Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada surat resmi dari KPK terkait pemanggilan anggota DPRD. “Kami pastikan tidak ada surat panggilan masuk ke DPRD. Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Gedung DPRD, Rabu (10/7/2025).
Samsul menekankan bahwa informasi yang beredar bukan hanya keliru, tapi juga dapat mencoreng nama baik lembaga legislatif yang selama ini berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi.
DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi. Namun, Samsul mengingatkan bahwa media sebagai pilar demokrasi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika jurnalistik, khususnya dalam peliputan isu sensitif seperti ini.
“Kami menuntut agar media menjaga prinsip keberimbangan dan verifikasi fakta sebelum mempublikasikan berita, apalagi yang menyangkut citra lembaga negara,” tambah Samsul.
DPRD secara khusus menyoroti beberapa pemberitaan yang dimuat oleh media nasional ternama seperti Detik.com, Kompas.com, dan Antaranews, yang dianggap telah menyebarkan informasi tidak akurat tanpa konfirmasi.
“Kami minta hak jawab kami dipublikasikan secara proporsional, dan kalau perlu ada koreksi atau ralat atas pemberitaan yang sudah menyebar luas,” tegasnya.
Sebagai bentuk klarifikasi, DPRD telah berkomunikasi langsung dengan pihak Deputi KPK Wilayah Jawa Timur. Hasil dari koordinasi tersebut menyebutkan bahwa tidak ada surat atau informasi resmi mengenai pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai saksi maupun pihak terkait.
Pernyataan ini secara tegas membantah dugaan yang telah beredar di sejumlah media, yang menurut DPRD dapat menciptakan persepsi negatif dan merugikan citra lembaga serta individu yang disebutkan.
Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan, anggota DPRD Rudi Hartono, juga menyampaikan klarifikasi terbuka. Ia membantah keras keterlibatannya dalam kasus dana hibah maupun adanya pemanggilan oleh KPK.
“Saya tidak tahu-menahu soal dana hibah, apalagi dipanggil KPK. Sejak kemarin saya hanya berada di rumah dan tidak menerima surat atau panggilan apa pun,” kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan keberatannya atas penggunaan foto pribadinya dalam pemberitaan yang tidak kontekstual, yang menurutnya sangat merugikan secara psikologis, baik bagi dirinya maupun keluarganya.
“Ini sudah mengarah pada pembunuhan karakter. Keluarga saya terguncang secara psikologis. Kami pertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena ini menyangkut nama baik,” ucapnya dengan nada kecewa.
Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Rudi menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan juga Dewan Pers. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap nama baik pribadi dan institusi DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi menyangkut martabat dan integritas sebagai wakil rakyat,” tegas Rudi.
DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Namun, DPRD juga menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan prosedur jurnalistik yang benar.
“Kami ingin menjaga marwah lembaga legislatif daerah. Kritik boleh, tapi harus berdasarkan fakta dan disampaikan dengan cara yang etis dan adil,” tutup Samsul.
Dengan kejadian ini, DPRD Kabupaten Pasuruan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.(Usj)
Post A Comment:
0 comments: