Tag Label

Kepolisian (3846) daerah (1065) Pemerintahan (574) Jurnalistik (450) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (73) Desa (62) RSUD (47) Iklan (35) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Dishub Raja Ampat Dan Bupati Mangkir Dari Mediasi. Penasehat Hukum : Dalam waktu Dekat Polda Layangkan Undangan Resmi Kepada Bupati

Share it:


Sorong, suarakpkcyber.com _ Masyarakat adat pemilik hak ulayat di kawasan Dermaga Foley, Kabupaten Raja Ampat, menyatakan kekecewaannya melalui Penasehat Hukum dan Media Online Bharindo setelah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Raja Ampat tidak menghadiri undangan mediasi yang digelar di Polda Papua Barat Daya.

Kuasa hukum dari BHARINDO mengungkapkan, dalam forum mediasi tersebut hanya pihak pelapor yang hadir, sementara dari pihak terlapor tidak satu pun perwakilan yang datang.

“Dari pihak terlapor tidak satu orang pun yang hadir. Bahkan tidak ada konfirmasi resmi terkait ketidakhadiran mereka,” ujar kuasa hukum Bharindo saat ditemui usai mediasi.

Ia menambahkan, peserta yang hadir dalam diskusi hukum tersebut merupakan tim kuasa hukum yang telah mendapat mandat dari pemilik hak ulayat Dermaga Foley, serta dihadiri oleh mantan Kepala Distrik Foley.

Menurutnya, ketidakhadiran pihak terlapor menjadi indikasi tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tanah adat yang hingga kini masih menjadi polemik.

“Kami akan kejar terus sampai perkara ini terang benderang. Kami sudah memasang patok karena mediasi hari ini tidak dihadiri pihak terkait untuk memberikan keterangan soal penyelesaian tanah adat masyarakat di Foley,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan menempuh berbagai upaya hukum. Selain itu, mereka juga berencana mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta audit terhadap proyek pembangunan Dermaga Foley yang diduga menggunakan dana hibah dari pemerintah pusat.

“Kami akan meminta BPK membuka proses audit pembangunan Dermaga Foley. Jika ada temuan, akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mendorong Polda PBD untuk memanggil Bupati Raja Ampat guna dimintai keterangan. Hal ini dinilai penting mengingat peran Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat.

“Dana hibah dari kementerian sebesar Rp186 miliar untuk pembangunan Dermaga Foley, tentu beliau mengetahui aliran anggaran tersebut karena saat itu menjabat sebagai kepala keuangan. Sekarang beliau adalah Bupati, sehingga sangat berkompeten memberikan penjelasan,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan informasi dari penyidik Ditreskrimum Polda PBD, pemanggilan terhadap Bupati Raja Ampat kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tadi disampaikan, dalam satu sampai dua hari ini panggilan akan keluar. Jadi dalam minggu ini kemungkinan ada undangan resmi kepada Bupati Raja Ampat,” katanya.

Kuasa hukum berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan hak masyarakat adat agar konflik tidak berlarut-larut. Ia juga mengingatkan potensi gugatan perdata hingga laporan tindak pidana korupsi (tipikor) jika persoalan ini terus berlarut.

“Kalau ini terus berlarut, akan ada gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, laporan polisi terkait tipikor, dan permintaan audit ke lembaga keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, kondisi di lapangan saat ini masih terjadi pemalangan di area Dermaga Foley oleh masyarakat adat, yang berdampak pada terganggunya arus transportasi laut di wilayah Raja Ampat dan Sorong.

Pihak kuasa hukum pun meminta Bupati Raja Ampat turun langsung membuka ruang dialog dengan masyarakat adat, khususnya marga Moom dan Fadimpo sebagai pemilik hak ulayat.

“Harapan kami, Bupati turun langsung membuka palang dan duduk bersama pemilik hak ulayat untuk mendengarkan tuntutan mereka. Jika memang ada hak yang belum diselesaikan, segera dituntaskan agar tidak memicu konflik berkepanjangan,” pungkasnya. (Dedi)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: