Pasuruan, suarakpkcyber.com - Kelanjutan Persoalan PTSL Desa Randupitu Perkara perdata yang terdaftar di panitera Pengadilan Negeri Bangil no 42/Pdt.G/20.26/PN Resmi dicabut oleh kuasa hukum penggugat. Dengan demikian Perkara Perdata sidang PTSL Desa Randupitu Kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan dinyatakan selesai secara hukum di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (29/07/2026).
Permohonan Perkara Perdata tersebut dicabut setelah sebelumnya tidak mencapai kesepakatan kedua belah pihak dalam sidang mediasi perdata sebelumnya.
![]() |
| Kudus Surya Dharma, SH Kuasa Hukum Penggugat |
Menurut kuasa hukum penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H mengatakan bahwa sesuai normatif hukum perkara perdata kami cabut biar tidak menganggu jalannya laporan pidana ke Kejaksaan tinggi Jatim, yang nantinya diproses di Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.
" Karena dari awal kita sudah mempunyai bukti, kemarin dari tergugat malah menantang untuk menunjukkan bukti. Oke kita buktikan saja, bukti kita udah valid" ujarnya
Menurutnya sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara yang diajukan harus memiliki bukti dan saksi yang dikantongi sebelumnya.
" Tau sendiri pengacara kan modalnya dari bukti, saksi, dan kami dengar kabar udah di disposisi , makanya kita tunggu aja dua minggu atau tiga minggu kedepan" kata Kudus.
Kudus menambahkan alasan laporan gugatan ke kejaksaan sebagai perkara pidana agar dapat membuktikan perkara yang terang benderang.
" mengapa kita laporan gugatan di Kejaksaan sebagai yang memegang perkara Pidana ? supaya perkara ini bisa terang benderang transparan adanya pungli PTSL disana. Ujarnya.
Selain itu Kudus juga mengingatkan agar tidak adanya intervensi dari aduan masyarakat karena intervensi yang dilakukan akan ada sebab dan akibat hukum yang akan terjadi
" Hati-hati aja kalau ada masyarakat yang diintervensi terkait aduannya, akan ada akibat hukum yang lain" cetusnya.
Menurutnya masyarakat tidak keberatan apabila terdapat pungutan sebesar Rp.600.000 dalam kepengurusan PTSL, tapi keberatannya dengan nominal Rp 2.000.000,- untuk mengurus leter C atau riwayat tanah sebagai syarat untuk kelengkapan PTSL sebab itu udah masuk RAB PTSL.
Surya selaku kuasa Tergugat juga menjelaskan bahwa dalam mediasi sebelum nya uang warga yang 2.000.000 (dua juta rupiah) di kembalikan ke warga yang keberatan bukan yang Rp 600.000 (enamratus ribu rupiah) tapi oleh kuasa hukum tergugat di tolak.
" Sehingga ini adalah titik awal laporan pidana nya, sedang yang minta 2 juta itu adalah oknum baik dari panitia desa, ataupun oknum perangkat desa. Kami sudah ada bukti baik dari Video, foto atau bukti yang lainnya sudah ada di kami" ujarnya.
Sedangkan dikesempatan yang sama dari kuasa hukum tergugat, Nofi Hariyanto menyatakan sebenarnya kita sudah siap menentukan gugatannya dan memberikan jawaban tertulis dalam sidang selanjutnya.
" Tapi berhubung di cabut kita hormati proses itu, kedepannya kita ikuti baik dari kuasa hukum kepala desa atau panitia PTSL kami taat hukum, apabila ada pangilan terkait gugatan kita siap" Ujarnya.
![]() |
| Kuasa Hukum Tergugat |
Menurut Nofi Kalau normatif hukum baik Kejaksaan, Pengadilan, ataupun Kepolisian tidak boleh menolak perkara , tapi kalau diterima atau memenuhi unsur pidana itu tergantung Aparar Penegak Hukum.
Menurutnya beliau juga akan menghormati proses persidangan sesuai normatif yang berlaku.
" Kita hormati proses itu , kita normatif aja memberikan keterangan yang sebenar benarnya, dan kita masih menunggu langka selanjutnya" pungkasnya. (Usj)




Post A Comment:
0 comments: