Tag Label

Kepolisian (3806) daerah (1035) Pemerintahan (556) Jurnalistik (409) Demontrasi (84) Lintas Opini (73) DPRD (69) Desa (62) RSUD (45) Kebakaran (34) KPU (30) Iklan (29) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (8) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Bandel Jualan di Zona Terlarang, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Geram Saat Sidak Pasar Bangil

Share it:

 

Pasuruan,suarakpkcyber.com,— Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dibuat geram dengan ulah segelintir pedagang yang masih nekat berjualan di area terlarang depan Pasar Bangil, meski aturan penertiban telah lama diberlakukan dan mayoritas pedagang sudah mematuhinya.

Kondisi tersebut terlihat saat Mas Rusdi sapaan akrab Bupati Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bangil pada Rabu (31/12/2025) malam. Dalam sidak itu, ia mendapati masih ada pedagang yang tetap berjualan di trotoar dan bahu jalan depan pasar yang telah ditetapkan sebagai zona steril.

Menurut Mas Rusdi, larangan berjualan di depan Pasar Bangil sudah sangat jelas. Bahkan, sebagian besar pedagang telah sepakat untuk pindah dan menempati area baru yang telah disiapkan pemerintah di dalam pasar.

Namun kenyataannya, masih ada satu dua pedagang yang bersikukuh tetap berdagang di lokasi yang dilarang.

Saya ingin memastikan aturan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai ketika kebanyakan pedagang sudah pindah, tapi masih ada satu dua pedagang yang bandel,” tegas Mas Rusdi.


Ia menekankan bahwa penertiban pedagang yang terbilang ilegal harus dilakukan secara adil, demi menjaga kepercayaan dan rasa keadilan bagi pedagang lain yang sudah tertib.

Saya tidak mau dikatakan tidak adil. Jadi tidak boleh lagi ada pedagang yang berjualan di depan pasar,” ujarnya dengan nada serius.


Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan telah melakukan penataan kawasan Pasar Bangil, mulai dari penertiban pedagang kaki lima, parkir liar, hingga aktivitas bongkar muat di area depan pasar.

Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan Pedagang Kaki Lima, yang mulai diberlakukan sejak 24 November 2025. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah juga telah memasang sejumlah himbauan dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan, meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Pasar Bangil.

Mas Rusdi mengaku kecewa dengan sikap salah satu pedagang yang nekat berjualan di trotoar. Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan kesan seolah pemerintah tidak tegas, padahal sebagian besar pedagang sudah patuh.

Saya minta pedagang bisa saling mengerti. Jangan merugikan pedagang lain yang sudah tertib,” katanya.


Selain menyoal ketertiban, Mas Rusdi juga menegaskan bahwa penataan ini penting untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). Pasalnya, pedagang yang berjualan di dalam pasar secara resmi telah tertib membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Pertanyaannya, pedagang yang di luar pasar itu membayar retribusinya ke siapa? Ini yang harus ditertibkan agar kewajiban pedagang tidak hilang begitu saja,” tambahnya.


Sebagai informasi, Disperindag Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan dua lokasi alternatif bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di depan pasar. Lokasi tersebut yakni Kampung Planet (eks Terminal Bangil) dan Kios Selatan atau Kios Mangga.

Kedua lokasi itu dipilih karena dinilai lebih tertata, aman, serta tidak mengganggu lalu lintas utama di depan pasar. Pemerintah menegaskan bahwa penataan ini dilakukan bukan untuk melarang pedagang berjualan, melainkan untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang tertib, nyaman, dan tidak merugikan kepentingan umum.

Dengan langkah ini, Pemkab Pasuruan berharap seluruh pedagang dapat menaati aturan demi terciptanya kawasan Pasar Bangil yang tertib, adil, dan nyaman bagi semua pihak.(Red)


Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: