Tag Label

Kepolisian (3755) daerah (958) Pemerintahan (540) Jurnalistik (351) Demontrasi (80) Lintas Opini (71) DPRD (62) Desa (61) RSUD (43) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (22) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sekretaris IMO, Minta KPK Periksa LS Terkait Kayu Eksport Ilegal

Share it:

 


Sorong Papua, suarakpkcyber.com - Sekretaris Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya dan Ketua IMO mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa Mantan Narapida Labora Sitorus, Minggu (15/06/2025) saat ditemui wartawan. 

Menurutnya, Mantan Napi yang mendekam 15 tahun penjara ini masih melakukan aktifitas nakal di wilayah Sorong yang kini menjadi Provinsi Papua Barat Daya. Bagaimana tidak? LS yang sangat terkenal berapa belas tahun lalu tersebut. Merupakan tersangka atau narapidana yang mengobrak-abrik hutan-hutan yang ada di tanah papua ini.

"Kasus-kasusnya banyak salah satunya Migas, TPPU,Ilegal Loging, Money Laundry hingga kasus lainya. KPK Harus Periksa dan tangkap mantan Napi ini. Karena dia kembali melakukan aktifitas ilegal Loging atau kayu ilegal eksport ke luar negeri " ucap Dedi aktifis Anti Korupsi sekaligus sekretaris IMO.

Lanjut Dedi, LS telah keluar berapa tahun belakangan ini dan menghirup udara segar. Tetapi Dia (LS) masih melakukan aktifitas ilegal yang sama tentang Hutan atau kayu-kayu Eksport.

Untuk itu Ia herharap agar, KPK dalam hal ini bisa ke wilayah Sorong dan periksa LS. Kalau untuk penegak hukum atau aparat Disni. Sudah cukup sewaktu menjebloskanya ke dalam penjara. Tetapi kali ini harus KPK sendirilah yang datang dan tangkap agar bisa jadi efek jerah yang baik. Karena Bisnis kayu ilegal sudah kelas Nasional. Antara Kabupaten, Kita hingga Provinsi dan dikirim ke luar daerah Papua hingga ke luar Negeri. 

"Jadi ini sama saja, telah merugikan negara dalam hal kehutanan, pajak dan lain-lain. Jadi sekali lagi KPK harus Periksa Labora Sitorussoal kayu ilegal atau eksport ini "tutupnya.(Dedi)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: