Tag Label

Kepolisian (3788) daerah (1014) Pemerintahan (550) Jurnalistik (388) Demontrasi (84) Lintas Opini (73) DPRD (69) Desa (62) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (28) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (7) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polres pasuruan konferensi pers operasi Reskrim berhasil ungkap 3 kasus kejahatan 2019

Share it:
PASURUAN.Suarakpkcyber.top- Polres Pasuruan Konferensi Pers Operasi Reskrim berhasil ungkap 3 kasus digelar mapolres pasuruan dan menghadirkan sejumlah pelaku kejahatan dan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.senin(18/11/2019)

Ada 3 kasus yang berhasil di ungkap oleh Polres Pasuruan yakni, Curanmor, Penganiyaan, Pencabulan anak tiri yang ada terutama di wilayah Pasuruan Kab. Pasuruan Jawa Timur.
Dalam kasus curanmor ini dilakkukkan dengan bermacam - macam modus yakni, dengan menggunakan kunci T dan perampasan dijalan, ada juga yang berpura - pura bekerja di tempat korban kemudian di embat juga, ada juga dilakukkan pencurian di tempat parkir masjid. Pelaku hasil kejahatan ini berhasil kita bekuk sejumlah 7 orang tersangka dan hasil bukti curanmor sebuah 4 unit sepeda motor, Kasus ini masih kita kembangkan karena ada beberapa bukti yang masih dilacak oleh divisi kita dilapangan. Tegasnya" Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan.

Dan yang kedua melakkukan penganiyaan kepada korban yang sedang ognam dan tidak bisa melakukkan kegiatan sehari - sehari, pelaku melakukkan penganiyaan dengan membacok korban sebanyak 6 kali saat ini masih insentif dirumah sakit. Jelasnya". Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan.

Terakhir, Dengan pencabulan anak tiri yang dilakukkan oleh Sdr. Mahmud (44 Thn), ini dilaporkan oleh Sdr. Sutrino (66 Thn) Kakek Korban. Kejadian tersebut di Dsn. Betiting Ds. Gunting Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan Jawa Timur. Pelaku melakukkan aksinya dengan modus operandi saat korban sedang tidur lelap, kemudian pelaku tiba - tiba masuk kedalam kamar korban dan mengajak korban untuk bersetubuh, korban sempat menolak keras ajakkan dari pelaku tapi pelaku mengancam akan membunuh ibu kandungnya. Kejadian ini sudah dari bulan february 2018 sampai bulan september 2019, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. Ujar". Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan.


Sekitar pukul 17.00 wib di area toko dsn. Betiting Ds. Gunting kec. Sukorejo Kab. Pasuruan. Dengan barang bukti 1 potong daster warna pink, 1 potong celana pendek bermotif. Pelaku dikenakan pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 35 th 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pungkasnya." Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan kepada awak media.(luqm/red)
Share it:

Post A Comment: