Sorong Papua Barat Daya, suarakpkcyber.com - Jelang Hari Raya Lebaran, Ketua Devisi Humas dan Publikasi Promedia Jurnalis Siber (PJS) Papua Barat Daya Dedi KPK menegaskan mengatakan bahwa lebaran tahun ini ada himbauahn dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kendaraan dinas yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga.
Lanjut Dedi, Hal ini dipertegas KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi pada Hari Raya.
“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” Ucap Dedi, sembari melanjutkan bahasa Juru Bicara KPK Budi Prasetyo baru-baru ini.
Dedi juga, katakan bahwa tidak hanya Himbauan KPK. Tetapi Himbauan Dewan Pers pun telah di keluarkan jelang lebaran kepada media dan jurnalis.
" kami tetap sebagai media mengontrol jalannya pemerintahan dan birokrasi di negara ini. karena kami juga sebagai media pengontrol di negara ini "tutupnya.
Sembari menambahkan, KPK juga membuka kanal pengaduan ataupun pelaporan terkait pengaduan gratifikasi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL), situs gol.kpk serta e-mail : pelaporan.gratifikasi.kpk(Dedi)


Post A Comment:
0 comments: