JOMBANG.Suarakpkcyber.top- Dua pria asal kecamatan Diwek kabupaten Jombang diciduk petugas unit Reskrim Polsek Perak Jombang . Keduanya diringkus dirumah masing-masing lantaran nekat jadi pengedar narkoba jenis pil Dobel L.
Kedua pria tersebut yakni Hisam (30) kuli bangunan asal DusunTempuran, Desa Pundong kecamatan Diwek, dan Eko Wahyudi alias Kunting (34) seorang buruh tani asal Desa Balok besuk kecamatan Diwek. Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto penangka pan pengedar pil setan ini dimulai dari Hisam pd selasa (10/12/2019) seki- tar pukul 20.30 wib.
Dia diringkus dirumahnya, sesaat dirinya menjual 18 butir pil Dobel L yg dikemas pd satu plastik klip. Tetapi sebelumnya, petugas mengamankan Ardi alias Belong, pria asal Desa Pagerwojo kecamatan Perak disebuah warung di Desa Sembung Perak. Saat itu Belong kedapatan membawa 18 butir pil Dobel L. Dan dia mengaku jika membeli dari tersangka Hisam" papar AKP Untung , Hari Rabu (11/12/2019) dari penangkapan itu polisipun melaku- kan pengembangan alhasil menemukan satu nama dari tersangka Hisam yakni tersangka Eko alias Kunting. Tanpa membuang waktu, polisi segera meluncur kerumah tersangka Eko dan berhasil membekuknya pd dini hari sekitar pukul 01.00 wib. Dari penggeledahan rumah tersangka Eko Wahyudi kita juga mengaman- kan satu plastik berisi 871 butir pil Dobel L " ungkap AKP Untung. Selain itu juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 275 rb, 1 unit dosbook smartfreen sebagai tempat, 1 unit ponsel merk Oppo A 71 warna putih sebagai sarana komunikasi tersangka untuk mengedarkan pil Dobel L, serta 1pak plastik klip. Atas perbuatannya kedua tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Perak, Jombang guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ini masih satu jaringan peredaran pil Dobel L. Tersangka dikenai pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sambungnya.
(By wong jlnan MJHR)
Navigation
Post A Comment: