Tag Label

Kepolisian (3897) daerah (1129) Pemerintahan (579) Jurnalistik (496) Demontrasi (84) DPRD (76) Lintas Opini (75) Desa (62) RSUD (48) Iklan (42) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

DPP Ormas Ghaib Lakukan Audiensi di DPRD Kabupaten Pasuruan Terkait Perusahaan Tambang di Purwosari-Pasrepan



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Merasa laporan ke eksekutif mengenai tambang belum ada tindak lanjut DPP Ormas Ghaib Pasuruan melakukan Audensi ke Komisi III DPRD kabupaten Pasuruan yang membidangi Infrastruktur dan Pembangunan, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/10/2026).

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPP Ormas Ghaib yakni Habib Yusuf Asegaf dan diterima langsung oleh wakil ketua komisi III Eko Suryono beserta anggota komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam Audiensi tersebut Habib Yusuf Asegaf membeberkan hasil investigasi ada 14 perusahaan tambang galian C diduga secara terang-terangan melanggar aturan kelas jalan dijalur vital Martopuro, Semut, Ngembal, Kademangan Kecamatan Purwosari - Pasrepan.

Jalan Kabupaten di 4 Desa ini hancur, berdebu ,padahal ini jalan kelas III dengan daya dukung maksimal 8 ton, faktanya setiap hari dilindas ratusan dump truk tambang bermuatan 20-28 ton ODOL dan 14 perusahaan tambang.

Menurutnya dari 14 perusahaan tambang yang diundang hanya satu perusahaan yang menghadiri kegiatan audiensi tersebut.

" Namun saat ini hanya perwakilan tambang dari PT Merak saja yang hadir" ujarnya.

Habib Yusuf Asegaf menegaskan bahwa kerusakan jalan tersebut merugikan keuangan daerah karena APBD yang seharusnya untuk peningkatan jalan desa justru habis untuk menambal jalan yang rusak.

Dalam Audiensi tersebut tercetus tiga tuntutan yang diajukan oleh DPP Ormas Ghaib yaitu :

  1. Panggil 14 perusahaan tambang untuk rapat dengar pendapat
  2. Sidak gabungan minta Komisi III bersama Dishub,Dinas ESDM dan Satlantas ke 4 Desa. 
  3. Evaluasi izin gali tambang jika terbukti tidak punya ijin minta ijinnya di bekukan.
Menanggapi laporan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPRD kabupaten Pasuruan,Eko Suryono mengapresiasi laporan Ormas Ghaib Perjuangan dan berjanji akan menindak lanjutinya.

" Akan dijadwalkan ulang Audensi kamis depan, dengan memangil 14 perusahaan tambang" ujar Eko.

Menurut Eko Laporan dari Habib sangat lengkap, Komisi III DPRD akan menindaklanjuti dan Enggan tutup mata selain memanggil perusahaan nakal tersebut juga akan memanggil instansi terkait.

" Minggu depan kami juga akan memanggil Dinas PU Bina Marga, Dishub , Satpol PP, Satlantas Polres Pasuru" tambahnya. (Usj)

Polres Pasuruan Siap Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Tambang Tanpa Izin




Pasuruan, suarakpkcyber.com  – Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Minggu (11/10/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan bersama Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan sekitar pukul 12.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang melibatkan CV Mutiara Timur.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, petugas menemukan bekas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Selain itu, terdapat papan nama CV Mutiara Timur di area yang diperiksa.

Namun, ketika petugas melakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran awal untuk mengetahui lebih lanjut kondisi kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, termasuk kesesuaian aktivitas penambangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Salah satu aspek yang perlu dipastikan ialah kesesuaian titik koordinat lokasi penambangan dengan dokumen perizinan. Untuk itu, diperlukan koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang dalam bidang perizinan dan pengawasan pertambangan.

Hingga saat ini, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengecekan awal belum dengan sendirinya memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sehingga status perizinan dan fakta terkait kegiatan pertambangan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi atau laporan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Informasi tersebut dapat menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (Usj)

DLH Kabupaten Pasuruan Soroti Dugaan Pencemaran Industri Aluminium Winong

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Soroti dugaan pencemaran sungai yang berada di sekitar kawasan industri aluminium yang terletak di Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Mendapatkan laporan dari warga DLH langsung turun ke lokasi dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kordinasi dan klarifikasi peninjauan ke lokasi yang terdampak.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Viktor Kabid DLH Kabupaten Pasuruan , yang menindak lanjuti laporan, Rabu (30/09/2026).

Viktor menjelaskan , bahwa DLH terlebih dahulu berkordinasi dengan call center sebelum mendatangi wilayah yang menjadi lokasi laporan.

Dalam penelusurannya DLH menemui Kepala Desa Winong ,Amiril Mukminin dan sejumlah kepala Dusun dan perwakilan perusahaan , langkah itu dilakukan untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan tindak lanjut atas pencemaran yang dilaporkan.

Viktor menyebut pihaknya bersama unsur perusahaan juga telah meninjau langsung sungai yang menjadi perhatian , berdasarkan hasil klarifikasi bersama perusahaan dan pemangku wilayah , pada hari Jumat (26/09) DLH belum menemukan adanya warga yang menyampaikan keluhan secara langsung.

Namun kondisi tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan pemeriksaan lingkungan, menurut Viktor , DLH mengambil sampel air harus memperhatikan lokasi dan jarak dari sumber dugaan pencemaran.

Viktor menjelaskan apabila pengambilan sampel dilakukan dalam radius sekitar satu kilometer termasuk wilayah Legok hingga Balongwatu hingga Cangkringmalang, kandungan tertentu dari limbah masih berpotensi terdeteksi . Karena itu pemeriksaan lanjutan perlu mencakup seluruh aktivitas usaha yang berada di sepanjang aliran sungai .

DLH menilai penelusuran sumber menjadi bagian yang sangat penting dalam memastikan asal kandungan yang di temukan dalam air , aliran sungai dapat menerima masukan dari lebih dari satu titik sehingga pemeriksaan tidak cukup hanya mengarah satu perusahaan saja. (Usj)

Penuhi Hak Integrasi, Rutan Bangil Layani WBP melalui Program CB dan PB

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Rutan Kelas IIB Bangil kembali melaksanakan pelayanan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (03/09). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kunjungan Rutan Bangil sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan kepada WBP.


Pelayanan program integrasi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pelayanan dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen serta ketentuan yang menjadi dasar pemberian hak integrasi.


Pelaksanaan CB dan PB merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak WBP sekaligus bagian dari proses pembinaan dan persiapan sebelum kembali ke tengah masyarakat. Melalui program integrasi, WBP yang telah memenuhi ketentuan diberikan kesempatan untuk melanjutkan proses pembinaan di luar Rutan dengan tetap mengikuti aturan dan pengawasan yang berlaku.


Dalam pelaksanaannya, jajaran Rutan Bangil memberikan pelayanan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan pemberian hak integrasi berjalan tepat sasaran serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.


Melalui pelayanan CB dan PB, Rutan Bangil terus berupaya mewujudkan pemenuhan hak WBP sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial. Diharapkan program ini dapat menjadi bagian dari pembinaan yang mendorong WBP untuk mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan secara positif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat. (Usj)

Perkara Hukum Perdata PTSL Desa Randupitu Resmi Dicabut Penggugat, Kasus Akan Dilimpahkan dalam Perkara Pidana



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Kelanjutan Persoalan PTSL Desa Randupitu Perkara perdata yang terdaftar di panitera Pengadilan Negeri Bangil no 42/Pdt.G/20.26/PN Resmi dicabut oleh kuasa hukum penggugat. Dengan demikian Perkara Perdata sidang PTSL Desa Randupitu Kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan dinyatakan selesai secara hukum di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (29/07/2026).

Permohonan Perkara Perdata tersebut dicabut setelah sebelumnya tidak mencapai kesepakatan kedua belah pihak dalam sidang mediasi perdata sebelumnya.

Kudus Surya Dharma, SH Kuasa Hukum Penggugat 


Menurut kuasa hukum penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H mengatakan bahwa sesuai normatif hukum perkara perdata kami cabut biar tidak menganggu jalannya laporan pidana ke Kejaksaan tinggi Jatim, yang nantinya diproses di Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

" Karena dari awal kita sudah mempunyai bukti, kemarin dari tergugat malah menantang untuk menunjukkan bukti. Oke  kita buktikan saja, bukti kita udah valid" ujarnya

Menurutnya sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara yang diajukan harus memiliki bukti dan saksi yang dikantongi sebelumnya.

" Tau sendiri pengacara kan modalnya dari bukti, saksi, dan kami dengar kabar udah di disposisi , makanya kita tunggu aja dua minggu atau tiga minggu kedepan" kata Kudus.

Kudus menambahkan alasan laporan gugatan ke kejaksaan sebagai perkara pidana agar dapat membuktikan perkara yang terang benderang.

" mengapa kita laporan gugatan di Kejaksaan sebagai yang memegang perkara Pidana ? supaya perkara ini bisa terang benderang transparan adanya pungli PTSL disana. Ujarnya.

Selain itu Kudus juga mengingatkan agar tidak adanya intervensi dari aduan masyarakat karena intervensi yang dilakukan akan ada sebab dan akibat hukum yang akan terjadi

" Hati-hati aja kalau ada masyarakat yang diintervensi terkait aduannya, akan ada akibat hukum yang lain" cetusnya.

Menurutnya masyarakat tidak keberatan apabila terdapat pungutan sebesar Rp.600.000 dalam kepengurusan PTSL, tapi keberatannya dengan nominal Rp 2.000.000,- untuk mengurus leter C atau riwayat tanah sebagai syarat untuk kelengkapan PTSL sebab itu udah masuk RAB PTSL.

Surya selaku kuasa Tergugat juga menjelaskan bahwa dalam mediasi sebelum nya uang warga yang 2.000.000 (dua juta rupiah) di kembalikan ke warga yang keberatan bukan yang Rp 600.000 (enamratus ribu rupiah)  tapi oleh kuasa hukum tergugat di tolak.

" Sehingga ini adalah titik awal laporan pidana nya, sedang yang minta 2 juta itu adalah oknum baik dari panitia desa, ataupun oknum perangkat desa. Kami sudah ada bukti baik dari Video, foto atau bukti yang lainnya sudah ada di kami" ujarnya.

Sedangkan dikesempatan yang sama dari kuasa hukum tergugat, Nofi Hariyanto menyatakan sebenarnya kita sudah siap menentukan gugatannya dan memberikan jawaban tertulis dalam sidang selanjutnya.

" Tapi berhubung di cabut kita hormati proses itu, kedepannya kita ikuti baik dari kuasa hukum kepala desa atau panitia PTSL kami taat hukum, apabila ada pangilan terkait gugatan kita siap" Ujarnya.

Kuasa Hukum Tergugat


Menurut Nofi Kalau normatif hukum baik Kejaksaan, Pengadilan, ataupun Kepolisian tidak boleh menolak perkara , tapi kalau diterima atau memenuhi unsur pidana itu tergantung Aparar Penegak Hukum.

Menurutnya beliau juga akan menghormati proses persidangan sesuai normatif yang berlaku.

" Kita hormati proses itu , kita normatif aja memberikan keterangan yang sebenar benarnya, dan kita masih menunggu langka selanjutnya" pungkasnya. (Usj)

Kasus PTSL Desa Randupitu Buntu, Kuasa Hukum Tergugat Menolak Perdamaian Pinta Lanjut Persidangan


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Sidang mediasi perkara sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan berakhir tanpa adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum tergugat menolak semua opsi perdamaian yang diajukan pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (21/07/2025).

Menurut kuasa hukum penggugat Kudus Surya Dharma, SH menyampaikan bahwa sidang mediasi ini tidak ada kesepakatan atau tidak ada hasil apapin terkait persoalan PTSL.

" Tapi tidak menutup kemungkinan ada mediasi diluar sidang pengadilan" ujarnya.

Kudus menambahkan kalau tidak ada kesepakatan lanjut ke sidang selanjutnya, dan jadwal menunggu dari pengadilan. Pihaknya juga merasa penawaran perdamaian hanya sebatas penawaran sesuai dengan proses peradilan.

" Pada intinya kami tidak ada beban meskipun pihak tergugat tidak mau damai kami hanya berdasarkan aduan masyarakat yang merasa keberatan terkait adanya penyimpanan, pelanggaran, dan kita udah menawarkan perdamaian hanya sebatas penawaran saja" imbuhnya.

Menurutnya pihaknyapun sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum melaporkan terkait permasalahan tersebut.

" Kita pun udah mempertimbangkan sebab masalah ini udah masuk ke Kejaksaan mengenai masalah pidananya terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan penyimpangan" ungkapnya.

Kudus juga sudah melaporkan pihak tergugat ke Kejaksaan terkait penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh perangkat yang ditunjuk sebagai panitia PTSL.

" Pelaporan pidana di Kejaksaan udah masuk kami masih mempertimbangkan apakah pidananya dulu atau perdatanya yang di proses dulu sehingga tidak ada benturan jadwalnya. Sebab dari pihak Kejaksaan juga sudah mempertimbangkan mana yang lebih dulu pidana atau perdatanya" ujarnya.

Sedangkan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat Nofi Hariyanto, menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat dan akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Menurutnya penolakan itu berdasarkan pada keyakinan bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan regulasi dan fakta. Nofi menegaskan bahwa peraturan Bupati Pasuruan yang menjadi dasar pelaksanaan PTSL telah disahkan dan sudah dijalankan berlaku di Kabupaten Pasuruan.

" Sebab Perbub itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan di Kabupaten Pasuruan, sehingga tidak bisa disamakan dengan mekanisme lainya" ujarnya.

Terkait tuntutan pengembalian uang yang diajukan penggugat, ia menyatakan bahwa panitia ataupun kepala desa tidak memiliki kewajiban untuk mengembangkan sebab proses PTSL masih berjalan. 

" Kami dari panitia dan kepala desa tidak bisa mengembalikan uang karena program sedang berjalan" ujarnya. (Usj)

Puluhan Korban Arisan Bodong Menyerbu rumah FZ, Kuasa Hukum Korban Desak Polres Pasuruan Tingkatkan Status Hukum Terlapor

 


‎Pasuruan, suarakpkcyber.com - Puluhan orang korban Arisan bodong ramai-ramai mendatangi rumah "FZ" owner arisan bodong yang beralamat di Dusun Purwodadi Rt.003 Rw.007 Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Minggu (19/7/2026) siang.

‎FZ dan suaminya tinggal bersama orang tua FZ, namun rumah tersebut terlihat kosong tak berpenghuni. FZ meninggalkan rumah sejak kasusnya mencuat dan viral di media sosial, FZ diduga kabur bersama suaminya EOL setelah resmi dilaporkan ke kepolisian di bulan Januari 2026 lalu.



‎Sampai dengan saat ini kerugian korban yang resmi melaporkan ke Kepolisian terhitung lebih dari Rp.1 Milyar.

‎Tatok Ridiantono SH., MH., selaku kuasa hukum korban menghimbau FZ dan EOL suaminya untuk bertanggung jawab segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. 

‎"Kami mengharap kesadaran diri dari terlapor FZ yang diduga kabur bersama suaminya untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," himbau Tatok.

‎"Untuk aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pasuruan mohon segera meningkatkan status hukum terlapor, dengan menetapkan sebagai tersangka dan termasuk DPO," lanjut Tatok.

‎Lebih lanjut, menurut Tatok Ridiantono SH., MH., keluarga FZ menutup diri dan diduga menyembunyikan keberadaan FZ. Kami sangat mengharap ketegasan dan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus arisan bodong yang telah merugikan banyak korban. (Usj/red)

Gugatan PTSL di Desa Randupitu memasuki Tahapan Mediasi, Kuasa Hukum Tergugat Siap Tolak Resume Penggugat




Pasuruan, suarakpkcyber.com - Gugatan Perdata sidang PTSL Desa Randupitu Kecamatan Gempol memasuki tahap ke tiga yakni tahapan mediasi. Mediasi tersebut terjalin setelah majelis hakim menunjuk mediator dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil sebelumnya.

Tahap ini menjadi langkah penting karena membuka peluang penyelesaian damai sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dengan dihadirkan seluruh tergugat dan penggugat dalam mediasi tersebut melalui kuasa hukum masing-masing yang telah memperoleh suarat kuasa.

Menurut PP Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi penunjukan hakim mediator sebagai pelaksanaan wajib dalam perkara perdata sebelum sidang masuk dalam tahap pembuktian.

Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu Nofi Hariyanto, mengatakan pihak nya masih menunggu resume yang akan menjadi dasar bagi para tergugat untuk menentukan sikap proses mediasi berlangsung.

Menurut Nofi apabila resume dari pengugat tidak dapat diterima oleh tergugat, maka para tergugat akan menyampaikan penolakan secara resmi terhadap sengketa dan menyampaikan resume dari pihak tergugat.

" Kami menunggu resume dari penggugat jika resume itu tidak sesuai dengan harapan tergugat maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami" ujar Nofi.

Sementara Kuasa hukum penggugat Yuli menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini hanya fokus pada penunjukan hakim mediator dan pembahasan substansi perkara baru akan dijadwalkan selasa depan (07/06) pukul 10.00 wib. 

" Hari ini masih penunjukan hakim mediator" jelas Yuli.

Yuli berharap seluruh prinsipal dapat hadir dalam mediasi agar proses perundingan berlangsung secara efektif dan efisien dan keputusan yang dihasilkan dapat disepakati oleh masing-masing pihak. (Usj)

Dishub Raja Ampat Dan Bupati Mangkir Dari Mediasi. Penasehat Hukum : Dalam waktu Dekat Polda Layangkan Undangan Resmi Kepada Bupati



Sorong, suarakpkcyber.com _ Masyarakat adat pemilik hak ulayat di kawasan Dermaga Foley, Kabupaten Raja Ampat, menyatakan kekecewaannya melalui Penasehat Hukum dan Media Online Bharindo setelah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Raja Ampat tidak menghadiri undangan mediasi yang digelar di Polda Papua Barat Daya.

Kuasa hukum dari BHARINDO mengungkapkan, dalam forum mediasi tersebut hanya pihak pelapor yang hadir, sementara dari pihak terlapor tidak satu pun perwakilan yang datang.

“Dari pihak terlapor tidak satu orang pun yang hadir. Bahkan tidak ada konfirmasi resmi terkait ketidakhadiran mereka,” ujar kuasa hukum Bharindo saat ditemui usai mediasi.

Ia menambahkan, peserta yang hadir dalam diskusi hukum tersebut merupakan tim kuasa hukum yang telah mendapat mandat dari pemilik hak ulayat Dermaga Foley, serta dihadiri oleh mantan Kepala Distrik Foley.

Menurutnya, ketidakhadiran pihak terlapor menjadi indikasi tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tanah adat yang hingga kini masih menjadi polemik.

“Kami akan kejar terus sampai perkara ini terang benderang. Kami sudah memasang patok karena mediasi hari ini tidak dihadiri pihak terkait untuk memberikan keterangan soal penyelesaian tanah adat masyarakat di Foley,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan menempuh berbagai upaya hukum. Selain itu, mereka juga berencana mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta audit terhadap proyek pembangunan Dermaga Foley yang diduga menggunakan dana hibah dari pemerintah pusat.

“Kami akan meminta BPK membuka proses audit pembangunan Dermaga Foley. Jika ada temuan, akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mendorong Polda PBD untuk memanggil Bupati Raja Ampat guna dimintai keterangan. Hal ini dinilai penting mengingat peran Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat.

“Dana hibah dari kementerian sebesar Rp186 miliar untuk pembangunan Dermaga Foley, tentu beliau mengetahui aliran anggaran tersebut karena saat itu menjabat sebagai kepala keuangan. Sekarang beliau adalah Bupati, sehingga sangat berkompeten memberikan penjelasan,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan informasi dari penyidik Ditreskrimum Polda PBD, pemanggilan terhadap Bupati Raja Ampat kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tadi disampaikan, dalam satu sampai dua hari ini panggilan akan keluar. Jadi dalam minggu ini kemungkinan ada undangan resmi kepada Bupati Raja Ampat,” katanya.

Kuasa hukum berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan hak masyarakat adat agar konflik tidak berlarut-larut. Ia juga mengingatkan potensi gugatan perdata hingga laporan tindak pidana korupsi (tipikor) jika persoalan ini terus berlarut.

“Kalau ini terus berlarut, akan ada gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, laporan polisi terkait tipikor, dan permintaan audit ke lembaga keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, kondisi di lapangan saat ini masih terjadi pemalangan di area Dermaga Foley oleh masyarakat adat, yang berdampak pada terganggunya arus transportasi laut di wilayah Raja Ampat dan Sorong.

Pihak kuasa hukum pun meminta Bupati Raja Ampat turun langsung membuka ruang dialog dengan masyarakat adat, khususnya marga Moom dan Fadimpo sebagai pemilik hak ulayat.

“Harapan kami, Bupati turun langsung membuka palang dan duduk bersama pemilik hak ulayat untuk mendengarkan tuntutan mereka. Jika memang ada hak yang belum diselesaikan, segera dituntaskan agar tidak memicu konflik berkepanjangan,” pungkasnya. (Dedi)

Enam Terduga Kasus Korupsi Seragam Dinas DPR PBD Dilimpahkan Ke Kejari Sorong

 


Kota Sorong, suarakpkcyber.com - Enam tersangka dugaan kasus korupsi seragam dinas DPR Papua Barat Daya dilimpahkan penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (4/5/2026).

Pantauan dilapangan, dengan menggunakan mobil tahanan Reskrim Polresta Sorong Kota, enam tersangka dugaan kasus korupsi seragam dinas DPR Papua Barat Daya, yakni JN, JCN, IWK, DJ, JU dan ES tiba di kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Didampingi penasihat hukum enam tersangka langsung diarahkan oleh penyidik tipikor Polresta Sorong Kota ke ruang jaksa penyidik Pidsus Kejari Sorong. 

Sebelumnya penasihat hukum JCN yang ditemui di kejaksaan negeri Sorong, Agustinus Jehamin membenarkam kalau hari ini kliennya bersama lima tersangka lainnya dilimpahkan ke kejaksaan. 

" Sebelum kesini, mereka terlebih dahulu periksa kesehatan. Tadi saya diinformasikan oleh salah satu penyidik bernama Roy," ujarnya. 

Pengacara yang biasa disapa Gusti itu menambahkan, paling satu jam penyidik periksa kesehatan baru menuju kejaksaan negeri Sorong.

Diketahui tiga dari enam teradangka dugaan kasus korupsi seragam dinas DPRPBD tahun anggaran 2024 merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara tiga lainnya pihak swasta. 

Dugaan kasus korupsi seragam dinas DPR PBD telah merugikan negara sebesar Rp 715 juta dari nilai kontrak Rp 900 juta. 

Penyelidikan hingga penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut ditangani secara langsung oleh penyidik tipikor polresta Sorong Kota, dan di atensi oleh ditreskrimsus polda Papua Barat Daya.(Dedi)

Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kasus Perjalanan Dinas Inspektorat PBD Naik ke Tahap Penyidikan

 


Sorong, Papua Barat Daya | suarakpkcyber.com  –Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.


Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang disampaikan melalui press release pada Rabu (1/4/2026), dengan kesimpulan bahwa penanganan kasus telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.


“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah didukung oleh dua alat bukti yang cukup,” ujarnya dalam keterangan pers.


Ia menjelaskan, sedikitnya 38 orang staf di lingkungan Inspektorat Papua Barat Daya telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.


Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi anggaran perjalanan dinas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 tercatat sebesar Rp11.314.597.000. Dari jumlah tersebut, realisasi pencairan anggaran mencapai Rp6.196.012.821 atau sekitar 54,7 persen, yang dilakukan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).


Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para saksi hingga Maret 2026, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.


“Indikasi kerugian negara sementara yang kami temukan sekitar Rp2 miliar lebih. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh auditor yang berwenang,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.


Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, kepolisian tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar proses hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.


Terkait penerapan pasal, perkara ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp2 miliar.


“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini secara komprehensif, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. (Dedi)

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 6 Pengedar Sabu di 4 Lokasi

 



Pasuruan, suarakpkcyber.com – Operasi intensif selama 24 jam yang digelar Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil. Enam tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026. 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika tanpa kompromi.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” tegasnya.

Empat TKP dalam Sehari Semalam

Pengungkapan pertama dilakukan Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen, diamankan dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, Selasa (10/2/2026) pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan pelaku diamankan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram serta satu unit ponsel dan plastik klip kosong.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, MR (41) diringkus di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan terakhir terjadi pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan dengan dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram. Turut disita dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Usj)

Memasuki Sidang Ke-13 atas Kasus Pembongkaran Makam Winongan, JPU Menolak Pledoi Kuasa Hukum

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Perjalanan sidang pembongkaran makam Winongan memasuki sidang yang ke 13 yakni mendengarkan jawaban atas pembelaan kuasa hukum terhasap terdakwa yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Jaksa penuntut umum (JPU) secara terang-terangan menolak semua pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus makam Winongan Gus Tom dan Gus Puja.

Pada sidang ini JPU lebih banyak mengutip pernyataan saksi-saksi yang mengkritisi pernyataan dari kasus pembongkaran makam Winongan. 

Kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dan mengesampingkan Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Gus Tom dan Gus Puja. Senin (02/03/2026).

" Kepada Hakim yang terhormat agar dapat mengesampingkan Pledoi pembelaan kuasa hukum untuk lebih mengutamakan kebenaran hukum" ujar JPU.

Dengan demikian semua pledoi kuasa hukum ditolak artinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atau duplik yang diajukannya.

Kuasa hukum terdakwa Gus Tom dan Gus Puja akan mengajukan Duplik yaitu tanggapan atau jawaban dari terdakwa atau kuasa hukum atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dilaksanakan Rabu (4/3)

Kuasa hukum terdakwa Gus Tom dan Gus Puja memiliki waktu untuk menanggapi argumen argumen JPU dan Mempertahankan argumen-argumen yang telah disampaikan dalam pledoi sebelumnya serta menambahkan argumen argumen baru yang relevan. (Usj)

Mantan Residivis Kayu Export Ilegal Kini Jalani Sidang di PN Sorong, Dedi Himbau Untuk Kawal Hingga Akhir Persidangan

 


Sorong, Papua Barat Daya|suarakpkcyber.com - Persidangan kali ini menjadi sorotan bagi media Nasional bagaimana tidak Felik diduga sebagai Mafia internasional Kayu Eksport Ilegal kini menjalani tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sorong Papua Barat Daya. 

Dalam penyampaiannya Ketua Divisi Humas Promedia Jurnalis Siber (PJS) Papua Barat Daya yang juga merupakan Sekretaris Ikatan Media Online (IMO) Papua Barat Dan Papua Barat Daya Dedi berharap kasus Mafia kayu ini bisa di kawal secara bersama-sama sampai putusan akhir di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/01/2026).

Akhir-akhir ini maraknya isu-isu kehutanan tentang beredarnya penebangan-penebangan kayu liar di beberapa daerah hingga di Sorong ini sendiri. 

Dedi juga menghimbau untuk selalu mengawal ilegal logging atau dugaan mafia kayu. 

" Kami harus kawal mafia kayu internasional ini. Karena kayu Loh, Kayu Eksport berasalah dari hutan masyarakat atau hutan lindung yang seharusnya dijaga bukan di rusak" bebernya. 

Dedi juga menambahkan bahwa Tersangka Felix itulah mafia atau mantan residivis ini sering kali berhadapan dengan hukum terkait kayu di Sorong.

Ia juga menambahkan bahwa Felik, yang merupakan Mantan napi ini kini masih menjalani masa persidangan di pengadilan negeri Sorong. Sehingga harus dikawal hingga tuntas.

Ia juga berharap agar kasus ini segera di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa di monitoring mafia sebenarnya yang bermain di balik layar ini. 

Lanjut Dedi, yang merupakan aktivis jurnalis dan anti Korupsi ini berharap jika ada permainan dengan para penegak hukum maka harus dibersihkan dan jangan sampai ternoda dengan coretan-coretan korupsi pada mafia kayu ini.(Deo)

Rakyat Susah Mendapat BBM Subsidi, Oknum Nakal Menimbun Dan Menjual Ke Kontraktor

 



Sorong, Papua Barat Daya | Suarakpkcyber.com -  Keluhan beberapa supir truk adalah kejenuhan saat mengantri bahan bakar subsidi jenis solar, bahkan ada yang tidak bisa mendapatkan karena barcodenya yang disebut pihak SPBU sedang proses perbaikan dengan alasan harus didaftar ulang.

Harga BioSolar 1 liter di SPBU Pertamina (subsidi) tetap stabil di Rp 6.800 per liter (per awal 2026), meskipun harga solar non-subsidi dan solar industri (B40) jauh lebih tinggi (sekitar Rp 13.000 - Rp 21.000+), karena perbedaan ini disubsidi oleh pemerintah untuk pengguna yang berhak. 

Jn, salah satu manajer logistik di perusahaan bergerak dibidang jasa kontruksi di kota Sorong, mengaku kerap membeluli BBM bukan dari agen resmi Pertamina, namun mereka tetap membayar sama dengan harga BBM industri.

"Kami membeli dari mereka karena kadang kadang mau membeli Dexlite (BBM Industri) juga kosong di SPBU, jadi ya kami beli dari mereka" ujar JN.

Awak media mencoba menelusuri sumber dari BBM yang diantar ke perusahaan tersebut, dari hasil pemantauan ternyata BBM tersebut hasil dari penampungan BBM subsidi di jalan baru kota Sorong yang dilakukan oleh seseorang, kemudian dijual ke perusahaan dengan harga industri.

Manuel Syatfle, seorang kritikus kebijakan pemerintah, meminta agar penegak hukum dapat menindak kejahatan ini.

"Menimbun BBM subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, karena dianggap sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi." kata Manuel yang juga mantan anggota DPR kabupaten Sorong periode 2019-2024.

"Jerat hukum ini juga bisa menjerat pihak yang membantu atau memfasilitasi penimbunan, seperti SPBU, dengan pasal terkait."lanjut Manuel Syatfle.

Manuel juga menegaskan bahwa kontraktor yang membeli atau menggunakan BBM ilegal (terutama penyalahgunaan BBM subsidi untuk industri/proyek) dapat dipidana secara berat. 

Kontraktor sering kali terjerat karena menggunakan Solar bersubsidi atai Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang seharusnya hanya untuk masyarakat kecil, namun digunakan untuk alat berat atau armada proyek. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena: 

Niaga Tanpa Izin: Membeli dari pihak yang tidak memiliki izin usaha niaga BBM resmi.

Penyalahgunaan Alokasi: Mengalihkan BBM yang disubsidi pemerintah untuk keuntungan komersial perusahaan. 

Selain pidana penjara bagi oknum pengurusnya, perusahaan kontraktor juga dapat dikenakan sanksi administratif dan denda berlipat: 

  • Pencabutan izin usaha atau blacklist dari proyek-proyek pemerintah.

Dalam beberapa kasus penegakan hukum, perusahaan yang terbukti membeli BBM ilegal dapat dikenakan denda hingga 4 kali lipat dari nilai kerugian negara. (Dedi)

Audiensi Dugaan Uang Pelicin Penjaringan Batal Lantaran Pihak Panitia Tidak Hadir, Kades Pinta Bukti Kepada Warga

 



Pasuruan,suarakpkcyber.com - Sejumlah perwakilan warga Arjosari Desa Kejapanan  yang sebelumnya oleh pihak Desa akan difasilitasi untuk melakukan audensi dengan panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kejapanan di kantor Balai Desa batal lantaran pihak panitia tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Perwakilan Warga Arjosari menunggu sejak pukul 09.00 wib namun setelah ditunggu satu jam lebih pihak panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Tak Kunjung hadir tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut membuat warga kesal dan kecewa yang awalnya dijanjikan hari ini  untuk audiensi bersama panitia ternyata pupus sudah harapan warga. Kamis (06/11/2025).

Untuk meredam kekecewaan warga pihak kepala desa Kejapanan dan Sekdes menemui warga dalam ruang pertemuan. 

Randi Saputra selaku Kepala Desa Kejapanan meminta kepada warga untuk memberikan bukti secara akurat apabila ada dugaan uang pelicin.

" Kami berharap agar warga menunjukkan bukti adanya dugaan uang pelicin, mengklarifikasi kepada yang bersangkutan bukan hanya berdasarkan informasi saja"  ungkap Kades Kejapanan saat menemui warga.

Randi menambahkan pihak Pemdes telah melakukan persiapan secara matang melalui proses rapat desa dalam pembentukan panitia yang sesuai regulasi yang ada. Langkah ini dilakukan agar semua tahapan tidak menyalahi aturan.

" Kami tidak main-main dalam proses penjaringan, silakan buktikan bila ada bukti kecurangan jika memang ada buktinya" imbuhnya.

Rencananya Kepala desa akan melakukan penjadwalan ulang dengan mengundang pihak panitia penjaringan secepatnya, agar persoalan ini bisa cepat selesai dan proses pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar. (Usj)

Pengrusakan Makam di Winongan Berlanjut, Format Minta Penyelesaian Sosial Segera di wujudkan


Pasuruan,suarakpkcyber.com -  Tugas penanganan konflik kasus pembongkaran makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan bukan hanya tugas pemerintah daerah, tapi juga tugas pemerintah provinsi jawa timur sesuai dengan UU no; 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik “ Ismail Makky Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan

Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, Nomor : 0101/NGO-Format/XI.1/2025, tentang Penanganan konflik sosial Terhadap Kasus Pembongkaran Makam di Dusun Serambi, Desa Winongan kidul, Kabupaten Pasuruan, Kamis 6 November 2025

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mengatakan” sejak peristiwa kasus pembongkaran makam di Dusun Serambi, Desa Winongan kidul, Kab. Pasuruan, tanggal 1 Oktober 2025 sampai saat ini belum ada perubahan signifikan terhadap penyelesaian konflik sosial, putusan pengadilan yang final atau penyelesaian konflik adat yang mengikat untuk semua pihak, sehingga kondisi di Dusun Serambi dapat dikatakan masih dalam kondisi konflik dan berpotensi mengganggu stabilitas regional, atau berpotensi menyebar ke wilayah lain di Jawa Timur “ ujarnya

Ditambahkan pula secara hukum pidana, kasus ini sudah ditangani di tingkat Polda Jatim (aparat provinsi). sementara untuk aspek penanganan konflik sosial dan mediasi, meskipun Bupati Pasuruan dan Forkopimda setempat masih mengupayakan restorative justice, potensi Gubernur Jawa Timur untuk terlibat aktif sebagai koordinator penanganan konflik tetap ada, agar kasus ini cepat terselesaikan “, 

“ Penanganan konflik harus menciptakan perdamaian dengan melibatkan berbagai pendekatan seperti resolusi konflik, mediasi, dan negosiasi, dengan fokus pada penyelesaian akar masalah melalui dialog dan pemahaman bersama, dengan pertimbangan tersebut FORMAT Pasuruan meminta Gubernur Jawa Timur untuk aktif dan mengambil peran dalam penanganan konflik sosial Kasus Pembongkaran Makam di Dusun Serambi, Desa Winongan kidul, Kabupaten Pasuruan “ tambahnya. (Usj)

Sosialisasi MOU APIP APH Peringati Hari Anti Korupsi, Inspektorat: Tak Semua Dumas Ditindaklanjuti

 

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Sosialiasi yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan melalui Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kepada Para Kepala Desa dan BPD se-kecamatan Gempol.

Hal ini bertujuan Agar pelaksanaan penggunaan anggaran desa terhindar dari penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan, senin (3/11/2025) di Kecamatan Gempol.

Momentum tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah kepala desa untuk menanyakan persoalan yang di hadapi mereka dalam menggunakan anggaran kepada narasumber yakni Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Pasuruan Anto Setiawan.

Dalam sambutannya Anto menyatakan bahwa dirinya selaku aparat pengawas internal tidak serta merta menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) bila tidak memenuhi persyaratan.

Namun pihaknya lebih mengedepankan pembinaan pihak terlapor baik itu pemerintah desa, ASN dilingkungan Pemkab Pasuruan agar mereka melakukan perbaikan administrasi ketimbang langsung menyeret kasusnga ke penegak hukum yang berwenang.

“ Tidak semua Dumas atau Aduan Masyarakat soal dugaan penyimpangan desa langsung di tindaklanjuti, sebab tak semua kerugian itu berakhir pidana. Bisa saja diselesaikan dengan pengembalian kerugian dan sanksi administrasi,” terang Anto.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santoso, menambahkan bahwa Kejari pun bersikap selektif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran desa.

“ Banyak laporan masuk, tapi kalau cuma surat kaleng atau datanya gak lengkap, pasti kita abaikan. Kecuali kalau sudah viral dan dapat perhatian pusat, baru kita investigasi" jelasnya.

Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri tentang koordinasi antara APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun sangat di sayangkan Anto Setiawan enggan memberikan komentar saat di konfirmasi sejumlah awak media, Ia mengaku khawatir keliru memberikan pernyataan. Pria berperawakan gemuk ini menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Inspektur Kabupaten Pasuruan.

Namun, pengakuan Inspektur Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syariffudin, justru sebaliknya. Rachmat malah mempersilakan awak media mewawancarai Anto Setiawan.

"Mau. Mau kok diwawancarai. Sudah saya kasi tahu kepada semuanya (Tim Inspektorat), jawaben iku! (jawablah itu! pertanyaan wartawan), karena ini kan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan memberikan informasi kepada masyarakat juga," ujar Racmat melalui sambungan seluler. (Usj)

Sidang Praperadilan Pembongkaran Makam di Winongan Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Penentapan Tersangka Terlalu Tergesa-gesa


Pasuruan,suarakpkcyber.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Muhammad Su'ud alias Gus Tom yang berupaya untuk menggugurkan status tersangka pengerusakan makam di Winongan pupus di meja hijau.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, yang diketuai oleh Hakim Nur Hidayat, senin (03/11/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon yang berisi enam poin petitum, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bangil.

Beberapa permohonan yang ditolak meliputi pernyataan agar penangkapan dan penetapan tersangka Gus Tom yang dinyatakan tidak sesuai prosedur. Sehingga penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, tuntutan pemulihan nama baik dan ganti rugi serta permintaan maaf terbuka.

Permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Gus Tom ditolak sebab hakim menilai tidak ada bukti tambahan yang memperkuat Gus Tom, sehingga permohonan praperadilan dinilai tidak memenuhi syarat material atau formil.

Kuasa Hukum Gus Tom


Aswin Amirullah Kuasa hukum Gus Tom merasa kecewa atas ditolaknya praperadilan yang diajukan kliennya.

" Kami sebagai kuasa hukum sangat kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan hakim" pungkasnya.

Aswin mengaku saat ini pihaknya fokus pada pendampingan hukum dan mempersiapkan pada persidangan perkara selanjutnya.

" Kita tunggu proses hukum selanjutnya sesuai sidang, kita fokus pada pendampingan hukum dalam sidang pokok perkara yang sedang berlangsung" ujarnya

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka terlalh tergesa-gesa dan terlalu dipaksakan terhadap kliennya.

"Saya menilai penetapan tersangka terhadap Gus Tom terlalu tergesa l-gesa, terlalu dipaksakan, yaitu surat perintah penangkapan keluar hanya dalam waktu satu hari dan belum melalui prosedur sebagai mana mestinya" imbuhnya. (Usj)

Pengacara Kondang Surabaya Menangkan kasus masyarakat 12 tahun terzolimi Riau Tembilahan.

 



Pekanbaru Riau, suarakpkcyber.com - Perkara sengketa lahan di Kecamatan Kabupaten Tembilahan Inhil Riau, puluhan tahun telah menuai hasil dan dimenangkan klien kami, Sdr.Hamzah Keluarga, kami atas nama keluarga mengucapkan terimakasih kepada Pengacara Sdr Ramot Batubara yang telah membantu kami selama bertahun tahun memenangkan kasus sengketa lahan ini, secara pribadi saya merasa di zolimi pihak yang mengambil lahan peninggalan orang tua selama 15 tahun ini, hasil keringat kerja keras orang tua kami selama hidupnya telah kami kuasa kembali, ucap Hamzah.

Saya juga berterima kasih kepada masyarakat dan aparat hukum setempat yang telah membantu kelancaran proses perkara di pengadilan selama ini, atas kegigihan pengacara kami memperjuangkan hak kami, bersyukur kami rasakan saat ini, .



Keadilan dan azas kemanfaatan bagi masyarakat dan siapapun yang berhak itulah hukum yang sebenarnya, kami perjuangkan semaksimal mungkin dan dalam perkara sengketa lahan sawit ini dapat kami menangkan dengan penuh perjuangan, kami tetap menghargai seluruh masyarakat yang pernah berperan sebagai pekerja di kebun sawit ini, semua hak hak mereka kita fikirikan dan berikan agar tidak ada yang terzolimi, kita punya adat ketimuran selalu menghargai semua pihak yang bersengketa , terutama para pekerja kita tetap bermusyawarah mufakat, terang Bung Bara advokat ini dihadapan media.

Semua pihak yang telah ikut membantu mulai proses peradilan ini sampai proses eksekusi lahan dan menyerahkan kembali lahan yang menjadi hak klien kami ini, saya tidak lupa mengucapkan terimakasih.

Semoga hukum dan keadilan dapat menjadi bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, pungkas Ramot Batubara pengacara/LBH Pepabri Jatim ini, disela sela kesibukannya kepada media. (Ihw)