![]() |
NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Bejat , Seorang warga salah satu desa di Kecamatan Baron tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan pria berinisial AP (31) ini , Mawar (nama samaran) hamil 3 bulan.
Kelakuan durjana pria yang sehari-hari berkerja sebagai buruh tani itu terungkap saat ibu Mawar curiga melihat perut anaknya yang masih berusia 15 tahun itu membesar dan tidak menstruasi (haid) 3 bulan.
Kecurigaannya benar , setelah Mawar di bawa ke Bidan dan di lakukan USG hasilnya di nyatakan hamil. Setelah di desak , Mawar mengakui bahwa itu perbuatan ayah tirinya. Tanpa pikir panjang, kejadian tersebut di laporkan ke polsek Baron.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk , AKP Rony Yunimantara saat di hubungi suarakpkcyber membenarkan kejadian memalukan tersebut dan saat ini kasus tersebut di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Nganjuk.
"Benar, UPPA telah menerima pelimpahan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari Polsek Baron pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira jam 19.00 WIB." Ungkapnya.
"Usia korban 15 tahun , pelakunya adalah ayah tirinya. Dari hasil USG dinyatakan hamil" imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , saat ini pelaku di tahan di Polres Nganjuk. " Dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang" pungkas Roni. (John)
Post A Comment:
0 comments: