Pasuruan, suarakpkcyber.com - Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK tugas tambahan kepala Puskesmas, SK diserahkan secara simbolis oleh Rusdi Sutejo Bupati Pasuruan, kepada perwakilan kepala puskesmas, bertempat di Auditorium Mpu Sendok Kantor Bupati Pasuruan, Rabu (29/04/2026).
dr.Arma Roosalina Kepala Dinas Kesehatan Daerah Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa penyerahan SK tugas tambahan Kepala puskesmas diselenggarakan sebagai bagian dari amanah peraturan Bupati no 61 tahun 2025 tentang SOTK puskesmas.
" Pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa puskesmas dipimipin oleh Kepala puskesmas yang merupakan jabatan fungsional bidang kesehatan dan mendapatkan tugas tambahan memimpin penyelenggaraan puskesmas" ujarnya.
Beliau menjelaskan bahwa ada 32 kepala puskesmas di Kabupaten Pasuruan yang menerima SK tugas tambahan, dari jumlah tersebut ada satu orang yang merangkap sebagai kapala puskesmas di dua wilayah sekaligus.
Dengan diterima nya SK tambahan tugas sebagai kepala puskesmas, dipastikan seluruh pekerjaan dapat termanage dengan baik oleh kepala puskesmas sehingga mendapatkan output pelayanan yang maksimal dan semakin baik.
" Dengan penerimaan SK, semua bisa dimanage oleh seorang kepala puskesmas, sehingga pelayanan kedepannya lebih baik lagi" jelasnya.
Sementara Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan, menegaskan bahwa sebagai kepala puskesmas harus mampu melaksanakan beberapa hal, termasuk menjawab beberapa tantangan kesehatan masyarakat yang semakin beragam dan kompleks.
" Tantangan tersebut mulai dari kebersihan puskesmas, peningkatan SDM yang berkualitas, keramahan petugas,ini harus betul betul diperhatikan, jangan sampai kalah dengan RS atau klinik swasta yang mengutamakan pelayanan secara optimal dan baik" tegasnya.


Post A Comment:
0 comments: