Tag Label

Kepolisian (3784) daerah (998) Pemerintahan (548) Jurnalistik (385) Demontrasi (83) Lintas Opini (73) DPRD (68) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (27) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (7) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Audiensi Dugaan Uang Pelicin Penjaringan Batal Lantaran Pihak Panitia Tidak Hadir, Kades Pinta Bukti Kepada Warga

Share it:

 



Pasuruan,suarakpkcyber.com - Sejumlah perwakilan warga Arjosari Desa Kejapanan  yang sebelumnya oleh pihak Desa akan difasilitasi untuk melakukan audensi dengan panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kejapanan di kantor Balai Desa batal lantaran pihak panitia tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Perwakilan Warga Arjosari menunggu sejak pukul 09.00 wib namun setelah ditunggu satu jam lebih pihak panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Tak Kunjung hadir tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut membuat warga kesal dan kecewa yang awalnya dijanjikan hari ini  untuk audiensi bersama panitia ternyata pupus sudah harapan warga. Kamis (06/11/2025).

Untuk meredam kekecewaan warga pihak kepala desa Kejapanan dan Sekdes menemui warga dalam ruang pertemuan. 

Randi Saputra selaku Kepala Desa Kejapanan meminta kepada warga untuk memberikan bukti secara akurat apabila ada dugaan uang pelicin.

" Kami berharap agar warga menunjukkan bukti adanya dugaan uang pelicin, mengklarifikasi kepada yang bersangkutan bukan hanya berdasarkan informasi saja"  ungkap Kades Kejapanan saat menemui warga.

Randi menambahkan pihak Pemdes telah melakukan persiapan secara matang melalui proses rapat desa dalam pembentukan panitia yang sesuai regulasi yang ada. Langkah ini dilakukan agar semua tahapan tidak menyalahi aturan.

" Kami tidak main-main dalam proses penjaringan, silakan buktikan bila ada bukti kecurangan jika memang ada buktinya" imbuhnya.

Rencananya Kepala desa akan melakukan penjadwalan ulang dengan mengundang pihak panitia penjaringan secepatnya, agar persoalan ini bisa cepat selesai dan proses pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar. (Usj)

Share it:

daerah

hukum

Post A Comment:

0 comments: