Kedua tersangka diketahui berinisial KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat ± 2,379 gram, satu unit handphone Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, beberapa bungkus plastik klip, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu untuk setiap gram sabu yang dijual.
“Selain mendapatkan keuntungan uang, mereka juga bisa memakai sabu secara gratis. Ini yang membuat para pelaku semakin terjerumus,” ujar AKBP Jazuli, Jumat (18/7/2025).
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas segera bergerak cepat mengamankan kedua tersangka di lokasi.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atas mereka,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika.
Post A Comment:
0 comments: