Tag Label

Kepolisian (3734) daerah (949) Pemerintahan (540) Jurnalistik (341) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (42) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Arena Sabung Ayam Ilegal di Probolinggo Raup Puluhan Juta Setiap Pekan, Diduga Dukung Praktik Perjudian meresahkan warga

Share it:


Probolinggo,suarakpkcyber.com - Aktivitas sabung ayam ilegal di wilayah Kelurahan Kebonsari Kanigaran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menjadi sorotan tajam masyarakat dan aparat hukum. Kegiatan yang terindikasi kuat melibatkan praktik perjudian ini berlangsung secara terang-terangan dan bahkan menarik pengunjung dari luar kota.

Berdasarkan pantauan di lapangan, arena sabung ayam tersebut aktif hampir setiap hari, dengan puncaknya pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Puluhan orang terlihat memadati lokasi yang telah diatur sedemikian rupa, menyerupai sebuah gelanggang sabung ayam semi permanen. Suasana riuh dan desingan suara ayam aduan bercampur dengan teriakan para penjudi yang memasang taruhan membuat lokasi tersebut ramai dan mencolok.

Salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin berkembang. “Awalnya hanya beberapa orang, tapi sekarang sudah seperti pasar, ramai sekali kalau hari Sabtu dan Minggu. Banyak mobil pelat luar kota juga parkir di sekitar sini,” ujarnya. (5/5/2025)

Warga lainnya mengaku resah dengan keberadaan arena tersebut. Selain menimbulkan kebisingan, keramaian yang tak terkendali dikhawatirkan memicu potensi gangguan keamanan. 

“Kami takut terjadi perkelahian atau tindak kriminal lainnya. Anak-anak juga jadi sering melihat hal yang tidak seharusnya,” tambah warga lain.

Dari informasi yang dihimpun, praktik perjudian dalam sabung ayam ini melibatkan taruhan uang tunai dengan nilai mencapai jutaan rupiah untuk setiap pertarungan. Total omzet yang beredar diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap akhir pekan.

Aktivitas sabung ayam yang disertai perjudian ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak berwenang dapat menindak berdasarkan

Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan, yang berbunyi “Barang siapa menyakiti atau melukai hewan secara tidak perlu, dapat dipidana dengan kurungan atau denda.”

Selain aspek hukum, dari sisi kemanusiaan dan kesejahteraan hewan, praktik sabung ayam dianggap sebagai bentuk kekerasan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hewan.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan Satpol PP segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Selain penutupan arena, warga juga meminta adanya penertiban dan pemantauan lanjutan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemerintah Kota Probolinggo diminta bertindak cepat guna menjaga ketertiban umum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum dengan adil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat. (Rohman)
 

Share it:

daerah

hukum

Post A Comment:

0 comments: