Tag Label

Kepolisian (3841) daerah (1059) Pemerintahan (573) Jurnalistik (446) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (73) Desa (62) RSUD (45) Iklan (34) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Ijazah Ditahan Tiga Tahun, SMK Wahid Hasyim Bangil Disorot: Dugaan Pelanggaran Hukum Mengemuka

Share it:

 

Pasuruan, suarakpkcyber.com,— Polemik dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan tertuju pada SMK Wahid Hasyim Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menahan ijazah milik salah satu alumninya selama hampir tiga tahun.

Alumni tersebut diketahui bernama M. Nur Jajuli, warga Desa Gerongan. Hingga kini, dokumen penting berupa ijazah yang menjadi bukti kelulusan itu belum juga diterima oleh yang bersangkutan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak sekolah menahan dokumen tersebut dengan alasan alumni belum melunasi kewajiban administrasi sebesar Rp1.200.000.

Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang memiliki nilai hukum dan administratif penting bagi pemiliknya, terutama untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.

Sejumlah awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah Muh. Anwar Zain terkait alasan penahanan ijazah tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi yang dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan sekolah dalam menahan dokumen milik alumninya.

Praktik penahanan dokumen pribadi sebenarnya telah lama menjadi perhatian pemerintah. Regulasi terbaru melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi seseorang sebagai bentuk jaminan.

Selain itu, ketentuan dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administrasi atau tunggakan pembayaran.

Secara hukum, tindakan menahan dokumen milik orang lain tanpa dasar yang sah juga berpotensi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Jika pemilik dokumen meminta pengembalian namun tidak diberikan, maka unsur pidana dapat terpenuhi.

Tidak hanya itu, ijazah juga termasuk data pribadi yang dilindungi negara. Dalam ketentuan Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penguasaan dokumen yang memuat data pribadi tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa praktik serupa juga dialami alumni lainnya. Sejumlah pihak menilai, jika dugaan penahanan ijazah benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan ranah pidana.

Di sisi lain, masyarakat berharap agar persoalan ini segera mendapatkan klarifikasi terbuka dari pihak sekolah. Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak ada hak alumni yang terabaikan.

Apabila polemik ini tidak segera menemukan titik terang, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Usj)
Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment:

0 comments: