Tag Label

Kepolisian (3881) daerah (1106) Pemerintahan (579) Jurnalistik (480) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (48) Iklan (41) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (12) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Rapat Dengar Pendapat BEM Pasuruan Raya Dengan Komisi 1,Tapi Pihak Kepolisian Tidak Hadir, BEM Pertanyakan

Share it:

Pasuruan, suarakpkcyber.com - Rapat dengar pendapat terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Widi Nur Cahyono antara komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Aliansi BEM se- Pasuruan Raya, Senin (31/08/2026).

Agenda dengar pendapat yang semestinya harus dihadiri oleh pihak Polres Pasuruan sebagai naungan oknum yang diduga telah menewaakan Widi Nur Cahyono tidak hadir, hal ini membuat gabungan BEM Pasuruan Raya kecewa.

Perwakilan Aliansi BEM Pasuruan Raya M. Ubaidillah Abdi, menyampaikan kekecewaan nya atas ketidakhadiran Polres Pasuruan, beliau merasa bahwa ketidakhadiran pihak Polres Pasuruan atau yang mewakilinya di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan membuktikan bahwa Polres Pasuruan tidak ada iktikad baik untuk mempertanggung jawabkan kasus tersebut.

" Ketidakhadiran hari ini adalah bukti bahwa Polres Pasuruan tidak memiliki iktikad baik untuk mempertanggung jawabkan, terkait melayangnya nyawa Widi Nur Cahyono secara terbuka dan transparan." Ungkapnya.

Ubaid juga menambahkan bahwa dengar pendapat bersama saja tidak hadir bagaimana dalam pelayanannya di masyarakat.

" Jika dengar pendapat saja tidak hadir dan  tidak mau apa jadinya proses hukum bisa di tegakkan" imbuhnya.

Selain itu dalam aksi dengar pendapat Aliansi BEM Pasuruan Raya juga menyampaikan beberapa tuntutan terkait penanganan kasus ini  diantaranya: 

  •  Meminta Propam Polda Jatim memberikan penjelasan secara terbuka perkembangan pemeriksaan
  •  Status anggota yang di periksa serta dugaan penganiayaan yang mereka lakukan.

Selain itu aliansi BEM se-Pasuruan Raya juga mendesak memberikan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak hormat terhadap anggota yang terbukti dalam penganiayaan dan kekerasan, BEM juga meminta perkara tersebut diproses melalui jalur pidana umum.

Aliansi BEM juga meminta pendalaman terhadap pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan memberikan catatan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan agar lebih tegas dalam menjalankan fungsi nya terhadap pengawasan persoalan ini. BEM juga mendesak pimpinan komisi 1 DPRD menerbitkan rekomendasi resmi kepada Polres Pasuruan terkait kasus tersebut.

Sementara Seketaris komisi 1,Bambang Yuliantoro Putro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak nya telah mengundang pihak kepolisian. 

"Sudah diundang, namun sampai saat ini belum kelihatan" jelasnya. (Usj)



Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Jurnalistik

Mahasiswa

Post A Comment:

0 comments: