Tag Label

Kepolisian (3889) daerah (1121) Pemerintahan (579) Jurnalistik (490) Demontrasi (84) DPRD (75) Lintas Opini (75) Desa (62) RSUD (48) Iklan (42) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Raperda Non APBD 2026, Lima Raperda Diajukan Oleh Pemkab Pasuruan

Share it:



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan daerah Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/09/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rapat kali ini merupakan penyampaian Raperda Non APBD tahun 2026 sebagai acuan di tahun berikutnya.

" Hari ini kita akan mendengarkan rancangan menyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026" ujarnya.

Samsul Hidayat juga menambahkan rapat Paripurna ini kita akan mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD 2026 oleh Bupati Pasuruan yang diwakili oleh wakil Bupati Shobi Asrori.

Sementara Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori  menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026. Sebagai upaya Pemerintah Daerah dan Dewan membentuk Perda sebagai instrumen hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah

Lima Raperda yang diajukan diantaranya :  

  1. Raperda tentang kerja sama daerah
  2.  Raperda tentang perubahan ke empat atas Perda no. 6 tahun 2015 tentang Pemdes. 
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda no 3 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  4.  Raperda tentang penyertaan modal 
  5. Raperda tentang pencabutan Raperda no 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas. 

Lebih lanjut Shobih Asrori juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efesien dan represif.

" Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, disamping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kwalitas pelayanan publik , kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah" imbuh nya.

Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspon oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi fraksi atas Raperda Non APBD 2026.

Juru bicara dari fraksi menyampaikan pandangan umum tentang penyampaian rencana peraturan daerah ( Raperda) Non APBD tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati.

Dalam pendapat pemkab mengenai pandangan umum yang telah di sampaikan oleh fraksi fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan akan di jawab oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada paripurna ketiga nanti. (Usj)

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

daerah

DPRD

Post A Comment:

0 comments: