Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara kepada kedua terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan. Salah satunya adalah sikap para terdakwa yang dinilai kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, keduanya juga diketahui memiliki latar belakang yang baik di masyarakat dan belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Gus Tom dan Gus Puja hadir di lokasi kejadian hanya sebagai undangan, sehingga tidak terbukti memiliki peran utama dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Selama proses persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memberikan keterangan penting. Beberapa saksi tersebut disebut mampu menguatkan alibi para terdakwa serta menjelaskan posisi dan keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut.
Keterangan para saksi ini turut menjadi bahan pertimbangan hakim karena dinilai dapat mengurangi tingkat kesalahan terdakwa serta memberikan gambaran lebih jelas mengenai kronologi peristiwa. Hal itu juga memperkuat argumentasi tim pembela bahwa keterlibatan kedua terdakwa tidak seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Kuasa hukum Gus Tom dan Gus Puja menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim yang telah dibacakan dalam sidang tersebut.
“Putusan hakim adalah 5 bulan 15 hari. Jika dihitung dari masa penahanan yang sudah dijalani, Gus Tom sudah menjalani sekitar 5 bulan 10 hari, sedangkan Gus Puja sekitar 5 bulan 7 hari. Artinya, keduanya tinggal menunggu beberapa hari lagi untuk menyelesaikan masa hukuman,” ujar kuasa hukum seusai sidang.
Dengan perhitungan tersebut, kedua terdakwa diperkirakan akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat, karena masa penahanan yang telah dijalani hampir memenuhi vonis yang dijatuhkan hakim.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Gus Tom dan Gus Puja terkait langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih berembuk dengan klien, apakah putusan ini akan diterima atau akan diajukan banding. Semua keputusan akan dibicarakan bersama,” tambahnya.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan kasus makam Winongan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Pasuruan. Banyak pihak berharap perkara ini dapat menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.(Usj)


Post A Comment:
0 comments: