Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan dibawah naungan Rusdi Sutedjo dan M. Shobih Asrori menindak tegas bagi Penjual, pengedar dan pengguna Rokok Ilegal.
Hal ini tertuai dalam Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai " Jual Beli Rokok Ilegal dapat dikenakan Sanksi Pidana dan Administrasi".
STOP Rokok Ilegal !!
STOP PENGGUNAANNYA dan AWASI Peredarannya. Apabila terdapat penjual atau peredaran Rokok Ilegal Laporkan ke Nea Cukai Kabupaten Pasuruan atau menghubungi : 0895323407724 (red)
Post A Comment:
0 comments: