Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk bersama-sama "STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL".
Sesuai dengan UU. No. 39 tahun 2007 tentang Cukai berbunyi "Jual Beli Rokok Ilegal, pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi Pidana dan Administrasi".
Kenali ciri-ciri Rokok Ilegal :
1. Tidak dilekati dengan Pita Cukai (Rokok Polos)
2. Dilekati dengan Cukai Palsu
3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari sekarang STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL di Kabupaten Pasuruan dengan mmberikan informasi kepada masyarakat sekitar mengenai ciri-ciri Rokok Ilegal dan menginformasikan Peredaran Rokok Ilegal dengan cara LAPORKAN Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat atau Hubungi 1500225. (Red/Usj)
Post A Comment:
0 comments: