Tag Label

Kepolisian (3755) daerah (965) Pemerintahan (542) Jurnalistik (366) Demontrasi (80) Lintas Opini (72) DPRD (65) Desa (61) RSUD (44) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (22) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Tegaskan Aturan Penggunaan Sound System Karnaval, Demi Kenyamanan dan Ketertiban Bersama

Share it:

Pasuruan, suarakpkcyber.com,– Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelenggaraan karnaval dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, khususnya yang menggunakan sound system berkapasitas besar (sound horeg).Rabu, 30 Juli 2025,Ditempat Gedung DPRD Kabupaten pasuruan

Audiensi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD, Rudi Hartono, dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I, yaitu Muhammad Ghozali, S.Si., Bambang Yuliantoro Putro, Jumain, Dr. Kasiman, S.Kep, NS, SH, SE, M.Kes., Febri Irawan Darwis, Eko Suryono, S.Pd., dan Nik Sugiharti, ST. Hadir pula perwakilan dari Polres Pasuruan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, para Camat se-Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa, serta ketua panitia karnaval dari berbagai wilayah.

Dalam forum tersebut, perhatian utama difokuskan pada penggunaan sound system ber-volume tinggi yang kerap menjadi pemicu keresahan warga, terutama jika tidak diatur dengan baik. Demi menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat, pemerintah daerah menegaskan kembali pentingnya regulasi terhadap kegiatan karnaval yang melibatkan sound horeg.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa Bupati Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Menggunakan Sound System. SE ini merupakan pembaruan dari edaran tahun sebelumnya dengan penyesuaian aturan yang lebih ketat.

10 Poin Penting dalam SE Tahun 2025:


1. Kegiatan karnaval harus dihentikan saat adzan dikumandangkan.

2. Volume sound system dibatasi maksimal 85 desibel, sesuai standar WHO.

3. Kegiatan hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23:00 WIB.

4. Wajib memperoleh izin tertulis dari Polres atau Polresta dengan rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam.

5. Sound system hanya boleh dibawa menggunakan kendaraan pick-up atau truk ringan (CDE) sesuai aturan lalu lintas dan larangan ODOL.

6. Dilarang melakukan aktivitas yang mengandung unsur pornoaksi, pelanggaran norma kesusilaan, ujaran kebencian SARA, membawa sajam, miras, dan perjudian.

7. Dilarang menyembunyikan suara saat adzan dan wajib menjaga ketentraman umum.

8. Volume harus disesuaikan dengan lokasi serta kesepakatan warga sekitar.

9. Panitia bertanggung jawab atas dampak atau kerusakan akibat kegiatan.

10. Pelanggaran atas SE akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Komisi I, Rudi Hartono, menegaskan bahwa aturan ini tidak bermaksud membatasi kreativitas masyarakat, melainkan untuk menata penyelenggaraan kegiatan agar tetap berjalan meriah tanpa menimbulkan gangguan sosial.

 “SE ini harus benar-benar kita tertibkan dan sepakati bersama. Tujuannya jelas, agar kegiatan masyarakat bisa tetap berjalan meriah tanpa menimbulkan keributan, kegaduhan, atau konflik di tengah masyarakat,” tegas Rudi.

Sementara itu, perwakilan Polres Pasuruan menambahkan pentingnya pengajuan izin dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan, agar ada cukup waktu untuk pemetaan risiko dan pengaturan pengamanan.

“Kami tidak mempersulit masyarakat. Izin diberikan bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak benturan dengan wilayah lain,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD meminta seluruh Camat untuk mensosialisasikan isi SE tersebut kepada Kepala Desa/Lurah dan masyarakat di wilayah masing-masing. Harapannya, pelaksanaan peringatan HUT RI ke-80 tahun ini bisa berlangsung semarak, aman, dan tertib di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.(Usj/Red) 

Share it:

Post A Comment:

0 comments: