Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, serta mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Adapun kebijakan yang diberikan meliputi:
- Bebas Sanksi Administrasi untuk keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
- Bebas PKB Progresif.
Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya, khusus untuk:
- Kendaraan roda 2 milik wajib pajak kurang mampu yang masuk dalam data P3KE.
- Roda 2 ojek online.
- PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500.000.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memperpanjang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini menyasar kendaraan angkutan umum bersubsidi maupun non-subsidi. Untuk non-subsidi, keringanan tetap diberikan selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Tambahan Kebijakan Penting:
Tidak ada kenaikan pengenaan tarif PKB & BBNKB hingga akhir 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak, serta mempercepat upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.bpkpd.pasuruankab.go.id atau akun Instagram @bpkpd_kab_pas.
Post A Comment:
0 comments: