Tag Label

Kepolisian (3731) daerah (946) Pemerintahan (540) Jurnalistik (339) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (42) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Buntut Sidak Ijazah yang Ditahan Perusahaan, Armuji Wawali Kota Surabaya Resmi dilaporkan Polisi



Surabaya,suarakpkcyber.com
- Imbas dari sidak di Pabrik kawasan Margomulyo, Armuji wakil walikota Surabaya di laporkan oleh Jan Hwa Diana selaku pemilik CV. SS. 

Armuji melakukan sidak dengan adanya laporan dengan dugaan perusahaan tersebut menahan ijazah para karyawannya. Namun tidak mendapatkan jawaban oleh manajemen atau pemilik pabrik, Armuji malah dilaporkan ke Polda Jatim atas laporan Pencemaran nama baik.

Peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji karena selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya. 

"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya" kata Armuji, ketika dikonfirmasi.

Armuji lalu memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS, tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan. Menurut dia, kedatangannya sudah dilakukan dengan cara baik-baik.

Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok. Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan itu.

Jan Hwa Diana atau dikenal dengan Diana mengaku Sebelumnya Jan Hwa Diana resmi melaporkan Wakil Wali kota Surabaya Armuji ke Polda Jawa Timur. Ia mengaku mempolisikan orang nomor dua di Surabaya itu karena dirinya dituduh menyimpan narkoba. Ia juga tak terima foto pribadinya diunggah dalam konten Armuji.

"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu?" kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).

Armuji dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Red)

7 orang Narapidana Lapas Kelas II Sorong Melarikan diri




Sorong,suarakpkcyber.com - Sebanyak 7 orang Narapida Lapas kelas II Sorong melarikan diri dari tahanan, Selasa (01/04/2024) dini hari. Para tahanan tersebut berhasil lolos usai membongkar atau menjebol dinding tembok Bui dan memanjat tembok Bui.

Usai memanjat dinding tembok dengan mengunakan selimut yang di ikat, tepat pada kawat duri untuk melarikan diri kabur dari dalam tahanan.

Saat di konfirmasi wartawan, Kapolres Kota Sorong Kombes Happy, yang turun ke lokasi kejadian mengatakan bahwa pihaknya menghimbau agar pihak keluarga segera menghubungi petugas.

"Saya menghimbau agar keluarga binaan atau tahanan untuk segera menyerahkan diri. Atau pihak keluarga untuk segera menghubungi petugas jika mendapatkan atau mengetahui informasi keberadaan mereka" harap Kapolres. 

Sembari menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim, sehingga diharapkan agar para tahanan binaan yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri. Karena nama-nama para binaan tersebut sudah jelas dan sudah dikantongi identitasnya.

" Cepat atau lambat akan kami tangkap"tegas Kapolres Happy. (dedi)

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi




Bekasi,suarakpkcyber.com  - Yessi Irmadani, selaku orang tua korban dugaan mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada awal Februari 2025 lalu. Yessi keberatan atas putusan nomor perkara 225 di PN Cikarang yang tidak berpihak kepada anaknya bernisial ANP yang baru berusia 8 tahun yang diduga kuat telah menjadi korban mal-praktek Rumah Sakit Eka Hospital Indah Bekasi, Jawa Barat.


Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H., Kamis, 27 Maret 2025. "Kita sudah ajukan permohonan kasasi atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 225/Pdt.G/2023 PN Cikarang. Pihak tergugat yaitu RS Eka Hospital Indah Bekasi, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi," ungkap Iskandar Halim kepada media ini.


Untuk diketahui, ANP diduga kuat telah menjadi korban mal-praktek RS Eka Hospital Indah Bekasi. Tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua korban Yessi Irmadani menggugat RS Eka Hospital ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, namun putusan PN Cikarang tidak berpihak padanya.


Kemudian, orang tua korban menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Walaupun putusan banding membatalkan putusan PN Cikarang, namun lagi-lagi upaya hukum banding tidak berpihak kepada korban.


Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No. 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak, yang salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, baik secara perdata maupun pidana. “Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit,” tambah Iskandar seraya menegaskan agar semestinya putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding.


Anehnya, kata Iskandar, pada saat diajukan gugatan ke PN Cikarang, tergugat RS Eka Hospital tidak pernah hadir ke pengadilan tapi diwakili oleh PT. Pelita. Di pengadilan, PT. Pelita tersebut telah ditolak oleh majelis hakim untuk mewakili tergugat karena tidak memiliki legal standing.


Selanjutnya, Iskandar Halim menyebutkan bahwa dalam gugatan yang diajukan ke PN Cikarang, dan sekarang dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, pihak keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp. 3,1 miliar. "Dalam gugatan ini, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan," tegasnya sambil meminta agar MA RI dapat bertindak dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi anak ANP yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu yang telah menjadi korban mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi. (TIM/Red)

Audensi NGO Pasuruan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Di Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan


PASURUAN,Suarakpkcyber.com – Audiensi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pasuruan komisi 1 bersama Masyarakat Desa Ambal-Ammbil, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dengan Pembahasan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Rabu (26/03/2025) malam bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Audiensi ini dihadiri warga lebih kurang 50 peserta, yang terdiri dari warga desa Ambal-Ambil, perwakilan DPMD, Camat Kejayan, Inspektorat, DPRD Komisi 1, LSM, dan para undangan lainnya.

H Sugeng Samiadji ketua LSM Jawapes DPD Jawa Timur, hadir untuk mengkordinir dalam penyampaian aspirasi masyarakat desa Ambal Ambil terkait ketidakjelasan anggaran dana desa (DD) serta mengeluarkan Mosi tidak percaya atas Kades desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan ini. 

Hal ini dikarenakan Berbagai fakta yang mengungkap masalah mulai dari pengelolaan APBDES yang tidak transparan, berbagai aset desa yang diduga digadaikan secara ilegal(yaitu 2 motor Dinas), fasilitas umum seperti ambulan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan yang paling parah adalah dugaan korupsi Kades yang diduga menyalahgunakan milyaran rupiah, untuk pembuatan kolam ikan pribadi dan pembelian tanah menggunakan anggaran pemerintah.

Masih banyak program bantuan keuangan untuk proyek air bersih senilai 225 juta yang diterima dari Provinsi, program tersebut merupakan pengajuan melalui anggota DPR Provinsi juga dipertanyakan, karena hanya 30 juta yang direalisasikan.

Ketua LSM Jawapes Sugeng Samiadji menegaskan bahwa pihak nya akan terus mengawal kasus desa Ambal Ambil ini sampai tuntas dan mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama komisi 1 dan aparat penegak hukum untuk segera memproses perkara kasus penyalahgunaan dana Desa yang sangat merugikan masyarakat.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami juga mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan terutama Komisi 1 dan Aparat Penegak Hukum untuk memproses perkara Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ambal-Ambil ini, karena hal ini sangat merugikan masyarakat", tuturnya.

Hanan ketua LSM Cinta Damai menyatakan miris melihat kantor Desa Ambal Ambil yang terbengkalai karena anggaran desa dikorupsi, dan mempertanyakan kerugian yang dilakukan oleh terduga Kades Ambal Ambil kepada Inspektorat.

" Kami berharap agar Kades Ambal-Ambil bisa diberhentikan sebab sudah tidak masuk selama 15 hari tanpa alasan yang jelas, dengan dugaan banyaknya korupsi yang dilakukannya dan kami akan melakukan demo bila perkara ini tidak segera dituntaskan", ucapnya.

Sementara ketua komisi 1 Rudi Hartono berterima kasih tentang kepedulian warga dan mengapresiasi semua aduan masyarakat dan telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan agar kasus ini segera dituntaskan karena kasus ini sudah terjadi mulai tahun 2023.  

" Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini demi memastikan pengelolahan anggaran Dana Desa dengan transparan dan cermat", ucap Rudi .(Usj/Red) 

Diduga CV. Jaya Melakukan Penambangan Diluar IUP, Format : Polda Jatim Jangan Diam Saja !


Pasuruan,suarakpkcyber.com -  Perusahaan pertambangan CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan kegiatan penambangan diluar wilayah ijin usaha penambangan (IUP) pernyataan tetsebut disampaikan oleh Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ).

Terdapat seluas 1.75 Ha saat ini dilakukan kegiatan pertambangan oleh CV. Jaya Corpora dimana wilayah tersebut di luar IUP. Diketahui lahan yang sudah dilakukan penambangan oleh CV Jaya Corpora sudah mencapai 12,72 Ha melebihi dari IUP yang semestinya 12 Ha pada wilayah penambangan.

Ismail Makky menyebut Diduga potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut mencapai puluhan milyar sepanjang 2022 sampai tahun 2024. Sebab itu, ia menegaskan kegiatan PETI di wilayah kontrak karya tersebut perlu dilakukan upaya hukum dan ditindak tegas

Aktifitas perusahaan tambang CV. Jaya Corpora tidak hanya merugikan keuangan negara dan pendapatan dari hasil pajak ke pusat maupun daerah tapi juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Terdapat potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah dan merusak hutan bila berada di kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.

" APH khususnya Ditkrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan terhadap pelanggaran ijin tambang yang dilakukan oleh CV. Jaya Corpora, karena jika tidak segera dilakukan penindakkan maka biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung oleh negara bisa mencapai milyaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara " kata Ismail Makky. (Tim)

Tampung Kayu Jenis Eksport, TPK Arfan ada Izinnya??

 




Aimas Papua, suarakpkcyber.com - Salah satu Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Diduga menyimpan Kayu Eksport Jenis Kayu Besi dan Matoa, Sabtu (15/03/2025).

 Kayu-kayu eksport tersebut diduga ditampung tanpa mengantongi surat-surat atau ijin yang seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kayu yang ditampung tersebut  dikirim ke luar daerah atau luar negeri.

Oknum Arfan sebagai pemilik TPK tersebut hanya mengunakan ijin biasa, untuk penampung kayu jenis lain. Yang biasanya di pasarkan di wilayah Kabupaten atau lokal.

Arfan saat dikonfirmasi awak media, tidak mengindahkan jurnalis yang hendak konfirmasi terkait perijinan kayu tersebut.

Sementara itu, pantauan awak media  jenis kayu lain seperti kayu Lombo dengan ukuran 5×5; 5×10; hingga 10×10 pun terpampang di lokasi tersebut hingga berkubik-kubik. Sedangkan kayu eksport dengan beberapa ukuran pun berada di lokasi yang siap dimuat.

Saat ditanya awak media mengenai ijin surat dari kayu-kayu tersebut salah satu karyawan TPK Arfan menjawab bahwa ijin-ijin kayu eksport semuanya lengkap hingga dokumen pengiriman kayu eksport. Sehingga pihaknya di ijinkan untuk menampung kayu tersebut. Tetapi pihak TPK Arfan tidak menunjukkan ijin tersebut kepada awak media. 

"Kenapa harus takut, ijin kayu eksport kami lengkap" jawab salah satu karyawan kepada media ini. Bahkan menurutnya jika dilaporkan kepada petugas yang berwenang pihaknya tidak takut.

Sementara itu juga, Saat di konfirmasi Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut  

"Ok bro nanti, kita cek" jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp. (dedi)

Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2025

 


Pasuruan,suarakpkcyber.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dua tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.


Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, SH. MH., menyatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Pandaan. Tersangka, A S(39), seorang karyawan swasta, kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Selain itu polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.


"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan penyelidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya. Saat digeledah, tersangka terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Agus Yulianto.


Selang kurang dari satu jam, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain di sebuah rumah di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka, Yus Alfian (39), seorang wiraswasta, kedapatan menyimpan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Bersama dengan sabu tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas warna biru.


Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, terus memekankan kepada jajarannya untuk berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasuruan menjelang ramadan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Usj)

Ketua MA: Perbuatan Nirintegritas Aparatur Peradilan akan Berdampak pada MA !




Jakarta, suarakpkcyber.com – Setiap profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr Sunarto, S.H., M.H. menggelar pembinaan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat ppertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung di Balairung Gedung Tower MA RI sebagai bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024.

Dalam kesempatan ini, Ketua MA menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi. Di mana, setiap profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa korupsi dapat terjadi karena dua faktor utama, yaitu kebutuhan (corruption by needs) dan keserakahan (corruption by greed). Hal ini sejalan dengan pernyataan Mahatma Gandhi:

“The world has enough for everyone’s need, but not enough for everyone’s greed.” atau “Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan.”

Pesan tersebut menegaskan pentingnya hidup sesuai dengan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan yang tidak terbatas.

Sebagai bahan refleksi, Ketua MA mengungkapkan hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di mana, Mahkamah Agung mendapatkan skor 74,93. Skor ini memang naik dari 2022 yang memperoleh indeks 74,51.

Namun, indeks 2023 dan 2022 berada jauh di bawah indeks SPI 2021 yang memperoleh 82,72. Dalam SPI 2023 ditetapkan dua faktor koreksi (pengurang nilai) yaitu kecukupan data/informasi dan fakta terjadinya kasus korupsi.

Saat ini, Mahkamah Agung masih menghadapi tantangan terkait kepercayaan publik dan kewibawaan institusi.

Tantangan ini berasal dari aspek kepemimpinan dan integritas, yang tidak hanya berdampak pada individu yang bermasalah, tetapi juga terhadap seluruh aparatur peradilan yang telah bekerja keras menjaga marwah peradilan.

Pimpinan Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus menuntaskan permasalahan tersebut dan memperkuat pondasi kelembagaan agar peradilan di Indonesia semakin efektif, independen, dan berwibawa.

Ketua MA menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, putusan pengadilan hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat.

“Pemimpin yang berintegritas merupakan aset dalam membangun kepercayaan. Tanpa integritas tidak mungkin ada kepercayaan, dan tanpa kepercayaan berarti tidak ada kepemimpinan,” ujar Ketua MA dalam pembinaannya.

Ketua MA menegaskan untuk menjadi renungan bagi aparatur peradilan, perbuatan nirintegritas yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya berdampak bagi dirinya saja.

Namun juga berdampak bagi lembaganya. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga integritas serta menegakkan hukum secara adil dan transparan. (Red) 

BUMDEs Karang Rejo Merugi, Ketua LSM GP3H : Kades Karangrejo Harus Bertanggungjawab

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Seorang kepala desa di kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan melakukan pembiyaran tanpa evaluasi terhadap pengurus BUMDes Karangrejo Maslahat yang diduga menghabiskan uang penyertaan modal dari desa Karangrejo. 

Permasalahan ini bermula usai pengukuhan pengurus BUMDes Karangrejo Maslahat, dibawa pimpinan Khotib. Ada Penyertaan modal dari desa senilai Rp. 19 juta. Namun dalam perjalanan pengelolaannya sampai akhir Desember 2024, laporannya mines, uang penyertaan modalpun habis. 

Menanggapi kejadian ini, Anjar Supriyanto Ketua LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum), Selasa (18/2/2025), menilai patut ditempuh jalur hukum. Apapun kondisinya kepala desa harus bertanggung jawab.

Pada dasarnya BUMDes menurut Anjar, Badan Usaha atau Lembaga usaha milik desa memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dimana penyertaan modalnya berasal dari Desa tidak menuntut kemungkinan besar juga bekerjasama dengan pihak ke tiga guna menjadi badan usaha yang mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah desa dan masyarakat.

" Mengingat kasus di desa Karangrejo justru keuangan tidak jelas pengelolaannya maka patut ditempuh jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan penggunaan penyertaan uang yang berasal dari Desa, sebab semua keuangan desa harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, "tutur Anjar.

Adapun terkait penilaian kepala desa yang dianggap arogan dalam mengambil kebijakan terkait kondisi BUMDes karangrejo, maka sepenuhnya tanggungjawab BUMDes apapun kondisinya Kepala Desa harus bisa mempertanggungjawabkan, sebab sesuatu hal apabila dikelola dengan keluar dari mekanisme yang ada maka itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan patut dicurigai kegagalan pengelolaan BUMDES.

"Akibat ketidak cakapan seorang kepala desa dalam menjalankan fungsinya sebagai Pengawas Lembaga usaha milik Desa dan wajib diproses secara hukum sebab berpotensi merugikan keuangan negara,"tambahnya.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H), mengatakan Sikap arogan dan tidak transparan dari sosok kades ini tidak mencerminkan azas keterbukaan publik, maka kita akan melakukan jalur hukum.

Anjar juga meminta aparat penegak hukum baik kejaksaan ataupun kepolisian, untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa Karangrejo dan Pengurus BUMDes. Agas tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari. Apalagi Pengurus BUMDes, belum punya SK sudah melakukan pengelolaan. 

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, masyarakat berharap instansi terkait dapat bertindak tegas untuk menegakkan hukum serta menjaga transparansi penggunaan anggaran Negara.(Tim)

KPK Gelar Bimtek Program Percontohan Kabupaten/kota Anti Korupsi



Blitar, suarakpkcyber.com - KPK terus menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah melalui program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Sebagai bagian dari inisiatif ini, KPK menggelar bimtek bagi ASN dan pemangku kepentingan di Kota Blitar pada 11–13 Februari 2025. 


Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham menegaskan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pemerintah daerah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tindak pidana korupsi dan cara pencegahannya.


“Tujuan utama program ini adalah membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas di daerah. ASN harus memahami bahwa pencegahan korupsi tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ariz.


Bimtek ini mencakup enam materi utama, yaitu pengawasan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan pemerintahan, penguatan kinerja keuangan daerah, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.


Sejumlah kementerian dan lembaga turut terlibat sebagai narasumber, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, BPKP Perwakilan Jawa Timur, serta Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.


Kota Blitar dipilih sebagai salah satu lokasi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2025, bersama Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara. 


Sebelumnya, observasi terhadap Kota Blitar telah dilakukan pada Agustus 2024. Kota ini memenuhi sejumlah indikator utama, seperti nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 80, Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 77,1, kepatuhan pelayanan publik 92,9, serta ketiadaan kepala daerah atau pejabat tinggi yang terjerat kasus hukum.


KPK berharap Kota Blitar mampu memenuhi enam komponen utama sebagai Kabupaten/Kota Antikorupsi, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan yang ketat, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja yang antikorupsi, peran serta masyarakat yang aktif, serta kearifan lokal yang mendukung nilai-nilai integritas.(dedi)

Ketua Umum LBH Cakra, Adv. Lutfi, S.H., M.H., Hadiri Silaturahmi ke DPC Pasuruan dan Lanjutkan Penanganan Kasus di Wilayah Pasuruan

PASURUAN,Suarakpkcyber.com,–Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra, Adv. Lutfi, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH Cakra Pasuruan Raya dalam rangka silaturahmi dan memperkuat sinergi penanganan kasus-kasus hukum di wilayah tersebut.  


Kunjungan ini disambut antusias oleh para anggota dan pengurus DPC Pasuruan, yang melihat kehadiran Adv. Lutfi sebagai bentuk nyata kepedulian LBH Cakra dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam pertemuan tersebut, berbagai kasus hukum yang sedang ditangani di Pasuruan menjadi fokus pembahasan, termasuk penyelesaian perkara yang masih tertunda.  


"Kami hadir di sini tidak hanya untuk silaturahmi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kasus yang ditangani LBH Cakra di Pasuruan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan memberikan advokasi terbaik bagi masyarakat," ujar Adv. Lutfi .  


Selain membahas kelanjutan kasus-kasus yang ada, kunjungan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam upaya memberikan bantuan hukum yang lebih efektif. Adv. Lutfi menekankan pentingnya kerja sama antara pengurus LBH Cakra di berbagai wilayah guna memastikan akses hukum yang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu.  


Di akhir pertemuan, Adv. Lutfi juga memberikan arahan strategis terkait langkah-langkah hukum yang perlu diambil untuk menangani berbagai kasus yang sedang berlangsung. Dengan semangat solidaritas dan keadilan, LBH Cakra bertekad untuk terus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat.  


Kunjungan ini diharapkan dapat semakin memperkuat eksistensi LBH Cakra di Pasuruan serta memberikan dampak positif dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan pungkas Lutfi (Tim,Adv LBH Cakra)

FORMAT Meminta Kejari Usut Aktor Intelektual Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan terkait penanganan dan penuntasan Kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar (PKBM) yang disinyalir belum menyentuh aktor intelektual dalam kasus tersebut, Senin (13/01/2025). 

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky dalam pernyataannya meminta Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut serta mengusut adanya keterlibatan oknum penjabat dinas P & K serta Oknum NGO dan Wartawan yang diduga menerima aliran dana korupsi PKBM, jangan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan menimbulkan perbuatan hukum baru" ujarnya 



ditambahkan pula bahwa Kejaksaan harus segera menetapkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) 

terhadap oknum ketua PKBM yang diduga menerima ratusan juta aliran dana iuran anggota serta beberapa kali mendapatkan panggilan kejaksaan tidak hadir" tambahnya 

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Teguh Ananto mengatakan " kami berterima kasih atas dukungannya dalam proses penegakan hukum yang saat ini kejaksaan lakukan, kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM tetap kami usut terhadap siapapun yang terlibat sampai pada aktor intelektual nya" ujarnya 

Ditambahkan pula bahwa Kejaksaan akan segera menuntaskan kasus PKBM sampai pada pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, saat ini kejaksaan masih berusaha menyelamatkan nilai kerugian negara, bagaimanapun kasus korupsi harus ada uang negara yang diselamatkan dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini muncul tersangka lain " tambahnya (Usj) 

Praperadilan Dugaan Kasus Salah Tangkap Narkoba, Memasuki Sidang Kedua


Pasuruan,suarakpkcyber.com - Sidang kedua diduga salah tangkap atas dugaan kasus Narkoba dengan korban RS dan 2 kernet nya yang di tangkap pada tanggal 16 Oktober 2024 di jalan Desa Cendono Kecamatan Purwosari pukul 21.00 wib.

Sidang pertama yang awalnya dijadwalkan pada hari Kamis 31 Oktober 2024 mundur dikarenakan pihak tergugat pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak menghadiri sidang tersebut, sehingga sidang kedua diundur 7 hari kerja yang diadakan pada hari ini kamis (7/11/2024).

Pihak tergugat Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya menghadiri sidang kedua yang sebelumnya tidak hadir dengan penggugat RS dan kuasa hukumnya Anderias Wuisan, S.E, S.H  Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran Pasuruan.

Persiapan Sidang kedua dugaan kasus salah tangkap Narkoba korban RS 


Hakim Pengadilan Negeri Bangil sangat menyayangkan pihak tergugat atas ketidakhadiran pihak tergugat dan seakan-akan tergugat mengulur-ngulur waktu dan menunda persidangan yang mengakibatkan kerugian terhadap semua pihak.

"Tergugat sudah tidak hadir pada tanggal 31 Oktober 2024 sehingga tergugat tidak mematuhi, yang tidak mematuhi saya tinggal artinya saya hilangkan hak nya sehingga saya anggap tidak mau menggunakan haknya ketika ada yang tidak hadir atau tunda atau tidak bisa silahkan anda membuat kuasa substitusinya. Saya tidak mau persidangan ini tertunda karena merugikan semua pihak bukan hanya pemohon dan tergugat" ungkap Hakim Pengadilan Bangil

Persidangan hari ini hanya membacakan pledoi penggugat dan hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan bukti-bukti dan jawaban atas pledoi yang telah dibacakan dan dimohonkan tergugat kepada Pengadilan Negeri Bangil.

Sehingga Hakim Pengadilan Negeri menawarkan tergugat dan penggugat agar tergugat dan penggugat bisa hadir dalam persidangan ketiga. Hakim Pengadilan Negeri Bangil memutuskan hari Senin, 11 November 2024 pukul 09.00 Wib akan dilaksanakan sidang ketiga kasus dugaan salah tangkap korban RS  dengan agenda Pembuktian dan Saksi yang berkualitas. (Tim/red)

Penasehat Hukum Warga Sidoharjo Tanjung Anom Nganjuk Berkirim Surat Ke Polda Jatim


NGANJUK,,suarakpkcyber.com- Tim penasehat hukum warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, menyatakan akan berkirim surat ke Polda Jawa Timur dalam waktu dekat. 

Rencana surat tersebut untuk menanyakan sejauh mana proses hukum Pengaduan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa (Kades) setempat. 

Kami ingin menanyakan perkembangan laporan kami beberapa waktu lalu. Apakah terlapor sudah dimintai keterangan belum oleh penyidik, ujar  Prayogo Laksono, S.H., M.H, penasehat hukum warga Desa Sidoharjo, Kamis (12/6/2024) pagi.

Apakah sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan? Lalu siapa-siapa saja yang sudah di BAP?, sambung Prayogo.

Diakui Prayogo, sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait laporan pengaduan kliennya atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sidoharjo. Kasusnya terkesan jalan di tempat, padahal laporan sudah dilayangkan pada 15 Mei 2024 lalu.

Kami berharap polisi segera gelar perkara dan kasus ini bisa diekspose di media. Sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana kinerja dari pihak kepolisian, bebernya.

Jangan sampai persoalan ini mengendap dan tidak ada kepastian hukum, imbuh Prayogo.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari adanya kejanggalan dana desa tahun 2023. 

Klien kami Masyarakat yang mengadu menilai, ada kerugian negara yang diduga disebabkan oleh oknum kepala desa setempat.

Jadi dasar laporan klien kami adalah laporan pertanggungjawaban Dana Desa Sidoharjo tahun 2023. Kami rasa semua sudah dijelaskan di depan penyidik kejanggalan-kejanggalan tersebut, pungkas Prayogo.(sr) 

Sidang Kedua Terduga Gangster Hadirkan Penasehat Hukum Dan Saksi


PASURUAN,suarakpkcyber.com- Terduga gangster MT (16) dan MA (17) pelajar disalah satu sekolah terebut diduga gangster dengan membawa senjata tajam di perempatan kancil mas bangil- pasuruan

Dua saksi dihadirkan di dalam persidangan kedua diPengadilan Negeri bangil Jl. Dokter Soetomo, No. 25, Sukalipuro, Dermo Kec. Bangil Kab. Pasuruan, rabu (12/06/2024) 

Dalam persidangan anak dibawah umur saksi yang dihadirkan harus membawa kartu pelajar atau KK serta harus didampingi orang tua karna masih anak - anak dibawah umur, ungkapnya



Persidangan kedua Ini, saksi (RF) mengatakan, "Pada hari senin malam sekitar Pukul : 20.00 WIB. terduga gengster MT dan MA bermain kerumah saya (saksi) selanjutnya mereka berdua dijemput oleh dua orang temannya NVL dan FI untuk menyelesaikan permasalannya.ungkapnya

Saksi juga bersaksi bahwa penjemputan dilakukan terhadap terduga Gangster MT dan MA atas perintah pihak Kepolisian,sambil menunjukkan bukti lewat Hpnya (NVL).

"Kalau mau untuk datang maka akan diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)" ujarnya. 

MT menjelaskan kejadian tiga hari yang lalu, pada saat itu MT dijemput menilai jaket dan sarung tanpa membawa senjata tajam. 


Keesokan harinya saksi (RF) mengetahui bahwa video beredar di media sosial,bahwa kedua temannya (MT) dan (MA)  dipukuli warga di alun - alun bangil.

"Video yang viral terjadi di perempatan kancil mas, Dia tidak mengetahui serta tidak ikut karena pada saat itu saksi sudah pulang kerumahnya," pungkas saksi.

Saat persidangan kedua dilakukan MT dan MA menangis,bersujud meminta maaf kepada kedua orang tua masing - masing.

Persidangan kedua dugaan Gangster pelajar dihadiri oleh Hakim Ketua,hakim anggota, jaksa penuntut umum penasehat hukum, tersangka (MT) dan (MA), kedua orang tua tersangka dan saksi 

Sidang kedua terduga gengstet tersebut dimulai Pukul : 15 : 18 WIB sampai Pukul : 16 : 18 WIB.

Dengan kehadiran dua saksi serta penasehat hukum dalam Sidang kedua dugaan gangster pelajar ini, dimulai dengan terbuka untuk umum, pungkasnya (usj)

Korban Rekayasa Kasus Perceraian Oleh Oknum Pengacara Di Mojokerto, Ibu Dua Anak Mencari Keadilan


SIDOARJO,suarakpkcyber.com, Malang nasib SM Ibu dua anak yang tinggal di Sidoarjo ini, Gara gara kasus perceraian yang penuh rekayasa mereka harus  berpisah dengan suami yang masih dicintainya. Dugaan rekayasa ini dilakukan oleh AN dan F oknum pengacara di Mojokerto dengan membuat keterangan dan saksi palsu untuk memuluskan kasus perceraian antara MJ dan SM yang disidangkan di Pengadilan Agama Mojokerto. 

Bukti bukti kalau kasus perceraian tersebut dikumpulkan oleh SM, diantaranya surat pernyataan pengakuan dari orang orang yang mengaku suruhan oknum pengacara nakal, yang hanya karena uang tapi menghancurkan rumah tangga orang lain.


SM tidak menginginkan bahtera rumah tangga yang sudah 27 tahun dibina dan dikaruniai dua orang anak ini hancur karena perceraian. Demi mencari keadilan dan merasa dizolimi SM terus berupaya mencari kebenaran, satu persatu orang yang ikut bersaksi dan membuat keterangan palsu mereka datangi diantaranya F dan DU warga dusun Nambangan desa Ngimbang Kec.Mojosari.Kabupaten Mojokerto. 



Kedua orang ini mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan kepala desa setempat dan menyatakan kalau perbuatan yang dilakukan nya atas suruhan AN seorang pengacara dengan imbalan uang senilai satu juta dan dua ratus ribu rupiah. Merasa dizolimi SM terus berupaya melangkah kejalur hukum dengan melaporkan kasusnya ke Polresta Mojokerto juga ke Organisasi Induk kedua oknum pengacara tersebut yaitu KAI dan Peradi, juga akan mengirimkan surat ke Komnas Perlindungan Perempuan. (Red) BERSAMBUNG

Ada Oknum Yang Mencatut Nama-Nama Pers Di Perusahaan PDKA


SORONG, suarakpkcyber. com-Hati-hati bagi para perusahaan  ada oknum yang mengatas namakan media atau Pers (jurnalis) dan menipu pihak perusahaan. Oknum tersebut sengaja menulis semua nama-nama media dan pers dan mengusulkan ke perusahaan tersebut. Dan mengaku sebagai pemilik media dan pers tersebut dan langsung menghadap pihak perusahaan dan mencairkan uang-uang yang akan di berikan kepada pers.

Memang tidak seberapa bantuan yang diberikan kepada media atau pers, sebagai tanda kerja sama bagi pihak perusahaan dan Pers. Namun oknum-oknum tersebut sengaja memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut untuk meraup keuntungan secara pribadi. Dan menjatuhkan rekan-rekan Pers lainya.

Salah satu contoh, ada komplain dari beberapa media dan rekan-rekan Pers terkait dengan ada yang mencatut beberapa nama media dan wartawan dalam daftar perusahaan. Mereka menulis dan mengambil uang yang akan diberikan kepada media dan wartawan yang sebelumnya sudah bermitra dengan pihak perusahaan.

Mereka mencatut nama-nama tersebut tanpa sepengetahuan rekan-rekan jurnalis lainya. Dan mengambil hak-hak atau uang yang akan diberikan pihak perusahaan Panca Duta Karya Abadi (PDKA) kepada rekan-rekan jurnalis yang telah bermitra dan bekerja sama dengan perusahaan. Dalam menjalin hubungan kemitraan bersama media dan rekan rekan jurnalis.

" sudah diambil pak, dan ada buktinya. Entah siapa yang bawa, tetapi sudah diambil"tutup Agus.(deo)

Berakhir Di Jeruji Besi Kades Kampungbaru Tanjunganom Akhirnya Di Tahan Polda Jatim


SURABAYyA,suarakpkcyber.com-SDP Kepala Desa Kampungbaru akhirnya mendekam di jeruji besi, terkait dugaan penipuan beras.

Berdasarkan informasi yang di terima dari pihak kepolisian Polda Jatim   membenarkan bahwa SDP memang benar di tahan Sejak  tanggal 28 Maret 2024, Atas Dugaan  penipuan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  378 KUHP  Teekait kerjasama Bisnis beras dengan total kerugian yang di alami korban sebesar Rp 1, 4 M.

" Iya benar oknum kades tersebut sudah ditahan," jelasnya singkat.

Sementara itu dari pihak kecamatan Tanjunganom, Johansyah saat di konfirmasi via WhatsApp tentang kebenaran isu tersebut tidak menjawab.

Begitu pula dengan Kadis PMD Puguh Harnoto  menjawab " saya sudah mendengar meski tidak sedetail informasi yang panjenangan dapat."

Namun dari pihak Desa dan Kecamatan masih belum ada laporan masuk ke Dinas.

" Geh leres (pakai bahasa Jawa), informasinya begitu, " jawabnya Kadis PMD dalam Pesan  singkat

Ketika dikonfirmasi media ini Prayogo Laksono Praktisi Hukum menjelaskan tentang Pasal 378 KUHP yang juga dikodifikasi dalam KUHP Baru  Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu  mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun (4 Tahun)(sr) 

Diduga Tanda tangannya Dipalsukan Aparat Desa Woomparigi, A. Samsul Alam Akan Sambangi Mapolres Morut


SULTENG, suarakpkcyber. com-Disinyalir tanda tangannya dipalsukan Aparat Desa Woomparigi, A.Samsu Alam akan sambangi Mapolres Morut 

Ulah oknum aparat Desa Woomparigi yang disinyalir memalsukan tanda tangan sejumlah warga penerima bantuan sosial (Bansos) berbuntut panjang.

Pasalnya, diduga kuat dalam daftar nama penerima Bansos tersebut nama A. Samsu Alam ikut dicatut telah dipalsukan tanda tangannya sebagai penerima Bansos.

A.Samsu Alam saat dikonfirmasi via WhatsApp selluler, terkait rencana akan melakukan upaya hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangannya menyatakan tinggal menunggu waktu.

"Saya awalnya tidak yakin kalau tanda tangan saya juga ikut dipalsukan dalam daftar penerima Bansos itu. Setelah saya dikirimkan potonya, saya justru kaget melihat daftar itu," ucap A.Samsu Alam.

Menurutnya, pemalsuan tanda tangan itu bukan hal yang bisa dianggap sepele, dan itu masuk kategori tindak kejahatan yang dapat dipidana 6 tahun penjara. 

"Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun," terang mantan Direktur Eksekutif LSM Jari Indonesia, yang saat ini menjabat Ketua Media Independen Online Indonesia Provinsi Sulteng.

Sebelumnya dikabarkan, kasus pemalsuan tanda tangan atas sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos di Desa Woomparigi telah dilaporkan Ismal, warga Desa Woomparigi ke Polsek Bungku Utara beberapa waktu lalu, (13/3/2024).

Dalam bukti laporan Nomor : STPL/03/III/2024/Sek.Butar, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/III/2024/Sek.Butar/Res.Morut/Polda Sulteng, tertanggal 13 Maret 2024, yang juga mencantumkan dugaan penjualan beras Bansos.

"Permasalahan ini, sedang kita dalami, dan dalam waktu dekat saya akan sambangi Mapolres Morut untuk berkoordinasi sekaligus melaporkan perlakuan oknum Aparat Desa Woomparigi yang telah memalsukan tanda tangan saya," imbuhnya. 

A.Samsu Alam juga menyatakan, "untuk permasalahan ini, jika sudah mengarah ke laporan, saya akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya. Endingnya nanti kita lihat," pungkasnya.(red) 

Diduga Pabrik Indo Pack Printing Kuasai Tanah Milik Warga


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Pabrik besar yang berlokasi di Dusun Putren Desa Putren Sukomoro yang bergerak di bidang Printing di duga menyerobot tanah hak milik warga.

Niza ( Pelapor) bersama keluarga datang ke Polres Nganjuk untuk melaporkan dugaan tindakan yang di lakukan Pabrik Indo Pack Printing yang  mengambil Tanah area  Persawahan, (5/3/2024).

Dalam surat tanda terima laporan / pengaduan masyarakat, No .STTLPM/77. SATRESKRIM/III/ 2024/SPKT/Polres Nganjuk, tentang Penyerobotan Tanah sebagaimana di maksud  dalam pasal 385 KUHP.

Dengan kronologi awal kejadian penyerobotan Tanah tersebut pada tanggal 25 Nopember 2013, pelapor mendapatka hibah sebidang tanah sawah dari sdri Chusnul Lailin (Alm),  tanah sawah tersebut oleh Pelapor di proseskan Sertifikat Hak Milik melalui Notaris,  pada tanggal 27/1/2016,  sertifikat sudah atas nama Nisa Azka .

Kemudia pada Bulan Desember 2021 pihak terduga terlapor atas nama PT. Indo Park Printing dengan sengaja mendirikan bangunan pabrik di atas tanah pelapor.

Ibu dengan 2 orang anak ini pun merasa heran, tidak pernah menjual tanah kok di dirikan bangunan di atas tanahnya.

" Saya berharap pihak pabrik mengembalikan Tanah Persawahan miliknya," urai Nisa

Sementara bukti lain yang membuat heran adalah selama ini yang membayar pajak adalah pelapor, kalau memang benar itu tanah milik pabrik kenapa pajak yang bayar Nisa? 

Permainan siapa ini ? Apa dasar pihak pabrik berani mendirikan bangunan di tanah warga.

Sampai dengan brita ini di muat pihak pabrik melalui HRD via chat WhatsApp belum bisa memberikan penjelasan.(sr)