Tag Label

Kepolisian (3788) daerah (1013) Pemerintahan (550) Jurnalistik (388) Demontrasi (84) Lintas Opini (73) DPRD (69) Desa (62) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (28) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (7) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Satreskoba polres pasuruan amankan warga Beji dan Bangil kab pasuruan jawa timur

Share it:
PASURUAN.Suarakpkcyber.top- Sat reskoba Polres pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba golongan 1 (satu) jenis sabu di wilayah hukumnya, dengan mengamankan 2 orang tersangka yang satu berinisial BU (33th) dan satunya berinisial WH (27th).

BU, lelaki tamatan SD berhasil dibekuk di kediamannya Desa Manaruwi, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, Rabu (24/10/2019). Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 Wib, berupa barang bukti SS seberat 43, 59 gram.

Begitu juga WH, berhasil dibekuk di kediamannya Desa Talangan, Kec. Beji, Kab. Pasuruan, berupa bukti SS dengan seberat 15,68gram juga sebuah HP merk Nokia.

Selain Kedua tersangka mengedarkan, juga sebagai pemakai barang haram tersebut, Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan menjelaskan. ”Siapapun bisa di incar oleh para sindikat pelaku pengedar narkoba ini untuk jadi pasar mereka,” Ujarnya.

Kasus tersebut masih terus di kembangkan guna untuk mengetahui berasal darimana barang haram tersebut bisa masuk di wilayah Kab. Pasuruan, ”Masalah narkoba adalah masalah kita bersama, kalau hanya Polisi saya rasa tidak akan bisa tanpa kerjasama dengan lapisan elemen masyarakat. Saya berharap seluruh elemen masyarakat menyatakan perang terhadap narkoba, karena sasaran utama para pengedar yaitu para pelajar/generasi penerus bangsa,” Tambah Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan.

Perbuatan kedua tersangka tersebut dikenai pasal 112 dan 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun tentang narkotika, dengan hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Pungkasnya" Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan.(lugm/red)
Share it:

Post A Comment: