Tag Label

Kepolisian (3897) daerah (1129) Pemerintahan (579) Jurnalistik (497) Demontrasi (84) DPRD (76) Lintas Opini (75) Desa (62) RSUD (48) Iklan (42) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sebanyak 5,2 Kg Sabu Dan 40 Ribu Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Pasuruan Periode Mei hingga Oktober 2026

Share it:


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai macam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang telah ditetapkan oleh Pengadilan selama periode Mei hingga Oktober 2026, Kamis (15/10/2026).

Barang bukti yang dimusnakan antara lain narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah mencapai lebih dari 5 kg sabu dan 40.258 butir pil koplo.

Bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Shobih Asrori ; Kepala Kejari Pasuruan Rustandi Gustawirya; Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan para undangan lainnya.

Rustandi Gustawirya Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya kegiatan ini tidak sekedar alur dalam penuntasan proses hukum , tetapi juga menjadi bentuk pertanggung jawaban instansi kepada masyarakat agar pelaksanaan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Ini juga merupakan bentuk pertanggung jawaban institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel" ujarnya.

Kejari Kabupaten Pasuruan mencatat sebanyak 5.297,46 kg sabu terdapat dari 48 perkara dan 13 butir pil ekstasi dari dua perkara pidana serta 40.258 butir pil koplo atau obat farmasi berlogo "Y" yang berasal dari tiga perkara pidana.

Tak hanya Narkotika Kejari Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan 3,6kg serbuk bahan peledak dan 8 senjata tajam yang didapatkan dari enam perkara serta 16 botol minuman keras dari 12 perkara tindak pidana. 

Selain itu Rustandi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dan menindaklanjuti apabila terjadi tindak perkara pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, terapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar" imbuhnya. (Usj)

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

hukum

Jurnalistik

Post A Comment:

0 comments: