Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa para CPNS wajib menjunjung tinggi kode etik lembaga, yakni IS KPK: Integritas, Sinergi, Kolaborasi, Profesionalisme, serta Kepemimpinan agar mampu menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien.
Setelah melalui berbagai tahap seleksi, calon pegawai yang telah dinyatakan lolos selanjutnya diwajibkan mengikuti masa orientasi dan induksi di lingkungan KPK. Hal ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman terhadap nilai dasar KPK, kinerja KPK, serta komitmen terhadap pemberantasan korupsi.(dedi)
Post A Comment:
0 comments: