Pasuruan,suarakpkcyber.com,– Jabatan Direktur Utama PT BPR Mina Mandiri (Perseroda) yang saat ini dinakhodai oleh Drs. H. Irawan Hari Soedjatmiko akan berakhir pada 13 Januari 2026 mendatang. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif terkait kinerja perusahaan selama lima tahun terakhir, sebelum memutuskan apakah jabatan tersebut akan diperpanjang atau justru membuka opsi pembentukan panitia seleksi (pansel) baru.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan seluler pada Senin (29/12/2025) menjelaskan, Pemkab Pasuruan belum mengambil keputusan final. Menurutnya, seluruh aspek kinerja Direksi masih dalam tahap evaluasi mendalam.
“Kami masih melakukan kajian dan evaluasi atas kinerja Dirut PT BPR Mina Mandiri. Mulai dari pengembangan usaha mikro seperti pertanian, perikanan, dan peternakan, kemudian pengelolaan cash flow, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Bupati yang akrab disapa Mas Bupati.
Ia menambahkan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan Direktur Utama memang menjadi salah satu agenda pembahasan. Namun, belum ada penetapan resmi.
“Tadi memang ada rapat RUPS yang membahas usulan perpanjangan jabatan Dirut PT BPR Mina Mandiri. Hasilnya, kami masih melakukan kajian, belum ada keputusan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Pasuruan, H. Suryono Pane, yang juga dikonfirmasi terpisah, menyebutkan bahwa dalam RUPS tersebut telah disampaikan masa jabatan Irawan Hari Soedjatmiko akan berakhir pada 13 Januari 2026 dan besar kemungkinan tidak dilakukan perpanjangan.
“Dalam RUPS pagi tadi, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Gus Sobih, Sekda Yudha Tri Widya Sasangka, serta Bapelitbangda, mengemuka kemungkinan jabatan Dirut PT BPR Mina Mandiri tidak diperpanjang dan langsung dibentuk panitia seleksi untuk menjaring calon baru,” ungkap Pane.
Meski demikian, Pane menegaskan bahwa Irawan Hari Soedjatmiko tetap memiliki hak yang sama untuk kembali mendaftar apabila pansel resmi dibuka.
“Yang bersangkutan tidak dilarang dan tetap diperbolehkan mendaftar sebagai calon Dirut. Untuk capaian kinerja selama lima tahun, sejak menjabat pada Februari 2021, secara umum dinilai cukup baik,” pungkasnya.
Hingga kini, Pemkab Pasuruan menegaskan akan bersikap hati-hati dan profesional dalam mengambil keputusan, demi keberlanjutan dan peningkatan kinerja PT BPR Mina Mandiri sebagai badan usaha milik daerah yang berperan penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan.(Usj)


Post A Comment:
0 comments: