Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kepada empat orang perwakilan PPPK pada Jumat (26/9/2025) sore. Acara tersebut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Yudha Triwidya Sasongko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi diangkat. Ia menegaskan bahwa per 1 Oktober 2025, seluruh hak ASN akan diberikan sepenuhnya.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah mendapat SK pengangkatan. Dengan begitu, semua hak karyawan mulai bulan depan, per 1 Oktober, mengikuti peraturan perundangan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan diberikan sepenuhnya,” tegasnya.
Mas Bupati juga menekankan bahwa penerimaan hak harus sejalan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai abdi negara. Menurutnya, ASN yang berakhlakul karimah akan tercermin dalam kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme.
“Jadi ASN yang berakhlak itu mewakili semuanya. Disiplin, tanggung jawab, dan melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan,” jelasnya.
Di hadapan ribuan PPPK, Bupati Rusdi berpesan agar semua tidak melupakan jasa keluarga maupun pihak lain yang telah berperan dalam perjalanan mereka.
“Setelah menerima SK ini, pulanglah dan berterima kasihlah kepada siapapun yang berkontribusi sehingga anda menjadi PPPK. Yang pasti kepada orang tua untuk sungkem, saudara, bahkan pimpinan terdahulu termasuk Gus Irsyad dan Kepala OPD. Karena tanpa mereka, mungkin perjalanan ini tidak sampai seperti sekarang,” ujarnya.
Bupati Rusdi juga mengingatkan bahwa tugas ASN bukan hanya sebatas absensi. Dengan kewajiban 37 jam kerja per minggu, ASN masih memiliki banyak waktu untuk keluarga dan kegiatan sosial yang positif.
“Dalam seminggu ada 168 jam. ASN hanya diwajibkan 37 jam kerja. Artinya, masih banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk keluarga, bersosialisasi, dan tetap bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai tupoksi. Gunakan waktu itu dengan baik, jangan sia-siakan,” pesannya
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar seluruh ASN dan PPPK menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta berpegang pada nilai ASN: berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Saya tidak ingin menandatangani pemecatan ASN atau PPPK hanya karena faktor moral hazard. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan diri sendiri maupun instansi. Mari kita bekerja bersama demi Pasuruan yang lebih baik,” tegasnya.
Salah satu PPPK yang menerima SK, Sofia Yuniarti (49), staf Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, mengaku bahagia setelah 22 tahun mengabdi sebagai tenaga harian lepas (THL).
“Alhamdulillah, setelah 22 tahun bekerja akhirnya diangkat jadi ASN. Semoga amanah dan bisa menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya penuh haru.
Bupati Rusdi menutup sambutannya dengan ajakan untuk menjadikan momentum pengangkatan PPPK ini sebagai dorongan bersama membangun Kabupaten Pasuruan di semua sektor: jalan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik.
“Pasuruan ini punya potensi luar biasa. Mari kita wujudkan daerah yang semakin maju, aman, nyaman, dan sejahtera bagi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan,” pungkasnya.
Dengan diserahkannya SK ini, ribuan PPPK kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Pasuruan. Mereka diharapkan menjadi motor penggerak pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.(Usj/Adf)
Post A Comment:
0 comments: