Tag Label

Kepolisian (3773) daerah (978) Pemerintahan (545) Jurnalistik (376) Demontrasi (81) Lintas Opini (73) DPRD (67) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (26) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (6) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kemenag Kabupaten Pasuruan Gelar Pembinaan PPAIW, Nadhir dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com, – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui kegiatan Pembinaan PPAIW, Nadhir, dan Penyerahan Sertifikat Wakaf, yang digelar pada Selasa (14/10/2025) di Rumah Makan Kebon Pring, Jalan Jendral A. Yani No. 235, Karang Ketug, Kota Pasuruan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan M. Shobi Asrori, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan H. Machsun Zain, S.Ag, M.Si, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, perwakilan Kejaksaan, Kepala KUA se-Kabupaten Pasuruan, pengurus masjid, serta para nadhir dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pasuruan M. Shobi Asrori menegaskan pentingnya legalitas dalam pengelolaan tanah wakaf. Ia mengutip Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa sertifikat merupakan bukti kepemilikan sah yang tidak bisa diganggu gugat.

 “Tanah wakaf harus segera diurus sertifikatnya. Sebab jika pewakaf sudah meninggal, tanah tersebut tidak bisa diminta kembali oleh ahli waris. Sayangnya, hingga kini masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi, sehingga sering menjadi objek sengketa di pengadilan,” ujar Shobi.

Ia berharap, para pengurus masjid maupun organisasi keagamaan lebih aktif mengurus sertifikat tanah wakaf agar memiliki legalitas yang kuat dan pengelolaannya bisa berjalan dengan tenang serta aman.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, H. Machsun Zain, S.Ag, M.Si, melaporkan bahwa dari 580 bidang tanah wakaf yang diusulkan untuk sertifikasi, sebanyak 502 bidang telah selesai dalam kurun waktu tujuh bulan, mulai Maret hingga September 2025.

“Kami menargetkan akhir tahun ini seluruh proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan bisa rampung. Ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar tanah wakaf mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” tegas Machsun.

Ia menambahkan, tanah wakaf merupakan amal jariyah yang bernilai ibadah sosial tinggi dan memiliki status hukum suci. Karena itu, Kemenag berperan tidak hanya sebagai instansi administratif, tetapi juga sebagai penjaga amanah umat agar tanah wakaf tidak dialihkan atau disalahgunakan tanpa perlindungan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Machsun juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, terutama kepada Wakil Bupati Pasuruan dan BPN, atas dukungannya dalam penyelesaian sertifikat wakaf.

 “Tiga prinsip utama dalam pengelolaan tanah wakaf adalah kecepatan, ketepatan, dan keamanan. Namun, percepatan tidak boleh mengorbankan prinsip dasar wakaf itu sendiri. Nilai tanah terus meningkat setiap tahun, dan jika tidak segera disertifikatkan, bisa saja menimbulkan gugatan dari ahli waris,” ujarnya.

Ia menutup dengan harapan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf ini akan menjadi titik awal yang baik bagi Kabupaten Pasuruan dalam mewujudkan tata kelola aset wakaf yang tertib, aman, dan bermanfaat bagi umat.

 “Alhamdulillah, dalam waktu tujuh bulan kita sudah bisa menyelesaikan 502 sertifikat tanah wakaf. Semoga langkah ini membawa keberkahan dan menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya.(Usj)



Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment:

0 comments: