Pasuruan (Bangil), — Proses hukum perkara dugaan pembongkaran makam di wilayah Winongan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bangil. Sidang yang telah memasuki putaran ke-6 ini memfokuskan agenda pada pendalaman keterangan saksi, Senin (26/1/2026)
Majelis hakim pada persidangan tersebut mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Dua saksi berasal dari aparat kepolisian, sedangkan satu saksi lainnya merupakan warga yang mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Tim kuasa hukum Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja menilai keterangan dua saksi dari kepolisian tidak bersifat langsung karena tidak menyaksikan sendiri peristiwa yang didakwakan. Menurut mereka, kesaksian yang disampaikan lebih bersandar pada informasi yang diterima setelah kejadian.
Berbeda dengan itu, saksi fakta menyatakan berada di tempat kejadian dan melihat langsung aktivitas yang terjadi. Namun demikian, tim penasihat hukum menegaskan bahwa setiap keterangan saksi harus diuji secara cermat, baik dari sisi konsistensi maupun keterkaitannya dengan bukti yang dihadirkan di persidangan.
Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa peristiwa pembongkaran makam melibatkan banyak orang dari masyarakat sekitar. Nama dua terdakwa disebut dalam dinamika kejadian tersebut, namun pihak kuasa hukum menilai hal itu masih memerlukan pembuktian yang kuat dan tidak dapat disimpulkan secara sepihak.
Kuasa hukum juga mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak-pihak lain yang kerap disebut dalam keterangan saksi di persidangan. Kehadiran mereka dinilai penting agar rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dan tidak menimbulkan tafsir sepihak di ruang publik.
Jalannya sidang kali ini berlangsung cukup panjang, lantaran muncul perbedaan antara keterangan saksi di hadapan majelis hakim dengan pernyataan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Perbedaan tersebut menjadi catatan penting bagi tim penasihat hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mencermati seluruh keterangan yang disampaikan saksi. Apabila ditemukan indikasi kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta dan diberikan di bawah sumpah, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, persidangan juga menyinggung adanya aktivitas dan ajakan yang dikaitkan dengan nama organisasi tertentu, termasuk klaim mengenai asal massa yang hadir di lokasi kejadian. Hal ini, menurut kuasa hukum, perlu diuji secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Pihak penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk membuka seluruh fakta melalui mekanisme persidangan guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya. Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(Usj)


Post A Comment:
0 comments: