![]() |
| Pembahasan investasi di kawasan industri bersama KPK mencapai Rp.6.744 Triliun |
Jakarta , suarakpkcyber.com - Adanya penguatan sinyal pertumbuhan sektor manufaktur nasional, maka KPK mengingatkan juga potensi risiko tata kelola yang perlu diantisipasi sejak awal.
Agar proses strategis dalam pengelolaan kawasan industri mulai dari perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan semakin akuntabel, sehingga KPK melakukan koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa kehadiran KPK di sektor industri bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia.
"Tujuan KPK dalam sektor industri guna memberikan kepastian hukum bagi investor" ujarnya.
KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), guna meningkatkan transparansi dan akses data industri bagi pemangku kepentingan.(dedi)


Post A Comment:
0 comments: