Dalam audiensi bersama Kapolres Kabupaten Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan pada Kamis (14/8/2025), Ismail menegaskan bahwa meski tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang total peredaran miras, sejumlah peraturan telah mengatur pengawasan, pengendalian, dan pembatasan penjualannya.
“Penegakan hukum harus didasari moral yang kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras. Kami berharap Polres Pasuruan menjadikan hal ini sebagai prioritas, karena hampir di setiap tempat hiburan bahkan warung kecil kini berani menjual minuman keras,” tegas Ismail.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan FORMAT. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan pengendalian miras memang menjadi salah satu prioritas kepolisian.
“Kami akan berkoordinasi dengan FORKOPIMDA untuk mengambil langkah terbaik. Penertiban, pengawasan, dan penindakan akan dilakukan, termasuk patroli rutin. Semua polsek di Kabupaten Pasuruan juga akan diperintahkan untuk memasang himbauan dan larangan terkait bahaya miras,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, keberhasilan penanganan masalah ini membutuhkan sinergi seluruh pihak. “Polres tidak bisa bekerja sendirian, karena dasar hukumnya adalah Perda Miras. Kerja sama lintas sektor sangat diperlukan,” pungkasnya.(Usj/Red)
Post A Comment:
0 comments: