Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (919) Pemerintahan (538) Jurnalistik (310) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Praperadilan Dugaan Kasus Salah Tangkap Narkoba, Memasuki Sidang Kedua


Pasuruan,suarakpkcyber.com - Sidang kedua diduga salah tangkap atas dugaan kasus Narkoba dengan korban RS dan 2 kernet nya yang di tangkap pada tanggal 16 Oktober 2024 di jalan Desa Cendono Kecamatan Purwosari pukul 21.00 wib.

Sidang pertama yang awalnya dijadwalkan pada hari Kamis 31 Oktober 2024 mundur dikarenakan pihak tergugat pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak menghadiri sidang tersebut, sehingga sidang kedua diundur 7 hari kerja yang diadakan pada hari ini kamis (7/11/2024).

Pihak tergugat Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya menghadiri sidang kedua yang sebelumnya tidak hadir dengan penggugat RS dan kuasa hukumnya Anderias Wuisan, S.E, S.H  Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran Pasuruan.

Persiapan Sidang kedua dugaan kasus salah tangkap Narkoba korban RS 


Hakim Pengadilan Negeri Bangil sangat menyayangkan pihak tergugat atas ketidakhadiran pihak tergugat dan seakan-akan tergugat mengulur-ngulur waktu dan menunda persidangan yang mengakibatkan kerugian terhadap semua pihak.

"Tergugat sudah tidak hadir pada tanggal 31 Oktober 2024 sehingga tergugat tidak mematuhi, yang tidak mematuhi saya tinggal artinya saya hilangkan hak nya sehingga saya anggap tidak mau menggunakan haknya ketika ada yang tidak hadir atau tunda atau tidak bisa silahkan anda membuat kuasa substitusinya. Saya tidak mau persidangan ini tertunda karena merugikan semua pihak bukan hanya pemohon dan tergugat" ungkap Hakim Pengadilan Bangil

Persidangan hari ini hanya membacakan pledoi penggugat dan hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan bukti-bukti dan jawaban atas pledoi yang telah dibacakan dan dimohonkan tergugat kepada Pengadilan Negeri Bangil.

Sehingga Hakim Pengadilan Negeri menawarkan tergugat dan penggugat agar tergugat dan penggugat bisa hadir dalam persidangan ketiga. Hakim Pengadilan Negeri Bangil memutuskan hari Senin, 11 November 2024 pukul 09.00 Wib akan dilaksanakan sidang ketiga kasus dugaan salah tangkap korban RS  dengan agenda Pembuktian dan Saksi yang berkualitas. (Tim/red)

Penasehat Hukum Warga Sidoharjo Tanjung Anom Nganjuk Berkirim Surat Ke Polda Jatim


NGANJUK,,suarakpkcyber.com- Tim penasehat hukum warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, menyatakan akan berkirim surat ke Polda Jawa Timur dalam waktu dekat. 

Rencana surat tersebut untuk menanyakan sejauh mana proses hukum Pengaduan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa (Kades) setempat. 

Kami ingin menanyakan perkembangan laporan kami beberapa waktu lalu. Apakah terlapor sudah dimintai keterangan belum oleh penyidik, ujar  Prayogo Laksono, S.H., M.H, penasehat hukum warga Desa Sidoharjo, Kamis (12/6/2024) pagi.

Apakah sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan? Lalu siapa-siapa saja yang sudah di BAP?, sambung Prayogo.

Diakui Prayogo, sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait laporan pengaduan kliennya atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sidoharjo. Kasusnya terkesan jalan di tempat, padahal laporan sudah dilayangkan pada 15 Mei 2024 lalu.

Kami berharap polisi segera gelar perkara dan kasus ini bisa diekspose di media. Sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana kinerja dari pihak kepolisian, bebernya.

Jangan sampai persoalan ini mengendap dan tidak ada kepastian hukum, imbuh Prayogo.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari adanya kejanggalan dana desa tahun 2023. 

Klien kami Masyarakat yang mengadu menilai, ada kerugian negara yang diduga disebabkan oleh oknum kepala desa setempat.

Jadi dasar laporan klien kami adalah laporan pertanggungjawaban Dana Desa Sidoharjo tahun 2023. Kami rasa semua sudah dijelaskan di depan penyidik kejanggalan-kejanggalan tersebut, pungkas Prayogo.(sr) 

Sidang Kedua Terduga Gangster Hadirkan Penasehat Hukum Dan Saksi


PASURUAN,suarakpkcyber.com- Terduga gangster MT (16) dan MA (17) pelajar disalah satu sekolah terebut diduga gangster dengan membawa senjata tajam di perempatan kancil mas bangil- pasuruan

Dua saksi dihadirkan di dalam persidangan kedua diPengadilan Negeri bangil Jl. Dokter Soetomo, No. 25, Sukalipuro, Dermo Kec. Bangil Kab. Pasuruan, rabu (12/06/2024) 

Dalam persidangan anak dibawah umur saksi yang dihadirkan harus membawa kartu pelajar atau KK serta harus didampingi orang tua karna masih anak - anak dibawah umur, ungkapnya



Persidangan kedua Ini, saksi (RF) mengatakan, "Pada hari senin malam sekitar Pukul : 20.00 WIB. terduga gengster MT dan MA bermain kerumah saya (saksi) selanjutnya mereka berdua dijemput oleh dua orang temannya NVL dan FI untuk menyelesaikan permasalannya.ungkapnya

Saksi juga bersaksi bahwa penjemputan dilakukan terhadap terduga Gangster MT dan MA atas perintah pihak Kepolisian,sambil menunjukkan bukti lewat Hpnya (NVL).

"Kalau mau untuk datang maka akan diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)" ujarnya. 

MT menjelaskan kejadian tiga hari yang lalu, pada saat itu MT dijemput menilai jaket dan sarung tanpa membawa senjata tajam. 


Keesokan harinya saksi (RF) mengetahui bahwa video beredar di media sosial,bahwa kedua temannya (MT) dan (MA)  dipukuli warga di alun - alun bangil.

"Video yang viral terjadi di perempatan kancil mas, Dia tidak mengetahui serta tidak ikut karena pada saat itu saksi sudah pulang kerumahnya," pungkas saksi.

Saat persidangan kedua dilakukan MT dan MA menangis,bersujud meminta maaf kepada kedua orang tua masing - masing.

Persidangan kedua dugaan Gangster pelajar dihadiri oleh Hakim Ketua,hakim anggota, jaksa penuntut umum penasehat hukum, tersangka (MT) dan (MA), kedua orang tua tersangka dan saksi 

Sidang kedua terduga gengstet tersebut dimulai Pukul : 15 : 18 WIB sampai Pukul : 16 : 18 WIB.

Dengan kehadiran dua saksi serta penasehat hukum dalam Sidang kedua dugaan gangster pelajar ini, dimulai dengan terbuka untuk umum, pungkasnya (usj)

Korban Rekayasa Kasus Perceraian Oleh Oknum Pengacara Di Mojokerto, Ibu Dua Anak Mencari Keadilan


SIDOARJO,suarakpkcyber.com, Malang nasib SM Ibu dua anak yang tinggal di Sidoarjo ini, Gara gara kasus perceraian yang penuh rekayasa mereka harus  berpisah dengan suami yang masih dicintainya. Dugaan rekayasa ini dilakukan oleh AN dan F oknum pengacara di Mojokerto dengan membuat keterangan dan saksi palsu untuk memuluskan kasus perceraian antara MJ dan SM yang disidangkan di Pengadilan Agama Mojokerto. 

Bukti bukti kalau kasus perceraian tersebut dikumpulkan oleh SM, diantaranya surat pernyataan pengakuan dari orang orang yang mengaku suruhan oknum pengacara nakal, yang hanya karena uang tapi menghancurkan rumah tangga orang lain.


SM tidak menginginkan bahtera rumah tangga yang sudah 27 tahun dibina dan dikaruniai dua orang anak ini hancur karena perceraian. Demi mencari keadilan dan merasa dizolimi SM terus berupaya mencari kebenaran, satu persatu orang yang ikut bersaksi dan membuat keterangan palsu mereka datangi diantaranya F dan DU warga dusun Nambangan desa Ngimbang Kec.Mojosari.Kabupaten Mojokerto. 



Kedua orang ini mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan kepala desa setempat dan menyatakan kalau perbuatan yang dilakukan nya atas suruhan AN seorang pengacara dengan imbalan uang senilai satu juta dan dua ratus ribu rupiah. Merasa dizolimi SM terus berupaya melangkah kejalur hukum dengan melaporkan kasusnya ke Polresta Mojokerto juga ke Organisasi Induk kedua oknum pengacara tersebut yaitu KAI dan Peradi, juga akan mengirimkan surat ke Komnas Perlindungan Perempuan. (Red) BERSAMBUNG

Ada Oknum Yang Mencatut Nama-Nama Pers Di Perusahaan PDKA


SORONG, suarakpkcyber. com-Hati-hati bagi para perusahaan  ada oknum yang mengatas namakan media atau Pers (jurnalis) dan menipu pihak perusahaan. Oknum tersebut sengaja menulis semua nama-nama media dan pers dan mengusulkan ke perusahaan tersebut. Dan mengaku sebagai pemilik media dan pers tersebut dan langsung menghadap pihak perusahaan dan mencairkan uang-uang yang akan di berikan kepada pers.

Memang tidak seberapa bantuan yang diberikan kepada media atau pers, sebagai tanda kerja sama bagi pihak perusahaan dan Pers. Namun oknum-oknum tersebut sengaja memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut untuk meraup keuntungan secara pribadi. Dan menjatuhkan rekan-rekan Pers lainya.

Salah satu contoh, ada komplain dari beberapa media dan rekan-rekan Pers terkait dengan ada yang mencatut beberapa nama media dan wartawan dalam daftar perusahaan. Mereka menulis dan mengambil uang yang akan diberikan kepada media dan wartawan yang sebelumnya sudah bermitra dengan pihak perusahaan.

Mereka mencatut nama-nama tersebut tanpa sepengetahuan rekan-rekan jurnalis lainya. Dan mengambil hak-hak atau uang yang akan diberikan pihak perusahaan Panca Duta Karya Abadi (PDKA) kepada rekan-rekan jurnalis yang telah bermitra dan bekerja sama dengan perusahaan. Dalam menjalin hubungan kemitraan bersama media dan rekan rekan jurnalis.

" sudah diambil pak, dan ada buktinya. Entah siapa yang bawa, tetapi sudah diambil"tutup Agus.(deo)

Berakhir Di Jeruji Besi Kades Kampungbaru Tanjunganom Akhirnya Di Tahan Polda Jatim


SURABAYyA,suarakpkcyber.com-SDP Kepala Desa Kampungbaru akhirnya mendekam di jeruji besi, terkait dugaan penipuan beras.

Berdasarkan informasi yang di terima dari pihak kepolisian Polda Jatim   membenarkan bahwa SDP memang benar di tahan Sejak  tanggal 28 Maret 2024, Atas Dugaan  penipuan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  378 KUHP  Teekait kerjasama Bisnis beras dengan total kerugian yang di alami korban sebesar Rp 1, 4 M.

" Iya benar oknum kades tersebut sudah ditahan," jelasnya singkat.

Sementara itu dari pihak kecamatan Tanjunganom, Johansyah saat di konfirmasi via WhatsApp tentang kebenaran isu tersebut tidak menjawab.

Begitu pula dengan Kadis PMD Puguh Harnoto  menjawab " saya sudah mendengar meski tidak sedetail informasi yang panjenangan dapat."

Namun dari pihak Desa dan Kecamatan masih belum ada laporan masuk ke Dinas.

" Geh leres (pakai bahasa Jawa), informasinya begitu, " jawabnya Kadis PMD dalam Pesan  singkat

Ketika dikonfirmasi media ini Prayogo Laksono Praktisi Hukum menjelaskan tentang Pasal 378 KUHP yang juga dikodifikasi dalam KUHP Baru  Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu  mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun (4 Tahun)(sr) 

Diduga Tanda tangannya Dipalsukan Aparat Desa Woomparigi, A. Samsul Alam Akan Sambangi Mapolres Morut


SULTENG, suarakpkcyber. com-Disinyalir tanda tangannya dipalsukan Aparat Desa Woomparigi, A.Samsu Alam akan sambangi Mapolres Morut 

Ulah oknum aparat Desa Woomparigi yang disinyalir memalsukan tanda tangan sejumlah warga penerima bantuan sosial (Bansos) berbuntut panjang.

Pasalnya, diduga kuat dalam daftar nama penerima Bansos tersebut nama A. Samsu Alam ikut dicatut telah dipalsukan tanda tangannya sebagai penerima Bansos.

A.Samsu Alam saat dikonfirmasi via WhatsApp selluler, terkait rencana akan melakukan upaya hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangannya menyatakan tinggal menunggu waktu.

"Saya awalnya tidak yakin kalau tanda tangan saya juga ikut dipalsukan dalam daftar penerima Bansos itu. Setelah saya dikirimkan potonya, saya justru kaget melihat daftar itu," ucap A.Samsu Alam.

Menurutnya, pemalsuan tanda tangan itu bukan hal yang bisa dianggap sepele, dan itu masuk kategori tindak kejahatan yang dapat dipidana 6 tahun penjara. 

"Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun," terang mantan Direktur Eksekutif LSM Jari Indonesia, yang saat ini menjabat Ketua Media Independen Online Indonesia Provinsi Sulteng.

Sebelumnya dikabarkan, kasus pemalsuan tanda tangan atas sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos di Desa Woomparigi telah dilaporkan Ismal, warga Desa Woomparigi ke Polsek Bungku Utara beberapa waktu lalu, (13/3/2024).

Dalam bukti laporan Nomor : STPL/03/III/2024/Sek.Butar, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/III/2024/Sek.Butar/Res.Morut/Polda Sulteng, tertanggal 13 Maret 2024, yang juga mencantumkan dugaan penjualan beras Bansos.

"Permasalahan ini, sedang kita dalami, dan dalam waktu dekat saya akan sambangi Mapolres Morut untuk berkoordinasi sekaligus melaporkan perlakuan oknum Aparat Desa Woomparigi yang telah memalsukan tanda tangan saya," imbuhnya. 

A.Samsu Alam juga menyatakan, "untuk permasalahan ini, jika sudah mengarah ke laporan, saya akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya. Endingnya nanti kita lihat," pungkasnya.(red) 

Diduga Pabrik Indo Pack Printing Kuasai Tanah Milik Warga


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Pabrik besar yang berlokasi di Dusun Putren Desa Putren Sukomoro yang bergerak di bidang Printing di duga menyerobot tanah hak milik warga.

Niza ( Pelapor) bersama keluarga datang ke Polres Nganjuk untuk melaporkan dugaan tindakan yang di lakukan Pabrik Indo Pack Printing yang  mengambil Tanah area  Persawahan, (5/3/2024).

Dalam surat tanda terima laporan / pengaduan masyarakat, No .STTLPM/77. SATRESKRIM/III/ 2024/SPKT/Polres Nganjuk, tentang Penyerobotan Tanah sebagaimana di maksud  dalam pasal 385 KUHP.

Dengan kronologi awal kejadian penyerobotan Tanah tersebut pada tanggal 25 Nopember 2013, pelapor mendapatka hibah sebidang tanah sawah dari sdri Chusnul Lailin (Alm),  tanah sawah tersebut oleh Pelapor di proseskan Sertifikat Hak Milik melalui Notaris,  pada tanggal 27/1/2016,  sertifikat sudah atas nama Nisa Azka .

Kemudia pada Bulan Desember 2021 pihak terduga terlapor atas nama PT. Indo Park Printing dengan sengaja mendirikan bangunan pabrik di atas tanah pelapor.

Ibu dengan 2 orang anak ini pun merasa heran, tidak pernah menjual tanah kok di dirikan bangunan di atas tanahnya.

" Saya berharap pihak pabrik mengembalikan Tanah Persawahan miliknya," urai Nisa

Sementara bukti lain yang membuat heran adalah selama ini yang membayar pajak adalah pelapor, kalau memang benar itu tanah milik pabrik kenapa pajak yang bayar Nisa? 

Permainan siapa ini ? Apa dasar pihak pabrik berani mendirikan bangunan di tanah warga.

Sampai dengan brita ini di muat pihak pabrik melalui HRD via chat WhatsApp belum bisa memberikan penjelasan.(sr) 

Prayogo Kuasa Hukum 677 Pemegang Sertifikat Eks Perkebunan Karangnongko Blitar Nyatakan Menang Kasasi


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Masih ingat Perkara Gugatan Eks Perkebunan Karangnongko PT Veteran Sri Dewi, yang dahulu Kuasa hukum Penggugat yang dahulu Akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung Karena klien dinilai tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat SK  redis dan Keputusan kanwil BPN jelas salah karèna sebagai pihak yang sudah diputus pengadilan sebagai pihak yg mendapat prioritas utama untuk mendapat hak milik atas lahan garapannya masing masing di eks perkebunan karangnongko justru diabaikan dengan redis. Lahan garapannya justru diberikan kepada bukan penggarap.

Untuk diketahui,Amar Putusan terdahulh pada Tingkat Banding yang dibacakan oleh majelis Hakim melalui Persidangan Elektronik Atau E Court disampaikan melalui, penasihat hukum (PH) penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Propinsi Jawa Timur dan Penasehat Hukum masyarakat pemegang hak sertifikat sebagai pihak ketiga intervensi, serta PH PT. Veteran Sri Dewi sebagai pihak tergugat intervensi 2 di PTUN Surabaya.internasiona

Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum dari 667 warga pemegang hak sertifikat menyampaikan, bahwa Peradilan pada tingkat Banding sudah diputus dan diberitahukan melalui Ecourt pada pihaknya dan kami Sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 15/B/2023/PT.TUN.SBY yang Amarnya Menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan klienya dapat mempertahankan haknya sebagai pemegang sertifikat.

Dan Prayogo Laksono Penasehat Hukum 677 Pemegang Sertifikat Hari ini 16 Pebruari 2024 menyampaikan kami mendapatkan Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 370/K/TUN/2023 Yang Amarnya berbunyi menolak Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi

Oleh karenanya, klienya 677 Warga Pemegang Sertifikat Yang diperoleh dari Ex Perkebunan Karangnongko dapat bernafas lega dan Puas atas putusan perkara PTUN Nomor : 29/G/2022/PTUN Sby, Dan Dikuatkan oleh Putusan Tingkat Banding Nomor 15/B/2023/PT.TUN. SBY dan dikuatkan pula oleh Putusan Kasasi  Nomor 370/K/TUN/2023 yang dirasa sangat obyektif sesuai fakta di lapangan ungkap Prayogo yang juga merupakan kurator, pengacara pajak, likuidator, auditor hukum, dan konsultan perusahaan nasional maupun internasional.

Ia menambahkan teruji sudah objek gugatan SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021. Terkait Penetapan Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah obyek redistribusi yang terletak di Desa Mondagan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, adalah Inkrah atau SAH sambung Prayogo Laksono yang sebentar lagi akan menyabet gelar Doktor.

Di sini lain Hadi Sucipto selaku perwakilan warga Desa Modangan Kabupaten Blitar Pemegang 677 Sertifikat menyampaikan, dirinya bersama warga yang lain bersyukur atas  ditolaknya Permohonan Kasasi oleh Pemohon Kasasi (Sdr Sutrisno dk

Pihaknya mengklaim, sedikitnya sebanyak 667 warga bersatu untuk menuntut apa yang menjadi haknya sebagai pemegang sertifikat yang Sah.(sr) 

Penipuan Mengatas Namakan Oknum Dinas Perhubungan


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Seni tari jaranan merupakan seni tari kebudayaan Jawa sangat di senangi berbagai kalangan.

Pengemar Senin tari jaranan ini mulai dari Pejabat sampai warga masyarakat kecil.

Tepatnya pada tanggal (22/1/2024), pimpian jaranan Margobudoyo Sugiyono hampir tertipu oleh oknum Dinas Perhubungan Nganjuk yang mengaku bernama Bagas.

Dalam percakapan ya Bagas tlp untuk nanggap kesenian jaranan dalam memperingati HUT Kepala Dinas Perhubungan Nganjuk  yang jatuh pada tanggal 5/2/2024.

Pihak penyewa sudah mentransfer sejumlah uang Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) ke rek atas nama Sugiyono.

Namun nominal uang tersebut tidak masuk ke rek Sugiyono.

Modus ini di lakukan seakan-akan oknum kelebihan dalam mentransfer sejumlah uang dan minta di kembalikan.

Bersamaan dengan hal tersebut kontributor media suarakpkcyber menghubungi kadis dinas perhubungan Tri via chat WhatsApp, dan menjelaskan bahwa di Dinas kami tidak ada oknum bernama Bagas. Dan ulang tahun saya masih lama. Sudah jelas itu modus penipuan.

" Hati-hati kami dari Dinas tidak pernah untuk menyewa jaranan dalam waktu dekat ini, kalau pun ada event harus melalui EO,"  jelasnya.(sr) 

Pemegang Kontrak Kerja PT Beal Food Indonesia Siap Mensomasi Jika Hak Jawab Tidak Di Tayangkan


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,-  Viral di berbagai media online  terkait pemberitaan yang tidak ada dasar dan pengiringan opini di publik membuat pemenang (penerima) SPK angkat bicara.

Di ruang kerja Nugraha Jaya Mandiri (NJM)  pada hari Senin (8/1/2023) penerima SPK resmi Bagus Setyo Nugroho, SH.MH, menjelaskan secara detail (terperinci) bahwa apa yang di beritakan terkait pekerjaan PT. Beal Food Indonesia yang berlokasi di Desa Ngangkatan Rejoso Nganjuk, tidak sesuai dengan fakta, dan data yang ada.

Berdasarkan isi berita online yang beredar bahwa NJM tidak memiliki tambang memang benar, terkait ijin IMB yang sekarang menjadi PBG kita masih belum melaku pembangunan tapi kita masih dalam proses pematangan dan pengurukan,  terkait ijin Amdal pihak PT. Beal Food Indonesia sudah berkirim surat secara resmi ke Dinas terkait.



Sedangkan terkait perusahaan tambang di ikut beroperasi dalam pekerjaan ini adalah Milik Suyono yang berlokasi di Dayu sampai bulan Desember 2023  sudah menyelesaikan pajak dan administrasi lengkap, semua ijin yang di miliki masih aktif.

BBM Solar yang kami gunakan memang benar membeli dari SPBU, namun bukan Solar bersubsidi, semua bukti kami memiliki.

Terkait koordinasi dengan wilayah kami sudah mengumpulkan semua pihak jauh hari sebelum pelaksanaan pengurukan, tepatnya di cafe Rejoso. (30/12/2023), 

Kami selaku penerima SPK dalam pelaksanaan pekerjaan PT. Beal Food Indonesia sangat tidak terima atas pebritaan yang telah beredar, untuk itu kuasa hukum kami akan segera mengirimkan hak jawab ke email media baik melalui surat dan email 

" Namun jika dalam Hak jawab tersebut pihak media yang telah menanyangkan pemberitaan tidak segera mempublikasikan hak jawab kami,  kuasa hukum pun dengan tegas  akan melayangkan  Somasi, " jelasnya.(sr) 

Di Duga Terjadi Penganiayaan Di Sanggrahan Pisang Patianrowo Nganjuk


NGANJUK,Suarakpkcyber.com- Penghujung malam tahun baru 31/12/2023, Di wilayah Sangrahan  Pisang Patianrowo  sekitar pukul 09.00 wib di duga terjadi peristiwa penganiayaan.

Berdasarkan informasi yang di trima dari Nara sumber korban bernama inisial S, 68 Th, mengalami luka di belakang  kepalanya, luka tersebut mengeluarkan darah.

Segera di larikan ke RSD Kertosono untuk di obati/jahit serta di visum.

Setelah selesai dari RSD Kertosono, korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Patianrowo.

Sampai dengan berita ini di terbitkan pihak Polsek Patianrowo belum melakukan tindakan baik mediasi ataupun pemeriksa, dan terduga  pelaku penganiayaan  masih berkeliaran di luar dengan tanpa rasa takut.(sr) 

AR Terduga Pelaku Penipuan Akhirnya Dilaporkan


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Tiga orang warga Ngadiboyo Rejoso Nganjuk di duga menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Melalui Kantor Hukum Wahju Prijo Djatmiko and Partner, pada hari Rabu (27/12/2023)  melaporkan AR ke Polres Nganjuk.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, SH.M.Hum pengacara kondang melalui Ayo, Aby Dzulfikor mendampingi Lahuri, Sarmadi Dan Wajito, ketiga orang tersebut menyampaikan tujuannya datang ke Polres Nganjuk untuk melaporkan AR Terduga Pelaku Penipuan.

Ketiganya menjelaskan secara detail, tentang peristiwa yang menimpa dirinya.

Berawal dari ketiganya mengajuka. Pengurusan pecah sertifikat, pecah waris maupun pengembangan letter C ke sertifikat. Kepada terduga AR, ketiganya mengurus surat tersebut, sudah hampir 7 tahun sertifikat pun tak kunjung jadi.

" Kami sebagai kuasa hukum  mendampingi untuk melaporkan peristiwa ini guna mendapatkan keadilan," jelasnya.

Salah satu dari korban mengalami kerugian sebesar Rp 54.000.000 ( lima puluh empat juta rupiah), total kerugian ini di bayarkan kepada AR beberapa kali sesuai permintaan AR.(sr) 

Di Duga Berbuat Mesum Tenaga Pendidik Wilayah Ngrongggot Nganjuk Terciduk Di Hotel


NGANJUK, suarakpkcyber.com- Diduga berbuat mesum Aparatur Sipil Negera (ASN) yang membidangi pendidikan terciduk di Hotel wilayah Kediri.

ASN ini berdinas di wilayah ngronggot kabupaten Nganjuk dengan inisial " DW " ketika di ciduk wanita paruh baya ini sedang bersama sephianya (laki-laki  idaman lain) di hotel Kediri.

Berdasarkan temuan tersebut kontributor media menginformasikan kepada Zainuri selaku kepala bidang pendidikan dan kepegawaian mengatakan terkait peristiwa tersebut , kami selaku dinas menunggu hasil dari korwil.

Setelah ada hasil resmi korwil baru kami bisa memutuskan langkah apa yang harus kita lakukan terhadap ASN ini

" Masih menunggu hasil dari korwil, secara resmi," tuturnya.(sr) 

Tim Kuasa Hukum KSU Montana Hotel : Jawaban Termohon Terkesan Normatif Tidak Menyentuh Unsur Yang Di Ajukannya


MALANG,suarakpkcyber.com– Sidang ke dua Praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang di gelar dengan agenda mendengar jawaban termohon, bertempat di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Jl. A. Yani No.198, Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang,Selasa (28/11/2023).

Dalam agenda sidang praperadilan tersebut, selain mendegar jawaban dari termohon, juga penyerahan dan pemeriksaan alat bukti dari tim kuasa hukum pemohon KSU Montana Hotel) Riyanto Djafaar & Associates oleh hakim Pengadilan Negeri Malang.

Disampaikan Tim kuasa hukum KSU Montana Hotel, Riyanto Djafaar, S.Kom, S.H didampingi oleh M. Ridwan Latuconsina, S.H, Anas Sirun, S.H, mengatakan bahwa termohon sudah menyampaikan tanggapan terhadap permohonan kita.Namun dalam jawabannya, menurut kami masih terkesan normatif.Tidak ada permasalahan, semua menjawab permohonan yang kami ajukan,”ujar Riyanto.



Lebih lanjut, Riyanto Djafaar mengatakan bahwa terkait alat bukti, pihaknya telah menyampaikan 9 alat bukti tertulis. Dan dari 9 alat bukti tertulis tersebut menjelaskan tentang apa yang di mohonkan, didalam surat permohonan. Tuturnya

“Disamping dalam sidang Praperadilan tadi kami penyampaikan alat bukti, besok agendanya pemeriksaan saksi dari pemohon. Rencananya pihak Pemohon menghadirkan 2 orang saksi, yang nantinya akan menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Sesuai apa yang mereka lihat, dengar dan ketahui terkait peristiwa yang disangkakan kepada klien kami,”imbuhnya.



Riyanto Djafaar menambahkan, bahwa Tim Kuasa Hukum akan menguraikan dalam kesimpulan apa yang disampaikan termohon. Karena sekali lagi ditegaskan, pihaknya menilai jawaban termohon sangat normatif tidak menyentuh sampi ke unsur yang diajukan.

“Nanti kami akan perjelas dan pertegas dalam agenda bukti dan pemeriksaan saksi. Kalau dilihat selama 2 hari ini, perkembangan perkara sangat positif apalagi berkenaan dengan permohonan yang kita ajukan itu.

Disisi lain, kami sangat sesali jawaban dari termohon yang masih kesannya normatif. Tapi ya sudahlah, itu hak dari mereka. Sejauh ini segala sesuatunya masih berjalan positif,”pungkas Riyanto Djafaar (usj)

Penetapan Tersangka Direktur PDAU Nganjuk Menyimpan Banyak Misteri


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Nganjuk Djaya akhirnya resmi di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk (16/11/2023).

Namun di balik penetapan tersangka dirinya banyak menyimpan misteri (dugaan korprorasi) yang harus di telusuri, PDAU ini merupakan perusahaan daerah yang mana apabila Direktur melakukan kesalahan yang lain pasti juga terlibat karena semua yang mengelolah PDAU sama-sama mendapatkan SK dan kucuran anggaran dari negara.

Menurut kuasa hukumnya Joko Sujarwo, SH.MM dalam Wawancaranya menjelaskan bahwa kasus PDAU sebelum Djaya menjabat itu selalu merugi dan tidak ada permasalahan, sementara saat jaya menjabat merugi namun kerugian tersebut di buktikan dengan adanya bukti pembangunan dan pengembangan PDAU.

Djaya ditahan karena pada saat penyelidikan berlangsung dirinya mengakui semua dan tidak melibatkan siapapun, padahal secara logika seorang Direktur Perusahaan Daerah itu bekerja sama dengan Tim Direksi yang semuanya mendapat SK untuk mengembangkan PDAU, jadi setelah ada keputusan bersama barulah di setujui Direktur.

Kenapa hanya Direktur yang dianggap bersalah ? Bagaimana dengan Perusahaan Daerah lainnya yang juga mendapat kucuran dana dari pemerintah.

" Terkait semua yang  diputuskan oleh dewan direksi, merupakan bentuk dari semua metode pengambilan keputusan bersikap colectif collegial dimana semua keputusan diambil bersama dan di pertanggung jawab kan bersama," urainya.

Sementara itu tujuan Djaya di tahan menurut Kasie Intelijen Kejaksaan Apriady Miradian, SH.MH adalah untuk meng hindari yang bersangkutan menghilangkan  Barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, menghindari kekwatiran yang bersangkutan melarikan diri.(sr) 

Geger Gedhen Diduga Tindak Pidana Pembunuhan Anak


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Ditemukan seorang anak bersimbah darah di tempat pembuangan sampah.

Peristiwa ini terjadi  pada hari Jum'at ( 3/10/2023) sekitar pukul 14.00 wib, dengan TKP di DS. Tempuran Kecamatan Ngluyu.

Gadis kecil manis ini berinisial ASM (4 Th) di duga sengaja dibunuh.

Menurut penjelasan dari Iptu Supriyanto Kabag. Humas Polre Nganjuk mengatakan berdasarkan keterangan dari saksi 1 saat hendak membuang sampah kebelakang rumahnya melihat ada anak perempuan bersimbah darah di tempat pembuangan sampah, seketika itu saksi memberitahukan kepada orang tua korban.

Mengetahui anak perempuannya menjadi korban pembunuhan, orang tua korban pun segera lari ke Polsek Ngluyu untuk melaporkan peristiwa ini.

" Memeng benar telah terjadi dugaan pembunuhan terhadap anak perempuan (4Th), di wilayah Kecamatan Ngluyu," jelasnya.

Kasus ini telah ditangani Sat Reskrim Polres Nganjuk, sedangkan untuk barang buktinya telah diamankan.(sr) 

Turnamen Sepak Bola Ricuh, Aktifis Terkenal Di Pasuruan Dr. Yusuf Asegaf, SH Melaporkan Mengalami Pemukulan Brutal

Dr yusuf Asegaf, SH

PASURUAN,suarakpkcyber.com– Desa Kedemungan diguncangkan oleh tragedi kericuhan di turnamen sepak bola yang diadakan oleh Desa Bakalan. Salah satu warganya yang terkenal sebagai aktivis nasional, Dr. Yusuf Asegaf.SH, melaporkan pengalaman mengerikan yang dialaminya saat berusaha menciptakan kedamaian di antara pendukung yang bentrok.

Pada saat mendapat kabar bahwa Desa Kedemungan sedang bermain di turnamen tersebut, Dr. Yusuf segera menuju lapangan kompetisi bola. Namun, apa yang seharusnya menjadi momen kesenangan dan kebersamaan, berubah menjadi kericuhan yang mengerikan. Terjadi bentrok antara para pendukung yang diketahui memiliki rivalitas panas.



Dalam usaha untuk meredakan ketegangan, Dr. Yusuf berani melarai kedua belah pihak. Namun, ketika ia berusaha membawa perdamaian, ia menjadi korban pemukulan brutal. Dr. Yusuf mengalami luka robek di bagian kepala, mengharuskannya menjalani 5 jahitan akibat benda tumpul.

Dalam wawancara dengan wartawan, Dr. Yusuf mengatakan bahwa ia sangat sedih melihat kekerasan ini terjadi di tengah masyarakat yang seharusnya bersatu. Ia menegaskan bahwa kekerasan tidak akan pernah menjadi jalan untuk menyelesaikan perbedaan. Tindakan pemukulan yang dialaminya adalah representasi dari kegagalan kita sebagai masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai.



Setelah insiden tersebut, Dr. Yusuf melaporkan panitia turnamen dan para pendukung yang terlibat dalam kericuhan ke Polsek Purwosari. Ia berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku dan membuat mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Kejadian ini telah memicu kekhawatiran baru akan keselamatan dan keadilan dalam dunia sepak bola di Desa Kedemungan dan sekitarnya,” kata Yusuf

Tragedi yang menimpa Dr. Yusuf ini juga harus menjadi panggilan bagi seluruh masyarakat untuk menjunjung tinggi sportivitas dan mengutamakan keamanan dalam berbagai ajang kompetisi olahraga. Kericuhan seperti ini tidak boleh lagi terulang dan harus dijadikan sebagai momentum untuk merenung dan memperbaiki diri sebagai masyarakat yang beradab.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca. Semoga keadilan bisa terwujud dan perdamaian kembali memenuhi Desa Kedemungan.(usj) 

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan jajan Dan Permen Di Jombang


JOMBANG, suarakpkcyber. com- Tim satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.

Dalam kasus itu,  pengedar bernama Samsul Arifin (31) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dibekuk oleh petugas. 

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Sabtu (14/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. 

"Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito dikonfirmasi Selasa (17/10/2023).

Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya. Dikatakan AKP Komar, pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.

"Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang," katanya.

Informasi masyarakat tersebut benar. Pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.

"Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan," kata AKP Komar.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya. 

Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, 3 paket dibungkus permen KOPIKO dan permen KISS serta satu paket kemasan plastik klip.

"Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas," ucap AKP Komar.

Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

Dikatakan AKP Komar pelaku Samsudin selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas perwira polisi asal Surabaya ini.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun

Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” katanya.

Menurut dia, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (Sr)

Jaringan Sabu-Sabu Internasional 3 Terdakwa Teracam Hukuman Mati


NGANJUK,Suarakpkcyber. Com,-  Peredaran barang haram berupa sabu-sabu seberat 108 Kg,  berhasil di amankan pada bulan Mei 2023, di Gudang SII Jalan Raya Ploso No 21 Desa Munung Kecamatan Jatikalen  Nganjuk.. 

Jaringan Internasional ini berhasil masuk ke Kota Angin.

Terdakwa Eko  Yuliono Paristiawan  bersama dengan Saksi Sutikno dan Agus Supriyanto alias Yanti alias Cemeng (masih dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta Ahong dan Sudar  (DPO), sengaja melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahka Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.



Bahwa 100 (seratus) bungkus  teh China warna hijau yang dilapisi plastik warna hitam berisikan narkotika  jenis sabu-sabu di ambil dan disita dalam lemari yang berada dalam kontainer,  di saksikan oleh Kepala Desa Munung yaitu Sudarmanto.

Sidang pertama digelar di pengadilan negeri Nganjuk, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga Terdakwa.  Usai pembacaan, Para Terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, pada kesempatan tersebut ketiga Terdakwa melalui Penasehat hukum, Imam Ghozali SH sepakat tidak mengajukan eksepsi." Kita lebih baik melakukan pembelaan dalam proses pembuktian saja. Lebih efektif dan efisien dalam proses persidangan" kata Imam Ghozali usai sidang.

Menurut Imam, para Terdakwa ini adalah korban sindikat peredaran internasional yang berasal dari Malaysia. Ketiga Terdakwa ini dimanfaatkan ketidaktahuan akan adanya barang haram dalam kontainer yang diterima Terdakwa." Terdakwa ini tidak tahu siasat para bandar narkoba, Terdakwa ini cuma bertugas menerima kiriman furniture yang dikirim dari Malaysia, ternyata di dalam salah satu lemari ditemukan Shabu-shabu yang sudah dipantau oleh BNN. Sehingga Para Terdakwa ini harus bertanggungjawab atas barang yang diterimanya" pungkasnya

Berdasarkan perbuatannya terdakwa Eko Yuliono Paristiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal  132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun  2009 tentang Narkotika (19/9/2023).(Sr)