Pasuruan,suarakpkcyber.com.com,– Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi tertutup dengan pimpinan DPRD. Rapat tersebut membahas harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan akan disahkan melalui sidang paripurna pada tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugianto, mengatakan bahwa empat Raperda tersebut meliputi Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Kesejahteraan Sosial, serta Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD bersama bagian hukum untuk proses harmonisasi keempat Raperda itu,” jelas Sugianto, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jumat (8/11/2025).
Ia menambahkan, tahapan harmonisasi merupakan proses penting sebelum Raperda dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden.
Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk menjaga keselarasan antara kebijakan daerah dengan regulasi nasional, sehingga peraturan yang dihasilkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Wulan, SH, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pasti pengesahan keempat Raperda tersebut.
“Ngapunten, Mas, kami sedang di Jakarta, masih rapat,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.
Dengan adanya empat Raperda ini, DPRD Kabupaten Pasuruan berharap dapat memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mempercepat realisasi program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat di tahun mendatang.


Post A Comment:
0 comments: