Tag Label

Kepolisian (3831) daerah (1043) Pemerintahan (561) Jurnalistik (421) Demontrasi (84) Lintas Opini (74) DPRD (71) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Memasuki Sidang Ke-13 atas Kasus Pembongkaran Makam Winongan, JPU Menolak Pledoi Kuasa Hukum

Share it:

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Perjalanan sidang pembongkaran makam Winongan memasuki sidang yang ke 13 yakni mendengarkan jawaban atas pembelaan kuasa hukum terhasap terdakwa yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Jaksa penuntut umum (JPU) secara terang-terangan menolak semua pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus makam Winongan Gus Tom dan Gus Puja.

Pada sidang ini JPU lebih banyak mengutip pernyataan saksi-saksi yang mengkritisi pernyataan dari kasus pembongkaran makam Winongan. 

Kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dan mengesampingkan Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Gus Tom dan Gus Puja. Senin (02/03/2026).

" Kepada Hakim yang terhormat agar dapat mengesampingkan Pledoi pembelaan kuasa hukum untuk lebih mengutamakan kebenaran hukum" ujar JPU.

Dengan demikian semua pledoi kuasa hukum ditolak artinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atau duplik yang diajukannya.

Kuasa hukum terdakwa Gus Tom dan Gus Puja akan mengajukan Duplik yaitu tanggapan atau jawaban dari terdakwa atau kuasa hukum atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dilaksanakan Rabu (4/3)

Kuasa hukum terdakwa Gus Tom dan Gus Puja memiliki waktu untuk menanggapi argumen argumen JPU dan Mempertahankan argumen-argumen yang telah disampaikan dalam pledoi sebelumnya serta menambahkan argumen argumen baru yang relevan. (Usj)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: