Tag Label

Kepolisian (3868) daerah (1087) Pemerintahan (579) Jurnalistik (467) Demontrasi (84) Lintas Opini (75) DPRD (74) Desa (62) RSUD (47) Iklan (38) Kebakaran (34) KPU (30) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kasus PTSL Desa Randupitu Buntu, Kuasa Hukum Tergugat Menolak Perdamaian Pinta Lanjut Persidangan

Share it:


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Sidang mediasi perkara sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan berakhir tanpa adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum tergugat menolak semua opsi perdamaian yang diajukan pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (21/07/2025).

Menurut kuasa hukum penggugat Kudus Surya Dharma, SH menyampaikan bahwa sidang mediasi ini tidak ada kesepakatan atau tidak ada hasil apapin terkait persoalan PTSL.

" Tapi tidak menutup kemungkinan ada mediasi diluar sidang pengadilan" ujarnya.

Kudus menambahkan kalau tidak ada kesepakatan lanjut ke sidang selanjutnya, dan jadwal menunggu dari pengadilan. Pihaknya juga merasa penawaran perdamaian hanya sebatas penawaran sesuai dengan proses peradilan.

" Pada intinya kami tidak ada beban meskipun pihak tergugat tidak mau damai kami hanya berdasarkan aduan masyarakat yang merasa keberatan terkait adanya penyimpanan, pelanggaran, dan kita udah menawarkan perdamaian hanya sebatas penawaran saja" imbuhnya.

Menurutnya pihaknyapun sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum melaporkan terkait permasalahan tersebut.

" Kita pun udah mempertimbangkan sebab masalah ini udah masuk ke Kejaksaan mengenai masalah pidananya terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan penyimpangan" ungkapnya.

Kudus juga sudah melaporkan pihak tergugat ke Kejaksaan terkait penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh perangkat yang ditunjuk sebagai panitia PTSL.

" Pelaporan pidana di Kejaksaan udah masuk kami masih mempertimbangkan apakah pidananya dulu atau perdatanya yang di proses dulu sehingga tidak ada benturan jadwalnya. Sebab dari pihak Kejaksaan juga sudah mempertimbangkan mana yang lebih dulu pidana atau perdatanya" ujarnya.

Sedangkan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat Nofi Hariyanto, menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat dan akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Menurutnya penolakan itu berdasarkan pada keyakinan bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan regulasi dan fakta. Nofi menegaskan bahwa peraturan Bupati Pasuruan yang menjadi dasar pelaksanaan PTSL telah disahkan dan sudah dijalankan berlaku di Kabupaten Pasuruan.

" Sebab Perbub itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan di Kabupaten Pasuruan, sehingga tidak bisa disamakan dengan mekanisme lainya" ujarnya.

Terkait tuntutan pengembalian uang yang diajukan penggugat, ia menyatakan bahwa panitia ataupun kepala desa tidak memiliki kewajiban untuk mengembangkan sebab proses PTSL masih berjalan. 

" Kami dari panitia dan kepala desa tidak bisa mengembalikan uang karena program sedang berjalan" ujarnya. (Usj)

Share it:

daerah

hukum

Post A Comment:

0 comments: