Tag Label

Kepolisian (3907) daerah (1138) Pemerintahan (579) Jurnalistik (504) Demontrasi (84) DPRD (77) Lintas Opini (76) Desa (62) RSUD (48) Iklan (42) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Pertama, Pemkab Pasuruan Usulkan Empat Perubahan Penting dalam Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Share it:


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pertama Pemkab mengusulkan empat perubahan penting dalam regulasi pajak dan retribusi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD tahun 2026.

Usulan tersebut mencakup kepatuhan melaporkan pajak, penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB -P2) retribusi kebersihan, hingga pemberian intensif bagi instansi pemungut. Penyampaian usulan itu berlangsung dalam sidang paripurna pertama di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026).

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rusdi menjelaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Empat poin utama dalam perubahan Raperda, salah satunya adalah substansi yang diusulkan adalah penataan struktur tarif PBB -P2. Pemkab Pasuruan merancang klasifikasi tarif secara progresif mulai dari 0.1 persen hingga 0.2 persen, berdasarkan nilai pajak.

Dalam rancangan tersebut pemerintah daerah juga mengusulkan tarif khusus sebesar 0,08 persen bagi obyek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan stimulus kepada sektor pertanian dan peternakan sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Penyesuaian berikutnya menyasar kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) wajib pajak yang melakukan pemungutan dan penyetoran sendiri diwajibkan menyampaikan laporan paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Rancangan aturan itu turut memuat sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan. Namun pengecualian sanksi juga diatur apabila keterlambatan terjadi akibat keadaan kahar atau force majeure, seperti bencana alam, kebakaran,wabah penyakit, kerusuhan.

Poin ketiga berkaitan dengan pemberian insentif pemungut pajak dan retribusi daerah, ketentuan ini disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah (UU HKPD) dengan pemberian insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara poin ke empat berfokus pada penyempurnaan obyek dan pelayanan retribusi daerah,pada sektor jasa umum, Pemkab Pasuruan mengusulkan penataan tarif pelayanan kesehatan di rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas melalui pengelompokan layanan reguler dan non reguler, dengan pengecualian untuk pelayanan intensif.

Adapun pada sektor jasa usaha, penyesuaian diarahkan pada penataan struktur tarif agar terdapat kepastian biaya, transparansi serta akuntabilitas atas layanan yang diberikan pemerintah daerah.

Hanya dua fraksi yang menyampaikan pandangan umum di forum Rapat Paripurna. 

Setelah agenda penyampaian pengantar Raperda oleh Bupati selesai, Rapat Paripurna dilanjutkan ke sidang paripurna ke 2 dengan agenda penyampaian pandangan umum Oleh Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan. (Usj)

Share it:

DPRD

Post A Comment:

0 comments: