Pasuruan, suarakpkcyber.com - Merasa laporan ke eksekutif mengenai tambang belum ada tindak lanjut DPP Ormas Ghaib Pasuruan melakukan Audensi ke Komisi III DPRD kabupaten Pasuruan yang membidangi Infrastruktur dan Pembangunan, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/10/2026).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPP Ormas Ghaib yakni Habib Yusuf Asegaf dan diterima langsung oleh wakil ketua komisi III Eko Suryono beserta anggota komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam Audiensi tersebut Habib Yusuf Asegaf membeberkan hasil investigasi ada 14 perusahaan tambang galian C diduga secara terang-terangan melanggar aturan kelas jalan dijalur vital Martopuro, Semut, Ngembal, Kademangan Kecamatan Purwosari - Pasrepan.
Jalan Kabupaten di 4 Desa ini hancur, berdebu ,padahal ini jalan kelas III dengan daya dukung maksimal 8 ton, faktanya setiap hari dilindas ratusan dump truk tambang bermuatan 20-28 ton ODOL dan 14 perusahaan tambang.
Menurutnya dari 14 perusahaan tambang yang diundang hanya satu perusahaan yang menghadiri kegiatan audiensi tersebut.
" Namun saat ini hanya perwakilan tambang dari PT Merak saja yang hadir" ujarnya.
Habib Yusuf Asegaf menegaskan bahwa kerusakan jalan tersebut merugikan keuangan daerah karena APBD yang seharusnya untuk peningkatan jalan desa justru habis untuk menambal jalan yang rusak.
Dalam Audiensi tersebut tercetus tiga tuntutan yang diajukan oleh DPP Ormas Ghaib yaitu :
- Panggil 14 perusahaan tambang untuk rapat dengar pendapat
- Sidak gabungan minta Komisi III bersama Dishub,Dinas ESDM dan Satlantas ke 4 Desa.
- Evaluasi izin gali tambang jika terbukti tidak punya ijin minta ijinnya di bekukan.
" Akan dijadwalkan ulang Audensi kamis depan, dengan memangil 14 perusahaan tambang" ujar Eko.
Menurut Eko Laporan dari Habib sangat lengkap, Komisi III DPRD akan menindaklanjuti dan Enggan tutup mata selain memanggil perusahaan nakal tersebut juga akan memanggil instansi terkait.
" Minggu depan kami juga akan memanggil Dinas PU Bina Marga, Dishub , Satpol PP, Satlantas Polres Pasuru" tambahnya. (Usj)





