Tag Label

Kepolisian (3867) daerah (1080) Pemerintahan (579) Jurnalistik (464) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (47) Iklan (37) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Gugatan PTSL di Desa Randupitu memasuki Tahapan Mediasi, Kuasa Hukum Tergugat Siap Tolak Resume Penggugat

Share it:




Pasuruan, suarakpkcyber.com - Gugatan Perdata sidang PTSL Desa Randupitu Kecamatan Gempol memasuki tahap ke tiga yakni tahapan mediasi. Mediasi tersebut terjalin setelah majelis hakim menunjuk mediator dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil sebelumnya.

Tahap ini menjadi langkah penting karena membuka peluang penyelesaian damai sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dengan dihadirkan seluruh tergugat dan penggugat dalam mediasi tersebut melalui kuasa hukum masing-masing yang telah memperoleh suarat kuasa.

Menurut PP Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi penunjukan hakim mediator sebagai pelaksanaan wajib dalam perkara perdata sebelum sidang masuk dalam tahap pembuktian.

Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu Nofi Hariyanto, mengatakan pihak nya masih menunggu resume yang akan menjadi dasar bagi para tergugat untuk menentukan sikap proses mediasi berlangsung.

Menurut Nofi apabila resume dari pengugat tidak dapat diterima oleh tergugat, maka para tergugat akan menyampaikan penolakan secara resmi terhadap sengketa dan menyampaikan resume dari pihak tergugat.

" Kami menunggu resume dari penggugat jika resume itu tidak sesuai dengan harapan tergugat maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami" ujar Nofi.

Sementara Kuasa hukum penggugat Yuli menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini hanya fokus pada penunjukan hakim mediator dan pembahasan substansi perkara baru akan dijadwalkan selasa depan (07/06) pukul 10.00 wib. 

" Hari ini masih penunjukan hakim mediator" jelas Yuli.

Yuli berharap seluruh prinsipal dapat hadir dalam mediasi agar proses perundingan berlangsung secara efektif dan efisien dan keputusan yang dihasilkan dapat disepakati oleh masing-masing pihak. (Usj)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: