Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Surabaya–Malang, depan Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Korban diketahui bernama Moch. Sauban Sirat (23). Saat kejadian, korban bersama rekannya baru saja menyelesaikan kegiatan latihan rutin dan dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Kompol Giadi Nugraha menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melihat adanya perselisihan antara pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda di lokasi kejadian. Korban kemudian berniat menghampiri dan menanyakan permasalahan tersebut.
“Namun niat baik korban tidak diterima. Para pelaku justru melarang korban ikut campur dan langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” jelas Kompol Giadi Nugraha.
Para pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan benda keras berupa besi. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan.
Aksi kekerasan tersebut mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Korban dan sebagian pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Gempol.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni:
• Moch. Rosi Ramadani (19)
• Akhmad Robitul Masduqi (21)
• Muhamad Dimas Febrianto (18)
• Hikmal Robiul Candra (21)
Sementara satu pelaku lainnya berinisial Juri masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pelaku utama yang memukul korban menggunakan besi.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
• Dua unit sepeda motor
• Empat unit telepon genggam milik para pelaku
Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal 170 KUHP Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Gempol juga telah melakukan penahanan, pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang buron.
Kompol Giadi Nugraha menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.(Usj/Red)


Post A Comment:
0 comments: