Tag Label

Kepolisian (3843) daerah (1060) Pemerintahan (573) Jurnalistik (446) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (73) Desa (62) RSUD (45) Iklan (34) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

APBD Dipangkas, Dana Desa Ambruk, Mengapa Pemkab Pasuruan Justru Bangun Stadion Rp 25 Miliar

Share it:

Pasuruan,suarakpkcyber.com,— Ketika banyak daerah di Indonesia sedang melakukan pengetatan anggaran akibat kebijakan efisiensi nasional, kebijakan belanja di Kabupaten Pasuruan justru memunculkan tanda tanya besar. Di tengah laporan penurunan APBD hingga hampir Rp 600 miliar pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tetap mengalokasikan anggaran sekitar Rp 25 miliar untuk renovasi Stadion R. Soedrasono Pogar.

Kebijakan ini menjadi sorotan Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT Pasuruan) yang mempertanyakan prioritas pembangunan daerah di tengah kondisi fiskal yang sedang mengetat.

Pengetatan anggaran tersebut tidak terjadi tanpa sebab. Pemerintah pusat sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah. Kebijakan ini diperkuat dengan pemangkasan dana desa melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang disebut memangkas alokasi hingga sekitar 70 persen.

Akibat kebijakan tersebut, banyak desa harus menunda berbagai program pembangunan. Jalan desa, perbaikan irigasi, hingga kegiatan posyandu terpaksa diprioritaskan ulang karena keterbatasan anggaran.

Namun di tengah situasi itu, Pemkab Pasuruan justru tetap melanjutkan rencana renovasi stadion dengan nilai proyek yang tidak kecil.

Rp 25 Miliar untuk Apa?

FORMAT Pasuruan menilai angka Rp 25 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Nilai tersebut memiliki dampak besar jika dialokasikan untuk kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan dana sebesar itu, pemerintah daerah dinilai dapat merenovasi ratusan ruang kelas yang mengalami kerusakan berat di sejumlah sekolah dasar. Anggaran tersebut juga dinilai cukup untuk membangun beberapa puskesmas pembantu di desa terpencil atau memperbaiki belasan kilometer jalan desa yang selama ini rusak dan menghambat aktivitas ekonomi warga.

Bagi petani, jalan desa yang layak berarti biaya distribusi hasil panen menjadi lebih murah. Bagi masyarakat desa terpencil, fasilitas kesehatan yang memadai dapat mempersingkat akses layanan medis yang selama ini sulit dijangkau.


“Pertanyaannya sederhana, apa dampak langsung renovasi stadion bagi masyarakat kecil?” demikian salah satu pernyataan dari FORMAT Pasuruan.

Kontras dengan Sikap Legislatif

Menariknya, dalam situasi efisiensi yang sama, DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan memilih menunda rencana pengadaan mobil dinas baru dan mengalihkan anggarannya ke kebutuhan yang dinilai lebih mendesak bagi masyarakat.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah penghematan yang selaras dengan kebijakan efisiensi nasional.

Kontras kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah prioritas pembangunan daerah. Di saat satu lembaga memilih menahan belanja, pemerintah daerah justru menjalankan proyek renovasi stadion bernilai puluhan miliar rupiah.

Kontroversi juga mengemuka ketika publik menelusuri pihak yang pertama kali mendorong rencana renovasi stadion tersebut. Nama Suryono Pane disebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai pihak yang menyuarakan rencana renovasi sejak awal.

Ia diketahui menjabat sebagai CEO klub sepak bola Pasuruan United yang menjadikan Stadion R. Soedrasono Pogar sebagai kandang utama klub. Pada saat yang sama, ia juga tercatat sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan. FORMAT Pasuruan menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya pelanggaran, namun menilai penting adanya klarifikasi terbuka kepada publik mengenai proses perencanaan proyek tersebut.

“Publik perlu mengetahui apakah proyek ini benar-benar lahir dari kajian kebutuhan yang objektif atau dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” ujar perwakilan FORMAT Pasuruan.

Politik Citra atau Kebutuhan?

Proyek pembangunan stadion sering kali dianggap sebagai proyek yang mudah dilihat hasilnya dan mudah diklaim sebagai capaian pembangunan. Berbeda dengan program kesehatan, pendidikan, atau perbaikan irigasi yang dampaknya tidak selalu terlihat secara langsung.

FORMAT Pasuruan menilai pemerintah boleh saja berargumen bahwa stadion dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau menggerakkan UMKM di sekitarnya. Namun klaim tersebut, menurut mereka, seharusnya didukung kajian ekonomi yang terbuka dan dapat diuji publik.

Apalagi dalam kondisi ketika APBD mengalami penurunan signifikan dan desa kehilangan sebagian besar sumber pembiayaan pembangunan mereka.

Menurut FORMAT Pasuruan, dana Rp 25 miliar yang dialokasikan untuk renovasi stadion berasal dari uang rakyat yang dihimpun melalui berbagai pajak dan retribusi daerah.

Karena itu masyarakat dinilai berhak mengetahui alasan di balik keputusan tersebut.

Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain: mengapa stadion menjadi prioritas pembangunan saat ini, siapa yang mengusulkan proyek tersebut masuk dalam APBD, serta bagaimana jaminan transparansi dalam proses lelang proyek.

Di tengah banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, keputusan pembangunan stadion dinilai wajar jika memunculkan kritik dan pertanyaan publik.

“Jika stadion bukan kebutuhan paling mendesak saat ini, maka yang terjadi bukan sekadar pembangunan. Bisa jadi itu adalah pengabaian terhadap prioritas rakyat,” demikian pernyataan FORMAT Pasuruan.(Tim)


 

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment:

0 comments: