Pada Selasa (19/8/2025), giliran Pasar Sukorejo menjadi lokasi pelaksanaan tera ulang. Petugas Disperindag melakukan pemeriksaan dan pengujian pada timbangan milik para pedagang.
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani melalui Plt Kabid Metrologi, Deddy Irawan, menjelaskan bahwa kegiatan tera dan tera ulang bertujuan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pedagang sudah sesuai standar.
“Kegiatan sidang tera dan tera ulang ini adalah pengecekan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya supaya akurat dan tidak merugikan siapapun,” kata Deddy, Jumat (22/8/2025).
Dalam sidang tera ulang kali ini, tercatat ada 47 timbangan duduk milik pedagang yang telah diuji. Sementara untuk timbangan emas maupun timbangan sentisimal, belum ada yang diajukan.
Apabila alat timbang dinyatakan lulus uji, maka pedagang akan memperoleh tanda sah tera. Namun jika belum sesuai, pemilik timbangan wajib memperbaiki hingga benar-benar akurat.
“Kalau belum lulus maka harus diperbaiki dulu timbangannya sampai betul-betul akurat dan tidak curang,” tegas Deddy.
Lebih lanjut ia menambahkan, tera dan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus menciptakan perdagangan yang sehat, transparan, dan adil.
“Kalau yang punya timbangan baru, wajib tera biar jual beli aman, konsumen senang, dan pedagang tetap tenang,” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir saat berbelanja, karena setiap barang yang dibeli benar-benar ditakar sesuai takarannya.


Post A Comment:
0 comments: