang sesuai regulasi yang ada. Langkah ini dilakukan agar semua tahapan tidak menyalahi aturan.

" Kami tidak main-main dalam proses penjaringan, silakan buktikan bila ada bukti kecurangan jika memang ada buktinya" imbuhnya.

Rencananya Kepala desa akan melakukan penjadwalan ulang dengan mengundang pihak panitia penjaringan secepatnya, agar persoalan ini bisa cepat selesai dan proses pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar. (Usj)

Pengrusakan Makam di Winongan Berlanjut, Format Minta Penyelesaian Sosial Segera di wujudkan


Pasuruan,suarakpkcyber.com -  Tugas penanganan konflik kasus pembongkaran makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan bukan hanya tugas pemerintah daerah, tapi juga tugas pemerintah provinsi jawa timur sesuai dengan UU no; 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik “ Ismail Makky Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan

Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, Nomor : 0101/NGO-Format/XI.1/2025, tentang Penanganan konflik sosial Terhadap Kasus Pembongkaran Makam di Dusun Serambi, Desa Winongan kidul, Kabupaten Pasuruan, Kamis 6 November 2025

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mengatakan” sejak peristiwa kasus pembongkaran makam di Dusun Serambi, Desa Winongan kidul, Kab. Pasuruan, tanggal 1 Oktober 2025 sampai saat ini belum ada perubahan signifikan terhadap penyelesaian konflik sosial, putusan pengadilan yang final atau penyelesaian konflik adat yang mengikat untuk semua pihak, sehingga kondisi di Dusun Serambi dapat dikatakan masih dalam kondisi konflik dan berpotensi mengganggu stabilitas regional, atau berpotensi menyebar ke wilayah lain di Jawa Timur “ ujarnya

Ditambahkan pula secara hukum pidana, kasus ini sudah ditangani di tingkat Polda Jatim (aparat provinsi). sementara untuk aspek penanganan konflik sosial dan mediasi, meskipun Bupati Pasuruan dan Forkopimda setempat masih mengupayakan restorative justice, potensi Gubernur Jawa Timur untuk terlibat aktif sebagai koordinator penanganan konflik tetap ada, agar kasus ini cepat terselesaikan “, 

“ Penanganan konflik harus menciptakan perdamaian dengan melibatkan berbagai pendekatan seperti resolusi konflik, mediasi, dan negosiasi, dengan fokus pada penyelesaian akar masalah melalui dialog dan pemahaman bersama, dengan pertimbangan tersebut FORMAT Pasuruan meminta Gubernur Jawa Timur untuk aktif dan mengambil peran dalam penanganan konflik sosial Kasus Pembongkaran Makam di Dusun Serambi, Desa Winongan kidul, Kabupaten Pasuruan “ tambahnya. (Usj)

Sosialisasi MOU APIP APH Peringati Hari Anti Korupsi, Inspektorat: Tak Semua Dumas Ditindaklanjuti

 

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Sosialiasi yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan melalui Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kepada Para Kepala Desa dan BPD se-kecamatan Gempol.

Hal ini bertujuan Agar pelaksanaan penggunaan anggaran desa terhindar dari penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan, senin (3/11/2025) di Kecamatan Gempol.

Momentum tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah kepala desa untuk menanyakan persoalan yang di hadapi mereka dalam menggunakan anggaran kepada narasumber yakni Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Pasuruan Anto Setiawan.

Dalam sambutannya Anto menyatakan bahwa dirinya selaku aparat pengawas internal tidak serta merta menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) bila tidak memenuhi persyaratan.

Namun pihaknya lebih mengedepankan pembinaan pihak terlapor baik itu pemerintah desa, ASN dilingkungan Pemkab Pasuruan agar mereka melakukan perbaikan administrasi ketimbang langsung menyeret kasusnga ke penegak hukum yang berwenang.

“ Tidak semua Dumas atau Aduan Masyarakat soal dugaan penyimpangan desa langsung di tindaklanjuti, sebab tak semua kerugian itu berakhir pidana. Bisa saja diselesaikan dengan pengembalian kerugian dan sanksi administrasi,” terang Anto.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santoso, menambahkan bahwa Kejari pun bersikap selektif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran desa.

“ Banyak laporan masuk, tapi kalau cuma surat kaleng atau datanya gak lengkap, pasti kita abaikan. Kecuali kalau sudah viral dan dapat perhatian pusat, baru kita investigasi" jelasnya.

Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri tentang koordinasi antara APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun sangat di sayangkan Anto Setiawan enggan memberikan komentar saat di konfirmasi sejumlah awak media, Ia mengaku khawatir keliru memberikan pernyataan. Pria berperawakan gemuk ini menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Inspektur Kabupaten Pasuruan.

Namun, pengakuan Inspektur Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syariffudin, justru sebaliknya. Rachmat malah mempersilakan awak media mewawancarai Anto Setiawan.

"Mau. Mau kok diwawancarai. Sudah saya kasi tahu kepada semuanya (Tim Inspektorat), jawaben iku! (jawablah itu! pertanyaan wartawan), karena ini kan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan memberikan informasi kepada masyarakat juga," ujar Racmat melalui sambungan seluler. (Usj)

Sidang Praperadilan Pembongkaran Makam di Winongan Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Penentapan Tersangka Terlalu Tergesa-gesa


Pasuruan,suarakpkcyber.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Muhammad Su'ud alias Gus Tom yang berupaya untuk menggugurkan status tersangka pengerusakan makam di Winongan pupus di meja hijau.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, yang diketuai oleh Hakim Nur Hidayat, senin (03/11/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon yang berisi enam poin petitum, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bangil.

Beberapa permohonan yang ditolak meliputi pernyataan agar penangkapan dan penetapan tersangka Gus Tom yang dinyatakan tidak sesuai prosedur. Sehingga penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, tuntutan pemulihan nama baik dan ganti rugi serta permintaan maaf terbuka.

Permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Gus Tom ditolak sebab hakim menilai tidak ada bukti tambahan yang memperkuat Gus Tom, sehingga permohonan praperadilan dinilai tidak memenuhi syarat material atau formil.

Kuasa Hukum Gus Tom


Aswin Amirullah Kuasa hukum Gus Tom merasa kecewa atas ditolaknya praperadilan yang diajukan kliennya.

" Kami sebagai kuasa hukum sangat kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan hakim" pungkasnya.

Aswin mengaku saat ini pihaknya fokus pada pendampingan hukum dan mempersiapkan pada persidangan perkara selanjutnya.

" Kita tunggu proses hukum selanjutnya sesuai sidang, kita fokus pada pendampingan hukum dalam sidang pokok perkara yang sedang berlangsung" ujarnya

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka terlalh tergesa-gesa dan terlalu dipaksakan terhadap kliennya.

"Saya menilai penetapan tersangka terhadap Gus Tom terlalu tergesa l-gesa, terlalu dipaksakan, yaitu surat perintah penangkapan keluar hanya dalam waktu satu hari dan belum melalui prosedur sebagai mana mestinya" imbuhnya. (Usj)

Pengacara Kondang Surabaya Menangkan kasus masyarakat 12 tahun terzolimi Riau Tembilahan.

 



Pekanbaru Riau, suarakpkcyber.com - Perkara sengketa lahan di Kecamatan Kabupaten Tembilahan Inhil Riau, puluhan tahun telah menuai hasil dan dimenangkan klien kami, Sdr.Hamzah Keluarga, kami atas nama keluarga mengucapkan terimakasih kepada Pengacara Sdr Ramot Batubara yang telah membantu kami selama bertahun tahun memenangkan kasus sengketa lahan ini, secara pribadi saya merasa di zolimi pihak yang mengambil lahan peninggalan orang tua selama 15 tahun ini, hasil keringat kerja keras orang tua kami selama hidupnya telah kami kuasa kembali, ucap Hamzah.

Saya juga berterima kasih kepada masyarakat dan aparat hukum setempat yang telah membantu kelancaran proses perkara di pengadilan selama ini, atas kegigihan pengacara kami memperjuangkan hak kami, bersyukur kami rasakan saat ini, .



Keadilan dan azas kemanfaatan bagi masyarakat dan siapapun yang berhak itulah hukum yang sebenarnya, kami perjuangkan semaksimal mungkin dan dalam perkara sengketa lahan sawit ini dapat kami menangkan dengan penuh perjuangan, kami tetap menghargai seluruh masyarakat yang pernah berperan sebagai pekerja di kebun sawit ini, semua hak hak mereka kita fikirikan dan berikan agar tidak ada yang terzolimi, kita punya adat ketimuran selalu menghargai semua pihak yang bersengketa , terutama para pekerja kita tetap bermusyawarah mufakat, terang Bung Bara advokat ini dihadapan media.

Semua pihak yang telah ikut membantu mulai proses peradilan ini sampai proses eksekusi lahan dan menyerahkan kembali lahan yang menjadi hak klien kami ini, saya tidak lupa mengucapkan terimakasih.

Semoga hukum dan keadilan dapat menjadi bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, pungkas Ramot Batubara pengacara/LBH Pepabri Jatim ini, disela sela kesibukannya kepada media. (Ihw)

Gunakan Nama Media Pers, Bandar Togel di Sorong Makin Menggila dan Merajalela

 


Sorong Papua, Suarakpkcyber.com - Salah satu oknum RO diduga mengunakan nama media dan organisasi pers untuk menjalankan bisnis judi online atau Toto Gelap (ToGel) di wilayah Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (07/10/2025). 

Aksi RO pun tidak menjalankannya sendirian, RO menggunakan pihak lain yang diduga sebagai Bos besar atau Bandar judi togel tersebut.

"Memang ada Bos RO yang membekap kita penjual togel. Karena masih ada Bosnya RO lagi yang bandar besar" ucap salah satu penjual togel di Sorong yang tidak mau disebutkan Kepada wartawan.

DD selaku tokoh pemuda dan penggiat pers saat dikonfirmasi wartawan pun membenarkan adanya permainan judi tersebut. Namun belum ada aparat yang menghentikan judi togel tersebut karena memang sudah merajalela di Sorong raya.

" Betul ada permainan judi online di Sorong raya makin meraja lela dan mengila. Tetapi tidak ada yang mampu menghentikanya karena menggunakan nama media atau pers untuk membackup usaha gelapnya" keluh DD.

Sementara itu, pihak RO yang dihubungi membenarkan adanya informasi tersebut. Namun menurutnya beberapa bos sebelumnya memang DA tetapi sudah tutup.

"Ini bos baru yang lama Hartono sudah tidak" ucap RO.

Sembari mengatakan bahwa memang pihaknya sudah melakukan bisnis togel tersebut dibeberapa serah khusunya di wilayah Papua Barat Daya.

Terkait kerja sama dengan media atau Pers, pihaknya sendiri membenarkan hal tersebut. Dan tidak ingin dibesar-besarkan adanya kerja sama Pera atau media untuk membakab permainan judi tersebut.

"Pokoknya ada media dan organisasi yang kita berikan fee" tutupnya. (Dedi)

PT Rotua Diduga Masih Bandel Menampung Kayu-Kayu Ilegal,Sekretaris IMO : Kalau LS Ditangkap KPK habis sudah simpanannya




Sorong, suarakpkcyber.com - Perusahaan Kayu ilegal milik LS, masih bandel dan nakal. Meski telah disoroti menampung kayu-kayu tanpa dokumen atau surat ijin oleh media massa.

Saat di Konfirmasi awak media Salah satu Direktur PT Rotua mengatakan bahwa perusahaanya ada ijin namun tidak menunjukan dokumen atau surat ijin seperti yang disampaikanya, Minggu (01/06/2025).

Direktur Pasaribu, Lanjut dirinya tidak takut siapapun ia hanya takut "Tuhan" katanya saat di konfirmasi oleh awak media. Bahkan dirinya enggan untuk bertemu wartawan secara tatap muka, melainkan hanya lewat pesan WhatsAap.

Sementara itu, pantauan media ke daratan truck-truck yang memuat kayu jenis eksport dari berbagai kabupaten yang ada di wilayah Papua Barat Daya. Semuanya diarahkan masuk ke gudang PT Rotua milik LS yang berada di Tampa Garam Kota Sorong.

" Jika pihaknya tidak mau menangapi media-media untuk konfirmasi. Kita akan laporkan Direktur dan pemiliknya ke Kapollri, agar bisa ditindak lanjuti kasus ilegal Loging atau kayu ilegal ini" Jawab salah satu pimpinan media  kepada wartawan.

Sementara itu, Mantan Sekretaris Ikatan Media Online Papua Barat Dedi, Berharap agar pihak berwajib bisa dengan segera menindak lanjuti laporan tersebut. Karena menurutnya Perusahaan kayu Ilegal ini sangat menyusahkan masyarakat. Karena Selain merusak lingkungan hutan, juga jalan yang menghubungkan antara kabupaten, kota pun rusak parah. Akibat kendaraan besar yang memuat kayu Log hingga kayu eksport merusak jalan aspal hingga berluban-lubang. Sehingga jalan yang harus dilalui kendaraan lain pun menjadi terhalang akibat kendaraan yang memuat kayu.

" Kalau ditangkap  Komisi Pemberantasan Korupsi LS PT. Rotua lagi berarti habis semua simpanannya. Karena sudah tidak ada ampunan lagi, jika masih mengelolah atau menjual kayu Ilegal daRI Sorong kelurahan Papua"ungkapnya. (Dedi)

Perusahaan Kayu Eksport LS, Mantan Napi Kini Kembali Beroperasi.


Sorong,suarakpkcyber.com,-Mantan Narapida kasus ilegal Loging dan BBM, kini kembali menjalankan aktivitasnya di Sorong Papua Barat Daya, Senin (05/05). 

Mantan Napi atau yang disebut LS ini kini didampingi Direkturnya Pasaribu yang kini menjalankan aktivitas perusahaan yang masih tanda tanya tersebut.

Bagaimana tidak, perusahaan yang belum lama ini beroperasi tersebut. Sebelumnya pernah ditutup atau disita oleh aparat atau penegak hukum karena bermasalah.

" kami sudah beroperasi dan akan mengirim hingga milyaran dalam waktu dekat"ucap LS saat disambagi di kediamannya belum lama ini.

Saya juga wartawan dan ijin-ijin saya lengkap. Jadi silahkan dicek saja kan sudah ada yang lihat waktu itu.

Dan memang perusahaan ini sementara sudah berjalan kembali, dan dalam waktu dekat saya juga membutuhkan pinjaman untuk mau kirim.

Foto mantan Napi, Ya g terbaring saat masih berada dirumah sakit Pertamina.

" kalian kembali sudah Minggu depan untuk ketemu"harap Mantan Napi yang telah menjalani hukuman selama belasan tahun ini.

Sementara itu, saat di konfirmasi balik, pihak perusahaan mengatakan akan disampikan kepada pimpinan. Dan dari pantauan media in, aktifitas perusahaan yang lama tutup tersebut, kini sudah nampak terlihat beroperasi kembali di daerah Tampa Garam Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara itu, saat di konfirmasi terkait pajak perusahaan tersebut ke Provinsi. Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Daya, melalui pesan WhatsAap mengatakan bahwa pihaknya sementara masih melaksanakan rapat bersama Kemendagri di luar Sorong Papua Barat Daya.(dedi)

Arena Sabung Ayam Ilegal di Probolinggo Raup Puluhan Juta Setiap Pekan, Diduga Dukung Praktik Perjudian meresahkan warga


Probolinggo,suarakpkcyber.com - Aktivitas sabung ayam ilegal di wilayah Kelurahan Kebonsari Kanigaran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menjadi sorotan tajam masyarakat dan aparat hukum. Kegiatan yang terindikasi kuat melibatkan praktik perjudian ini berlangsung secara terang-terangan dan bahkan menarik pengunjung dari luar kota.

Berdasarkan pantauan di lapangan, arena sabung ayam tersebut aktif hampir setiap hari, dengan puncaknya pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Puluhan orang terlihat memadati lokasi yang telah diatur sedemikian rupa, menyerupai sebuah gelanggang sabung ayam semi permanen. Suasana riuh dan desingan suara ayam aduan bercampur dengan teriakan para penjudi yang memasang taruhan membuat lokasi tersebut ramai dan mencolok.

Salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin berkembang. “Awalnya hanya beberapa orang, tapi sekarang sudah seperti pasar, ramai sekali kalau hari Sabtu dan Minggu. Banyak mobil pelat luar kota juga parkir di sekitar sini,” ujarnya. (5/5/2025)

Warga lainnya mengaku resah dengan keberadaan arena tersebut. Selain menimbulkan kebisingan, keramaian yang tak terkendali dikhawatirkan memicu potensi gangguan keamanan. 

“Kami takut terjadi perkelahian atau tindak kriminal lainnya. Anak-anak juga jadi sering melihat hal yang tidak seharusnya,” tambah warga lain.

Dari informasi yang dihimpun, praktik perjudian dalam sabung ayam ini melibatkan taruhan uang tunai dengan nilai mencapai jutaan rupiah untuk setiap pertarungan. Total omzet yang beredar diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap akhir pekan.

Aktivitas sabung ayam yang disertai perjudian ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak berwenang dapat menindak berdasarkan

Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan, yang berbunyi “Barang siapa menyakiti atau melukai hewan secara tidak perlu, dapat dipidana dengan kurungan atau denda.”

Selain aspek hukum, dari sisi kemanusiaan dan kesejahteraan hewan, praktik sabung ayam dianggap sebagai bentuk kekerasan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hewan.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan Satpol PP segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Selain penutupan arena, warga juga meminta adanya penertiban dan pemantauan lanjutan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemerintah Kota Probolinggo diminta bertindak cepat guna menjaga ketertiban umum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum dengan adil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat. (Rohman)
 

Buntut Sidak Ijazah yang Ditahan Perusahaan, Armuji Wawali Kota Surabaya Resmi dilaporkan Polisi



Surabaya,suarakpkcyber.com
- Imbas dari sidak di Pabrik kawasan Margomulyo, Armuji wakil walikota Surabaya di laporkan oleh Jan Hwa Diana selaku pemilik CV. SS. 

Armuji melakukan sidak dengan adanya laporan dengan dugaan perusahaan tersebut menahan ijazah para karyawannya. Namun tidak mendapatkan jawaban oleh manajemen atau pemilik pabrik, Armuji malah dilaporkan ke Polda Jatim atas laporan Pencemaran nama baik.

Peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji karena selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya. 

"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya" kata Armuji, ketika dikonfirmasi.

Armuji lalu memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS, tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan. Menurut dia, kedatangannya sudah dilakukan dengan cara baik-baik.

Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok. Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan itu.

Jan Hwa Diana atau dikenal dengan Diana mengaku Sebelumnya Jan Hwa Diana resmi melaporkan Wakil Wali kota Surabaya Armuji ke Polda Jawa Timur. Ia mengaku mempolisikan orang nomor dua di Surabaya itu karena dirinya dituduh menyimpan narkoba. Ia juga tak terima foto pribadinya diunggah dalam konten Armuji.

"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu?" kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).

Armuji dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Red)

7 orang Narapidana Lapas Kelas II Sorong Melarikan diri




Sorong,suarakpkcyber.com - Sebanyak 7 orang Narapida Lapas kelas II Sorong melarikan diri dari tahanan, Selasa (01/04/2024) dini hari. Para tahanan tersebut berhasil lolos usai membongkar atau menjebol dinding tembok Bui dan memanjat tembok Bui.

Usai memanjat dinding tembok dengan mengunakan selimut yang di ikat, tepat pada kawat duri untuk melarikan diri kabur dari dalam tahanan.

Saat di konfirmasi wartawan, Kapolres Kota Sorong Kombes Happy, yang turun ke lokasi kejadian mengatakan bahwa pihaknya menghimbau agar pihak keluarga segera menghubungi petugas.

"Saya menghimbau agar keluarga binaan atau tahanan untuk segera menyerahkan diri. Atau pihak keluarga untuk segera menghubungi petugas jika mendapatkan atau mengetahui informasi keberadaan mereka" harap Kapolres. 

Sembari menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim, sehingga diharapkan agar para tahanan binaan yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri. Karena nama-nama para binaan tersebut sudah jelas dan sudah dikantongi identitasnya.

" Cepat atau lambat akan kami tangkap"tegas Kapolres Happy. (dedi)

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi




Bekasi,suarakpkcyber.com  - Yessi Irmadani, selaku orang tua korban dugaan mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada awal Februari 2025 lalu. Yessi keberatan atas putusan nomor perkara 225 di PN Cikarang yang tidak berpihak kepada anaknya bernisial ANP yang baru berusia 8 tahun yang diduga kuat telah menjadi korban mal-praktek Rumah Sakit Eka Hospital Indah Bekasi, Jawa Barat.


Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H., Kamis, 27 Maret 2025. "Kita sudah ajukan permohonan kasasi atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 225/Pdt.G/2023 PN Cikarang. Pihak tergugat yaitu RS Eka Hospital Indah Bekasi, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi," ungkap Iskandar Halim kepada media ini.


Untuk diketahui, ANP diduga kuat telah menjadi korban mal-praktek RS Eka Hospital Indah Bekasi. Tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua korban Yessi Irmadani menggugat RS Eka Hospital ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, namun putusan PN Cikarang tidak berpihak padanya.


Kemudian, orang tua korban menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Walaupun putusan banding membatalkan putusan PN Cikarang, namun lagi-lagi upaya hukum banding tidak berpihak kepada korban.


Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No. 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak, yang salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, baik secara perdata maupun pidana. “Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit,” tambah Iskandar seraya menegaskan agar semestinya putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding.


Anehnya, kata Iskandar, pada saat diajukan gugatan ke PN Cikarang, tergugat RS Eka Hospital tidak pernah hadir ke pengadilan tapi diwakili oleh PT. Pelita. Di pengadilan, PT. Pelita tersebut telah ditolak oleh majelis hakim untuk mewakili tergugat karena tidak memiliki legal standing.


Selanjutnya, Iskandar Halim menyebutkan bahwa dalam gugatan yang diajukan ke PN Cikarang, dan sekarang dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, pihak keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp. 3,1 miliar. "Dalam gugatan ini, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan," tegasnya sambil meminta agar MA RI dapat bertindak dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi anak ANP yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu yang telah menjadi korban mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi. (TIM/Red)

Audensi NGO Pasuruan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Di Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan


PASURUAN,Suarakpkcyber.com – Audiensi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pasuruan komisi 1 bersama Masyarakat Desa Ambal-Ammbil, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dengan Pembahasan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Rabu (26/03/2025) malam bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Audiensi ini dihadiri warga lebih kurang 50 peserta, yang terdiri dari warga desa Ambal-Ambil, perwakilan DPMD, Camat Kejayan, Inspektorat, DPRD Komisi 1, LSM, dan para undangan lainnya.

H Sugeng Samiadji ketua LSM Jawapes DPD Jawa Timur, hadir untuk mengkordinir dalam penyampaian aspirasi masyarakat desa Ambal Ambil terkait ketidakjelasan anggaran dana desa (DD) serta mengeluarkan Mosi tidak percaya atas Kades desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan ini. 

Hal ini dikarenakan Berbagai fakta yang mengungkap masalah mulai dari pengelolaan APBDES yang tidak transparan, berbagai aset desa yang diduga digadaikan secara ilegal(yaitu 2 motor Dinas), fasilitas umum seperti ambulan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan yang paling parah adalah dugaan korupsi Kades yang diduga menyalahgunakan milyaran rupiah, untuk pembuatan kolam ikan pribadi dan pembelian tanah menggunakan anggaran pemerintah.

Masih banyak program bantuan keuangan untuk proyek air bersih senilai 225 juta yang diterima dari Provinsi, program tersebut merupakan pengajuan melalui anggota DPR Provinsi juga dipertanyakan, karena hanya 30 juta yang direalisasikan.

Ketua LSM Jawapes Sugeng Samiadji menegaskan bahwa pihak nya akan terus mengawal kasus desa Ambal Ambil ini sampai tuntas dan mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama komisi 1 dan aparat penegak hukum untuk segera memproses perkara kasus penyalahgunaan dana Desa yang sangat merugikan masyarakat.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami juga mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama Komisi 1 dan Aparat Penegak Hukum untuk memproses perkara Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ambal-Ambil ini, karena hal ini sangat merugikan masyarakat", tuturnya.

Hanan ketua LSM Cinta Damai menyatakan miris melihat kantor Desa Ambal Ambil yang terbengkalai karena anggaran desa dikorupsi, dan mempertanyakan kerugian yang dilakukan oleh terduga Kades Ambal Ambil kepada Inspektorat.

" Kami berharap agar Kades Ambal-Ambil bisa diberhentikan sebab sudah tidak masuk selama 15 hari tanpa alasan yang jelas, dengan dugaan banyaknya korupsi yang dilakukannya dan kami akan melakukan demo bila perkara ini tidak segera dituntaskan", ucapnya.

Sementara ketua komisi 1 Rudi Hartono berterima kasih tentang kepedulian warga dan mengapresiasi semua aduan masyarakat dan telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan agar kasus ini segera dituntaskan karena kasus ini sudah terjadi mulai tahun 2023.  

" Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini demi memastikan pengelolahan anggaran Dana Desa dengan transparan dan cermat", ucap Rudi .(Usj/Red) 

Diduga CV. Jaya Melakukan Penambangan Diluar IUP, Format : Polda Jatim Jangan Diam Saja !


Pasuruan,suarakpkcyber.com -  Perusahaan pertambangan CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan kegiatan penambangan diluar wilayah ijin usaha penambangan (IUP) pernyataan tetsebut disampaikan oleh Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ).

Terdapat seluas 1.75 Ha saat ini dilakukan kegiatan pertambangan oleh CV. Jaya Corpora dimana wilayah tersebut di luar IUP. Diketahui lahan yang sudah dilakukan penambangan oleh CV Jaya Corpora sudah mencapai 12,72 Ha melebihi dari IUP yang semestinya 12 Ha pada wilayah penambangan.

Ismail Makky menyebut Diduga potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut mencapai puluhan milyar sepanjang 2022 sampai tahun 2024. Sebab itu, ia menegaskan kegiatan PETI di wilayah kontrak karya tersebut perlu dilakukan upaya hukum dan ditindak tegas

Aktifitas perusahaan tambang CV. Jaya Corpora tidak hanya merugikan keuangan negara dan pendapatan dari hasil pajak ke pusat maupun daerah tapi juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Terdapat potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah dan merusak hutan bila berada di kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.

" APH khususnya Ditkrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan terhadap pelanggaran ijin tambang yang dilakukan oleh CV. Jaya Corpora, karena jika tidak segera dilakukan penindakkan maka biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung oleh negara bisa mencapai milyaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara " kata Ismail Makky. (Tim)

Tampung Kayu Jenis Eksport, TPK Arfan ada Izinnya??

 




Aimas Papua, suarakpkcyber.com - Salah satu Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Diduga menyimpan Kayu Eksport Jenis Kayu Besi dan Matoa, Sabtu (15/03/2025).

 Kayu-kayu eksport tersebut diduga ditampung tanpa mengantongi surat-surat atau ijin yang seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kayu yang ditampung tersebut  dikirim ke luar daerah atau luar negeri.

Oknum Arfan sebagai pemilik TPK tersebut hanya mengunakan ijin biasa, untuk penampung kayu jenis lain. Yang biasanya di pasarkan di wilayah Kabupaten atau lokal.

Arfan saat dikonfirmasi awak media, tidak mengindahkan jurnalis yang hendak konfirmasi terkait perijinan kayu tersebut.

Sementara itu, pantauan awak media  jenis kayu lain seperti kayu Lombo dengan ukuran 5×5; 5×10; hingga 10×10 pun terpampang di lokasi tersebut hingga berkubik-kubik. Sedangkan kayu eksport dengan beberapa ukuran pun berada di lokasi yang siap dimuat.

Saat ditanya awak media mengenai ijin surat dari kayu-kayu tersebut salah satu karyawan TPK Arfan menjawab bahwa ijin-ijin kayu eksport semuanya lengkap hingga dokumen pengiriman kayu eksport. Sehingga pihaknya di ijinkan untuk menampung kayu tersebut. Tetapi pihak TPK Arfan tidak menunjukkan ijin tersebut kepada awak media. 

"Kenapa harus takut, ijin kayu eksport kami lengkap" jawab salah satu karyawan kepada media ini. Bahkan menurutnya jika dilaporkan kepada petugas yang berwenang pihaknya tidak takut.

Sementara itu juga, Saat di konfirmasi Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut  

"Ok bro nanti, kita cek" jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp. (dedi)

Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2025

 


Pasuruan,suarakpkcyber.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dua tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.


Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, SH. MH., menyatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Pandaan. Tersangka, A S(39), seorang karyawan swasta, kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Selain itu polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.


"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan penyelidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya. Saat digeledah, tersangka terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Agus Yulianto.


Selang kurang dari satu jam, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain di sebuah rumah di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka, Yus Alfian (39), seorang wiraswasta, kedapatan menyimpan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Bersama dengan sabu tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas warna biru.


Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, terus memekankan kepada jajarannya untuk berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasuruan menjelang ramadan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Usj)

Ketua MA: Perbuatan Nirintegritas Aparatur Peradilan akan Berdampak pada MA !




Jakarta, suarakpkcyber.com – Setiap profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr Sunarto, S.H., M.H. menggelar pembinaan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat ppertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung di Balairung Gedung Tower MA RI sebagai bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024.

Dalam kesempatan ini, Ketua MA menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi. Di mana, setiap profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa korupsi dapat terjadi karena dua faktor utama, yaitu kebutuhan (corruption by needs) dan keserakahan (corruption by greed). Hal ini sejalan dengan pernyataan Mahatma Gandhi:

“The world has enough for everyone’s need, but not enough for everyone’s greed.” atau “Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan.”

Pesan tersebut menegaskan pentingnya hidup sesuai dengan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan yang tidak terbatas.

Sebagai bahan refleksi, Ketua MA mengungkapkan hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di mana, Mahkamah Agung mendapatkan skor 74,93. Skor ini memang naik dari 2022 yang memperoleh indeks 74,51.

Namun, indeks 2023 dan 2022 berada jauh di bawah indeks SPI 2021 yang memperoleh 82,72. Dalam SPI 2023 ditetapkan dua faktor koreksi (pengurang nilai) yaitu kecukupan data/informasi dan fakta terjadinya kasus korupsi.

Saat ini, Mahkamah Agung masih menghadapi tantangan terkait kepercayaan publik dan kewibawaan institusi.

Tantangan ini berasal dari aspek kepemimpinan dan integritas, yang tidak hanya berdampak pada individu yang bermasalah, tetapi juga terhadap seluruh aparatur peradilan yang telah bekerja keras menjaga marwah peradilan.

Pimpinan Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus menuntaskan permasalahan tersebut dan memperkuat pondasi kelembagaan agar peradilan di Indonesia semakin efektif, independen, dan berwibawa.

Ketua MA menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, putusan pengadilan hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat.

“Pemimpin yang berintegritas merupakan aset dalam membangun kepercayaan. Tanpa integritas tidak mungkin ada kepercayaan, dan tanpa kepercayaan berarti tidak ada kepemimpinan,” ujar Ketua MA dalam pembinaannya.

Ketua MA menegaskan untuk menjadi renungan bagi aparatur peradilan, perbuatan nirintegritas yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya berdampak bagi dirinya saja.

Namun juga berdampak bagi lembaganya. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga integritas serta menegakkan hukum secara adil dan transparan. (Red) 

BUMDEs Karang Rejo Merugi, Ketua LSM GP3H : Kades Karangrejo Harus Bertanggungjawab

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Seorang kepala desa di kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan melakukan pembiyaran tanpa evaluasi terhadap pengurus BUMDes Karangrejo Maslahat yang diduga menghabiskan uang penyertaan modal dari desa Karangrejo. 

Permasalahan ini bermula usai pengukuhan pengurus BUMDes Karangrejo Maslahat, dibawa pimpinan Khotib. Ada Penyertaan modal dari desa senilai Rp. 19 juta. Namun dalam perjalanan pengelolaannya sampai akhir Desember 2024, laporannya mines, uang penyertaan modalpun habis. 

Menanggapi kejadian ini, Anjar Supriyanto Ketua LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum), Selasa (18/2/2025), menilai patut ditempuh jalur hukum. Apapun kondisinya kepala desa harus bertanggung jawab.

Pada dasarnya BUMDes menurut Anjar, Badan Usaha atau Lembaga usaha milik desa memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dimana penyertaan modalnya berasal dari Desa tidak menuntut kemungkinan besar juga bekerjasama dengan pihak ke tiga guna menjadi badan usaha yang mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah desa dan masyarakat.

" Mengingat kasus di desa Karangrejo justru keuangan tidak jelas pengelolaannya maka patut ditempuh jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan penggunaan penyertaan uang yang berasal dari Desa, sebab semua keuangan desa harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, "tutur Anjar.

Adapun terkait penilaian kepala desa yang dianggap arogan dalam mengambil kebijakan terkait kondisi BUMDes karangrejo, maka sepenuhnya tanggungjawab BUMDes apapun kondisinya Kepala Desa harus bisa mempertanggungjawabkan, sebab sesuatu hal apabila dikelola dengan keluar dari mekanisme yang ada maka itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan patut dicurigai kegagalan pengelolaan BUMDES.

"Akibat ketidak cakapan seorang kepala desa dalam menjalankan fungsinya sebagai Pengawas Lembaga usaha milik Desa dan wajib diproses secara hukum sebab berpotensi merugikan keuangan negara,"tambahnya.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H), mengatakan Sikap arogan dan tidak transparan dari sosok kades ini tidak mencerminkan azas keterbukaan publik, maka kita akan melakukan jalur hukum.

Anjar juga meminta aparat penegak hukum baik kejaksaan ataupun kepolisian, untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa Karangrejo dan Pengurus BUMDes. Agas tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari. Apalagi Pengurus BUMDes, belum punya SK sudah melakukan pengelolaan. 

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, masyarakat berharap instansi terkait dapat bertindak tegas untuk menegakkan hukum serta menjaga transparansi penggunaan anggaran Negara.(Tim)

KPK Gelar Bimtek Program Percontohan Kabupaten/kota Anti Korupsi



Blitar, suarakpkcyber.com - KPK terus menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah melalui program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Sebagai bagian dari inisiatif ini, KPK menggelar bimtek bagi ASN dan pemangku kepentingan di Kota Blitar pada 11–13 Februari 2025. 


Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham menegaskan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pemerintah daerah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tindak pidana korupsi dan cara pencegahannya.


“Tujuan utama program ini adalah membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas di daerah. ASN harus memahami bahwa pencegahan korupsi tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ariz.


Bimtek ini mencakup enam materi utama, yaitu pengawasan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan pemerintahan, penguatan kinerja keuangan daerah, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.


Sejumlah kementerian dan lembaga turut terlibat sebagai narasumber, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, BPKP Perwakilan Jawa Timur, serta Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.


Kota Blitar dipilih sebagai salah satu lokasi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2025, bersama Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara. 


Sebelumnya, observasi terhadap Kota Blitar telah dilakukan pada Agustus 2024. Kota ini memenuhi sejumlah indikator utama, seperti nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 80, Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 77,1, kepatuhan pelayanan publik 92,9, serta ketiadaan kepala daerah atau pejabat tinggi yang terjerat kasus hukum.


KPK berharap Kota Blitar mampu memenuhi enam komponen utama sebagai Kabupaten/Kota Antikorupsi, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan yang ketat, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja yang antikorupsi, peran serta masyarakat yang aktif, serta kearifan lokal yang mendukung nilai-nilai integritas.(dedi)

Ketua Umum LBH Cakra, Adv. Lutfi, S.H., M.H., Hadiri Silaturahmi ke DPC Pasuruan dan Lanjutkan Penanganan Kasus di Wilayah Pasuruan

PASURUAN,Suarakpkcyber.com,–Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra, Adv. Lutfi, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH Cakra Pasuruan Raya dalam rangka silaturahmi dan memperkuat sinergi penanganan kasus-kasus hukum di wilayah tersebut.  


Kunjungan ini disambut antusias oleh para anggota dan pengurus DPC Pasuruan, yang melihat kehadiran Adv. Lutfi sebagai bentuk nyata kepedulian LBH Cakra dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam pertemuan tersebut, berbagai kasus hukum yang sedang ditangani di Pasuruan menjadi fokus pembahasan, termasuk penyelesaian perkara yang masih tertunda.  


"Kami hadir di sini tidak hanya untuk silaturahmi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kasus yang ditangani LBH Cakra di Pasuruan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan memberikan advokasi terbaik bagi masyarakat," ujar Adv. Lutfi .  


Selain membahas kelanjutan kasus-kasus yang ada, kunjungan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam upaya memberikan bantuan hukum yang lebih efektif. Adv. Lutfi menekankan pentingnya kerja sama antara pengurus LBH Cakra di berbagai wilayah guna memastikan akses hukum yang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu.  


Di akhir pertemuan, Adv. Lutfi juga memberikan arahan strategis terkait langkah-langkah hukum yang perlu diambil untuk menangani berbagai kasus yang sedang berlangsung. Dengan semangat solidaritas dan keadilan, LBH Cakra bertekad untuk terus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat.  


Kunjungan ini diharapkan dapat semakin memperkuat eksistensi LBH Cakra di Pasuruan serta memberikan dampak positif dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan pungkas Lutfi (Tim,Adv LBH Cakra)