Tag Label

Kepolisian (3802) daerah (1031) Pemerintahan (556) Jurnalistik (406) Demontrasi (84) Lintas Opini (73) DPRD (69) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Puluhan Kapal Ikan Dilarang Mencari Diperairan Kabupaten Sorong.

Share it:

 



Sorong, suarakpkcyber.com - Puluhan kapal ikan dari luar Kabupaten Sorong dilarang untuk mencari ikan di perairan Igim Kabupaten Sorong. Ini disampaikan langsung oleh Kepala Distrik (Kadistrik) Salawati Selatan (Salsel), Amirudin Umalelen kepada wartawan disela-sela menunjukan surat pemberitahuan kepada salah satu Kapa nelayan dengan anak buah kapal (ABK).

"lebih baik mati daripada hak milik diambil orang"tegas Amirudin. Sembari menunjukan surat saat berada di sekitar perairan Pulau Igim, Rabu (24/12-2025) . Selain menunjukan surat pemberitahuan tersebut ia mengatakan bahwa surat pemberitahuan ini berdasarkan pengaduan masyarakat dimana sekitar 30-an kapal ikan nelayan yang sering mencari dan memanfaatkan perairan tersebut hanya untuk memperkaya diri.

Padahal sambung Amirudin, masyarakat nelayan yang umumnya merupakan warga Kota Sorong sampai mencari di perairan Pulau Igim ini harus dengan sadar memperhatikan fasilitas umum warga yang ada sekitar kawasan itu.

“Setidaknya mereka memberikan bantuan untuk pembangunan masjid maupun gereja bagi warga yang ada di kawasan pesisir itu. Bukannya mereka hanya datang mencari ikan dan setelah mendapatkan hasil itu langsung pulang begitu saja,”imbaunya.

Saat menyerahkan surat imbauan atau pemberitahuan yang ditandatanganinya itu, dengan nomor surat 900/48/DIST- SALSEK/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

 Surat pemberitahuan itu langsung ditujukan kepada Bupati Sorong, serta tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRK Kabupaten Sorong, serta pihak terkait lainnya.

Dimana, saat menyerahkan surat itu kepada salah satu nelayan asal Jembatan Puri Kota Sorong, Isac Numberi yang mana kapal motornya lagi berlabuh di sekitaran perairan itu. Kadistrik Amirudin dengan tegas agar surat pemberitahuan ini bisa disampaikan sesegera mungkin kepada semua kapal untuk mengindahkan pemberitahuan itu.

“Kami tidak melarang saudara mencari ikan di perairan ini. Tapi harus diingat bahwa di tempat ini merupakan milik dari petuanan Sailolof,” bebernya.

Kami juga berharap para nahkoda maupun pemilik kapal harus datang melapor. Baik itu identitas kapal maupun hal lainnya kepada kami selaku Kepala Distrik Salawati Sela tan, tutupnya.(dedi)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: